Blog Pembunuh Bayaran

Krimonolog: Tak Mungkin Pembunuh Deklarasi

Tampilan Blog Jasa pembunuh bayaran
Sumber :

VIVAnews - Blog jasa pembunuh bayaran melalui dunia maya di Bandung, Jawa Barat membuat geger masyarakat. Apakah benar, situs yang menawarkan jasa pembunuhan itu benar adanya?

"Tidak mungkin di negara demokrasi dan negara hukum ada pelaku kejahatan yang mendeklarasikan dirinya secara terbuka, saya siap lho melakukan kejahatan. Tidak mungkin," ujar kriminolog dari Universitas Indonesia, Erlangga Masdiana kepada VIVAnews, Jumat 9 Maret 2012.

Neraca Perdagangan RI Surplus 47 Bulan Berturut-turut, Mendag: Bagian dari Keberhasilan Kemendag

Menurutnya, blog yang diketahui dibuat sejak tahun 2008 itu sengaja dibuat oleh kelompok-kelompok tertentu. Tujuannya, untuk mencari sensasi dan membuat resah masyarakat.

"Itu isu saja. Bisa saja kelompok yang ingin mengalihkan isu. Lalu menunggu respon masyarakat. Atau bisa saja ini sebagai penipuan. Berharap masyarakat bisa terjerat dan mengirimkan uangnya," katanya.

Kelompok atau siapa mana yang melakukan hal seperti ini? "Kalau itu tanya kepolisian. Sebenarnya pendeteksiannya tidak susah kok," ucapnya.

Oleh karena itu, katanya, masyarakat harus lebih cerdas dalam menyikapi berbagai informasi dan berita dari berbagai media. Apalagi menurutnya, informasi di dunia maya semakin marak. Sehingga harus dilihat, apakah informasi itu benar atau hanya menyesatkan.

"Masyarakat harus lebih cerdas, harus lebih aware apa yang harus dilakukan dalam melihat berbagai informasi media yang bergitu banyak, bervariasi dan memberikan banyak alternatif kepada masyarakat," tuturnya.

Isi blog menawarkan jasa pencabut nyawa, dengan berbagai cara. Dari penembakan berkedok perampokan, racun mirip serangan jantung, atau modus kecelakaan lalu lintas. Setidaknya tiga blog sudah terungkap yakni, indobelati.blogspot.com, jasapembunuhbayaran.blogspot.com, dan hitmanindonesia.wordpress.com. Yang terakhir sudah diblokir dan tak lagi beroperasi.

Yang mengejutkan, meski baru heboh belakangan, blog-blog seram ini sudah ada sejak tahun 2008. Artinya sudah empat tahun beroperasi. Jika tertangkap dan terbukti bersalah, para pembunuh bayaran bisa dijerat pasal berlapis. Pasal pembunuhan 340 KUHP jelas bisa digunakan. Pembunuh bayaran atau penyedia situs juga terancam pasal Undang-undang Darurat karena memiliki senjata api. Kemudian penyedia situs juga dapat dijerat dengan Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (umi)

Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Selesaikan Persoalan Papua, Jusuf Kalla Beri Saran Begini ke Prabowo-Gibran

Salah satu tantangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka nanti adalah persoalan konflik di Papua. Jusuf Kalla yang pernah tangani konflik Aceh, ikut memberi saran

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024