Korupsi Wisma Atlet dalam Kesaksian Menpora

Andi Mallarangeng Menjadi Saksi Nazaruddin
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews – Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng akhirnya bersaksi di persidangan terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2012. Kesaksian Menteri Alfian dianggap penting mengingat kasus korupsi ini terjadi di kementeriannya dan dia pun menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat. 

Andi Gani Dorong Markas Brigade KSPSI Jadi Garda Terdepan Perjuangkan Hak Buruh

Berikut jawaban dia di pengadilan atas sejumlah keterangan saksi lain di persidangan sebelumnya, yang menyebut-nyebut nama dia dan kementeriannya.

Kongres Demokrat

Barcelona Cegah Xavi Pergi

Alfian menyanggah kesaksian Mindo Rosalina Manulang dan Yulianis, mantan anak buah Nazaruddin di PT Anak Negeri dan PT Permai Grup, yang mengatakan ada aliran dana Wisma Atlet sebesar Rp500 juta ke tim suksesnya dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010. “Kami berikan langsung untuk tim sukses pemenangan Pak Andi Mallarangeng di Bandung,” kata Rosa.  

Saat itu Alfian menjadi salah satu calon Ketua Umum Partai Demokrat selain Anas Urbaningrum dan Marzuki Alie, sementara Nazaruddin adalah salah satu anggota tim inti pemenangan Anas. 

Simak Profil Pemain Drakor Night Has Come, Dipenuhi Oleh Aktor dan Aktris Populer!

“Kalau memang ada uang itu, yang katanya diserahkan ke tim sukses saya, saya juga mau tahu siapa, di mana, dan kapan uang itu diberikan,” Alfian bertanya balik. “Yang jelas, saya tidak pernah diterima.” 

Alfian juga mengaku tidak tahu-menahu tentang PT Permai Grup, perusahaan milik Nazaruddin. Yulianis adalah mantan direktur keuangan di perusahaan tersebut.  

Wisma Atlet dan Hambalang

Menteri Alfian juga menyanggah pernah membahas proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang dan fasilitas olahraga Hambalang di Sentul Kabupaten Bogor, bersama Nazaruddin. Dalam dua kali pertemuan antara dirinya dengan Ketua Komisi X DPR Mahyuddin, anggota Komisi X Angelina Sondakh, dan Nazaruddin, Alfian menyatakan tidak membahas dua proyek itu.

Menurut dia, pertemuan pertamanya dengan tiga politisi Demokrat itu terjadi pada Januari 2010 di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga. Pertemuan itu untuk silaturahmi berhubung Mahyuddin dan Angie adalah mitra kerja kementeriannya di Komisi X DPR yang mengurusi bidang kepemudaan dan olahraga, sedangkan Alfian saat itu baru diangkat menjadi Menpora.

Nazaruddin, yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut, bukanlah anggota Komisi X. Dia duduk di Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum.

Soal kehadiran Nazar, Alfian menyatakan, "Saya ingat terdakwa bukan dari Komisi X. Saya juga tidak tahu kenapa terdakwa (Nazaruddin) bisa ada di situ. Saya kira hanya Komisi X. Tapi karena pertemuan silaturahmi dengan anggota Dewan, jadi saya tidak bisa menolak.” 

Alfian menyatakan dalam pertemuan itu mereka membicarakan soal SEA Games di Laos, PSSI, dan berbagai hal umum lainnya. Saat Ketua Majelis Hakim Dharnawati Ningsih menanyakan apakah proyek Hambalang ikut dibahas, Andi menjawab, “Saya dengar ada pernyataan terdakwa soal Hambalang."

“Apakah terdakwa juga memberi tahu bahwa sertifikat tanah Hambalang sudah selesai?” Hakim Dharnawati mencecar. 

Pertanyaan hakim mengacu pada keterangan Ketua Komisi X Mahyuddin di persidangan sebelumnya yang mengatakan bahwa dalam pertemuan di Kemenpora itu Nazar sempat menyinggung proyek Hambalang. “Nazar bilang, ‘Bang, sertifikat tanah 32 hektar tanah Hambalang sudah selesai'." 

Soal itu, Alfian mengaku tak ingat. “Saya tidak ingat kalimatnya, tapi mungkin saja terdakwa (Nazaruddin) bicara segala macam.” 

Menurut dia, rampungnya pengurusan sertifikat Hambalang sudah ia ketahui sebelum pertemuan tersebut. Karena itu, ujarnya “Saya tidak menganggap yang dikatakan terdakwa itu sebagai informasi. Saya juga tidak pernah meminta terdakwa mengurusi Hambalang."

Selain pertemuan itu, Alfian mengaku pernah juga bertemu dengan tiga serangkai Mahyuddin-Angie-Nazar di sebuah restoran di Hotel Arcadia, Jakarta Pusat, pada Maret 2010 sekitar pukul 10 malam. Namun, dia menjelaskan, dalam pertemuan ini mereka hanya membahas persiapan pelaksanaan SEA Games di Palembang.

Sama seperti sebelumnya, Alfian juga mengaku tidak tahu kenapa Nazar lagi-lagi ikut serta dalam pertemuan. “Saya tidak tahu mengapa terdakwa ada di situ,” ujarnya.

Aliran dana ke Kemenpora

Lantas, bagaimana soal kesaksian Yulianis yang menyatakan ada uang hampir US$1,2 juta mengalir ke Kemenpora? 

“Saya tak pernah dengar, tak pernah minta, dan tak pernah terima,” Alfian menjawab.

Dia juga mengaku tidak tahu-menahu anak buahnya, mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram, ternyata pernah meminjam dan mengembalikan dana talangan sebesar Rp10 miliar ke Rosa, anak buah Nazar. “Saya tidak dilapori dan saya tidak tahu,” katanya.

Sebelumnya, Wafid mengaku telah mengembalikan dana Rp10 miliar itu kepada Rosa. “Saya pernah pinjam dan saya langsung mengembalikan Rp10 miliar itu,” kata Wafid saat bersaksi di persidangan Nazaruddin, 3 Februari 2012 lalu.

Wafid mengatakan dana talangan itu ditawarkan oleh Paul Nelwan. Kepada dia, kata Wafid, Paul menyatakan uang itu berasal dari Rosa. Wafid meminjam uang itu untuk keperluan penanganan atlet SEA Games. Dana itu dia pinjam karena anggaran Kemenpora belum bisa dicairkan. “Tapi setelah dana kementerian cair, saya kembalikan dana yang saya pinjam itu,” ujarnya.

Alfian menjelaskan waktu itu dia membaca di media soal adanya keterlambatan pencairan dana atlet. “Setelah diteliti ternyata persoalannya karena tak ada NPWP dan rekening,” kata dia.  

Commitment fee

Di persidangan, Alfian juga menyatakan dia tidak tahu-menahu soal adanya commitment fee dalam proyek Wisma Atlet. Dia keras membantah tudingan pernah meminta sejumlah "uang jasa" ke Rosa. Alfian menyatakan dia tidak mengenal Rosa.

Hal tersebut ditegaskannya saat menjawab pertanyaan pengacara Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea. “Pengacara Rosa bilang ada menteri yang minta 8 persen. Itu Saudara?” 

Alfian menjawab, “Bukan saya, dan saya tidak kenal dengan Rosa.”  

Lantas bagaimana reaksi Nazaruddin?

Di akhir persidangan, dia menyatakan tidak berkeberatan dengan kesaksian Menteri Alfian. “Pertemuan di Kemenpora memang tidak pernah membahas Wisma Atlet,” kata Nazaruddin. 

Ketua Majelis Hakim Darmawati Ningsih lantas kembali bertanya kepada Nazar, “Apakah Anda keberatan dengan kesaksian saksi (Andi Mallarangeng)?” 

Nazar menjawab singkat, “Tidak, Yang Mulia.” 

Hakim Darmawati bertanya lagi, “Apakah Saudara terdakwa ada pertanyaan untuk saksi?” 

“Tidak,” kata Nazar.

Persidangan kesaksian Menteri Alfian pun ditutup. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya