Dua Janda Pahlawan Semakin Terancam Bui

VIVAnews - Dua janda pahlawan yang berseteru hukum dengan Perum Pegadaian terancam dua tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum menilai dakwaan terhadap keduanya sudah layak dan memenuhi unsur.

"Karena sesuai keterangan pelapor dari Perum Pegadaian yang merupakan pihak yang keberatan. Kami hanya menjalani proses hukum," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum Ibnu Su'ud usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 17 Maret 2010.

Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan ini, Jaksa mengenakan dua pasal terhadap keduanya. Pertama, pasal 12 ayat 1 juncto pasal 36 ayat 4 UU nomor 4 tahun 1992 tentang Pemukiman Perumahan. Pidananya 2 tahun penjara.

Kedua, pasal 167 ayat 1 KUHP tentang penyerobotan atau memasuki pekarangan orang lain dengan ancaman pidana 9 bulan. Jaksa menilai kedua terdakwa menempati tempat tinggal yang bukan haknya lagi.

"Apakah benar atau tidak itu biarkan dibuktikan oleh persidangan. Saya berharap sidang tidak berlarut-larut. Saat ini status terdakwa tidak ditahan," ujar Ibnu.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari niat keduanya untuk membeli rumah dinas Perum Pegadaian yang telah ditempati lebih dari 10 tahun. Pada 20 Agustus 2008 Perum Pegadaian mengeluarkan surat perintahan pengosongan rumah dinas atau jabatan kepada mereka.

Perum Pegadaian melaporkan mereka ke Polres Jakarta Timur. Tuduhannya, penyerobotan lahan/tahan pasal 167 ayat 1 KUHP dan pidana menempati rumah yang bukan haknya Pasal 36 ayat 4 UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman.

Timur Tengah Memanas, Australia Peringatkan Warganya Segera Tinggalkan Israel


ismoko.widjaya@vivanews.com

Program Beasiswa Kuliah S1 di Jepang, Bebas Biaya dan Dapat Uang Saku Rp12 Juta Perbulan
Toyota Land Cruiser 250

Terpopuler: Harga Toyota Fortuner Hybrid, Land Cruiser Tangguh Versi Murah

Berita yang membahas mengenai harga Toyota Fortuner Hybrid dan Land Cruiser tangguh versi murah, banyak sekali pembacanya sehingga jadi terpopuler di kanal VIVA Otomotif.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024