Ketua Jadi Tersangka Suap, Putusan MK Ramai-ramai Diragukan

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Keputusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di sejumlah wilayah, diragukan sejumlah pihak, menyusul penangkapan Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akil diduga kuat menerima suap dalam penanganan dua sengketa pilkada, yakni di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan di Lebak, Banten.

Senin, 7 Oktober 2013, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Solidaritas Pengacara Pilkada (SiPP) ramai-ramai meminta semua putusan sengketa pemilihan kepala daerah yang ditangani Akil, dianulir. [Baca selengkapnya: ]

Tuntutan ini didasarkan pada dugaan bahwa putusan yang dibuat Akil selama menjabat Hakim Konstitusi dibelokkan korupsi. Mereka ramai-ramai menyerahkan sejumlah bukti kecurangan ke KPK.

"Menganulir atau setidak-tidaknya men-status quo kan hasil sengketa pilkada yang terkait Akil Mochtar," kata Koordinator Pengacara Pilkada, Ahmad Suryono.

Akil tertangkap tangan menerima uang senilai Rp3 miliar dalam penyelesaian sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Perkara ini masih diproses di MK. [Baca selengkapnya: ]

Tak cuma itu, dalam penyidikan di KPK, Akil juga diduga menerima suap Rp1 miliar dalam penyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, yang baru diputuskan Selasa kemarin, 1 Oktober 2013. Sidang pleno dipimpin oleh Akil, dengan delapan anggota Hakim Konstitusi lainnya.  [Baca ]

Ada sejumlah sengketa pilkada yang dilaporkan SIPP ke KPK. Di antaranya itu adalah: Pilkada Kota Palembang, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Simalungun, Kota Kediri, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Samosir, Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Waringin Barat, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi NTB, Provinsi Bali, Provinsi Maluku.

Sebagai seorang pengacara, Suryono sadar bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat berdasarkan undang-undang. Namun, menurut dia, tetap harus dilihat hal-hal informal lain yang bersifat lebih substantif, seperti halnya putusan yang diambil atas dasar tindak suap-menyuap. "Dan kemungkinan besar hakim dalam keadaan fly," ucapnya, menyoroti temuan sejumlah linting ganja dan pil inex di laci meja kerja Akil.

Suryono berpandangan, jika menganulir keputusan MK memang tidak bisa dilakukan, setidaknya putusan perkara yang terindikasi dikotori suap harus disidangkan ulang. Hal itu bisa dilakukan melalui judicial review.

Pengacara ini membantah tuntutan SIPP ditunggangi kepentingan politik, terutama oleh mereka yang kalah di pilkada. "Ini ikhtiar kami dalam memerangi dan membongkar mafia konstitusi," kata Suryono, mencoba meyakinkan.

MTsN 1 Pati Kirim Tiga Siswa ke Thailand untuk Olimpiade Matematika Internasional

Putusan korup

Senada dengan SIPP, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Laode Ida mengatakan semua putusan MK yang ditangani Akil patut diragukan. Bahkan, Laode mengatakan tidak menutup kemungkinan Hakim Konstitusi lainnya juga terlibat dalam kasus suap penyelesaian sengketa pilkada di MK selama ini.

"Putusan pimpinan yang ternyata karakter moralnya korup, maka dia akan mempengaruhi orang-orang di bawahnya. Sehingga putusan-putusan hukum di MK, khususnya yang ditangani Akil patut diragukan," kata Laode.

Dengan mencuatnya kasus suap yang menjerat Ketua MK ini, kata dia, tidak menutup kemungkinan akan membuka pintu bagi banyak gugatan dari daerah. Untuk itu, Laode merekomendasikan agar aktivitas di MK perlu dihentikan dulu, sambil melakukan refleksi ke dalam dan memutuskan siapa orang yang layak dan kredibel untuk memimpin MK ke depan.

"Sengketa Pemilukada jangan di MK. Kita cari caranya, cari pola penanganannya. Sambil menunggu revisi RUU Pilkada, MK cukup sebagai pengawal konstitusi," kata Laode.

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, berpendapat MK perlu membuat terobosan terhadap putusan-putusan perkara pilkada yang dibuat dengan melibatkan Akil Mochtar. Langkah ini patut dilakukan jika ada putusan yang terindikasi dicemari suap.

"MK harus membuat terobosan. Buka kembali sidang untuk me-review putusan-putusan yang sudah dibuat sebelumnya, kalau memang terbukti ada suap di dalamnya," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta.

Yusril melihat terobosan itu perlu dibuat karena belum ada aturan untuk mengantisipasi kasus semacam ini. "Bisa ada semacam PK (Peninjauan Kembali). Dibatasi hanya untuk keputusan-keputusan yang terbukti kasus suap, jadi tidak bagi yang lain-lain. Bisa dievaluasi semuanya, termasuk dari zaman Jimly," katanya.

Namun demikian, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menegaskan keputusan MK atas berbagai sengketa pilkada selama ini tetap final secara hukum, sehingga tidak ada lagi yang bisa ditinjau. "Kami putuskan dengan keyakinan," ucapnya.

Kata Hamdan, seluruh sengketa pilkada yang ditangani MK telah diperiksa panel majelis hakim melalui dua tahap. "Tahap permusyawaratan hakim dan tahap vonis pengambilan putusan," dia menjelaskan.

Di tahap permusyawaratan hakim, panel melapor ke pleno hakim tentang perkara yang sedang ditangani. Pada saat itu didiskusikan apakah dikabulkan atau ditolak. Putusan perkara ditetapkan oleh sembilan orang Hakim Konstitusi dan dibacakan di sidang terbuka untuk umum.

"Kalau ada satu atau dua yang disogok, katakanlah begitu, itu tidak bisa mempengaruhi putusan, karena masih ada yang lain yang tentu berpikir jernih," tuturnya.

Hamdan mengatakan seorang Ketua MK tidak serta merta bisa mempengaruhi putusan. Posisi ketua hanya untuk memimpin rapat, bukan sebagai komandan. "Baik ketua atau anggota, sama-sama memiliki satu suara," ucapnya.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Solusi Presiden

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberhentikan sementara Ketua MK, Akil Mochtar, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Presiden juga mengeluarkan lima butir langkah penyelamatan MK.

DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal

Salah satunya adalah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat RI dan meminta masukan Mahkamah Agung. [Baca selengkapnya: ]

Namun, menurut mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, Presiden tidak perlu membuat Perppu. "Ini tak ada yang mendesak, apalagi mengatur masalah rekrutmen yang baru akan dilakukan empat tahun lagi," kata Jimly ketika dihubungi VIVAnews.

Menurut Jimly, Presiden hanya cukup membuat Keputusan Presiden saja, jika ingin mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Akil. "Tak perlu Perppu, cuma mengisi satu kekosongan saja, kok," ujar dia.

Hal serupa disuarakan Yusril Ihza Mahendra. Menurut dia, Presiden berwenang menerbitkan Perppu dalam hal kegentingan yang memaksa seperti diatur dalam UUD 1945. "Apakah keadaan itu adalah kegentingan yang memaksa atau tidak, pertimbangannya ada pada Presiden sebagai pengambil keputusan," ujar dia.

Oleh sebab itu pula, kata dia, daya berlaku Perppu terbatas. Presiden harus segera menyampaikan Perppu ke DPR untuk disetujui menjadi undang-undang. Jika ditolak, Perppu tersebut harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ketua DPR RI, Marzuki Alie, menyambut baik rencana Presiden SBY membuat Perppu mengenai MK. Marzuki menilai saat ini MK tengah berada dalam keadaan genting setelah ketuanya, Akil Mochtar, ditangkap KPK. "MK adalah pengadilan yang sangat powerful yang mengalami krisis," kata Marzuki di Gedung DPR, Senin.

Marzuki mengaku mendapat banyak masukan dari masyarakat bahwa MK sebaiknya dibubarkan saja. Masalahnya, dia mengingatkan, "Hakim konstitusi tidak bisa dipecat." (kd)

Laura Theux dan Indra Brotolaras

Selamat! Laura Theux dan Indra Brotolaras Dikaruniai Anak Pertama

Laura Theux dan Indra Brotolaras memberi nama  anak pertamanya itu Wayan Victoria Semesta Brotolaras, yang lahir pada pukul 08.06 pagi.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024