Perubahan UU Pilpres Jangan Terjebak Subjektivitas

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengecek Daftar Calon Tetap
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus

VIVAnews - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Nasional Demokrat (NasDem), Ferry Mursyidan Baldan, mengaku heran atas keinginan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-Undang Pemilihan Presiden (Pilpres), mengingat sempitnya waktu dan terpecahnya konsentrasi anggota DPR, seiring dekatnya pelaksanaan Pemilu Legislatif.

Kendati demikian, Ferry memberikan beberapa masukan terkait revisi UU itu. Bila memang semangatnya untuk memperbaiki atau merevisi UU Pilpres, maka Partai NasDem mengajak untuk mengubah pengaturan tentang syarat pengusulan.

Menurutnya, aturan itu dengan membuat rumusan bahwa parpol yang berhak mengusulkan capres adalah parpol yang meraih suara terbanyak pertama, kedua dan ketiga.

"Bisa juga jika ditambahkan menjadi empat besar," kata Ferry, Minggu, 28 September 2013.

Dengan formula tersebut, jelas dia, maka pengusulan terhadap perubahan UU Pilpres tidak terjebak pada hal-hal yang sangat subyektif dan hak politik parpol tidak tersandera oleh format koalisi.

Ini Pemain Korea Selatan yang Perlu Diwaspadai Timnas Indonesia di Piala Asia U-23

"Artinya, koalisi benar-benar menjadi pilihan politik dalam mendukung pencalonan, bukan semata-mata sebuah proses 'bargaining' yang dalam prakteknya lebih sebagai hubungan politik yang transaksional," katanya.

Bila usul itu tidak diterima, maka Partai NasDem mengusulkan memakai UU Pilpres yang saat ini. Aturan itu dianggap ada dalam konstruksi membangun penyederhanaan parpol dan memperkuat pemerintahan presidensiil.

Pada awal munculnya wacana revisi UU Pilpres, fokus perubahan sepertinya terletak pada persyaratan persentase untuk bisa mengusulkan pasangan capres-cawapres, antaranya dengan mengurangi besaran yang ada di UU yakni 25 persen perolehan suara atau 20 persen kursi di DPR.

Usulan perubahan mulai dari dihilangkannya persyaratan, dengan argumentasi bahwa seluruh parpol peserta Pemilu dapat mengusulkan pasangan capres-cawapres, atau ada juga usulan bahwa persyaratannya diperkecil, cukup dengan angka parliamentary preshold (3,5 persen).

Munculnya usulan perubahan itu, papar Ferry, sangat mudah dipahami dan dibaca untuk sekedar memuluskan pengusulan terhadap calon yang sudah dipersiapkan atau bahkan yang sudah dideklarasikan.

"Namun, karena usulan tersebut tidak mulus berjalan, maka saat ini muncul suatu upaya lain, masih dalam rangka usulan revisi UU Pilpres, yakni pengaturan untuk menghambat figur, yakni keharusan untuk didapatnya izin dari Presiden bagi kepala daerah yang akan maju menjadi capres," jelasnya.

"Usulan ini sangat jelas arah dan sasarannya, padahal kepala daerah dipilih dalam suatu pemilihan, bukan penunjukan oleh presiden. Bahkan, presiden sebagai ketum partai memiliki calon sendiri yang kadang menang dan kadang kalah dalam pemilihan," kata Ferry. (adi)

Shandy Aulia

5 Artis Cantik Warisi Darah Biru, dari Sumedang Larang hingga Mangkunegaran

Banyak selebriti Indonesia memiliki latar belakang keturunan bangsawan atau keturunan dari keluarga kerajaan. Para keturunan ini kerap disebut sebagai pewaris darah biru.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024