Ketika Pengadilan Menyidang Orang Sakit

Loeana Kanginnadhi (77) disidang di PN Denpasar
Sumber :
  • VIVAnews/Bobby Andalan

VIVAnews - Pengadilan Negeri Denpasar hari ini  menyidang Loeana Kanginnadhi, seorang perempuan berusia 77 tahun. Loeana menjalani sidang perdana ini dalam kondisi lemah dan payah sehingga hadir di pengadilan menggunakan tempat tidur rumah sakit.

Loeana sebenarnya masih dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, namun karena statusnya yang merupakan tahanan, dia dihadirkan ke persidangan dengan dibawa pakai ambulans. Ketua Tim pembela Loeana, Sumardan, mengatakan, kliennya yang dituding melakukan penipuan sedang sakit parah. Ia mengalami komplikasi, yang membuatnya hanya bisa tergolek di ranjang.

"Klien saya ini lumpuh. Belum lama juga operasi ginjal. Sejak tiga minggu kondisinya begini," kata Sumardan, Selasa 26 Juni 2012.

Sumardan menceritakan, kliennya berstatus tahanan di Lapas Kerobokan, karena sakit lalu dirujuk berobat di RSUP Sanglah. Dia berpendapat, karena kondisinya itu, Nenek Loeana seharusnya tak perlu ditahan. "Jika dikatakan akan melarikan diri, bagaimana mungkin? Kondisinya lumpuh. Berdiri saja tidak bisa, apalagi lari," kata dia.

Untuk alasan penahanan yang lain, dapat menghilangkan barang bukti, juga tidak akan terjadi. "Kalau dianggap tak kooperatif, tidak masuk akal juga," kata dia.

Penangguhan penahanan sudah pernah diajukan, bahkan sampai ke Mahkamah Agung. "Kami juga sudah menyampaikan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY). Tapi sampai sekarang tidak ada jawaban," kata Sumardan.

Sementara itu, Jaksa Putu membantah Loeana dihadirkan ke persidangan atas desakan pihaknya. Putu justru menuding tim pengacara membawa Loeana ke persidangan tanpa koordinasi dengan tim jaksa. "Kalau sebelumnya koordinasi, maka kami akan mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa," kata Putu.

Terkait kondisi kesehatan Loeana, tim jaksa tetap mengacu pada rekomendasi yang dikeluarkan Dokter N Ratep yang menyatakan Loeana dalam kondisi sehat. "Itu yang kami pegang," kata Astawa.

Menengahi perdebatan itu, majelis hakim yang dipimpin oleh John Tony Hutauruk mengeluarkan tiga keputusan. Pertama, Majelis Hakim membantarkan status tahanan Loeana. Kedua, hakim meminta second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Denpasar terkait kondisi kesehatan Loeana. Dan ketiga, tempat perawatan Loeana dipindah.

Ihwal Kasus

Nenek Loeana bukan koruptor atau penyelundup narkoba yang bisa membuat rusak otak generasi muda. Jerat hukumnya berawal dari kasus perdata, jual beli tanah. Kasus lalu bergeser ke ranah pidana. Loeana dituduh melakukan penipuan sebesar US$850 ribu.

Sumardhan menjelaskan, kasus yang menjerat nenek yang tinggal di Kawasan Bukit Permai, Banjar Ubung, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung itu, bermula pada tahun 2001. "Saat itu Ibu Loeana pernah membuat perjanjian jual beli sementara pada Putra Masagung seluas 30.000 meter persegi," ujar Sumardhan, Selasa 26 Juni 2012.

Jual beli tanah itu sendiri, lanjut Sumardhan, telah dibayar pada tahun 2002 seluas 14.160 meter persegi dan telah diserahkan kepada Putra Masagung dengan SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor 11157. Tahun 2004, lanjut Sumardhan, Putra Masagung membayar harga tanah seluas 7.200 meter persegi, sebagian dari sertifikat hak guna bangunan Nomor 744 Desa Jimbaran seluas 20.000 meter persegi atas nama PT Trisetya Balisakti Development.

“Pada saat diserahkan, sertifikatnya sudah dipecah. Yang sudah dibayar seluas 14.160 meter persegit itu sudah punya Putra Masagung. Sisanya masih punya Ibu Loeana,” kata pengacara asal Surabaya ini.

Namun kemudian, tahun 2008, Putra Masagung menggugat Loeana secara pribadi di PN Denpasar yang terdaftar dengan Nomor 143/Pdt.G/2008/PN.Dps. Dalam gugatannya, Masagung menyatakan tanah harus lengkap 30.000 meter persegi. “Padahal sisa penjualan belum dibayar sama sekali oleh Masagung. Sangat aneh bin ajaib,” kata Sumardhan.

Selanjutnya pada 10 November 2010, Putra Masagung melaporkan Loeana ke Polda Bali dengan sangkaan penipuan dan penggelapan sesuai pasal 378 dan 372 KUHP. “Laporan tersebut dilakukan karena keputusan MA tak dapat dilaksanakan,” kata Sumardhan.

Loeana pun dipanggil Polda Bali untuk dimintai keterangan. Saat itu, kuasa hukum Loeana, Edward J Santoso melaporkan Polda Bali ke Mabes Polri. “Laporan itu dianggap janggal karena perkara yang dilaporkan adalah perkara perdata. Saat itu juga masih ada empat perkara perdata yang sedang berjalan di PN Denpasar,” kata Sumardhan.

Atas laporan tim kuasa hukum Loeana, Mabes Polri telah menerbitkan tiga surat yang ditujukan ke Polda Bali. “Intinya kasus tersebut bukan kasus pidana melainkan sengketa perdata. Mabes Polri pun menerbitkan telegram yang intinya pelaporan kasus itu sudah dapat dihentikan,” ujar Sumardhan.

Namun, pada tanggal 2 November 2011, sambung Sumardhan, Loeana dipanggil kembali untuk dimintai keterangan tambahan. Saat mendatangi Polda Bali, Loeana langsung ditahan. Lantaran penahanan itu, kuasa hukum Loeana saat itu, Soepartinah mengajukan gugatan praperadilan di PN Denpasar.

“Praperadilan itu dimenangkan Loeana. Salah satu amar putusannya mengabulkan bahwa surat penangkapan dan penahanan Loeana batal demi hukum dan seketika Loeana dikeluarkan dari tahanan,” beber Sumardhan.

Sumardhan melanjutkan, keputusan itu tak pernah ditanggapi oleh Polda Bali. “Buktinya, surat yang dikirimkan kuasa hukum saat itu mengacu pada putusan praperadilan agar diterbitkan SP3 atas kasus Loeana tak ditanggapi Polda Bali,” katanya.

Loeana malah dipanggil kembali oleh Polda Bali untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali karena berkasnya sudah lengkap. “Pada 27 April 2012, Loeana yang sedang berobat ke Surabaya ditangkap oleh 10 orang polisi. Dua orang polisi dari Polda Bali dan delapan dari Polrestabes Surabaya,” ucap Sumardhan.

Sejak saat itu, kata Sumardhan, kliennya ditahan pihak berwajib. Permohonan penangguhan penahanan tak kunjung dikabulkan. Hingga akhirnya, dalam kondisi sakit dan masih terbaring di tempat tidur RSUP Sanglah, Loeana dihadapkan di muka sidang untuk menjalani sidang perdana.

Sementara itu, kuasa hukum Putra Masagung, Juniver Girsang, menyatakan kecewa atas penundaan sidang pada Selasa ini. Juniver mengaku sudah menerima hasil rekam medis dari tim dokter yang memeriksa Loeana. "Hasilnya Loeana dinyatakan sehat dan diperbolehkan pulang. Sehingga dengan terus tertundanya sidang ini, kami menyatakan keberatan," kata Juniver.

Atas rekomendasi tim dokter itu, Juniver mengaku tak habis pikir bagaimana bisa Loeana dinyatakan dalam kondisi sakit. Juniver merinci, Loeana sudah beberapa kali tak hadir dalam kasus itu, mulai sejak kasus itu disidik hingga dilimpahkan ke kejaksaan. Bahkan Juniver menegaskan, sedikitnya sudah dua kali Loeana dijadikan DPO.

"Pertama saat kasus ini disidik di tingkat kepolisian, kedua, DPO di tingkat kejaksaan. Ini tentu menjadi catatan kami," kata Juniver. Lantaran dua kali pernah menjadi DPO, Juniver menyatakan penahanan terhadap Loeana itu sangat beralasan.

Kendati begitu, Juniver menghormati keputusan majelis hakim yang meminta agar adaa second opinion dari tim dokter independen, IDI Denpasar.

Soal pokok perkara, Juniver mengaku tak ada yang salah. Ia tetap berpendirian jika Loeana melakukan tindak penipuan dan penggelapan dalam kasus jual beli tanah. "Kami menuntut keadilan. Sudah capek tertunda-tunda seperti ini," ujar Juniver.

Sikap MA

Sementara Mahkamah Agung masih mencari informasi mengenai kasus nenek Loeana Kanginnadhi yang dipaksa hadir bersidang dalam keadaan sakit. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur berpendapat Loeana sebetulnya tak perlu hadir dalam persidangan.

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Gede Pasek Suwardika, merasa malu dengan kejadian yang menimpa Loeana Kanginnadhi. "Kalau benar, itu keterlaluan. Hukum itu berbasis kemanusiaan, selain keadilan dan kepastian hukum. Malu, itu terjadi di daerah (pemilihan) saya," kata Pasek, Selasa, 26 Juni 2012.

Oleh karena itu, Pasek mendesak agar semua yang terlibat persoalan ini harus diperiksa untuk mengetahui secara pasti duduk masalahnya. Komisi III juga akan mendiskusikan masalah ini di rapat internal.  "Kalau praktik begini dibiarkan juga tidak benar. Saya khawatir ada mafia kasus yang memaksakan kasus ini. Kami akan diskusikan dulu di komisi," kata Pasek.

Sementara Juru Bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, mengaku lembaganya belum menerima laporan persidangan kasus ini. Namun, dia berharap hakim yang menangani kasus itu bisa bersikap arif.

Menurut dia, hakim harus memperhatikan kondisi terdakwa dengan meminta keterangan dokter yang netral. Asep juga mengatakan, KY pasti akan memantau jalannya persidangan kasus ini. "Yang pasti, kalau ada laporan ke KY akan diproses," katanya.

Ending Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Israel Rugi Rp 16,3 T Tahan Serangan Iran
Pose Nikita Mirzani bersama Rizky Irmansyah

Terpopuler: Nikita Mirzani Putus dengan Rizky Irmansyah, Natasha Rizky Ungkap Kehidupan Usai Cerai

Berikut deretan 5 rangkuman artikel terpopuler kanal Showbiz VIVA.co.id dalam Round Up sepanjang edisi Senin 15 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024