Pejabat BI Tersangka Century, KPK Tak Bisa Sentuh Boediono

Ketua DPR Marzuki Alie dan Ketua KPK Abraham Samad
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Setelah menyelidiki sejak Desember 2009, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus penggelontoran dana talangan atau bailout ke Bank Century. Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan, insial kedua tersangka adalah BM dan SCF.

Kedua orang ini merupakan petinggi di Bank Indonesia saat Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal berdampak sistemik tahun 2008 silam. BM selaku Deputi Bidang IV pengelolaan moneter devisa, sementara SCF sebagai Deputi V Bidang Pengawasan. Santer disebut, kedua tersangka ini adalah Budi Mulia dan Siti Chalimah Fadjriah.

Dalam rapat dengan Tim Pengawas (Timwas) Century DPR, Selasa 20 November 2012, Abraham menjelaskan bahwa KPK menemukan indikasi tindak pidana korupsi, berupa: dugaan penyalahgunaan kewenangan penggunaan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dengan modus mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI). "Dan, dugaan penyalahgunaan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik," katanya.

Kesimpulan ini didapat setelah KPK menggelar ekspose atau gelar perkara sehari sebelumnya. Sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa 153 saksi.

Apa peran kedua tersangka? Menurut Abraham, kedua tersangka diduga terlibat dalam perubahan PBI tersebut. Menurut dia, pengubahan peraturan ini memungkinkan terjadinya sejumlah penyimpangan. "Ini gambaran umum," ujarnya.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto menambahkan, perkembangan terbaru pengusutan kasus itu merupakan hasil kerja satuan tugas, deputi-deputi, hingga penasihat KPK. KPK juga telah mengundang sejumlah ahli dari berbagai latar belakang. "Bahwa saat ini temuan materilnya adalah dua orang itu. Dan itulah yang kami reperesentasikan dalam surat itu," kata Bambang.

Sejarah Bakal Pecah, Besok Raja Aibon Kogila Serahkan Tongkat Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI

Menurutnya, penetapan dua tersangka itu merupakan langkah awal untuk masuk dalam proses selanjutnya. Bisa saja dari situ tersangka berkembang ke nama-nama lain. Meski Bambang tak berani menjanjikan.

KPK Tak Bisa Sentuh Mantan Gubernur BI Boediono

Timwas Century lantas mempertanyakan keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden RI.

“Isi surat Bapak menyebutkan nama dua tersangka, BM dan SF. Apa alasannya menyebutkan kedua orang ini? Keterlibatan mereka di mana? Ke mana pimpinan mereka? Saya bacakan transkrip rapat (BI), saat itu ada nama (Gubernur BI) Pak Boediono saat memutuskan FPJP. Lalu kenapa kemudian tidak ditemukan keterlibatan Pak Boediono?” kata anggota Timwas Century, Akbar Faizal, dalam rapat tersebut.

Menurut Akbar, keterlibatan Boediono yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden RI terlihat jelas dalam transkrip rapat BI tersebut. Ketua KPK Abraham Samad pun kemudian memberikan penjelasan mengapa Boediono tidak disebut-sebut oleh KPK dalam proses hukum Bank Century.

Abraham mengaku paham terhadap kekecewaan anggota Timwas Century DPR, sebab yang ditetapkan sebagai tersangka 'hanya' level bawah. Tapi, Abraham mengingatkan bahwa hukum konstitusi Indonesia mengenal Warga Negara Indonesia istimewa, yaitu wakil presiden dan presiden.

Makin Panas, Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring Tinju

"Kalau yang melakukan pelanggaran itu warga negara istimewa, maka yang harus melakukan penyelidikan itu DPR,” papar Ketua KPK. “Penyelidikan loh ya, bukan penyidikan. Jadi penyelidikan terhadap Boediono bukan kewenangan KPK.”
 
Lebih lanjut, ia memaparkan proses dan tahapan yang harus dilalui DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap warga negara istimewa itu. “Kalau misalnya dari hasil penyelidikan DPR sudah ditemukan alat bukti, maka akan ditingkatkan ke penyidikan.

Ketika menemukan fakta dugaan tindak pidana, DPR harus ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjelaskan apakah yang bersangkutan betul-betul melakukan pelanggaran pidana.  Setelah proses sidang dan MK memutuskan benar terjadi pelanggaran pidana, MK kemudian mengembalikan lagi proses ke DPR. " Untuk dilakukan impeachment atau penurunan jabatan,” ujar Abraham.

Berdasarkan proses tersebut, kata Abraham, maka KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan terhadap Boediono karena KPK tidak ingin melanggar hukum.

Abraham pun mempersilakan DPR menyelidiki keterlibatan Boediono dalam kasus Bank Century, karena KPK dan penegak hukum lainnya tidak punya kewenangan. “Yang punya kewenangan DPR.”

Mendapat pemaparan itu, Timwas Century DPR sepakat. “Boediono hanya bisa disentuh oleh hukum luar biasa. Jadi Ketua KPK di sini ingin mengatakan, silakan DPR menyelidiki (Boediono),” kata anggota  Timwas Akbar Faizal.

BI Sediakan bantuan hukum

BI berjanji memberikan pendampingan hukum kepada dua tersangka kasus dugaan korupsi pengucuran dana talangan ke Bank Century, BM dan SCF.

"Selama menyangkut kebijakan BI yang dijalankan, akan ada pendampingan dari BI," kata Direktur Grup Humas Bank Indonesia  (BI) Difi A Johansyah kepada VIVAnews di Jakarta.

Menurut Difi, BI telah menyiapkan sejumlah anggaran untuk membantu proses hukum bagi para pegawainya yang tersandung  kasus. Dana tersebut berasal dari internal BI.

Dalam proses pendampingan hukum tersebut, BI berjanji akan menyiapkan sejumlah data pendukung jika diperlukan seperti data-data dalam proses pengucuran dana ke bank yang kini berubah nama menjadi Bank Mutiara itu.

Hingga saat ini, tersangka kasus Bank Century Budi Mulia (BM) masih berstatus sebagai Deputi Gubernur BI bagian Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia.

Direktur Grup Humas BI Difi A Johansyah menjelaskan, posisi BM sebagai anggota Dewan Gubernur BI nonaktif per tanggal 19 Oktober 2011, dan diperpanjang 6 bulan sampai dengan 20 Oktober 2012. Dan kembali aktif pada tanggal 20 Oktober 2012. "Di aturan, paling lama nonaktif itu adalah dua kali enam bulan. Setelah itu  aktif kembali statusnya," tegasnya.

Sementara, Siti Fadjrijah sudah mengakhiri jabatannya sebagai Deputi Gubernur BI pada 9 Juni 2010.

Difi juga menambahkan, pihaknya belum menerima salinan keputusan KPK penetapan tersangan BM dan SCF. Kendati demikian, BI mengaku akan tetap koorperatif menjalani proses hukum yang berlaku.

"BI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya bahwa proses tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," tambahnya.

Menurut Difi, kebijakan yang diambil BI dalam menangani Bank Century sudah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. "Proses penanganan Bank Century sudah dilakukan dalam koridor perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Yuddy: Sikap Prabowo Tunjukkan Kepekaan atas Kondisi Geopolitik

Disebut, apa kata mereka?

Mantan Gubernur BI Boediono pernah memberikan keterangan terkait kasus ini di Panitia Khusus (Pansus) Century, Selasa 22 Desember 2009. Mantan Gubernur BI ini ditanyai terkait rapat FPJP terhadap Bank Century yang digelar pada 13 November 2008.

Boediono menilai perlu ditelusuri ke mana uang FPJP mengalir. "Siapa yang bertanggung jawab dan mengambil manfaat," kata Boediono. "Kalau aliran dana tidak pada tempatnya, saya setuju untuk diproses secara hukum."

Sebab, sambung Boediono, krisis satu bank akan mempengaruhi situasi perbankan secara umum. Meski demikian, Boediono menilai aspek hukum aliran dana FPJP harus dipisahkan dari keputusan bailout.

Pada 2008, BI  menggelontorkan FPJP ke Century yang besarnya hampir Rp 700 miliar. Namun, setelah penggelontoran dana itu, Bank Century kian terpuruk dengan rasio kecukupan modal yang minus.

Memburuknya kondisi Century membuat BI membawa masalah ini ke  Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). Dalam rapat ini, Bank Century memenuhi tiga asas dan syarat-syarat untuk menetapkan Bank Century sebagai bank gagal.

Akhirnya BI memutuskan bahwa Bank Century adalah bank gagal yang berdampak sistemik pada pada 20 dan 21 November 2008.

Akibat keputusan ini, pemerintah kemudian mengucurkan Rp 6,7 triliun dalam bentuk penyertaan modal sementara, yang belakangan disebut bailout.

Sementara itu, Siti Fadjrijah belum pernah memenuhi panggilan sejumlah instansi terkait kasus ini. Setelah kasus ini mencuat, Siti mengalami stroke.

Namun, Pansus Hak Angket Century pernah memutarkan rekaman saat Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Fadjrijah tak mampu menahan air matanya saat rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia 13 November 2008 terkait perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/2008 tentang FPJP. 

"Mohon maaf saja saya gondok sekali," kata Fadjrijah sambil terisak seperti terdengar dalam rekaman rapat yang diputar Pansus Hak Angket Bank Century, awal Februari 2010.

Budi Mulia pun pernah dipanggil Pansus Century dan KPK. Tapi, saat itu pemeriksaan atas dirinya fokus pada aliran dana Rp1 miliar dari pemilik Bank Century saat itu, Robert Tantular.

Dugaan aliran dana kepada Budi Mulya merupakan hasil temuan sementara audit forensik BPK. Informasi itu menyebutkan adanya dugaan uang sebesar Rp1 miliar yang mengalir ke Budi Mulya.

Hasil audit forensik BPK menyebutkan uang itu mengalir ke Budi pada September 2008 atau sebulan menjelang Bank Indonesia memberikan FPJP sebesar Rp 689 miliar kepada bank Century.

Dalam keterangannya kepada dewan gubernur BI,

Namun, Budi menegaskan bahwa uang tersebut merupakan dana pinjaman dalam kapasitasnya sebagai pribadi dan tidak ada kaitannya sebagai Deputi Gubernur BI. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya