Alasan Hakim Ragukan Kesehatan Nenek Loeana

Loeana Kanginnadhi (77) disidang di PN Denpasar
Sumber :
  • VIVAnews/Bobby Andalan

VIVAnews - Pagi tadi Loeana Kanginnadhi datang ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengikuti sidang perdana kasusnya, dengan cara dramatis. Diantar ambulans, nenek 77 tahun itu terbaring lemah di tempat tidur pasien Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah - tempatnya dirawat.

Perempuan paro baya itu juga tak mampu pindah ke kursi terdakwa. Dengan posisi tetap berbaring, Loeana menghadap ke majelis hakim yang dipimpin John Tony Hutauruk - yang meragukan kondisi kesehatan nenek itu.

Alasan hakim masuk akal. Sebab, ada dua pandangan berbeda dari tim dokter Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah yang memeriksa Loeana.

Dr Lely Setiawati Kurniawan menegaskan jika Loeana belum layak dihadirkan ke persidangan. Loeana, kata Lely, masih mengalami sakit. Nenek malang itu mengalami mengalami depresi secara mental maupun fisik. "Depresi mental karena kasus yang menyeretnya ke persidangan, sementara depresi fisik faktor usia," kata Lely, Selasa 26 Juni 2012.

Sehingga kondisi kesehatan Loeana, sambung Lely, belum siap, karena kondisinya yang masih labil. Menurut Lely, nenek Loeana harus menjalani perawatan. Meskipun ia diperbolehkan pulang, Lely menyebut itu bukan berarti kembali dijebloskan ke Lapas Kerobokan, tempat ia ditahan. "Kalau dikembalikan ke Lapas, dia akan kembali drop," urai Lely.

Sementara tim dokter lainnya, dr Nyoman Ratep menyatakan jika Loeana sudah diperbolehkan pulang. Sebabnya, Ratep melihat kondisi Loeana sudah stabil. "Pasien cukup stabil kondisinya, sehingga diperbolehkan pulang dengan anjuran rawat jalan," kata Ratep.

Atas dua pandangan berbeda dari dua tim dokter itu, Ketua Majelis Hakim John Tony Hutauruk meminta agar Loeana diperiksa oleh tim dokter independen. Tony menunjuk perwakilan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Denpasar untuk memeriksa kesehatan Loeana.

"Sidang akan kami lanjutkan setelah Majelis Hakim menerima surat resmi dari tim IDI Denpasar. Segala sesuatunya akan kami putus setelah rekomendasi IDI keluar," kata Tony.

Loeana terjerat kasus jual beli tanah seluas 30 ribu meter persegi senilai US$850 ribu pada tahun 2001. Namun pada tahun 2010 Putra Masagung melaporkan Loena ke Polda Bali dengan sangkaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Kuasa hukum Masagung, Juniver Girsang yang dihubungi VIVAnews, telepon selularnya dalam keadaan tidak aktif. (adi)

Tim Saber Pungli Depok Beraksi, Amankan 4 Orang dari Terminal Depok
CIti.

CIti Gandeng Occam Genjot Kinerja Komunikasi

Occam menawarkan kemampuan dan fleksibilitas yang diperlukan untuk memastikan eksekusi program CIti yang efektif dan efisien.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024