Korupsi, Sejumlah Anggota DPR Diberhentikan

Rapat paripurna DPR RI.
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVAnews – Fraksi Demokrat mengumumkan tiga orang anggota mereka akan diberhentikan dari DPR. Ketiganya adalah As’ad Syam, Djufri, dan Amrun Daulay. Ketiganya pun sama-sama terbukti melakukan tindak pidana korupsi meski pada kasus yang berlainan.

“Kami sedang memproses pemberhentian mereka. Tinggal menunggu keputusan DPR soal kapan dikeluarkannya surat keputusan untuk melakukan PAW (Pergantian anggota DPR Antar-Waktu),” kata Sekretaris Fraksi Demokrat Saan Mustofa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 29 Mei 2012.

Demokrat memang sudah mengirim surat permohonan pemberhentian ketiganya kepada DPR. Terkait hal itu, Badan Kehormatan DPR pun memberikan respons.

Djufri

Badan Kehormatan DPR menyatakan, anggota Fraksi Demokrat Djufri akan menjadi yang pertama kali diberhentikan. “Pemberhentian sementara Pak Djufri akan diumumkan dan disampaikan di sidang paripurna DPR,” kata Wakil Ketua BK DPR, Siswono Yudo Husodo.

Djufri sendiri saat ini masih tercatat sebagai anggota Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, reformasi birokrasi, pemilu, dan agraria. Apa sebetulnya dosa Djufri sehingga harus diberhentikan dari DPR?

Ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta atas kasus mark-up harga tanah untuk pembangunan kantor DPRD dan kantor Subdinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Bukittinggi tahun 2007, dengan total kerugian negara Rp708 juta. Kasus ini terjadi saat Djufri menjabat sebagai Walikota Bukittinggi.

Jumat, 6 Januari 2012, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Padang yang diketuai Asmudin, dalam amar putusannya menyatakan Djufri terbukti bersalah memperkaya diri dan terbukti melawan hukum. Ini karena harga tanah yang dibayarkan pada pemilik tanah tidak sesuai dengan harga sebenarnya berdasarkan audit BPK.

Djufri dalam pembelaannya meminta majelis hakim untuk membebaskan dia dari dakwaan. Djufri mengaku tidak sedikit pun berniat melawan hukum, menyalahgunakan wewenang, atau menguntungkan diri sendiri dalam proses pengadaan tanah yang dilakukan Pemerintah Kota Bukittinggi tahun 2007 itu.

“Demi Allah, tidak sedikit pun ada niat saya untuk melakukan hal-hal yang dituduhkan. Timbul juga selintas dalam pikiran saya, apakah saya sedang dalam proses pembunuhan karakter atau memanjek batang pinang negeri sendiri. Dengan segala kerendahan hati, saya mengharapkan majelis hakim yang mulia mempertimbangkan untuk menetapkan putusan bebas terhadap diori saya,” kata Djufri.

Tapi itu tidak terjadi, dan Badan Kehormatan DPR pun memberhentikan dirinya dari jabatan anggota DPR karena ia telah diputus bersalah oleh pengadilan. Namun, status Djufri saat ini baru diberhentikan sementara, bukan permanen. Mengapa demikian? “Karena Djufri masih bisa melakukan banding,” kata Wakil Ketua BK Siswono Yudo Husodo.

Daftar Harga Motor Vespa per Maret 2024

Ia menjelaskan, keputusan atas kasus Djufri masih diputuskan di tingkat pertama sehingga Djufri masih punya kesempatan untuk melakukan langkah hukum lanjutan.

As’ad Syam dan Amrun Daulay

Tanggal 5 Juli 2011, As’ad dipecat dari anggota DPR. Ini karena politisi Demokrat yang terpilih dari daerah pemilihan Jambi itu telah divonis 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Muaro Jambi senilai Rp4,5 miliar.

Kasus ini terjadi ketika As’ad menjabat sebagai Bupati Muaro Jambi. Akibat pengerjaan proyek PLTD oleh kontraktor tak berlisensi tersebut tidak ditenderkan, pembangunan PLTD Muaro Jambi tidak sesuai dengan standar kelistrikan. Hingga kini, PLTD pun tidak dapat dimanfaatkan untuk memproduksi listrik bagi rakyat.

Pengerjaan proyek ini kemudian dihentikan tahun 2006, tetapi uang negara telanjur terserap sekitar Rp4 miliar dari rencana pengeluaran Rp14 miliar. As’ad sendiri sempat buron sebelum tertangkap pada Agustus 2010. As'ad masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak 12 Juli 2010 karena keberadaannya tidak diketahui oleh Kejaksaan Tinggi Jambi yang hendak menjalankan vonis MA.

Sementara itu, Amrun Daulay diberhentikan dari DPR karena telah divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Politisi Demokrat itu terbukti melakukan korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi di Kementerian Sosial. Ia didakwa bersalah bersama mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah.

Kasus itu terjadi ketika Amrun menjadi Dirjen Bantuan Jaminan Sosial Kementerian Sosial.

“Terdakwa telah melaksanakan proyek melalui penunjukan langsung PT Lasindo untuk mesin jahit dan PT Atmadira untuk pengadaan 2.800 ekor sapi impor. Maka unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain telah terbukti. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp15.138.199.440,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Mien Trisnawaty, Kamis 12 Januari 2012.

Amrun sendiri membantah semua tuduhan itu. “Saya tidak korupsi dan tidak makan uang negara,” ujar anggota Komisi II DPR itu.

Thailand Prime Minister Welcomes Albino Buffalo to Government House

Menurut Amrun, tudingan korupsi yang dialamatkan kepadanya hanya kesalahan administrasi. Namun ia mengakui, hal itu merupakan resiko jabatan.

Panda Nababan dan Suwarno

Sebelumnya, Badan Kehormatan DPR juga telah memberhentikan sementara dua legislator, yakni Panda Nababan dan Suwarno, terkait kasus suap cek pelawat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Kedua politisi PDIP itu telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

“Panda Nababan dan Suwarno diberhentikan karena sudah diputus pengadilan melanggar pidana,” kata Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudo Husodo. “Tapi kalau pengadilan di kemudian hari mengatakan tersangka tidak bersalah, maka yang  bersangkutan akan direhabilitasi nama baiknya,” imbuh Siswono.

Tanggal 27 Desember 2011, Majelis Kasasi Alkostar, menolak permohonan kasasi yang diajukan Panda. Majelis bersikukuh menyatakan politisi senior PDIP itu bersalah dalam kasus suap cek pelawat. Panda yang duduk di Komisi Hukum DPR pun tetap diganjar hukuman 17 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Namun, kubu Panda yakin tidak bersalah. “Panda Nababan diputus bersalah tanpa pernah dibuktikan di pengadilan menerima cek pelawat,” kata pengacara Panda, Patra M. Zen.

Menurutnya, Panda dipidana bukan berdasarkan fakta hukum. melainkan karena penafsiran hukum semata.

Muhammad Nazaruddin

Hampir semua orang tahu siapa Nazaruddin. Mantan buron Interpol ini otomatis diberhentikan dari DPR karena dipecat Partai Demokrat akibat kasus suap pembangunan Wasma Atlet SEA Games. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri yang menantangani surat pemecatannya sebagai anggota DPR.

Sebelum diberhentikan, Nazaruddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet. Mantan anggota Komisi Hukum DPR itu pun sempat buron selama dua bulan sebelum dicokok di Kolombia. Di kemudian hari, Nazaruddin didakwa menerima uang dari Marketing Manager PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris sebesar Rp4,675 milliar.

Jumat, 20 April 2012, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu pun divonis 4 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Nazaruddin selaku anggota Komisi Hukum DPR disebut secara sadar menerima hadiah lima lembar cek senilai Rp4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah.

Nazaruddin mengatakan kasusnya adalah rekayasa. “Saya tidak terima. Kalau memang saya menerima uang, kenapa saya tidak diminta mengembalikan uang. Kalau orang terima gratifikasi, kembalikan dong uang gratifikasinya. Ini siapa yang terima, siapa yang disuruh bertanggung jawab, seolah-olah dibalik-balikan,” kata Nazaruddin usai pembacaan vonisnya.

Peluang Liverpool Gaet Xabi Alonso Mengecil
Calon Anggota Legislatif DPR RI dari Partai Demokrat, Fathi

Caleg Demokrat Fathi Lolos ke Senayan Bareng Melly Goeslaw dari Dapil Jabar I

Partai Demokrat berhasil meraih satu kursi DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I (Jawa Barat), Kota Bandung dan Cimahi periode 2024-2029. Sebab, partai yang diketuai

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024