"Pembunuh Bayaran" Terendus Lewat Nomor HP

foto ilustrasi
Sumber :

VIVAnews - Pelaku pembuat situs atau blog pembunuh bayaran, yang ramai beredar di Bandung, ditangkap tim gabungan Polda Jawa Barat dan Polrestabes Bandung pagi tadi di Jakarta.

Pria berinisial "S" itu ditangkap sekitar pukul 05.00 Waktu Indonesia Barat. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Putut Eko Bayuseno mengatakan, petunjuk yang mengarah ke pelaku ditemukan dari blog.

Pemprov: Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan

"Kami telusuri melalui nomor pelaku yang tertera di blog," ujar Kapolda usai menghadiri kegiatan Kodam III Siliwangi, Jumat, 9 Maret 2012.

Pelaku berinisial "S" tersebut kini sudah diamankan di Mapolrestabes Bandung untuk dimintai keterangannya perihal blog yang meresahkan tersebut. "Kasusnya kini ditangani tim gabungan Polda Jabar dan Polrestabes Bandung yang melibatkan unit Reskrimsus bidang IT," ucap Kapolda.

Sejumlah blog menawarkan jasa pencabut nyawa, dengan berbagai cara dari penembakan berkedok perampokan, racun mirip serangan jantung, atau modus kecelakaan lalu lintas. Setidaknya tiga blog sudah terungkap yakni, indobelati.blogspot.com, jasapembunuhbayaran.blogspot.com, dan hitmanindonesia.wordpress.com. Yang terakhir sudah diblokir dan tak lagi beroperasi.

Yang mengejutkan, meski baru heboh belakangan, blog-blog seram ini sudah ada sejak tahun 2008. Artinya sudah empat tahun beroperasi. Mengapa baru terungkap sekarang?

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul mengakui, pengusutan polisi dipicu kehebohan dalam masyarakat. "Kami akan menelusuri mengapa dan siapa yang mulai meramaikan kembali di tahun ini," kata dia kepada VIVAnews.com, Kamis 8 Maret 2012 malam. "Dari hasil penelusuran tim yang dibentuk dua hari lalu diketahui beberapa blog dibuat tahun 2008 dan hingga kini masih aktif."

Jika tertangkap dan terbukti bersalah, para pembunuh bayaran bisa dijerat pasal berlapis. Pasal pembunuhan 340 KUHP jelas bisa digunakan. Pembunuh bayaran atau penyedia situs juga terancam pasal Undang-undang Darurat karena memiliki senjata api. Kemudian penyedia situs juga dapat dijerat dengan Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (umi)

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

OJK Beberkan Kunci Hadapi Memanasnya Dinamika Ekonomi Global

OJK meminta masyarakat untuk tidak panik merespons meningkatnya tensi geopolitik antara Iran-Israel.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024