Provinsi Kaltara Dibentuk Demi Menekan Pengaruh Malaysia

Peta Kalimantan
Sumber :

VIVAnews – Telah lahir provinsi baru di Republik Indonesia. Provinsi Kalimantan Utara. "Bungsu" yang disingkat Kaltara itu menjadi provinsi ke-34 di negeri yang membentang dari Sabang hingga Merauke ini. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani pembentukan provinsi itu beberapa hari lalu. Hari ini, Kamis 13 Desember 2012 resmi dipublikasi kepada khayalak ramai.

Pelatih Timnas Brasil Peringatkan Real Madrid soal Endrick

Provinsi paling buntut ini berdiri berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2012. Undang-undang yang mengatur seluruh ihwal provinsi itu sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lewat rapat paripurna tanggal 25 Oktober 2012. Seberapa luas provinsi itu, mencakup wilayah mana saja dan apa saja aset yang dimiliki, dijelaskan dalam undang-undang itu.

Wilayah Kaltara, begitu disebutkan dalam undang-undang itu, sebagian berasal dari Provinsi Kalimantan Timur yakni Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tanah Tidung. Ibukotanya di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

Selain berbatasan dengan sejumlah provinsi di tanah air, Kaltara juga berbatasan dengan sejumlah negara  bagian di negeri serumpun, Malaysia. Sebelah utara berbatasan dengan Negara Bagian Sabah,  sebelah timur berbatasan dengan Laut Sulawesi; sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Berau, Provinsi Kaltim; dan sebelah barat berbatasan dengan Negara Bagian Serawak, Malaysia.

Tentu saja tidak mudah mengeksekusi batasan-batasan itu dalam waktu yang singkat. Itu sebabnya, dalam Pasal Pasal 5 Ayat (3) undang-undang ini disebutkan bahwa penetapan batas wilayah secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama lima tahun sejak peresmian Provinsi Kalimantan Utara.

BI Catat Modal Asing Kabur dari Indonesia Rp 1,36 Triliun

Undang-undang ini memerintahkan Menteri Dalam Negeri, atas nama Presiden, paling lambat sembilan bulan sejak diundangkan agar meresmikan terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara, sekaligus melantik Pejabat Gubernur. Selanjutnya, pemilihan dan pengesahan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Provinsi, akan dilaksanakan paling cepat dua tahun sejak provinsi ini resmi berdiri.

“Sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif terpilih, Presiden mengangkat Pejabat Gubernur dari pegawai negeri sipil berdasarkan usul Mendagri dengan masa jabatan paling lama satu tahun. Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Gubernur untuk satu kali masa jabatan berikutnya paling lama satu tahun atau menggantinya dengan pejabat lain,” bunyi Pasal 10 Ayat (2,3) UU itu.

Biaya pertama kali untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara dibebankan kepada APBD Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung. Mengenai keanggotaan DPRD Provinsi, UU ini menegaskan, bahwa DPRD Kalimantan Utara dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, dengan jumlah dan tata cara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Penyerahan Aset

Provinsi Kalimantan Timur diberi tugas mengatur dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen kepada provinsi baru ini. Proses pemindahan ini dilakukan Gubernur Kalimantan Timur bersama pejabat Gubernur Kalimantan Utara sesuai dengan persetujuan DPRD Kalimantan Timur.

Pemindahan personel akan dilakukan paling lambat enam bulan sejak pelantikan Penjabat Gubernur Kalimantan Utara. Sementara penyerahan aset dilakukan paling lambat tiga tahun sejak pelantikan Penjabat Gubernur yang selambat-lambatnya sembilan bulan setelah pengundang-undangan.

Personel yang akan dipindahkan ke Provinsi Kalimantan Utara meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang karena  tugas dan kemampuannya diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara. 

”Gaji dan tunjangan PNS yang dipindahkan, selama belum ditetapkan APBN Provinsi Kalimantan Utara dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja masing-masing,” sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 6 undang-undang provinsi ini.

Undang-undang ini juga mewajibkan Pemerintah Kabupaten Bulungan untuk memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp50 miliar selama 2 (dua) tahun berturut-turut, serta untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara pertama kali sebesar Rp20 miliar.

Sementara Kota Tarakan memberikan hibah Rp35 miliar untuk tahun pertama (tahun kedua ditentukan kemudian) penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara, dan Rp15 miliar untuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur pertama kali. Pemkab Nunukan Rp35 miliar untuk penyelenggaraan pemerintahan (tahun pertama, tahun kedua ditentukan kemudian) dan Rp15 miliar untuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur pertama kali.

Adapun Kabupaten Malinau akan menghibahkan uang sebesar Rp45 miliar untuk tahun pertama (tahun kedua ditentukan kemudian) untuk penyelenggaraan pemerintahan provinsi, dan Rp 15 miliar untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur pertama kali, dan Pemerintah Kabupaten Tanah Tidung memberikan Rp 10 miliar untuk penyelenggaraan pemerintahan provinsi (tahun pertama), dan Rp 5 miliar untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur pertama kali.

Faktor Malaysia

Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 25 Oktober 2012 mengesahkan UU tersebut. Ketika sidang berlangsung ruangan sidang lebih ramai dari biasanya. Bukan karena dipenuhi anggota dewan, tapi ada ratusan masyarakat adat yang memenuhi bangku balkon ruang sidang paripurna.

Kebanyakan dari mereka, mengenakan baju tradisional masing-masing. Mereka, datang untuk menyambut pengesahan lima Rancangan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonom Baru yang disahkan.

Agenda sidang itu pengesahan pembentukan Propinsi Kalimantan Utara bersama empat kabupaten baru. Yakni, Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung, Kabupaten Manokwari Selatan di Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat.

"Apakah RUU pembentukan daerah otonomi baru dapat disetujui menjadi Undang-Undang?" tanya Marzuki Alie sebagai pimpinan rapat kepada anggota dewan yang hadir. "Setuju" kata anggota dewan serempak. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Kaltara memiliki potensi alam yang luar biasa. "Mulai dari minyak, gas, kelautan, tambang."

Gamawan berharap kesejahteraan rakyat akan meningkat dengan adanya daerah baru itu. "Kalau dimekarkan, lebih cepat rakyat sejahtera." 

Wakil Ketua Komisi II Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah DPR, Abdul Hakam Naja, menyatakan ada aspek geopolitik dan geostrategis di balik pembentukan Provinsi Kaltara. Antara lain berkaitan dengan posisi yang terletak di daerah perbatasan.

Hakam menjelaskan bahwa selama ini penduduk Kalimantan Utara lebih banyak dilayani oleh Malaysia karena wilayah itu berbatasan dengan Serawak, salah satu negara bagian Malaysia di utara Pulau Kalimantan.

Pemekaran diharapkan dapat meningkatkan layanan pemerintah bagi penduduk di Kalimantan Utara. Ironis bahwa sepanjang kemerdekaan RI ini, mereka lebih mendapat layanan fasilitas dari Malaysia ketimbang negerinya sendiri.

Jangkauan Malaysia terhadap penduduk di kawasan itu bahkan meliputi berbagai aspek, mulai dari perekonomian, pendidikan, kesehatan, sampai administrasi kependudukan. “Masyarakat setempat pun banyak yang kerja di Serawak. Realitasnya akan terus begitu kalau dibiarkan,” ujar Hakam. 

Seperti tertuang dalam penjelasan umum UU Pembentukan Kaltara bahwa propinsi induknya, Kalimantan Timur, memiliki luas sekitar 13.925,72 kilometer persegi termasuk propinsi terluas di Indonesia. Banyak wilayah yang belum tersentuh pembangunan terutama di wilayah utara, perbatasan, dan pedalaman. 

Pemekaran dinilai sebagai solusi dalam rangka pelayanan publik karena dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga lebih efektif dan efisien sesuai prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Aneksasi Sipadan dan Ligitan oleh Malaysia melalui Mahkamah Internasional di Deen Haag pada 2002 juga dituangkan sebagai alasan penguat pembentukan provinsi ini.  Pemekaran itu dimaksudkan agar pemerintah bisa lebih mengontrol daerah perbatasan yang rawan dicaplok negara tetangga itu, yakni Sebatik dan Krayan di Kabupaten Nunukan serta kerentaanan di Kawasan Laut Ambalat.

Pejabat Gubernur  

Setelah undang-undang pembentukan provinsi itu diteken oleh presiden dan diumumkan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi segera menyiapkan proses operasional pelaksanaan pemerintahan. "Kalau untuk gubernur definitif, nanti setelah pemilu Presiden 2014. Tapi tidak lama lagi kami akan isi pejabat gubernurnya," kata Gamawan, di Jakarta, Kamis 13 Desember 2012.

Menurut Gamawan, pihaknya tengah mempelajari calon dari kementerian dalam negeri yang layak. Dia memastikan Pejabat Gubernur Kaltara sesuai dengan kriteria yang berlaku. "Yang pasti PNS minimal golongan 4C, eselon satu. Bisa saja ada usul Gubernur Kaltim atau dari Kemendagri." 

Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengatakan bahwa pejabat gubernur yang nantinya melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen dari propinsi induknya. ”Jadi dia akan menginventarisasi asset dan personil seperti bunyi UU untuk dialihkan,” kata Politikus PDIP itu.

Semua proses itu, kata Ganjar, diharapkan selesai sebelum pemilihan kepala daerah berlangsung. “Selama kurun waktu itulah pejabat gubernur membereskan semua hal, agar pada saat pilkada pertama semua sudah selesai,” kata Ganjar  kepada VIVAnews.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya