Pungutan Liar di Sekolah, Bagaimana Modusnya?

Anak Sekolah
Sumber :
  • http://geholgaul.blogspot.com

VIVAnews - Masa pendaftaran murid baru di sekolah-sekolah kini sedang berlangsung. Dari catatan yang dihimpun Indonesian Corruption Wacth (ICW) selama tahun lalu, para murid baru kadang dipungut biaya yang kurang jelas fungsinya alias pungutan liar. Demi anak sekolah, orangtua terpaksa melayani pungutan seperti itu.

Aktor Darius Sinathrya Bangga Putra Keduanya Masuk Seleksi Timnas U-16

Pungutan itu banyak jenisnya. Mulai dari uang pembangunan, penambahan atau perbaikan fasilitas sekolah, seragam, buku-buku dan lain-lain. Itu sebabnya, sebagaimana tahun yang sudah-sudah, tahun ini ICW juga membuka sejumlah posko pengaduan di beberapa daerah.

Kepada VIVAnews.com, Kamis 7 Juni 2012, Anggota Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Siti Juliantari, menuturkan bahwa posko-posko itu akan menyediakan bantuan advokasi untuk orangtua siswa, yang kesulitan memasukan anaknya ke sekolah karena kesulitan membayar dan pengaduan pungutan liar.

Ditanya Apakah Pernah Menangani Pasien Korban Santet? Ini Kata Dokter Forensik Djaja Surya Atmadja

" Kadang ada sekolah, baik SD, SMP, maupun SMA, yang menjadikan penerimaan siswa baru sebagai momen menarik pungli dari orangtua," kata Siti Juliantari. Karena adanya pungutan seperti itu, maka orang tua murid perlu dibantu menghadapi pihak sekolah.

Pungutan liar yang hadir dengan berbagai modus itu, kata Tari, kemungkinan tidak terlihat di awal saat calon murid masuk. Tapi sekitar 3 hingga 4 minggu kemudian, pungutan itu sudah mulai tampak. Modusnya, mengajak orangtua rapat untuk sosialisasi sumbangan pengadaan fasilitas sekolah. Misalnya pengadaan pendingin atau AC di ruang kelas. Diharapkan, lanjut Tari, dengan menyebarkan posko tadi, banyak orangtua yang melapor.

Terpopuler: Ciri-ciri Pembunuh Vina Cirebon yang Masih Berkeliaran, Sosok Jenderal Pembangkang Orba

Para orangtua bisa melapor kepada posko-posko yang disebarkan ke sejumlah daerah. Posko-posko itu akan berjejaring, bekerjasama satu sama lain. Semua laporan yang masuk akan dikumpulkan di ICW. Nanti dianalisa dan ditelusuri, untuk kemudian diproses. Bersama jaringan kelompok masyarakat sipil yang bergerak di bidang pendidikan di 12 provinsi, ICW sudah membuka posko PSB.

Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri mengatakan bahwa kuatnya otoritas sekolah untuk menyeleksi calon siswa membuka peluang masuknya berbagai pungutan di luar ketentuan resmi.

Selama masa penerimaan siswa baru tahun ajaran 2010/2011, misalnya, ICW dan masyarakat sipil lain telah menerima 46 pengaduan soal pungutan itu. Mayoritas diantaranya adalah pungutan liar. Sekolah dengan berbagai dalih, kata Febri, telah menggunakan momen penerimaan siswa baru untuk menarik pungutan dalam berbagai bentuk. 

Dari catatan ICW, besar nilai pungutan dalam penerimaan siswa baru cukup beragam. Di tingkat SD/MI, pungutan berkisar antara Rp 350-Rp500 ribu, SMP/MTs sebesar Rp 750 ribu-Rp 1 juta. Dan ditingkat SMA/SMK/MA berkisar antara Rp 2,5-Rp 5 juta.

Pemerintah Sudah Melarang

Pemerintah sesungguhnya sudah menerbitkan peraturan yang melarang pungutan terhadap para siswa itu. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, misalnya, sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan di Tingkat SD/MI dan SMP/MTs. Peraturan itu diterbitkan 2 Januari 2012.

Peraturan itu berlaku untuk semua jenis sekolah di semua daerah. Dari kategori Sekolah Berstandar Internasional (SBI), Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI), maupun sekolah-sekolah berkategori lain di bawahnya. Dengan peraturan yang serinci itu, mestinya tidak ada celah bagi pungutan liar.

Terbitnya peraturan itu karena dilatarbelakangi maraknya pungutan terhadap peserta didik pada tahun sebelumnya. Kementerian mengimbau, agar sekolah-sekolah, baik negeri maupun swasta, dapat menaati peraturan itu.  "Selain itu, sekolah-sekolah juga diminta agar mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan," ujar Kepala Informasi dan Humas Kemendikbud, Ibnu Hamad saat dihubungi VIVAnews, Kamis 7 Juni 2012. Peraturan ini juga mengatur soal penggelolaan sekolah.

Selain melarang lewat sejumlah peraturan itu, Kementerian juga telah berkali-kali mengimbau lewat media massa.  Sayangnya, Kementerian tak bisa mengawasi secara langsung ke sekolah-sekolah, terutama yang berada di daerah-daerah. Kementerian hanya berkoordinasi dengan dinas-dinas tingkat kabupaten dan kota.

Karena ada saja yang melanggar, maka kementerian melalui Inspektorat Jenderal juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa telah dipungut biaya yang tak wajar itu. Setiap tahun selalu dibuka dan menerima laporan-laporan masyarakat. Khususnya saat masa Penerimaan Peserta Didik Baru. Sejauh itu faktual, maka Inspektorat Jenderal akan menerjunkan auditornya ke lapangan. Setiap tahun seperti itu.

Jika ada yang melanggar, maka akan diberi sanksi. Sanksi itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 60. Jenis sanksi banyak. "Yang pertama adalah pungutan itu harus dikembalikan penuh. Akan ada sanksi teguran tertulis sampai mutasi, dan tindakan administrasi lainnya," kata Ibnu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya