Peran Boediono di Tengah Kemelut Skandal Bank Century

Mantan Wapres Boediono
Sumber :
  • ANTARAFOTO/Geri Aditya

VIVAnews - Pengucuran dana talangan atau bailout sebesar Rp6,7 triliun ke Bank Century dilatarbelakangi kondisi ekonomi dan keuangan nasional yang terancam mengalami krisis. 

Hal ini dikatakan Wakil Presiden Boediono usai diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi dalam kasus penyelamatan PT Bank Century Tbk, Sabtu kemarin, 23 November 2013. Pemeriksaan yang digelar di kantor wapres itu adalah kali kedua, setelah akhir April 2010 lalu.

Boediono, yang saat itu menjabat Gubernur Bank Indonesia, mengklaim tindakannya itu sebagai tindakan mulia untuk menyelamatkan bangsa dan negara dari ancaman krisis ekonomi.

"Saya telah melakukan tanggung jawab saya waktu itu sebagai Gubernur BI. Saya laksanakan itu dengan segala ketulusan hati untuk menyumbangkan yang terbaik bagi bangsa," kata Boediono.

"Itu tindakan mulia untuk menangani krisis negara kita. Apabila dalam upaya mulia ini ada pihak-pihak yang menyalahgunakannya, ini sangat menyakiti kami," katanya lagi.

Kata Boediono, pada Oktober-November 2008, suasananya sangat mengkhawatirkan. Sebab, kegagalan institusi keuangan, batapapun kecilnya, bisa memicu efek domino yang luas alias berdampak sistemik.

Karena itu, lanjutnya, sejumlah negara menerapkan blanket guarantee atau jaminan bagi deposito di semua bank. Kebijakan itu untuk menangkal risiko sistemik pada saat itu.

Tapi, karena Indonesia tidak menerapkan blanket guarantee, satu-satunya cara yang dilakukan adalah mengamankan bank-bank. Saat itu Dewan Gubernur berkeyakinan bahwa instrumen utama menangkal timbulnya risiko sistemik melalui  fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). Karena itu Bank Indonesia merevisi ketentuan FPJP.

Karena alasan itu, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang diketuai Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengambil alih Bank Century dengan memberi dana talangan mencapai Rp6,7 triliun.

"(Bailout) diputuskan tanggal 20 November. Itu adalah hari yang panjang. Siang menjelang sore ada undangan rapat di kantor Wapres (ketika itu Jusuf Kalla). Ternyata itu rapat besar. Saya, Menteri Keuangan (Sri Mulyani), dan pejabat-pejabat lain juga hadir," kata Boediono menjelaskan.

Pada pertemuan itu, Boediono selaku Gubernur BI menyampaikan kondisi ekonomi dan keuangan Indonesia. "Saya sampaikan kurs melonjak, pasar uang antarbank macet, likuiditas mulai kering bagi bank-bank di Indonesia, ada capital outflow (pelarian modal ke luar negeri). Itu adalah indikator terhadap krisis," ujarnya.

"Saya merasa apa yang kami lakukan bersama dengan Menkeu dalam KSSK, pada saat keadaan darurat, bila dibiarkan, Bank Century akan rontok," ucapnya.

Sebenarnya, kata Boediono, itu adalah pengambilalihan, bukan bailout. Sebab pemegang saham lama sudah tidak di Bank Century. "Diambil alih total, pemegang saham lama sahamnya 0," katanya.

"Itu yang kami lakukan, dan Alhamdulillah kita lewati badai krisis dengan selamat. Memasuki 2009 dan selanjutnya ekonomi kita cukup mantap."

Dari Rp630 miliar jadi Rp6,7 triliun
Boediono mengakui, membengkaknya dana talangan terjadi setelah bank diambil alih sepenuhnya oleh pemerintah.

Saat BI menetapkan Bank Century sebagai "bank berdampak sistemik", bank mengalami kesulitan likuiditas dan membutuhkan suntikan dana sekitar Rp630 miliar. Namun dana talangan membengkak jadi Rp2,5 triliun, dan terakhir menjadi Rp6,7 triliun.

"Itu (membengkaknya dana talangan) terjadi setelah diputuskan untuk diambil alih LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Untuk penyelamatan, LPS menjadi pemegang saham. Setelah itu, yang terjadi adalah antara LPS dan pengawas bank. Saya kira di situ jawaban kalau ingin cari jawaban tepat apa yang terjadi, antara pengawas, Bank Mutiara (nama Century sekarang) dan LPS," kata Boediono menjelaskan.

Setelah diambil alih, LPS merupakan pemegang saham sepenuhnya, karena pemegang saham lama sudah tidak ada.

Saat itu LPS mendapat mandat dari KSSK untuk menyelamatkan Bank Century. Jadi jika terjadi kekurangan likuiditas, atau posisi Capital Adequacy Ratio (CAR) di bawah 8 persen, maka LPS akan menghitung bersama-sama kekurangan atau kelebihan likuiditas dan CAR dengan pengawas bank dari BI seperti halnya bank-bank lain.

Dalam hal Bank Century, dana talangan untuk menutupi likuditas dan CAR mencapai Rp6,7 triliun. terkait soal ini, Boediono tidak mengurusi lagi. BI, kata dia, hanya memutuskan pemberian FPJP karena bank berdampak sistemik.

Sekjen PKS: Kalau Pak Prabowo Datang Kita Akan Beri Karpet Merah Sebagai Presiden Pemenang

Sementara ketetapan sebagai bank gagal dan berdampak sistemik, di mana ada kriteria tertentu kenapa bank disebut bank gagal, ditetapkan dalam rapat KSSK.

JK: Tak Ada Krisis. Semua Aman
Sebelum meminta keterangan Boediono, KPK terlebih dulu memanggil mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kamis 21 November 2013. Berbeda dengan Boediono yang dimintai keterangan di kantornya, JK, sapaan Jusuf Kalla, diperiksa di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.

Mengenakan batik cokelat, JK diperiksa selama 1,5 jam. Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya terkait kasus Bank Century.

Budi yang merupakan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu diduga ikut bertanggung jawab atas penyalahgunaan kewenangan saat penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penggelontoran FPJP pada 2008.
 
Usai diperiksa, JK menjelaskan ihwal pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Sore hari, tanggal 20 November 2008, selaku wakil presiden, ia menerima laporan dari Sri Mulyani, yang kala itu menjabat Menteri Keuangan, Boediono selaku Gubernur BI dan beberapa menteri terkait Bank Century.

"Semua sepakat dan menjelaskan bahwa tidak ada krisis ekonomi. Tidak ada itu. Semua aman. Satu persatu," kata JK.

Namun beberapa jam kemudian, kata JK, ternyata Menkeu, Gubernur BI dan beberapa menteri terkait menggelar rapat di Kemenkeu hingga subuh.

Dalam rapat itu, tiba-tiba mereka memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Padahal sebelumnya mereka melaporkan kondisi perbankan dan ekonomi aman.

"Saya nggak tahu, kenapa malam-malam. Tapi yang aneh sebenarnya bahwa ada bank gagal. Gagalnya Rp630-an miliar, tapi lewat tiga hari dibayarnya Rp2,5 triliun. Aneh lah," tuturnya.

JK meyakini bahwa saat itu tidak ada bank gagal. Justru ia menduga, penyebab Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik karena bank itu dirampok.

Hattrick! Pendeta Gilbert Dilaporkan Lagi soal Penistaan Agama ke Polda Metro

"Dilaporkan ke saya bahwa masalah bank itu karena perampokan. Dirampok oleh pemilik, dan itu saya suruh tangkap pemiliknya," kata JK.

Tapi dia tidak mau menunjuk siapa orang yang paling bertanggungjawab dalam skandal Bank Century. Baginya, itu merupakan tugas KPK.

"Ya, tentu pengambil keputusan dan pembayarnya, KPK harus cari. Tentu dalam hal ini KSSK harus menjawabnya, BI juga harus menjawabnya," kata JK.

Apakah Wapres Boediono layak jadi tersangka kasus Century berikutnya? JK tertawa. "Hahaha.. Ya tentu siapa saja yang ketahui bisa, bisa jadi saksi. Siapa saja."

Menurutnya, kasus Century lebih kepada kasus perampokan, di mana Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Bank Indonesia bisa menjawab siapa yang paling bertanggungjawab.

"Saya tidak mengatakan Pak Boediono (yang bertanggung jawab), tapi instansi Bank Indonesia harus menjelaskan itu," ujarnya.

Berimplikasi ke Boediono
Inisiator Hak Angket Bank Century, Misbakhun mengatakan, penetapan tersangka terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, bisa berimplikasi hingga ke Dewan Gubernur BI lainnya dan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).

"Budi ditetapkan tersangka bukan karena uang pinjaman Rp1 miliar dari Robert Tantular. Ini mempunyai implikasi guliran, karena akan membesar ke arah Dewan Gubernur dan KSSK," kata Misbakhun. Kata Misbakhun, penggelontoran FPJP itu diputuskan Dewan Gubernur BI.

Dewan Gubernur BI, sesuai UU BI, mempunyai sifat kolektif kolegial. Struktur Dewan Gubernur BI itu terdiri dari gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur. "Tanggung jawab yang bersifat kolektif," katanya.

Diketahui, Boediono menjabat sebagai Gubernur BI saat FPJP diputuskan untuk Bank Century pada 2008. Selain itu, Miranda S Gultom menjabat sebagai sebagai Deputi Gubernur Senior BI.

"Selain itu, penetapan Budi Mulya yang dikaitkan dengan penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik, tentunya akan mengarah pada Ketua KSSK saat itu, yaitu Sri Mulyani Indrawati dan sekretaris KSSK yaitu Raden Pardede," kata Misbakhun yang kini mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar.

Sebelum menjalani pemeriksaan Jumat 15 November 2013, mantan Deputi BI Budi Mulya sempat memberi penjelasan terkait mekanisme pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Panjang (FPJP) ke Bank Century pada 2008. Padahal kala itu, Bank Century tidak memenuhi kriteria terkait rasio kecukupan modal (CAR) yang telah ditentukan BI.

Menurut Budi, pemberian FPJP merupakan kewenangan BI yang diatur dalam undang-undang. Budi juga menilai, BI sebagai bank sentral memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pelaksanaan lender of the last resort atau kebijakan BI dalam menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan.

"Itu diatur jelas di dalam undang-undang. Dan itu kewenangan Bank Indonesia," ucapnya. [Baca selengkapnya ]

Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, kasus Bank Century tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka dan penahanan Budi Mulya saja.

Menurutnya, KPK akan terus menelusuri, termasuk menemukan aktor intelektual di balik kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dia juga menegaskan, tidak ada kendala baik psikologis maupun teknis untuk memeriksa siapa pun termasuk orang yang mempunyai kekuasaan. Siapa pun yang bertanggung jawab dan telah ditemukan bukti yang kuat, akan diadili.

"Agar bisa membawa orang yang paling bertanggung jawab ke pengadilan. Jika sudah ada dua alat bukti akan kami tetapkan sebagai tersangka, walaupun itu pimpinan kita," katanya.

"Semua orang kedudukannya sama di depan hukum, wartawan, wakil presiden, ketua KPK, menteri, rakyat biasa, sama. Tidak ada keistimewaan, semua bisa diperiksa," kata Abraham. (eh)

Perbasi Apresiasi Sukses Pelita Jaya Tembus Babak Utama BCL Asia
Edukasi Media Center Haji 1445 H/2024

Bawa Kabar dari Tanah Suci, Peran Media Optimalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji

Mulai persiapan penyelenggaraan ibadah haji, tata cara, hingga kesehatan serta keselamatan selama di Tanah Suci dapat disebarkan secara luas dan cepat melalui media.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024