‘UI Bersih’ Tolak Pemberhentian Dekan FKUI

Konferensi Pers Universitas Indonesia
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews – Gerakan UI Bersih menolak keputusan Rektor Universitas Indonesia Gumilar Soemantri yang memberhentikan Dr Ratna Sitompul sebagai dekan dan dosen Fakultas Kedokteran UI.

Ratna yang menjabat sebagai ketua "UI Bersih" selama ini dikenal gencar melakukan perlawanan terhadap kebijakan Gumilar. UI Bersih pun berpendapat, tindakan Gumilar yang memberhentikan Ratna menunjukkan rendahnya penghargaan Gumilar terhadap berbagai kesepakatan dan tata kelola universitas, sekaligus menunjukkan ketakutan Gumilar akan terbongkarnya mismanajemen di UI.

Hal itu disampaikan oleh Dosen Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI, Ade Armando, dalam konferensi pers di FKUI, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa 10 Juli 2012. Ade menjelaskan, sejak akhir Juni 2012, Gumilar mengeluarkan rangkaian surat yang pada intinya memberhentikan Ratna sebagai Dekan FK UI sekaligus dosen FKUI.

Pertama, 26 Juni 2012, Rektor mengirimkan surat kepada Ratna yang berisi instruksi bahwa FKUI harus segara melaksanakan proses pemilihan Dekan FKUI periode 2012-2016. Paling lambat tanggal 3 Agustus 2012 FKUI diminta sudah harus menyampaikan tiga nama calon Dekan FKUI yang baru.

Kedua, 28 Juni 2012, Rektor mengeluarkan teguran tertulis pada Ratna yang isinya menyebut Ratna banyak mengeluarkan pernyataan yang berdampak pada UI padahal dia seharusnya memegang rahasia jabatan. “Dalam surat itu tak ada satu pun penjelasan tentang pernyataan apa yang dipersoalkan dan rahasia apa yang dibocorkan Ratna kepada publik,” ucap Ade.

Ketiga, 6 Juli 2012, Rektor berkirim surat kepada Menteri Kesehatan yang isinya menjelaskan bahwa  masa tugas Ratna  berakhir sejak 22 April 2012 sehingga statusnya pun dikembalikan ke Kemenkes. Sebelum surat kepada Menkes ini dikirim, terang Ade, Rektor Gumilar meminta Ratna menemuinya dalam pertemuan empat mata di ruang Rektor.

“Ratna memenuhi undangan Gumilar tapi dengan syarat pertemuan juga dihadiri Ketua SAF (Senat Akademik Fakultas) dan DGB (Dewan Guru Besar) FKUI. Namun karena Gumilar berkeras pertemuan hanya bisa dilakukan berdua, maka Ratna menolak bertemu,” papar Ade.

Keempat, 9 Juli 2012, Rektor bekirim surat ke  Ratna yang isinya menyatakan “Tugas Saudari selaku Dekan dan Plh Dekan FKUI telah berakhir.”

Di hari yang sama, Rektor juga mengeluarkan surat penugasan pada Dr Priyo Sidipratmo untuk melaksanakan tugas harian sebagai Dekan FK, melaksanakan pemilihan Dekan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang dianggap penting sesuai dengan ketentuan yang berlaku di UI. Tapi menurut Ade, “Kalau pun Bu Ratna harus mundur, Pak Priyo juga menolak untuk naik jadi Dekan menggantikan Bu Ratna.”

Pemberhentian Ratna dari UI ini, kata Ade, dimaksudkan untuk melindungi Rektor dari gugatan yang dilakukan Ratna dan UI Bersih terhadap berbagai bentuk mismanajemen dan indikasi korupsi yang dilakukan Gumilar. UI Bersih menuding kepemimpinan Gumilar selama empat tahun terakhir telah merugikan negara puluhan miliar rupiah.
 
Oleh karena itu Ratna dan UI bersih secara aktif melakukan gerakan pembersihan UI dari korupsi. Ade menjelaskan, Ratna dan UI Bersih memang sengaja bertemu, melapor, dan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangangan dan Pembangunan, Komisi Informasi Publik, dan Indonesia Corruption Watch.

“UI Bersih percaya bahwa langkah pemberhentian Ratna ini dilakukan dalam rangka memuluskan jalan Gumilar untuk terpilih kembali sebagai Rektor UI masa jabatan lima tahun berikutnya yang penentuannya dilakukan pada pertengahan Agustus 2012,” ucap Ade.

Namun berbagai tudingan UI Bersih itu dibantah oleh Juru Bicara UI Siane Indriani. “Tidak ada kaitannya dengan itu semua,” kata Siane.

Sebelumnya dalam surat bernomor 504/H2.R/SDM.01.01/2012 tertanggal 28 Juni 2012 seperti yang disebut Ade, Rektor Gumilar memang mengeluarkan teguran tertulis kepada Ratna. Ratna diduga melanggar Pasal 3 butir 2 dan butir 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil, yakni mengucapkan sumpah atau janji jabatan, dan melanggar memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya harus dirahasiakan,” tulis surat tersebut.

“Maka kami selaku Rektor UI sebagai atasan langsung Dekan FKUI memberikan teguran tertulis kepada Saudara Ratna Sitompul, Dosen Luar Biasa yang merangkap jabatan Plh Dekan FK UI,” jelas Gumilar. Surat ini ditembuskan antara lain kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Ketua Majelis Wali Amanat, dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. (umi)

Tersambar Petir, Bangunan Saung Bambu Mang Eking di Tangerang Terbakar
Ilustrasi: Para santri Ma'had Al Jamiah Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo

Pendaftaran Ujian Masuk UIN Dibuka Hari Ini

Panitia Nasional Ujian Masuk Perguruan Tinggi keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) secara resmi membuka pendaftaran ujian masuk UIN, 17 April-15 Juni 2024.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024