Kriminal Murni, FR Terancam 15 Tahun Penjara

FR, siswa SMA 70
Sumber :
  • VIVAnews/Siti Ruqoyah

VIVAnews - Kerja keras polisi patut diapresiasi. Dalam hitungan hari mereka sukses membekuk FR, seorang siswa yang diduga menusuk Alawy Yusianto Putra hingga meninggal dunia. Alawy adalah murid SMA Negeri 6. terjadi Senin siang 24 September 2012. Lokasinya di kawasan Bulungan Jakarta Selatan. FR sendiri bersekolah di SMA Negeri 70, tak jauh dari sekolah Alawy.

Viral MUA Ceritakan Kisah Pengantin Kesurupan Gegara Tidak Ziarah Kubur Sebelum Nikah

FR ditangkap polisi di sebuah kos di Yogyakarta Kamis 27 September 2012. Dari sana dia diangkut ke Jakarta. Jumat 28 September 2012, sejumlah kawan sekolahnya datang menjenguk. Sekolah juga membawa guru ngaji. Tujuannya agar FR bisa lebih tenang menghadapi masalah ini.

Kuasa hukumnya, Nazaruddin Lubis, berkisah bahwa setelah mengetahui Alawy meninggal dunia, FR langsung bersembunyi di rumahnya di kawasan Tangerang Selatan. Dia lalu memberitahu adiknya mengenai kejadian ini. Tapi dia tidak memberitahu orang tuanya karena takut. Kedua orang tuanya menetap di Bali.

Tetap Gunakan Sirekap di Pilkada Serentak, KPU: Kami Punya Kewajiban untuk Terbuka

Mungkin karena merasa tidak tenang, hanya beberapa jam di rumah, FR memutuskan pergi ke ke tempat kost teman kakaknya yang bernama Adi di kawasan Condong Catur, Sleman, Yogyakarta. Di tempat Adi, FR sempat menginap satu malam. Belum sempat merasakan tidur nyenyak, sekitar pukul 06.00 WIB, petugas gabungan yang dipimpin Kapolsek Kebayoran Baru, Ajun Komisaris Besar Adex Yudiswan, langsung menangkap FR. Saat ditangkap, dia sedang menonton televisi.

Menurut keterangan polisi, FR sesungguhnya sudah berencana untuk kabur lagi dari Yogya. Dua kawannya akan mencari tempat persembunyian baru. "Dari Yogya hendak kabur ke Banyuwangi, tetapi sudah kami tangkap duluan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Pol Hermawan. Kini dia meringkuk di kamar tahanan polisi.

Persembunyian FR. kata Hermawan, diketahui setelah Mabes Polri menyebar perintah kepada seluruh jajaran kepolisian untuk melacaknya. Polisi kemudian mengikuti jejak sejumlah orang dekatnya.(baca: ). Setelah sampai di Jakarta FR langsung diperiksa.

Ketua Umum Projo Isyaratkan Mesti Ada Parpol di Luar Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kamis kemarin, pemeriksaan baru soal kesehatan dan data riwayat hidup. Soal latar belakang kasus itu baru diselidiki, Jumat hari ini. Kuasa hukumnya, Nazaruddin Lubis, mengatakan bahwa dalam pemeriksaan FR menyampaikan bahwa tidak ada niat sama sekali untuk membunuh Alawy.

Terancam 15 tahun penjara

Polisi bergerak cepat dalam kasus ini. Selain pemeriksaan langsung kepada tersangka, polisi juga melakukan tes laboratorium forensik darah korban.
"Secara scientific crime, barang bukti darah di baju dan handuk korban itu identik dengan darah yang ada di arit yang digunakan oleh pelaku untuk menusuk korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Hermawan, Jumat 28 September 2012.

Hermawan menambahkan bahwa beberapa saksi di lokasi kejadian juga memberi kesaksian bahwa arit tersebut memang milik tersangka dan digunakan pelaku saat peristiwa penyerangan terhadap sejumlah siswa SMAN 6 Jakarta. Bahkan, kata Hermawan, soal arit ini sudah diakui sendiri oleh FR.

Senjata tajam itu ditemukan di lokasi kejadian. Saat Alawy sudah terkapar karena dibacok tersangka, kata Hermawan, seorang guru dari SMAN 6 berusaha menangkap tersangka, tetapi dia berhasil kabur. Barang bukti berupa arit jatuh saat FR kabur. Seorang guru sempat menendang arit tersebut, lalu ditemukan di kantor satpam gerai Seven Eleven. "Kemudian diberikan kepada guru SMA 70. Jadi jelas alur barang bukti itu," kata Hermawan.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, FR mengaku menusuk Alawy karena ingin balas dendam. "Motifnya adalah dendam dengan kejadian sebelumnya, sering ribut," kata Hermawan.

Jika semua penjelasan polisi itu benar, maka tampaknya hukuman yang diterima FR ini bakal berat. Apalagi usianya sudah 19 tahun. Perbuatan ini tidak dilihat sebagai kenakalan remaja tapi kriminal murni. Polisi juga tidak menjerat FR dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Melainkan pidana umum. Sebab perbuatan FR telah menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Kedua orangtua FR menyadari hukuman yang mengancam sang anak. Penjelasan pihak keluarga itu disampaikan saat mereka datang ke Polres Jakarta Selatan.  "Keluarga menyadari bahwa putra mereka seharusnya dikeluarkan, dan sudah ditegur karena sering tawuran," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Kamis 27 September 2012.

Berdasarkan catatan kepolisian, bukan kali ini saja FR melakukan tindakan melawan hukum. Sebelumnya, dia juga pernah tersangkut kasus serupa.
"Dulu dia sudah pernah ditahan karena kasus yang sama yakni, penganiayaan tetapi tidak sampai tewas. Korban dari SMAN 6 mengalami sobek bagian kepala dihantam oleh gir. Tetapi pada saat itu pelapor dan terlapor didamaikan oleh kedua pihak sekolah," kisah Hermawan.

Kini, FR harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia bakal dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP Ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Orang Meninggal Dunia. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Pembunuh siswa SMA Yake juga ditangkap

Selain menangkap pembunuh SMAN 6, polisi juga menangkap pelaku pembunuhan siswa SMA Yayasan Karya 66 (Yake), . Siswa kelas III jurusan IPS itu tewas dalam tawuran antar pelajar yang terjadi Rabu 26 September 2012 di Jalan Minangkabau, Manggarai, Jakarta Selatan.

Ketiga pelaku itu yakni, AD, EK dan GL. Semuanya, kata polisi, berasal dari SMK di Jakarta Timur.  EK dan GL dibekuk di kediamannya yang tak jauh dari lokasi kejadian. Sementara AD ditangkap dua jam setelah kejadian, saat sedang nongkrong bersama teman-temannya di Jalan Payakumbuh, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Hermawan menjelaskan peran ketiganya dalam tawuran itu. Peran EK dan GL adalah memukul dan menendang. Sementara AD pelaku yang menusuk korban dengan celurit.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilang nyawa orang dengan ancaman penjara 15 tahun.

Namun penyidik kepolisian juga menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak, karena tersangka berusia 15 tahun atau di bawah umur. Ancaman hukuman penjaranya sepertiga hukuman maksimal atau sekitar lima tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya