Bos Koperasi Langit Biru Tewas, Bagaimana Nasib Nasabah?

Pimpinan Koperasi Langit Biru, Jaya Komara
Sumber :
  • Mabes Polri

VIVAnews - Tersangka kasus penipuan dana investasi Koperasi Langit Biru, Jaya Komara, meninggal dunia. Dia menghembuskan nafas terakhir di tahanan Polres Kabupaten Tangerang pukul 4.30 WIB, Kamis 13 September 2012.

Jokowi Bakal Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk dalam RAPBN 2025

Kapolres Kabupaten Tangerang, Komisaris Besar Bambang Priyo, menduga pemilik perusahaan dengan 140 ribu nasabah itu terkena serangan jantung.

"Tetapi selama ini tidak pernah ada keluhan penyakit tersebut. Setiap ada kunjungan dari dokter, dia hanya mengaku pusing-pusing saja," kata Bambang kepada VIVAnews. Menurutnya secara fisik Jaya terlihat sehat.

Jaya satu sel bersama tahanan bernama Abar, Nurul Fahmi dan Pranto Siregar. Mereka adalah tersangka dalam kasus berbeda. Selama ini Jaya dikenal ramah. Jaya sering menawarkan makanan atau minuman kepada tahanan lain.

Jadwal Lengkap Sprint Race dan Balapan MotoGP Spanyol 2024, Akhir Pekan Ini

Tidak hanya itu. Setiap pagi dia selalu membangunkan rekannya untuk melakukan salat subuh berjamaah. Sebelum meregang nyawa, dia sempat begadang bersama rekannya hingga pukul empat pagi. Dan ketika hendak dibangunkkan untuk salat subuh ternyata dia sudah tak bernyawa.

"Pukul 06.30 WIB dibangunkan oleh tiga temannya. Tapi tersangka tidak bergerak, matanya tertutup. Kemudian saksi melaporkan ke petugas, setelah dicek ternyata tersangka sudah meninggal."

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara tidak ditemukan adanya tanda penganiayaan di tubuh lelaki yang biasa disapa Ustaz Jaya itu.

Merayakan Hari Film Nasional 2024, Arif Brata Ajak Penonton ke Bioskop Menyaksikan Keluar Main 1994

"Tersangka meninggal dengan posisi terlentang pakai kaos, dan celana pendek," kata Rikwanto. Selanjutnya dia dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk diautopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian. Polisi juga meminta keterangan rekan satu selnya.

Rekam jejak

Rikwanto menjelaskan bahwa Jaya Komara sudah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri sejak 27 Juli hingga 1 Agustus 2012 lalu. Kemudian dipindah ke rumah tahanan Polres Kabupaten Tangerang diperpanjang hingga 22 September 2012.

Ia disergap polisi usai berbuka puasa di Hotel Khalsa Indah, Purwakarta, Jawa Barat, Kamis, 26 Juli 2012 lalu.

Ustaz Jaya diburu polisi lantaran menggelapkan dana milik 140 ribu nasabah Koperasi Langit Biru, yang jumlahnya mencapai Rp6 triliun. Polisi menjerat Jaya Komara dengan Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 juta.

Juga akan dikenakan Pasal 378 KUHP, tentang perbuatan curang dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun penjara dan akan dikembangkan dengan Undang-undang Perbankan

Koperasi Langit Biru atau PT Transindo Jaya Komara didirikan dengan akte notaris H Feby Rubein Hidayat, sejak tahun 2011. Perusahaan itu bergerak untuk mengelola daging sapi dengan puluhan suplaier peternakan, pemotongan dan pendistribusian daging sapi.

Berpenampilan sederhana, Ustaz Jaya memiliki visi misi untuk kesejahteraan masyarakat khususnya umat Islam. Dimulai dengan arisan daging yang kemudian dibagikan setiap hari raya.

Dengan pemikiran untuk memberi kesejahteraan itu, Jaya kemudian mengembangkan usahanya dengan melibatkan masyarakat yang lebih luas.

Melalui pengajian, Jaya Komara mencari nasabahnya. Dengan iming-iming mendapatkan bunga 17-30 persen, banyak warga yang terjerat.

Dua paket investasi ditawarkan. Paket kecil bernilai ratusan ribu rupiah atau yang setara dengan harga 5 kilogram daging, atau paket besar dengan nilai hingga puluhan juta yang sama dengan ratusan kilogram daging.

Tidak tanggung-tanggung, untuk investasi paket kecil, akan ada keuntungan Rp10 ribu setiap hari. Meski hanya mendapat seribu rupiah, tapi keuntungan ini akan diterima nasabah selama duit mereka tidak ditarik.

Kemudian untuk investasi paket besar masih harus dibagi lagi dalam dua pilihan, yakni investasi non-bonus seperti Kredit Sepeda Motor (BKSM) dengan bonus mencapai Rp1,5 juta per bulan. Bahkan pada bulan sepuluh, investor akan mendapat bonus Rp12 juta, dan setelah dua tahun akan ada keuntungan mencapai Rp30 juta.

Dalam waktu cepat, ratusan ribu lebih nasabah terkumpul. Jaya Komara dalam setiap pertemuannya menyampaikan bahwa investasi ini akan diputarkan untuk menjalankan bisnis di daerah Tulungagung, Jawa Timur.

Tapi bisnis itu tidak menghasilakan dan Koperasi Langit Biru harus gali lubang-tutup lubang untuk membayar bonus bagi investor lamanya. Sejak Januari 2012, bonus itu mulai mandek dan banyak yang mengadukan ke Polres Tangerang.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, bahwa Dinas Perkoperasian dan Satgas Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan telah memperingatkan Jaya Komara, tapi hal itu tidak diindahkannya.

Nasabah yang marah bahkan merusak dan menjarah seluruh barang yang ada di koperasi itu. Karena takut menjadi sasaran amuk masa, Ustaz Jaya kemudian melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran, Jaya Komara dibekuk bersama istri muda dan anaknya di Purwakarta, Jawa Barat.

Nasib nasabah

Mabes Polri memastikan penyidikan kasus penggelapan dana investasi itu terus dilanjutkan. Apalagi beberapa keterangan dari Jaya Komara sendiri sudah dicatat oleh penyidik.

Istri Jaya Komara dan sejumlah orang dekat yang ikut dalam menjalankan bisnis ini akan mempertanggungjawabkannya. Dalam perkembangan terakhir, istri Jaya Komara sedang dibawa penyidik untuk menelusuri aset mereka di Kuningan, Jawa Barat. Selain itu masih ada tersangka lain yang bisa digali keterangannya.

"Kelanjutan kasusnya masih dalam proses, melengkapi penyidikan dan penelusuran aset-aset milik Jaya Komara maupun istrinya, saat ini sedang penelusuran aset di daerah Kuningan, Jawa Barat," kata Boy Rafli

Boy mengungkapkan kepolisian sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset lain milik jaya. Yang belum didapatkan adalah berkaitan masalah audit investigasi saja.

"Waktu itu dimintakan ke akuntan publik untuk melakukan audit investigasi KLB. Masih dalam proses," jelasnya.

Menurut dia seluruh aset akan menjadi barang bukti dan akan diajukan ke persidangan. Terkait bagaimana dan akan ke mana aset itu, katanya, akan ditindaklanjuti sesuai hasil persidangan nantinya.

Lantas, bagaimana dengan nasib ribuan nasabah?  Wallahualam. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya