MA Ancam Beri Sanksi Berat untuk Hakim Yamanie

Hakim Agung Achmad Yamanie
Sumber :
  • Situs Mahkamah Agung

VIVAnews - Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera menyeret Achmad Yamanie ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). MA telah memberi sinyal akan menjatuhkan hukuman berat kepada Hakim Agung yang diduga melakukan pelanggaran kode etik ini.

"Yang jelas mengarahkan ke sanksi berat," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko di jakarta, Rabu 27 November 2012.

MA, kata Djoko, belum menunjuk komposisi Hakim Agung yang akan bergabung dalam MKH bersama anggota dari KY. Komposisi dari MA baru ditentukan Kamis besok. Yang jelas, tambah Djoko, MA akan menunjuk Ketua Muda dalam MKH ini. Sebab yang diadili adalah seorang hakim agung.

"Ketua Muda yang sebelumnya telah memeriksa Yamanie tidak boleh ikut dalam MKH. Karena yang diadili adalah hakim agung jadi tidak boleh ditunjuk sembarangan," ungkap Djoko.

Sementara itu, Juru Bicara KY, Asep Rahmad Fajar, mengatakan lembaganya telah menunjuk empat Komisionernya untuk bergabung dalam MKH yang memeriksa dugaan pelanggaran kode etik Hakim Yamanie ini. Mereka adalah Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh, Komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki, Komisioner KY Taufiqqurahman Syahuri, dan Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus.

Sebelumnya, Hakim Agung Achmad Yamanie dilaporkan masyarakat ke KY atas perubahan putusan Hengky Gunawan. Hengky yang seharusnya dihukum mati, akhirnya hanya dihukum 15 tahun penjara, karena alasan hukuman mati melanggar hak asasi manusia.

5 Cara Ampuh Melepaskan Diri dari Kecanduan Alkohol

Selain itu, Achmad Yamanie merupakan anggota majelis hakim yang membatalkan hukuman mati terhadap warga Nigeria, Hillary K Chimezie, atas kepemilikan 5,8 kilogram heroin. Chimezie yang dihukum 15 tahun penjara mendapat diskon tiga tahun, menjadi 12 tahun penjara.

Hingga kini, belum ditentukan kapan sidang kode etik Hakim Yamanie ini akan digelar. Yang jelas, selain diperiksa, dalam MKH ini Hakim Yamanie bisa membela diri atas dugaaan-dugaan yang dituduhkan kepadanya itu. (sj)

Mobil patroli polisi (FOTO ILUSTRASI)

Pelaku Jambret Tinggalkan Mobil Patroli Polisi yang Dia Bawa Kabur di Pinggir Jalan Lalu Kabur

Mobil patroli Polsek Setiabudi, yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku jambret, yang beraksi di Jalan HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Jakarta Selatan, sudah diketemukan.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024