Hotel Prodeo untuk Miranda Goeltom

Miranda Goeltom divonis 3 Tahun Penjara
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom harus mengubur keyakinan bahwa dirinya tak bersalah dalam aliran cek pelawat ke sejumlah Komisi IX DPR periode 1999-2004. Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Miranda bersalah dan memvonisnya tiga tahun penjara, Kamis 27 September 2012.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim yang diketuai Gusrizal juga mewajibkan Miranda membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar Hakim memvonis Miranda selama 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Eks Sespri Sekjen Ungkap BAP KPK Bocor ke Pejabat Kementan

Hakim menilai, Miranda terbukti bersama-sama menyuap anggota DPR saat pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia pada 2004. Dengan pertimbangan, Miranda telah meminta kepada untuk meminta bertemu dengan sejumlah anggota dewan agar dipilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim merangkaikan perbuatan Miranda sebagai satu kesatuan perbuatan yang melanggar hukum. Pada Mei 2004, Presiden Megawati telah mengusulkan nama Miranda sebagai calon DGS BI tahun 2004 yang akan dilakukan fit and proper test oleh DPR.

Menurut keterangan saksi dan saksi ada pertemuan antara terdakwa dengan anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan di Hotel Dharmawangsa, sebelum pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia tahun 2004. Terdakwa juga bertemu dengan Fraksi TNI/Polri.

"Menimbang tanggal 8 Juni telah dilakukan fit and proper test di Komisi IX. Saat fit and proper test, saksi bertemu dari Fraksi Golkar juga ke Jalan Riau untuk mengambil amplop untuk dibagikan ke anggota Fraksi Partai Golkar. Saat pemberian itu berlangsung, terdakwa Miranda Goeltom terpilih dari hasil voting dengan mendapat suara mayoritas.

"Jika dihubungkan dengan locus delicti dan tempus delicti, maka adanya rangkaian bahwa saksi yang dihadirkan di persidangan sudah terbukti menerima dan sudah divonis. Dengan demikian unsur memberikan sesuatu telah terbukti dilakukan terdakwa," ujar Gusrizal.

Majelis hakim tidak melihat perbuatan ini berdiri sendiri, melainkan menjadi satu dengan perbuatan peserta lainnya. Sehingga unsur penyertaan seperti yang diatur Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP telah terpenuhi dan ada pada perbuatan terdakwa.

Maka, majelis hakim berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. "Majelis berpendapat tidak ada hal-hal atau alasan yang menghalangi, sehingga terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya."

Usai mendengarkan vonis, Miranda mengaku kaget. Sebab, sebelum sidang, Miranda hakulyakin bebas karena merasa tak bersalah.

Dia pun menilai tak ada bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam kasus yang lebih dulu menyeret Nunun Nurbaeti Daradjatun, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu.

"Saya ingin menyatakan saya kaget saya tidak menyangka, saya tahu saya tidak berbuat apa- apa, Tuhan tahu saya tidak berbuat apa-apa, oleh karena itu saya akan naik banding," kata Miranda saat memberi tanggapan atas vonis tersebut di pengadilan Tipikor.
 
Mpu Gandring
Ditemui usai sidang, Miranda mengaku tak habis pikir, kenapa majelis hakim tetap memvonisnya bersalah melakukan korupsi.

"Nah, saya coba berpikir apa sih yang terjadi ini. Yang bisa terpikir oleh saya ada dua. Satu mungkin opini publik yang sudah demikian kuatnya membuat majelis hakim menjadi gamang apabila membebaskan saya," ujar Miranda.

"Kedua, saya jadi terpikir mungkin kita sudah kembali ke zaman Mpu Gandring, karena kalau keris sudah dicabut pasti ada orang yang mati, ini sama dengan saya karena saya sudah jadi tersangka saya pasti salah," tuturnya.

Miranda mempertanyakan kenapa tidak dari tanggal 26 Januari saja ia dinyatakan bersalah dan dihukum. Mengapa harus lelah-lelah mengikuti sidang yang demikian panjang.

Bahkan, saksi Agus Condro yang membongkar kasus ini menyatakan kalau tidak terbukti, jangan disalahkan Miranda. Karena hanya berdasarkan anggapan dan bukan fakta, namanya menzalimi.

"Agus yang membuka cerita ini saja mengatakan begitu, jadi mengapa saya langsung banding, bukan masalah lamanya tapi masalah bahwa tidak dinyatakan buktinya apa. Bagi saya yang terpenting adalah saya ingin mencari keadilan."

Miranda memaparkan alasan mengapa seharusnya dia bebas, berdasarkan pada fakta persidangan selama ini. Sebab, selama persidangan Miranda merasa tidak satupun barang bukti dan saksi yang menyebut dia menyuap anggota dewan. Miranda malah menilai dakwaan dan tuntutan Jaksa hanya berdasar pada anggapan semata.

"Kalau dalam KUHAP dan KUHP tidak ada anggapan.  Yang ada adalah dua alat bukti. Dan dua alat bukti tidak pernah disebut oleh hakim, cuma anggapan saja," tegasnya.

Pemkot Tangsel rapikan kabel fiber optik yang semrawut

Rapikan Kabel Fiber Optik Semrawut di Tangsel, Ini 5 Titik yang jadi Sorotan Pemkot

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan turun tangan langsung dalam melakukan imbauan dan penindakan semrawutnya kabel fiber optik.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024