Kenapa Dua Pasal UU Pemilu Digugat

Yusril Ihza Mahendra Datangi Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Dua puluh tiga partai mengajukan uji materi atau judicial review atas Undang-undang Pemilihan Umum yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada 12 April 2012 lalu. Ada dua kubu yang mengajukan gugatan, pertama Partai Nasdem dan kedua, kelompok 22 partai yang salah satu kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra.

Partai Nasdem mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis 19 April 2012, siang. Uji materi utamanya ditujukan terkait poin verifikasi partai politik. “Kami datang ke sini untuk mengajukan uji materi Pasal 8 Ayat 1 soal verifikasi parpol,” ujar Ketua Badan Advokasi Hukum Partai Nasdem, Effendy Syahputra.

Pasal 8 Ayat 1 UU Pemilu berbunyi, parpol baru dan parpol yang tidak lolos dalam pemilu sebelumnya harus melewati tahap verifikasi parpol sebelum ikut pemilu. Namun parpol yang memiliki wakil di DPR tidak perlu ikut verifikasi pada pemilu selanjutnya.

Effendy mengatakan, pasal dan ayat tersebut tidak adil bagi Partai Nasdem. Partai Nasdem sendiri tergolong baru dan belum pernah ikut pemilu, sehingga jelas tidak memiliki wakil di DPR saat ini. Oleh karena itu, tegas Effendy, UU Pemilu hanya menguntungkan partai-partai lama yang saat ini memiliki kursi di Senayan.

Lebih jauh, Effendy bahkan berpendapat Pasal 8 Ayat 1 UU Pemilu itu merupakan bentuk akal-akalan para elit di DPR saja. “Jadi mereka meloloskan diri mereka sendiri tanpa harus melewati tahapan verifikasi,” kata dia.

Permohonan uji materi yang diajukan Partai Nasdem ini, jelas Effendy, tidak menghilangkan atau membatalkan Pasal 8 Ayat 1 UU Pemilu tersebut. Partai Nasdem hanya ingin mengubah bunyi ayat tersebut menjadi “semua partai harus diverifikasi.”

22 Partai

Tak lama setelah Nasdem, barulah datang rombongan kuasa hukum dari 22 partai. Dengan diwakili Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya, mereka mendaftarkan gugatan uji materi atas Pasal 8 dan Pasal 208 UU Pemilu.

Yusril berharap MK sebagai benteng terakhir konstitusi dapat membatalkan dua pasal itu, karena dinilai bertentangan dengan konstitusi dan UUD 1945. Jika Pasal 8 ayat 1 mengatur tak perlu verifikasi untuk partai yang sudah duduk di parlemen, maka Pasal 208 mengatur mengenai ambang parlemen 3,5 persen yang berlaku nasional.

Soal verifikasi partai ini, Yusril yang mantan Menteri Sekretaris Negara itu berpendapat, itu tidak selayaknya dimasukkan ke dalam UU Pemilu, melainkan di UU Partai Politik. Ketika parpol sudah resmi berdiri semestinya Kemenkum HAM sudah melakukan verifikasi terlebih dahulu.

"Dan ketika ini dituangkan dalam UU Parpol dan diujimaterikan, juga sudah dibatalkan MK. Dan kemudian tidak kapok-kapoknya ini malah kembali dimasukkan ke dalam UU Pemilu oleh DPR," ujar Yusril.

Pasal 208 mengenai parliamentary threshold (PT) atau ambang parlemen yang sebesar 3,5 persen, lanjut Yusril, dalam UU Pemilu yang lama diatur 2,5 persen. Aturan ini pernah digugat ke MK, tapi gagal karena permohonan ditolak.

Kini, yang dimasalahkan bukan saja angka, tapi juga ketentuan hal itu berlaku secara nasional. Apabila satu partai gagal meraih 3,5 persen suara nasional, meski di pemilihan DPRD bisa raup 70 persen suara pun tak akan bisa masuk parlemen daerah.

"Implikasinya apa, pertama adalah bahwa bisa saja satu parpol tidak mencapai 3,5 persen di DPR pusat tapi di satu kabupaten kota dia mencapai 70 persen, apakah kemudian ke yang 70 persen itu tidak bisa dilantik? Lantas kalau tidak dilantik  apakah mereka digantikan oleh orang yang sebenarnya tidak terpilih?" ucap Yusril.

Yusril menambahkan, dua pasal itu bertentangan UUD 1945, khususnya bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Kemudian bertentangan juga dengan Pasal 28 d yang menyangkut kepastian hukum dan rasa keadilan.

"Jadi ada kesan bahwa ini parpol yang di DPR mau menang sendiri. Mereka kebetulan duduk di DPR sebagai parpol yang punya wakil di sana dan ketika membuat UU mereka mau seenaknya sendiri. Orang lain dihalangi ikut Pemilu. Ini tidak fair," ucap Yusril.

Sementara itu, anggota Panitia Khusus Rancangan Undang Undang Pemilu dari Fraksi Demokrat, Saan Mustofa, menyatakan DPR harus menyiapkan argumentasi kuat guna menghadapi uji materi atas UU yang disahkan 12 April lalu ini. Saan mengatakan, seluruh poin yang tertuang dalam UU Pemilu adalah hasil maksimal dari upaya yang dilakukan DPR.

“Jadi yang harus dilakukan DPR adalan mempertahankan UU Pemilu dengan argumentasi-argumentasi yang kuat dan rasional,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu. (eh)

YouTube Luncurkan sebuah Serial Dokumenter 5 bagian berjudul “Seribu Kartini”
Ketua Umum PSSI Erick Thohir

Ditanya Kontrak STY, Erick Thohir Sebut Sepakbola Indonesia di Jalur yang Tepat

Erick Thohir selaku Ketua Umum PSSI kembali mendapat pertanyaan mengenai masa depan pelatih Shin Tae-yong di Timnas Indonesia. Sampai sekarang belum ada kejelasan.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024