Sekretaris Ketua KPK, Pembocor Sprindik Kasus Anas

Wiwin Suwandi
Sumber :
  • Wiwinsuw4ndi's.wordpress.com

VIVAnews - Siapa pelaku yang membocorkan surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum terkait kasus korupsi Hambalang, akhirnya terjawab.

Mendag Imbau Masyarakat Tak Perlu Khawatir soal Pelemahan Rupiah

Investigasi Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi menyimpulkan, pelaku utama yang membocorkan dokumen negara itu adalah Wiwin Suwandi, sekretaris Ketua KPK Abraham Samad. Hasil investigasi, ada 29 fakta yang memang mengarah ke Wiwin, sebagai pelaku utama.

"Pelaku utama pembocoran dokumen Sprindik adalah Wiwin Suwandi, sekretaris terperiksa I Abraham Samad," ujar Wakil Ketua Komite Etik KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan Komite Etik di gedung KPK, Rabu 3 April 2013.

Wiwin Suwandi dengan inisiatif sendiri membocorkan dokumen Sprindik yang memuat status Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang kepada media.

Bocornya Sprindik, juga tidak lepas dari 'dosa' Abraham Samad sebagai pimpinan KPK. Abraham dinilai lalai dalam mengawasi dan membina sekretarisnya. Kalalaian itu membuat Wiwin dengan leluasa membocorkan copy-an dokumen Sprindik.

Fakta yang ditemukan tim Komite Etik, bocornya dokumen berawal ketika Wiwin Suwandi diperintahkan Abraham Samad membuat copy-an Sprindik. Saat itulah, Wiwin melakukan scanning kedua atas dokumen tersebut dan membocorkannya kepada wartawan.

"Wiwin Suwandi melakukan pemotretan atas dokumen Sprindik dengan menggunakan HP Blackberry dan dikirimkan hasilnya kepada Tri Suharman sebelum Wiwin Suwandi menyerahkan print hasil
scanning kedua kepada dua orang wartawan yang dikenalnya bernama Tri Suharman dan Rudy Polycarpus di Gedung Setiabudi One Jakarta," tuturnya.

Selain itu, Wiwin Suwandi pada Jumat tanggal 8 Februari 2013 juga berinisiatif mengabarkan status tersangka Anas Urbaningrum kepada seorang wartawan lainnya melalui BlackBerry Messenger. Dalam komunikasi BBM itu, Wiwin Suwandi mengutip kata-kata dalam BBM Abraham Samad kepada Tri Suharman yang bunyinya :

“Jgn sebut Namaku dulu Soalx sy yg ambil alih kasus ini spy bisa jalan, sy pake kekerasan sdikit,makax sy tdk mau tambah runyam”

"Kata-kata tersebut diakui oleh Terperiksa I Abraham Samad sebagai kata-katanya sendiri," kata Tumpak.

Komite Etik menegaskan bahwa tidak benar terjadi pengambilalihan penanganan kasus Anas Urbaningrum oleh Abraham Samad sendiri. Penanganan kasus Anas Urbaningrum dilakukan oleh Deputi Penindakan secara profesional.

"Sikap dan pernyataan tersebut melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf
e Kode Etik Pimpinan KPK," kata Abdullah Hehamahua, anggota Komite Etik lainnya.

Dari fakta yang didapat, Wiwin ternyata sudah sering membocorkan informasi kasus-kasus yang sedang ditangani lembaga anti korupsi itu kepada wartawan. Seperti kasus suap Bupati Buol yang melibatkan pengusaha Hartati Murdaya, kasus korupsi proyek simulator pembuatan SIM di Korlantas Polri dan kasus suap impor daging sapi.

Komite Etik memang tidak mengetahui secara pasti motivasi Wiwin Suwandi membocorkan dokumen Sprindik Anas Urbaningrum. Namun kepada Komite Etik, Wiwin mengaku jengkel dengan para koruptor.

"Motivasinya karena benci terhadap koruptor. Karena menurut dia penampilan pelaku korupsi seperti tidak punya dosa," kata Ketua Komite Etik Anies Baswedan.

Meski begitu, Komite Etik menilai, Wiwin tidak bisa menempatkan posisinya dengan baik. Sehingga, perbuatannya itu merugikan institusi KPK dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi. Karena ada kode etik yang mengatur lembaga ini.

"Seseorang yang belum memiliki pengalaman tapi berada dalam tempat yang sangat strategis, sangat penting. Melihat dokumen seperti ini dikabarkan pada semua," katanya.

Akibat perbuatannya itu, Wiwin langsung diberhentikan dari jabatannya secara tidak hormat oleh Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai.

"Wiwin sudah diputus oleh majelis DPP (Dewan Pertimbangan Pegawai) diberhentikan tidak hormat," kata Ketua Komite Etik KPK, Anies Baswedan.

Divonis ringan
Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua Adnan Pandu Praja dinyatakan tidak terbukti secara langsung membocorkan dokumen Sprindik atas nama Anas Urbaningrum. Tapi perbuatan dan sikap keduanya dinilai melanggar Kode Etik Pimpinan KPK.

Abraham misalnya, dalam berkomunikasi dan dalam memimpin, menciptakan situasi dan kondisi terjadinya kebocoran Sprindik dan informasi mengenai status Anas Urbaningrum sebagai tersangka.

"Oleh karenanya harus dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya," kata Ketua Komite Etik Anies Baswedan.

Dalam mempertimbangkan sanksi etik bagi Abraham, Komite Etik menyatakan ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Atas perbuatan dan perilakunya, Abraham dinyatakan telah melakukan pelanggaran sedang terhadap Pasal 4 huruf b dan d, Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf e, huruf r dan huruf v Kode Etik Pimpinan KPK. "Oleh karena itu menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis," kata Anies.

Sementara Adnan Pandu Praja dinyatakan terbukti melanggar pasal 6 ayat (1) huruf e Kode Etik Pimpinan. Karena mencabut paraf persetujuan pada Lembar Disposisi dokumen Sprindik, menyampaikan informasi pencabutan beserta alasannya kepada pers, serta menyampaikan pendapat secara terbuka kepada media massa bahwa kasus Harrier yang nilainya kurang dari Rp 1 miliar adalah bukan level KPK.

"Ini menunjukkan tindakan yang kurang hati-hati dan kurang cermat (seksama) sebagai Pimpinan KPK dan merugikan nama baik KPK."

Meski begitu, Adnan juga dinyatakan tidak terbukti secara langsung membocorkan dokumen Sprindik Anas Urbaningrumm dan tidak ada hal yang memberatkannya. Namun karena terbukti melanggar Kode Etik Pimpinan, Adnan Pandu diganjar sanksi berupa peringatan lisan.

Presiden sempat tak nyaman
Bocornya Sprindik atas nama Anas Urbaningrum sempat membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono gerah. Pasalnya, sebelumnya beredar kabar bahwa yang membocorkan dokumen Sprindik itu adalah pihak Istana.

"Presiden merasa tidak nyaman, dan perlu memberikan atensi serius. Demi tegaknya keadilan dan kebenaran, presiden sungguh berharap KPK melakukan pengusutan secara transparan dan serius atas kebocoran dokumen tersebut," tuturnya, Rabu 13 Februari 2013.

Presiden bahkan berpesan, agar KPK bekerjasama dengan Polri untuk mengungkap siapa yang membocorkan dokumen negara itu. Hal ini dilakukan, kata Julian, demi menjaga nama baik kelembagaan negara baik kepresidenan maupun KPK sendiri.  "Kebebasan dan keterbukaan informasi publik pun ada aturannya," kata dia. (sj)

PSSI Buka Suara soal Nilai Kontrak Shin Tae-yong di Timnas Indonesia hingga 2027
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nurul Ghufron Bakal Disidang Etik Dewas KPK pada 2 Mei Terkait Mutasi Pegawai Kementan

ewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 2 Mei 202 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024