Proyek Hambalang Rugikan Negara Rp243 M, Ini Modusnya

Proyek pembangunan pusat pendidikan latihan dan sekolah olah raga nasional (P3SON) di Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Ini soal kasus Hambalang. Sebuah proyek untuk mendirikan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) yang berlokasi di Bogor Jawa Barat. Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proyek ini. Dari nilai proyek Rp2,5 triliun, negara diperkirakan rugi Rp243,6 miliar.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Hasil audit itu dilansir kemarin dan hari ini Kamis 1 November 2012, sejumlah nama yang disebut dalam audit itu memberi penjelasan. Tanggapan atas audit itu juga datang dari petinggi Partai Demokrat, partai yang sejumlah politisinya disebut dalam audit ini.

Kerugian negara dalam proyek ini, kata Kepala BPK, Hadi Purnomo, bersumber dari sejumlah hal. Pertama, pembayaran uang muka. Besarnya Rp189,450 miliar. Uang muka itu hanya dikembalikan Rp73,520 miliar saat pembayaran termin I pada tahun 2010 dan 2011. Sehingga, negara menanggung kerugian sebesar Rp116,930 miliar.

Kedua, kerugian juga berasal dari kelebihan pembayaran harga pada pelaksanaan konstruksi. Besarnya Rp126,734 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari pembayaran mekanikal elektrikal (ME) Rp75,724 miliar dan pekerjaan struktur sebesar Rp51,1 miliar.

Toyota Fortuner Hybrid Sudah Ada di Diler, Segini Harganya

Jadi total kerugian negara sebesar Rp243,6 miliar.

"Indikasi kerugian negara ini ditemukan dengan cara membandingkan jumlah dana yang dikeluarkan oleh Kemenpora dengan nilai pekerjaan sebenarnya yang dikerjakan oleh sub kontraktor yang dihitung secara uji petik," kata Hadi Purnomo, ketika mengumumkan hasil audit ini di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 31 Oktober 2012.

Heboh Warga Dubai Asyik Main Jet Ski saat Kebanjiran, Warganet: Baru Mau Kirim Mi Instan

Hasil audit investigasi ini kemudian diserahkan ke DPR. Sebab audit ini dilakukan atas permintaan dewan itu melalui surat tertanggal 16 Desember 2011. Hadi mengatakan, BPK memulai pemeriksaan pada 27 Februari 2012. Pemeriksaan ini didasarkan pada metodologi pemeriksaan audit investigasi.

Hasil audit ini, katanya, merupakan audit tahap pertama dan dilakukan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. "Berkali-kali kami tegaskan bahwa tidak ada intervensi, semua berjalan biasa," kata Hadi.

Sejumlah inisial dan tanggapan mereka

Dalam dokumen audit yang diperoleh VIVAnews, BPK menyebutkan inisial sejumlah pejabat yang diduga terkait dengan proyek raksasa ini. Ada yang sekedar membiarkan, menyalahgunakan wewenang dan ada yang membuat kebijakan dengan dokumen palsu.

BPK membagi para pihak yang diduga terkait dalam enam kategori, yakni: proses pemberian izin, sertifikat tanah, persetujuan kontrak tahun jamak dan penyusunan anggaran, pemilihan rekanan, pencairan uang muka, serta pelaksanaan pembangunan konstruksi. Di antara inisial itu adalah AAM, WM, ADWM, AR, JW, dan AR.

AAM
AAM adalah Menteri Pemudan dan Olah Raga, Andi Alfian Mallarangeng. BPK menyatakan Andi Mallarangeng tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai menteri dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak. Sehingga, Sekretaris Kemenpora mengusulkan permohonan kontrak tahun jamak kepada Menteri Keuangan. Padahal itu melampaui kewenangan Ses Kemenpora.

Audit ini juga menyebut Andi tidak melaksanakan wewenangnya dalam penetapan pemenang lelang pengadaan barang dan jasa di atas Rp50 miliar. Dia dinilai membiarkan Ses Kemenpora melakukan penetapan pemenang lelang proyek Hambalang ini. Selain itu, Andi juga dinilai tidak melakukan pengendalian intern berdasarkan ketentuan perundangan atas pelaksanaan kegiatan di instansi yang dipimpinnya. Sehinga otorisasi dan dokumentasi kejadian penting dalam proyek Hambalang tidak mematuhi perundangan.

Terkait temuan itu, Andi Mallarangeng membantah telah melakukan pembiaran. “Kalau pembiaran-pembiaran saya nggak. Saya juga tidak mungkin melakukan penyimpangan," ujar Andi.

Andi mengaku belum bisa berkomentar banyak. Sebab, belum menerima hasil audit itu. Meski demikian, dia menghormati hasi audit BPK ini dan meminta aparat penegak hukum, seperti KPK, mengusut tuntas siapa-siapa yang menikmati keuntungan dari proyek ini. Biar jelas dan tidak menimbulkan fitnah. 

Andi juga meminta dengan tegas supaya orang-orang yang diduga terlibat dan proyek ini bertangung jawab. "Saya siap bertanggungjawab secara moral karena saya menterinya," katanya. Selengkapnya, .

WM

WM adalah Sekretaris Kemenpora, Wafid Muharam. Audit BPK menunjukkan Wafid menandatangani surat penetapan pemenang lelang konstruksi proyek pembangunan P3SON Hambalang. Hal ini melebihi kewenangannya sebagai Ses Kemenpora. Sebab, tugas itu harusnya dilakukan Menpora.

Audit BPK juga menyebut Wafid menandatangani surat pernyataan terkait tanah yang tidak sesuai kenyataannya dalam proses sertifikasi tanah.

Bukan hanya itu, audit BPK juga menyebut peran lain Wafid dalam kasus ini. Dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak penyusunan anggaran, Wafid diduga melakukan sejumlah pelanggaran:

a) Mengajukan usulan revisi RKA KL TA 2010 dengan data yang tidak benar, yaitu yang seharusnya terjadi penurunan volume kegiatan tetapi menyajikannya menjadi kenaikan volume kegiatan.

b) Mengajukan pendapat teknis yang tidak ditandatangani Menteri PU sebagai syarat kelengkapan persetujuan kontrak tahun jamak.

c) Menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa pendelegasian wewenang dari Menpora.

d) Mengajukan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak bagi jasa Konsultan Perencana dan Manajemen Konstruksi meskipun kontrak pekerjaan jasa tersebut sudah ditandatangani dan pekerjaan sudah dilaksanakan.

e) Menjawab permintaan klarifikasi dari Dirjen Anggaran dengan surat tertanggal 15 November 2010 terkait dengan kejelasan maksud pendapat teknis dari Kementerian PU tanpa menanyakan kembali secara resmi kepada Direktur PBL sebagai pihak yang paling berwenang menerbitkan pendapat teknis.

Berbeda dengan Andi, Wafid Muharam memilih bungkam. Dia enggan menanggapi hasil audit BPK ini. "Jangan dulu ya. Saya mau fokus di sidang wisma atlet," kata Wafid usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 1 November 2012.

ADWM

ADWM alias Agus Dermawan Wintarto Martowardojo, Menteri Keuangan. Dia disebut memberikan persetujuan dispensasi waktu pengajuan revisi RKA KL TA 2010 dari Wafid yang melebihi batas waktu yang diatur dalam PMK 69/PMK.02/2010. Audit BPK juga menyebut Agus telah menetapkan persetujuan kontrak tahun jamak, meskipun beberapa persyaratan belum dipenuhi.

Agus Marto membantah temuan itu. Dia mengatakan pemberian izin itu sesuai prosedur. Namun demikian, dia siap bertanggung jawab apabila dianggap bersalah. Agus juga mengatakan, Kemenkeu pasti tidak akan memproses proyek di sebuah kementerian tanpa ada pengawasan dan pengendalian dari kementerian bersangkutan.)

AR

AR alias Anny Ratnawati. Dia mantan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan. Saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan. Audit BPK merinci sejumlah keterkaitan Anny dalam kasus Hambalang ini. Yaitu:

a) Memberikan kesempatan kepada Wafid untuk mengajukan revisi RKA KL TA 2010 dengan Surat Nomor S-3451/AG/2010 tanggal 15 November 2010 padahal batas waktu pengajuan revisi anggaran telah lewat.

b) Menyetujui revisi kedua SP-SAPSK Kemenpora TA 2010 yang diajukan Ses Kemenpora (WM), meskipun terjadi pengurangan volume keluaran kegiatan yang tidak sesuai PMK Nomor 69/PMK.02/2010.

c) Menandatangani surat persetujuan kontrak tahun jamak meskipun revisi RKA KL salah ditetapkan.

d) Menetapkan SP-SAPSK Kemenpora TA 2011 dalam skema tahun jamak pada saat persetujuan kontrak tahun jamak belum diterbitkan.

Soal temuan ini, Anny mengatakan proyek Hambalang pada awalnya akan dikerjakan dalam satu tahun anggaran. Namun, dalam perkembangannya berubah menjadi tahun jamak. Hal itu disampaikan Anny usai diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Juli 2012.

"Kami menyampaikan bahwa yang disebut multiyears contract terkait pengadaan barang dan jasa. Proses pengadaan tidak terkait dengan dana yang disiapkan. Alokasi anggaran tetap harus melalui pembahasan DPR setiap tahunnya oleh komisi terkait dan lembaga kementerian terkait. Itu inti pertanyaan mengenai itu," kata Anny.

Any menjelaskan bahwa dalam kontrak proyek multiyears itu mencakup satu kesatuan antara proyeknya sendiri dengan proses pengadaan barang dan jasa. Sehingga sebelum kontrak multiyears itu disetujui oleh DPR dan Kemenkeu, Kementerian lembaga terkait tidak diperkenankan melakukan kontrak untuk hal-hal yang menjadi kesatuan dalam persetujuan multiyears itu. Selengkapnya, .

JW

JW alias Joyo Winoto. Saat kasus ini terjadi menjadi Kepala Badan Pertanahan Nasional. Audit BPK menyatakan Joyo tidak cermat dalam proses sertifikasi tanah proyek Hambalang. Joyo juga dianggap meneken SK Hak Pakai untuk Kemenpora atas tanah Hambalang dengan didukung dokumen yang tidak sesuai kenyataan. Di antaranya, berupa surat pelepasan hak dari pemegang hak terdahulu yang diduga palsu.

RY

RY alias Rachmat Yasin, Bupati Bogor. Audit BPK menyatakan dia terkait dalam proses pemberian izin. Rachmat disebut menerbitkan Site Plan atas rencana pembangunan proyek Hambalang, meskipun Kemenpora, selaku pemohon, belum melakukan studi Amdal atas rencana pembangunan tersebut.

Rachmat mengatakan proses perizinan proyek Hambalang ini memang bermasalah. Aturan-aturan yang ada, kata dia, dilanggar oleh pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga. Rachmat mengaku telah memanggil pihak Kemenpora untuk mengurus persyaratan proyek Hambalang. Namun, pihak Kemenpora tidak pernah datang memenuhi panggilannya. .

Bahkan Rachmat menyatakan bahwa ia terpaksa menandatangani site plan Hambalang karena , Wafid Muharram. “Saya menandatanganinya karena mendapat tekanan dari Wafid Muharram,” kata Rachmat. Dia juga dalam penerbitan izin itu.

Perusahaan Istriya Anas Urbaningrum

Dalam audit BPK yang diperoleh VIVAnews, disebutkan bahwa Kerja Sama Operasi (KSO) AW yang seharusnya menangani pembangunan Hambalang, justru mensubkontrakkan sebagian pekerjaan utamanya kepada perusahaan lain.

"Diantaranya kepada PT DC dan PT GDM," tulis audit investigatif BPK tersebut. PT DC menangani pekerjaan mekanikal elektrikal. Diketahui PT DC adalah PT Dutasari Citralaras. Athiyyah Laila, istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut pernah menjabat sebagai komisaris di perusahaan ini.

Menurut BPK, PT Dutasari Citralaras ternyata tidak melaksanakan tugas dari KSO AW sendirian. PT Dutasari mensubkontrakkan kembali sebagian pekerjaannya (setidaknya ada 13 jenis barang) kepada 14 perusahaan.

Athiyyah diperiksa KPK dalam kasus ini  tanggal 26 April 2012. Dia datang bersama suaminya Anas Urbaningrum. Saat itu dia menegaskan bahwa dia diperiksa bukan sebagai saksi. Lantas sebagai apa? "Nanti saja pertanyaanya ya, saya ke dalam dulu," katanya kepada para waratwan saat itu.(

Anas menegaskan bahwa dia menyerahkan perkembangan penyidikan kasus proyek senilai Rp1,2 triliun itu kepada KPK. Ketika ditanya mengapa sang istri bisa menjadi komisaris Dutalaras, Anas menegaskan, " "Itu sudah masuk materi pemeriksaan, tanyanya ke KPK. Nanti dijelaskan di sana. Tidak boleh mendahului dong."

Anas menegaskan, . Mantan Anggota KPU itu tetap membantah keterlibatan istrinya dalam kasus Hambalang

Cooling down

Sekretaris Kabinet, Dipo Alam, meminta Agus Marto dan Andi Mallarangeng tenang menghadapi kasus ini. Dipo meminta keduanya tidak terlibat silang pendapat dalam menanggapi hasil audit BPK ini. “Saya harapkan keduanya cooling down dulu, tidak berkomentar,” kata Dipo.

Menurut Dipo, langkah itu penting agar informasi seputar audit Hambalang tidak simpang siur di antara anggota kabinet. Menurutnya, kalau memang mereka menemukan kekeliruan dari hasil audit BPK, masih ada proses lebih lanjut bahkan sampai ke penegak hukum. "Jadi saya kira cooling down lebih penting," katanya.

Dipo juga mengimbau, kedua menteri yang disebut terkait dalam kasus Hambalang, agar bersabar dan tidak saling menyalahkan. "Peganglah kepada aturan hukum berlaku, kalau itu sampai diproses hukum," kata Dipo.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak. Mereka menggeledah lima tempat sekaligus pada Kamis siang. Lokasi-lokasi itu antara lain kantor PT Metaphora Solusi Global yang berada di Pejaten, Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Kedua, rumah kantor Permata Senayan Blok A, Jakarta. Ketiga, rumah di Jalan Gandaria 17. Kemudian, sebuah rumah di Jalan Kartika Pinang sektor 7 Pondok Pinang, Jakarta Selatan, dan terakhir kantor PT GDM kota Bambu Selatan No 3, Jakarta Barat. Belum diketahui, apa saja yang disita KPK dalam penggeledahan di lima tempat itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya