Perppu Pilkada Disiapkan, Legitimasi Calon Tunggal?

Pasangan Dhimam Abror-Haries Purwoko.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Mohammad Zumrotul Abidin

VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah di tujuh kabupaten/kota. Penyebabnya, kandidat yang mendaftar hanya ada satu pasangan calon.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Ini terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kota Mataram, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Kota Samarinda.

Sebuah kenyataan pahit bagi tujuh petahana yang hendak mempertahankan jabatannya untuk periode kedua itu. Sebab, di penghujung periode jabatannya ini hingga 2017 --jadwal pelaksanaan ulang pilkada serentak-- mereka harus legowo memberikan tampuk kekuasaan di daerah masing-masing kepada pelaksana tugas.

Meski secara formal KPU telah mengetuk palu penundaan, masih ada sebuah harapan. Presiden Joko Widodo bersama jajaran pemerintahannya tengah mencari upaya agar pilkada di tujuh daerah itu bisa digelar. Penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) menjadi alternatif solusi.

Selasa sore, 4 Agustus 2015, Presiden Jokowi menggelar rapat kabinet. Rapat kabinet diperluas. Tak hanya menteri kabinet yang hadir, melainkan diundang pula Komisi Pemilihan Umum, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. "Untuk menentukan apakah perlu Perppu atau tidak," kata Jokowi.

Bumbung Kosong

Rumusan perppu telah dibuat. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan, telah dipersiapkan beberapa opsi agar pilkada tetap dapat dilangsungkan, meski hanya berisi satu pasangan calon. Misalnya, mekanisme “bumbung kosong” yang sudah lazim dipakai dalam pemilihan kepala desa menjadi alternatif solusi yang akan dirumuskan dalam perppu tersebut.

Mekanisme pemilihan seperti ini lazim di desa-desa bila hanya ada satu calon kades yang berlaga. Pemilih disodori pilihan apakah memilih sang kandidat ataukah memilih “bumbung kosong”.

"Kalau ada usulan, jika hanya satu pasangan calon langsung dilantik kami tidak setuju. Itu tidak fair. Kami lebih memilih yang demokratis yakni pakai "bumbung kosong", cuma ini baru sebatas usulan," tutur Tjahjo.

Menurut Menteri Tjahjo, pada prinsipnya daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah harus dilindungi dan dihormati hak politiknya.  Karena itu, jika harus ditunda hingga Februari 2017, tidak ada yang bisa menjamin akan muncul dua pasangan calon.

"Kan tidak ada jaminan. Kan kasihan kayak Bu Risma (Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini) yang sudah populer dan dikehendaki rakyat. Surveinya bagus dan mayoritas dukung dia. Tapi, karena tidak punya lawan, makanya mundur, kan tidak adil," ujarnya.

KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit

Menyoal Perppu

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan, mengaku tidak sepakat dengan usulan agar Presiden menerbitkan perppu, karena ada tujuh daerah yang mempunyai calon tunggal dalam pilkada serentak pada Desember 2015.

"Perppu (memang) haknya Presiden, tapi saya berpendapat perppu (dapat diterbitkan) dalam keadaan genting dan memaksa. Kalau obral perppu apa tepat," katanya di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2015.

Dia menilai, perppu justru akan membebani Presiden. Soalnya, tanggung jawab permasalahan pelaksanaan pilkada bukan hanya di tangan Presiden.

Politikus PAN itu berpendapat, yang bertanggung jawab dengan hanya adanya calon tunggal dalam pilkada serentak kali ini adalah partai politik. Presiden tidak perlu mengeluarkan perppu.

"Jangan memindahkan tanggung jawab ke Presiden, tapi parpol. Tanggung jawab kita. Masa dibebankan ke Presiden," katanya.

Menurut Zulkifli, daerah yang hanya memiliki calon tunggal lebih baik proses pilkadanya ditunda. Sambil DPR merevisi undang-undang pilkada. "Kita sempurnakan undang-undangnya. Pilkadanya kita tunda sebentar," ujarnya.

Politisi Partai Golkar yang juga Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin, menilai bahwa pemerintah tidak perlu mengeluarkan perppu. Sebab, semua persoalan itu sudah diatur dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015.

"Ada wacana menerbitkan perppu bagi calon yang tidak ada lawan, hakikat dari perppu dalam keadaan memaksa dan genting. Apakah sekitar sembilan orang ini dikategorikan memaksa dan genting, kan itu yang harus dilihat secara jernih objektif," kata Azis.

Azis menjelaskan bahwa dalam kondisi saat ini, urgensi untuk mengeluarkan perppu tidak ada. Apabila seorang calon tidak ada lawan, pilkada bisa diundur hingga 2017. "Jadi, nggak ada hal urgensi," kata dia.

PKPU Nomor 12 Tahun 2015 telah mengatur proses memundurkan proses pillkada. Bahkan, PKPU itu juga sudah mengatur proses perpanjangan pelaksana tugas (plt) kepala daerah.

"Kurun waktu perpanjangan plt diatur dalam undang-undang," tuturnya.

KPU Belum Putuskan Mekanisme Cuti Bagi Petahana

Legitimasi calon tunggal

Rapat yang digelar di Istana Presiden ternyata belum membuahkan hasil pasti. "Hari ini (kemarin) belum memutuskan sesuatu," kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Tedjo Edhy Purdijatno di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa malam, 4 Agustus.

Jokowi akan kembali rapat konsultasi dengan lembaga lain seperti DPR dan MPR serta perwakilan dari partai politik pada Rabu, 5 Agustus. Rencananya, pertemuan digelar di Istana Bogor.

Tedjo kemudian mengungkap sekelumit pembicaraan dalam rapat tersebut. Menurut dia, Jokowi berharap penyelesaian masalah ini bukanlah dengan mengeluarkan perppu.

"Presiden mengatakan perppu tidaklah salah satu keputusan yang diharapkan. Karena itu adalah keputusan alternatif terakhir," kata dia.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik, yang hadir dalam rapat itu mengatakan bahwa KPU berpegangan pada peraturan yang mengharuskan penundaan pilkada di tujuh daerah itu. Namun demikian, apabila nantinya dihasilkan sebuah kesepakatan di antara lembaga tinggi negara terkait, siap menjalankannya.

"Itu yang kami jelaskan. Bagaimana sikap pemerintah kan sudah disampaikan oleh menko, belum mengambil keputusan apa pun bahkan opsinya juga belum dibahas," kata Husni usai rapat di Kantor Presiden.

Menurut dia, usulan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang memperpanjang pendaftaran, tergantung pada konstruksi pemerintah. Tapi, kalau berdasarkan PKPU tak ada lagi perpanjangan. Sementara, di luar peraturan itu tak bisa dirujuk.

"Bagi kami, konsentrasinya melanjutkan tahapan yang ada," kata dia.

KPU sudah dalam tahapan verifikasi terhadap dokumen yang ada di 262 daerah kecuali 7 daerah yang hanya memiliki calon tunggal.

Calon yang hilang

Tujuh daerah yang hingga saat ini baru ada satu pasangan calon itu sebenarnya sudah diberikan perpanjangan waktu. Namun, hingga detik akhir tenggat yang tersedia tidak ada calon yang mendaftar dan diterima sesuai persyaratan.

Di Surabaya, misalnya. Sempat ada pasangan calon yang bersiap mendaftar di hari terakhir perpanjangan waktu pada Senin, 3 Agustus. Hari itu, KPU Kota Surabaya menerima pendaftaran pasangan calon yang diusung oleh koalisi Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota tersebut adalah Dhimam Abror dan Haries Purwoko. Keduanya datang ke KPU Surabaya untuk menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan pada pukul 15.45 WIB atau lima belas menit menjelang ditutupnya pendaftaran.

Sebenarnya, dengan daftarnya pasangan Dhimam Abror dan Haries Purwoko, praktis membuka kemungkinan adanya dua pasangan calon yang menyatakan maju untuk berkompetisi di arena Pilwali Surabaya 2015 yang puncaknya akan berlangsung pada 9 Desember 2015.

Pada saat proses pendaftaran, calon wakil wali kota Haries Purwoko secara mendadak keluar dari ruang pendaftaran dan tidak kembali lagi. Padahal, terdapat sejumlah dokumen yang seharusnya ditandatangani sebagai persyaratan mutlak pendaftaran oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota serta gabungan partai politik pengusung.

Namun, dalam proses penelitian berkas pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Dhimam Abror dan Haries Purwoko ternyata ada dokumen persyaratan mutlak yang belum bisa dipenuhi, sehingga untuk sementara waktu dokumen tersebut dikembalikan guna bisa dilengkapi.

Untuk itu, KPU Kota Surabaya berdasarkan masukan dan rekomendasi Panitia Pengawas Kota Surabaya yang disampaikan oleh Ketua Panwas Kota Surabaya, Wahyu Hariadi agar memberikan waktu tambahan bagi pasangan calon wali kota dan wali kota Surabaya beserta gabungan partai politik pengusung guna melengkapi dokumen terkait hingga batas waktu pukul 23.59 WIB pada Senin kemarin. Namun, hingga tenggat itu habis, persyaratan yang dinanti tak kunjung lengkap. (art)

Hasto Datangi KPK

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Alasannya, saat ini masih sibuk bicarakan cagub daerah lain.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016