Pesta Narkoba dan Hakim Puji

Ilustrasi tersangka kasus narkoba.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Pujiwijayanto tak berkutik saat enam petugas bersenjata lengkap menggerebeknya di kamar karaoke nomor 331 Illigals Hotel & Club, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Ditanya Kontrak STY, Erick Thohir Sebut Sepakbola Indonesia di Jalur yang Tepat

Sore itu, Selasa 16 Oktober 2012, Puji dan beberapa rekannya sedang menggelar pesta narkoba. Puji adalah seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Bekasi. Sepak terjangnya sebagai pengguna narkoba memang sudah diendus Badan Narkotika Nasional sejak dua bulan lalu.

Sebelum datang ke lokasi, anggota BNN terlebih dahulu menyambangi kantornya di Pengadilan Negeri Bekasi. Namun hasilnya nihil. Petugas mendapat informasi kalau ia berada di sebuah tempat hiburan di Hayam Wuruk. Petugas juga menciduk empat wanita muda, dan dua lelaki yang salah satunya berprofesi sebagai pengacara.

Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Inspektur Jenderal Benny Mamoto, menjelaskan, Puji dan kedua rekannya dibekuk tanpa perlawanan. Anggota menemukan belasan butir narkoba jenis ekstasi.

"Di tangan hakim tersebut, ditemukan 9,5 butir ekstasi. Sedangkan dari dua rekannya ditemukan sebanyak 2,6 gram sabu dan ekstasi," kata Benny di kantornya, Jakarta, Rabu 17 Oktober 2012.

Pria 48 tahun itu sempat berusaha menyembunyikan ekstasi yang ada di tangannya. Puji menyimpan barang bukti itu ke salah satu wanita penghibur, namun berhasil ditemukan petugas.

YouTube Luncurkan sebuah Serial Dokumenter 5 bagian berjudul “Seribu Kartini”

Benny mengatakan, dari keterangan Puji, barang haram itu didapatkan dari Tangerang. Petugas kemudian membawa Puji, Siddiq Pramono dan Musli Musa'ad untuk menjalani pemeriksaan. Empat wanita penghibur, Nindi Anggelina Anggraini, 22, Dinda, 23, Angel, 26 dan Lili, 28, ikut digelandang menuju kantor BNN.

Berdasarkan hasil tes urin, Puji terbukti menggunakan dua jenis narkoba, sabu dan ekstasi. Setelah dilakukan pengecekan urin, BNN akan melakukan pemeriksaan secara keseluruhan guna melihat sejauh mana keseriusan penggunaan narkoba oleh Puji.

"Pokoknya ia cukup lama gunakan narkoba, sejak masih bertugas sebagai hakim di Jayapura sampai dipindahkan ke Bekasi," katanya. Sebagai pengguna narkoba, Puji telah diperingati sejumlah rekan kerjanya agar tidak mengkonsumsi barang haram itu lagi.

Puji sendiri mengaku mengkonsumsi narkoba sejak enam bulan lalu. Dia mengatakan awalnya hanya iseng hingga akhirnya ketagihan.
"Dari enam bulan lalu saya pakai ini, awalnya memang hanya iseng, sampai ketagihan," kata Puji di ruang penyidik BNN.

Puji menjelaskan, sebelum ditangkap dia membeli 20 butir pil ekstasi. Lima butir telah dia konsumsi. Dalam sehari itu, Puji menghabiskan uang lebih dari Rp11 juta untuk pesta narkoba. "Inex dan sabu saya beli totalnya Rp7,5 juta dan Rp3,5 juta untuk bayar room dan minuman," ujar dia.

Dan kini ia menyesali perbuatannya. "Sampaikan maaf saya kepada pimpinan MA. Saya tidak bisa menjaga citra dan kewibawaan hakim," kata Puji. Dia pun pasrah menerima hukuman. "Ini konsekuensinya, saya siap untuk menerima hukuman yang memang harus saya dapatkan."

Tak hanya itu, Puji pun berharap kasusnya jadi pelajaran bagi rekan seprofesinya. Apalagi, bagi mereka yang belum terjerumus narkoba.

Mudik Lebaran 2024 Dinilai Beri Dampak Positif untuk Perekonomian Indonesia

Benny mengaku instansinya segera melakukan koordinasi dengan Komisi Yudisial (KY) untuk menelusuri riwayat Puji. BNN akan menelusuri apakah selama bertugas, dia pernah menangani kasus narkoba dan putusan apa saja yang pernah dibuatnya.

BNN juga belum dapat menentukan status Puji cs, apakah hanya sekadar pemakai atau sekaligus pengedar. Penyidik masih melakukan penyelidikan selama 3x24 jam.

Sanksi tegas

Mahkamah Agung mempersilakan BNN untuk mengusut kasus Puji. Juru Bicara MA, Ridwan Mansyur, mengungkapkan bahwa bagian pengawasan MA sudah turun tangan untuk membahas sanksi yang dapat dijatuhkan. "Sanksinya bisa teguran atau yang paling berat pemecatan," ujarnya.

Menurut dia, MA memang sudah menilai Puji sebagai hakim yang bermasalah. Puji telah direkomendasikan sebagai hakim non palu di Pengadilan Negeri Ternate sebelum ditangkap saat pesta narkoba. Badan Pengawas MA sudah merekomendasikan agar hakim Puji dipindah ke Pengadilan Negeri Ternate karena bermasalah. "Sebelum kena kasus narkoba ini, kami sudah keluarkan SK nya untuk pemindahan ke Ternate. Tapi dia tertangkap BNN sehingga tidak jadi," kata Ridwan.

Di Pengadilan Negeri Bekasi, Puji kerap bolos saat sidang yang diketuainya. Karena itu, MA melakukan demosi terhadap Puji sebagai hakim non palu di Pengadilan Ternate.

"Kami demosi dia ke Ternate, dan itu dia dijadikan hakim non palu. Golongan hakim Puji juga termasuk tinggi, dia sudah golongan IV," tutur Ridwan. Meski demikian, MA baru memecat Puji jika terbukti bersalah saat divonis pengadilan.

Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman menambahkan, hakim Puji sebelumnya juga pernah terlibat kasus pelecehan perempuan. Sehingga KY tidak terkejut dengan penangkapan ini. "Apalagi, KY juga sudah mengetahui, hakim tersebut sudah menjadi target BNN," jelas Eman.

Menurut Juru Bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, jika dilihat dari identitas dan data yang dimiliki KY, hakim yang ditangkap itu sudah pernah dilaporkan ke KY sebanyak lima kali. Satu kali pada 2010, dua kali di 2011, dan dua kali di tahun ini.

"Dengan kesimpulan akhir, laporan tidak lengkap dan tidak ada pelanggaran kode etik untuk laporan yang tahun 2010 dan 2011. Sedangkan untuk yang 2012, masih dalam proses investigasi dan pemeriksaan," ujarnya.

Pengadilan Negeri Bekasi, membenarkan Puji pernah diperiksa hakim pengawas terkait pelanggaran kode etik. Humas PN Bekasi, Jamaluddin Samosir, tidak bersedia menerangkan lebih jauh pelanggaran apa yang dilakukan Puji.

Terkait masalah kode etik itu, hakim pengawas melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sekitar tiga bulan lalu.

"Saat di PN Bekasi pernah sekali diperiksa, kasus kode etik. Dia tugas di sini sudah hampir dua tahun, sebelumnya tugas di Irian Jaya," kata Jamaluddin.

Saat bersamaan, hakim pengawas juga melakukan pemeriksaan terhadap darah dan urine di laboratorium Polresta Bekasi Kota. Hasilnya negatif.

Jamaluddin menyesalkan sikap BNN yang belum mengkoordinasikan mengenai penangkapan Puji kepada Pengadilan Negeri Bekasi. Kasus ini justru diketahui dari media. "Kami menyesalkan kasus ini. Belum ada konfirmasi dari BNN ke kami," kata Jamaluddin Rabu siang.

Tekait permasalah ini, Jamaluddin memastikan bahwa institusinya siap melakukan tes urine terhadap seluruh pegawainya di PN Bekasi.

"Kami siap tes urine secara rutin. Kita juga tidak tahu dan tidak bisa mengawasi seluruh tindakan hakim. Penggunaan narkoba pasti dilakukan secara sembunyi," katanya.

Menurut Jamaluddin, tidak ada hal mencolok dari Pujiwijayanto, selama bertugas di PN Bekasi. Ia layaknya hakim yang lain. Menangani kasus pidana dan perdata. Setelah ditetapkan sebagai tersangka narkoba, PN Bekasi akan mengambil alih seluruh kasus yang sedang ditangani Puji.

Terkait penangkapan itu, Komisi III DPR meminta seluruh hakim dites urine. Ketua Komisi Hukum DPR, Gede Pasek Suardika, mengungkapkan bahwa momentum ini harus menjadi ajang bersih-bersih hakim yang diduga menggunakan narkoba.

Karena para hakim juga memutus kasus narkoba di Indonesia. Apalagi, penghuni Lapas paling banyak terjerat kasus narkoba. Sehingga, Mahkamah Agung dan BNN harus bekerja sama untuk berantas narkoba di kalangan hakim pengadilan.

"Harus semua dites urine, untuk mengetahui mereka yang terbukti positif dikandangkan langsung. Jangan pegang kasus dulu," ujar Pasek.

Penegak Hukum

Narkoba memang kerap menggoda para penegak hukum di negeri ini. Berikut daftar penegak hukum yang terjerat narkoba.

Tesar Esandra

Jaksa di Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, itu ditangkap polisi pada Januari 2012. Dia dibekuk saat membawa sabu dan alat pengisap di Bandar Lampung.

Komisaris Polisi Sunhot P Silalahi

Mantan Kasat Narkoba Polres Jambi ini ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Kasusnya divonis 9 Agustus 2012.

Inspektur Satu Abdul Waris Bahest

Kasat Narkoba Polres Gorontalo itu kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

Abdul Waris dinilai hakim Pengadilan Negeri Gorontalo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada 2 Agustus lalu, dia pun dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.

Ajun Komisaris Besar Apriyanto Basuki

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut ditangkap saat razia yang digelar petugas di suatu kelab malam di Jalan Merak, Medan. Dia ditangkap bersama beberapa orang lainnya dan beberapa butir pil happy five. Apriyanto pun dicopot dari jabatannya. 10 Juli lalu, Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Apriyanto. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya