Denda Rp500 Ribu Bagi Penerobos Jalur Busway, Efektifkah?

Kendaraan masuk Jalur Busway
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyambut baik usulan Polda Metro Jaya yang akan memberlakukan denda maksimal Rp1juta dan Rp500 ribu bagi pengendara mobil dan motor yang terbukti menerobos jalur khusus bus TransJakarta (busway). Meski dalam pelaksanaannya kelak, denda maksimal yang ditetapkan bagi pengendara motor dan mobil disamakan menjadi Rp500 ribu.

Denda maksimal itu diharapkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo bisa membuat warganya lebih tertib dan jera. "Denda ini supaya orang kapok. Kalau kapok, orang kan bisa naik transportasi umum. Kita konsisten tertib hukum," ujar Jokowi, Senin 11 November 2013.

Mantan wali kota Solo itu mengaku selama ini gerah melihat jalur busway diserobot kendaraan lain, baik pribadi maupun umum dengan alasan agar terbebas dari kemacetan. Masalahnya, kendaraan-kendaraan pribadi yang menumpuk di jalur Transjakarta memicu problem lain. Laju Transjakarta jadi terhambat, sehingga molor sampai di koridor pemberhentian. Karenanya, dia mendukung peruntukan busway seperti tujuan semula: lalu lintas Transjakarta.

Jalur busway memang favorit warga Jakarta yang setiap hari tersandera macet. Data Ditlantas Polda Metro Jaya pada 30 Oktober-10 November 2013 menunjukkan ada sekitar 4.307 kendaraan yang ditilang karena menerobos jalur Transjakarta. Angka ini turun 74 persen karena Ditlantas Polda Metro Jaya sudah melakukan sterilisasi di jalur tersebut sejak beberapa waktu lalu. Para pelanggar dikenakan tilang, sanksinya SIM kendaraan disita sementara hingga proses persidangan selesai.

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono, mengatakan, pihaknya tidak pandang bulu menghukum pengendara yang menerobos jalur TransJakarta. Buktinya, Jumat pekan lalu ia menilang seorang anggota satuan lalu lintas Polda Metro Jaya berpangkat Inspektur Satu yang memacu motornya di jalur Transjakarta.

Hindarsono sendiri yang memberikan surat tilang kepada polantas tersebut. Bukan hanya itu, polisi juga menilang mobil dinas Kementerian Pertahanan yang menerobos jalur TransJakarta, Koridor X jurusan Tanjung Priok-Cililitan. Dan, ketahuan pula kalau si pengendara mobil milik pemerintah itu tidak memiliki SIM.

"Kami tegas dalam menegakan hukum, buktinya anggota polisi yang melanggar saja kami tindak. Kalau untuk TNI dan satuan lainnya kami akan foto kendaraannya lalu kami buatkan surat dan ditembuskan ke Garnisun," ujar Hindarsono kepada VIVAnews.

Tidak hanya memergoki polisi dan kendaraan pemerintah di jalur Transjakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya juga menjaring kendaraan mewah bermerek Ferrari dan mobil Kedutaan Besar Irak saat melakukan sterilisasi di kawasan Pondok  Indah, Jakarta Selatan.

Hindarsono juga menuturkan, mekanisme penilangan denda maksimal tidak hanya berlaku bagi pengemudi yang tertangkap langsung di lokasi, pelanggar juga bisa ditilang hanya dari bukti foto yang diambil petugas Transjakarta yang menjaga gerbang. "Foto bisa menjadi alat bukti. Bila lengkap dan tertera pelat nomornya maka bisa langsung kami tindak," katanya.

Tindak lanjutnya, bisa dilakukan dengan mendatangi pemilik kendaraan sesuai dengan alamat yang terdaftar atau bisa dikenakan denda sewaktu membayar pajak kendaraan. Jika nantinya pelanggar tidak bisa membayar denda maksimal yang sudah diatur dan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu, maka akan dikenakan hukuman kurungan penjara selama dua bulan.

Denda maksimal ini rencananya tidak hanya ditujukan kepada penerobos jalur TransJakarta, tetapi bagi pengendara yang terbukti melawan arus dan parkir tidak pada tempatnya.

Berlaku Pekan Depan

Kebijakan denda maksimal ini, menurut Hindarsono, akan diberlakukan pekan depan. Kepolisian, kata dia tidak akan melakukan sosialisasi ulang terkait denda maksimal kepada pengendara. Sebab denda tersebut sudah tertuang dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 pasal 287 ayat 1 dan 2.  "Kita akan sosialisasi saat pemberlakuan saja, nanti kami umumkan juga di media," jelas dia.

Dengan kebijakan ini, ia berharap pemilik kendaraan pribadi berpikir ulang jika hendak membawa kendaraan sendiri ke kantor, sehingga mereka akhirnya beralih ke angkutan massal, Transjakarta."Kalau jalur bus Transjakarta lancar bebas dari kendaraan pribadi sehingga jarak tempuh pasti akan cepat, pasti banyak yang beralih. Maka dari itu kami rutin melakukan sterilisasi ke semua jalur," kata Hindarsono.

Sayangnya, mengalihkan pengguna kendaraan pribadi ke Transjakarta dengan kebijakan denda maksimal, belum didukung sarana dan prasarana yang memadai. Kenyamanan dan keamanan masih menjadi prioritas warga Jakarta memilih alat transportasi. Sementara acap kali bus yang bisa mengangkut 320-350 ribu warga Jakarta ini mengalami banyak kendala. Mogok dan bahkan korsleting listrik yang menyebabkan kebakaran.

Kepala Unit Pengelola TransJakarta, Pargaulan Butar-Butar, mengakui kondisi bus memang belum memadai. Meski demikian pihaknya berupaya memberikan pelayanan yang terbaik pagi pengguna bus.

Pargaulan menjelaskan, jika melihat antusias warga menggunakan bus yang diusung mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso ini, maka Unit Pengelola Transjakarta membutuhkan sedikitnya 1.289 bus. Ini disesuaikan dengan jumlah penumpang yang berdampak pada waktu tempuh agar tidak terlalu lama.

"Kalau dilihat dari kondisi bus sebagian besar baik, meski banyak yang perlu diperbaiki. Ini juga terkait usia dari bus," kata Parlindungan saat dihubungi VIVAnews.

Saat ini Unit Pengelola Transjakarta hanya memiliki 579 bus. Rencananya akan ada penambahan 310 bus pada akhir tahun dan sisanya diserahkan secara bertahap pada tahun 2014 mendatang. (umi)

Viral Pungli di Trotoar Depan Gedung DPR, Heru Budi: Sudah Ditertibkan
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengunjungi Gereja Katedral.

Rencana Food Estate di Kepulauan Seribu, Heru Budi Bilang Begini

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menjelaskan perencanaan pembangunan lumbung pangan atau food estate di Kabupaten Kepulauan Seribu untuk keberlangsun

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024