- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews – Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah hingga Jumat malam ini, 11 Oktober 2013, masih diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor KPK, Jakarta. Atut diperiksa dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, yang menjerat adiknya Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan) dan Ketua MK Akil Mochtar.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan pihaknya sejauh ini belum meningkatkan status Atut sebagai tersangka, dan karenanya Atut tak akan ditahan. “Dia kan masih saksi, jadi tidak langsung menginap (ditahan). Dia kemungkinan akan pulang,” kata Abraham di Istana Merdeka, Jakarta.
Abraham mengaku tak tahu bagaimana kemungkinan peningkatan status Atut dari saksi menjadi tersangka. Dia belum menerima informasi terbaru dari penyidik karena sejak sore sibuk mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima kunjungan kenegaraan pemerintah India.
Atut telah dicegah KPK ke luar negeri selama enam bulan demi kepentingan penyidikan kasus suap Pilkada Lebak. Hari ini Atut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pengacara Susi Tur Andayani yang juga ikut ditangkap KPK bersama Wawan.
Susi dan Akil Mochtar disangka sebagai penerima suap, sedangkan Wawan sebagai pemberi suap. Dari Wawan, KPK menyita uang Rp1 miliar yang akan diberikan pada Akil. (adi)