Vonis Afriyani "Xenia Maut" Sudah Tepat?

Mobil Xenia maut tewaskan 9 orang di Jalan Ridwan Rais, Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/ Syahrul Ansyari

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa kasus kecelakaan 'Xenia Maut' Afriyani Susanti, Rabu 29 Agustus 2012. Keluarga para korban tabrak maut itu menilai vonis hakim tak adil.

Perempuan berusia 29 tahun itu lolos dari jeratan pasal pembunuhan yang dilapis jaksa dalam dakwaan sebelumnya. Vonis ini pun lebih ringan lima tahun dari tuntutan jaksa, 20 tahun bui.

Health Minister Ensures Hospitals Ready to Handle Dengue Patients

Insiden berdarah terjadi 22 Januari 2012, saat Afriyani yang berada di bawah pengaruh obat terlarang dan minuman keras tak mampu mengendalikan kendaraan yang dia kemudikan di Tugu Tani, Jakarta Pusat. Kecelakaan pun tak terhindarkan, kendaraan Afriyani menabrak belasan pejalan kaki. Sembilan orang dan empat lainnya luka-luka.

Ketua Majelis Hakim, Antonius Widiyanto, menyatakan Afriyani terbukti secara sah bersalah karena mengemudikan kendaraan yang menyebabkan kecelakaan dan menimbulkan korban meninggal.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan hal-hal yang meringankan, antara lain, terdakwa belum pernah dihukum. "Yang memberatkan, meninggalkan luka yang mendalam pada keluarga korban. Serta meresahkan masyarakat pengguna jalan," ucapnya.

Afriyani yang memakai kerudung biru dan baju warna hijau itu tampak gugup. Bahkan sebelum sidang dia sempat diberi air minum.

Majelis Hakim menjerat Afriyani dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, majelis menilai Afriyani tidak terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana yang mengatur mengenai pembunuhan.

Ketok palu hakim langsung disambut gaduh protes dari keluarga korban yang menghadiri pembacaan vonis itu di PN Jakarta Pusat. Beberapa keluarga korban yang berada di ruang sidang langsung berdiri dan berteriak-teriak. Keluarga korban terus meneriaki kata-kata tak senonoh.

Mereka menilai putusan yang lebih rendah dari tuntutan jaksa itu tidak adil. Bahkan, ada juga keluarga korban yang menunjuk-nunjuk dan mengancam pengacara Afriyani.

Suasana yang rusuh di dalam ruang sidang itu membuat polisi yang bertugas mengambil tindakan. Keluarga yang bertindak tak terkendali dipaksa keluar ruang sidang.

Tak puas dengan berteriak-teriak, keluarga korban sempat mengejar Afriyani hingga keluar pengadilan. "Afriyani nggak pantas dihukum 15 tahun. Dia lebih pantas dihukum seumur hidup, atau mati," teriak Mulyadi, orangtua salah satu korban.

Keluarga korban yang lain juga berteriak dan melontarkan kata-kata tak senonoh di dalam ruang sidang. Reaksi ini membuat polisi yang berjaga di dalam ruang sidang memaksa keluarga korban keluar dari ruang sidang.

Hingga mobil tahanan keluar dari pengadilan, keluarga terus mengejar sambil meneriakkan caci maki.

Murahnya Nyawa

Respons Nagita Slavina Saat Tyas Mirasih Ingin Jual Tas demi Biaya Pengobatan

Kesembronoan Afriyani dalam mengendarai mobilnya mengkonfirmasikan penilaian kepolisian selama ini bahwa penyebab kelalaian pengemudi merupakan faktor utama kecelakaan di jalan raya.

"Kelalaian pengemudi seperti apa? Antara lain, faktor kecepatan, tidak hati-hati saat jalan licin, tidak hati-hati mendahului," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar,

Kubu Anies dan Ganjar Ingin Hadirkan Menteri jadi Saksi di MK, Airlangga Hartarto Beri Jawaban

Dia memberikan contoh, selama arus mudik dan balik Lebaran 2012. misalnya, hampir 1.000 orang meninggal dunia. Jumlah korban meninggal tersebut merupakan korban kecelakaan yang mencapai 5.233 kasus selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2012.

Menurut Boy, faktor kelalaian pengemudi menjadi faktor utama kecelakaan tersebut. Data yang berhasil dihimpun mencatat sebanyak 1.505 orang mengalami luka berat dan 5.139 lainnya luka ringan. Sementara kerugian materil selama 16 hari itu mencapai Rp11,8 miliar lebih. "Kecelakaan itu bisa datang ke siapa saja. Meningkatkan kehati-hatian dalam berkendaraan bermotor, memperhatikan kendaraan dalam berlalu lintas sangat penting. Kebiasaan ugal-ugalan, ngebut, mendahului harus dihentikan," ujar Boy.

Prabowo Subianto

Kunjungan ke Luar Negeri, Prabowo Subianto Akan ke China dan Bertemu Xi Jinping

Menteri Pertahanan juga pemenang Pilpres 2024 Prabowo Subianto akan mengunjungi Beijing China, pada 31 Maret-2 April 2024. Prabowo dijadwalkan bertemu Presiden Xi Jinping

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024