Mantan Pejabat Pajak Bandung Divonis 2 Tahun

Ilustrasi ruang pengadilan
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Mantan Pelaksana Seksi PPh Badan dan Seksi Ppn di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Cicadas, Andri Harduka divonis dua tahun penjara karena melanggar pasal 81 jo 33 UU no. 43 Tahun 2009 tetang Kearsipan.

Majelis hakim yang dipimpin Sumantono menilai, terdakwa bersalah karena menyimpan ratusan arsip pajak di rumah yang dianggap melanggar UU tentang Kearsipan. Vonis yang diberikan lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU Dodi Junaidi yakni 3 tahun penjara.

"Terdakwa sengaja menguasai arsip negara untuk kepentingan pribadi dan itu melanggar undang-undang kearsipan," ujar Sumantono, Kamis 24 Juni 2010.

Kasus ini bermula saat terdakwa membawa ratusan dokumen wajib pajak KPP Bandung ke rumahnya. Terdakwa ditangkap 3 April 2009 oleh anggota Kepatuhan Internal Transformasi Sumber Daya Aparatur (Kitsda). Berdasarkan penggeledahan di mobil dan rumah terdakwa ditemukan ratusan dokumen pajak.

Atas vonis tersebut, Andri langsung mengajukan banding. Sesaat setelah sidang selesai istri terdakwa langsung menghampiri terdakwa dan menangis.

"Majelis hakim telah bertindak tidak adil terhadap saya," ujar Andri Harduka kepada wartawan seusai vonis di PN Bandung, Kamis, 24 Juni 2010.

Ia menjelaskan dari 31 saksi yang diajukan cuma 16 saksi yang disetujui majelis hakim dan saksi tersebut memberatkan terdakwa. Ia juga menjelaskan dokumen-dokumen pajak tersebut, Ia bawa pulang untuk memetakan daerah pajak sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak.

"Pendapatan PBB Pratama Bandung naik sekitar Rp 200 miliar pada 2009 lalu karena inovasi pemetaan pajak yang saya buat," ujarnya.

Ia menduga ada pihak-pihak yang menginginkan Andri Harduka dipenjara secepatnya. Dengan inovasi yang Ia buat maka para mafia tanah tidak dapat berkutik dan menggelapkan pajak.

"Dengan pemetaan citra satelit yang saya buat orang tidak bisa lagi ngumpet menggelapkan pajak. Karena inovasi inilah maka mafia tanah tidak bisa leluasa di Bandung. Makanya mereka ketakutan jika saya bebas," ujarnya.

Laporan: Iwan Kurniawan | Bandung

Kubu Ganjar-Mahfud Tidak Terima Gugatannya ke MK Disebut Salah Sasaran oleh KPU
Ketua MK Suhartoyo, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Momen Ketua MK Semprot Kuasa Hukum KPU yang Puji-puji Hasyim Asy'ari

Menurut kuasa hukum KPU, meski nama Hasyim Asyari disangkutpautkan dengan banyak dugaan pelanggaran tapi proses Pemilu 2024 tetap berjalan lancar.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024