Dana Kampanye Caleg, Mengapa Harus Dilaporkan?

Angkutan Kota ditempeli atribut kampanye caleg Pemilu di Depok
Sumber :
  • Antara/ Andika Wahyu
VIVAnews -
PKS Hormati Putusan MK: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran
Komisi Pemilihan Umum memperketat aturan kampanye calon anggota legislatif yang akan bertarung di pemilu 2014 nanti. Caleg kini wajib melaporkan dana kampanyenya. Alpa melapor, sanksi berat menanti: gugur sebagai caleg terpilih. Jelas ini bukan aturan main-main.

Chelsea Bikin Mikel Arteta Terkesan

Aturan KPU ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, dan Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yang terbit September 2013. Yang patut dicermati dalam aturan Nomor 17/2013 yang terdiri dari 48 pasal ini adalah tidak adanya ketentuan batasan dana kampanye bagi caleg DPR dan DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten kota.
Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara


Hanya dua peserta pemilu saja yang dana kampanyenya dibatasi, partai politik dan anggota DPD.  Untuk parpol maksimal sumbangan perorangan yang diperkenankan Rp1 miliar, sementara kelompok atau perusahaan maksimal Rp7,5 miliar. Sedangkan dana kampanye yang boleh diterima caleg DPD dari perorangan maksimal Rp250 juta dan kelompok atau perusahaan maksimal Rp500 juta.

Akan halnya kegiatan kampanye caleg DPR, DPRD provinsi maupun kabupaten kota, sesuai isi pasal 4, didanai dan menjadi tanggung jawab partai politik peserta pemilu. Selanjutnya sesuai pasal 17 ayat 4 diatur bahwa caleg DPR, DPRD provinsi dan kabupaten kota wajib melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang bersangkutan kepada partai politik.
 
"Laporan keuangan kampanye nantinya akan diperiksa kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Kamis 28 November 2013. "Bagi caleg yang tidak melapor, sanksinya tidak ditetapkan sebagai calon terpilih," Husni menambahkan.

Laporan dana kampanye partai wajib disampaikan dua kali.
Pertama
, 2 Maret 2014 atau sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
Kedua
, paska pemungutan suara pada 9 April 2014.

 

Otoritas penyenggara pemilu memiliki alasan khusus kenapa regulasi baru ini diterbitkan. Anggota KPU Ida Budhiati, Juni lalu menuturkan, aturan ini bertujuan dalam proses berdemokrasi. Dalam hal ini, KPU melakukan penajaman dari aspek transparansi dan akuntabilitas dana kampanye caleg.


Aspek positif dari aturan baru tersebut, kata Ida, memberikan insentif kepada peserta pemilu. Dengan transparansi yang mereka lakukan, secara otomatis masyarakat akan bersikap positif. "Mereka mempunyai kepentingan besar untuk didukung dan dipilih," tuturnya.


Aturan melaporkan dana kampanye caleg ini mendapat dukungan penuh dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan. Caleg, terutama caleg petahana, kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, harus melaporkan dana kampanyenya sebab jika tidak yang bersangkutan bisa dijerat pasal gratifikasi. "Kalau pejabat publik menerima (sumbangan), apa pun dalilnya, harus taat dan harus lapor," kata dia, 16 September 2013 lalu.


Karena itu keterbukaan caleg terhadap dana kampanye yang digunakan sangat penting. "Daripada harus masuk gratifikasi KPK. Padahal kan bukan urusan KPK, karena yang rugi malah calon itu sendiri. Mudah-mudahan mereka mau diatur,” kata dia.


Sementara PPATK berharap caleg DPR dan DPRD provinsi maupun kapubaten kota juga bersedia melaporkan rekening yang menampung dana kampanyenya. Ini untuk mencegah tindak pidana pencucian uang karena penggunaan dana ilegal dalam berkampanye. Rekening dana kampanye itu dapat dilaporkan melalui KPU.


Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengingatkan, kebanyakan sengketa pemilu, termasuk pemilukada, berhulu dari dugaan adanya
money politic
yang dilakukan para calon untuk meraup suara. Sayang, sejauh ini dugaan tersebut sulit ditindak secara pidana. Padahal jika ada laporan rekening dana kampanye, penelusuran dugaan
money politic
bisa dilakukan lewat aturan tindak pidana pencucian uang.


Penyerahan rekening ini, kata Agus pada 3 November lalu, sudah dilakukan sebelumnya oleh calon anggota DPD. Karena itu, sudah sepatutnya caleg DPR, DPRD provinsi maupun kabupaten kota melakukan hal yang sama. "Semua harusnya sama di hadapan hukum," kata Agus.


Sejumlah caleg tidak keberatan KPU melakukan audit dana kampanye untuk mencegah adanya indikasi uang haram. "Lebih baik mencegah daripada mengobati," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf.


Meski melihat aturan KPU ini sebagai terobosan maju, Anas Urbaningrum yang pernah mengawal pelaksanaan pemilu 2004 melihat, kebijakan tersebut akan menghadapi persoalan teknis. Karena, untuk mengaudit dana caleg di tingkat kabupaten/kota, dan seluruh Indonesia bukan pekerjaan yang mudah. "Waktunya tidak cukup, SDM-nya juga tidak cukup," ujar mantan anggota KPU ini.


Meskipun demikian, Anas bisa menangkap pesan atau tujuan baik KPU yaitu memaksa para caleg lebih transparan. "Spiritnya baik, tapi KPU harus memberikan jawaban jika ada yang bertanya, kalau diaudit kemudian ada data-data yang tidak benar, sanksinya apa?" kata dia.


Kalkulator Dana Kampanye Caleg


Berapa sebenarnya dana yang dibutuhkan seorang caleg untuk meraup suara demi memuluskan langkahnya ke kursi parlemen. Dari pengalaman sejumlah legislator periode 2009-2014, jumlah dana yang dibutuhkan bervariasi. Tetapi minimal mereka harus menyedikan uang kampanye Rp1 miliar. Ini tentu bukan jumlah yang sedikit.


Politisi Partai Golkar, Tantowi Yahya, misalnya, sudah mempersiapkan dana Rp1-1,5 miliar untuk Pemilu 2014. Dana itu, naik dari Pemilu 2009 yang hanya menghabiskan sekitar Rp800 juta.


Kenaikan jumlah biaya itu, karena partainya memindahkan dia dari daerah pemilihan di Sumatera Selatan ke DKI Jakarta III untuk Pemilu Legislatif 2014. Biaya Rp1-1,5 miliar itu sudah, kata dia, sebetulnya, sudah ditekan. Ini karena dia sudah berkampanye dan bersosialisasi dengan masyarakat di dapilnya sejak setahun yang lalu. Apalagi, sebelumnya Tantowi juga pernah digadang menjadi calon gubernur DKI Jakarta meskipun Golkar akhirnya memilih Alex Noordin untuk diusung pada Pilkada DKI Jakarta 2012.


Politisi Partai Gerindra, Martin Hutabarat, menghabiskan dana sebesar Rp1,5 miliar untuk kampanye pada Pemilu 2009. Kini, dia harus mempersiapkan jumlah dana yang sama untuk kampanye pada Pemilu Legislatif 2014.


Dari pengalaman Pemilu 2009, dana sebesar Rp1,5 miliar itu sebagian besar dihabiskan untuk membuat atribut-atribut kampanye, misalnya kaos, jaket, topi, atau akesoris lain seperti gantungan kunci.


Paling tidak, dia harus membuat kaos sebanyak 10 ribu lembar untuk dibagikan di daerah pemilihannya, Sumatera Utara. Pembuatan satu kaos dihargai Rp25 ribu. Biaya terbesar yang menyedot dana kampanyenya sebetulnya pembuatan baliho. Dalam kampanye di 2009, dia membuat ratusan baliho yang biayanya Rp500 ribu per baliho. Belum lagi biaya kunjungan ke desa-desa. Saat pemilu 2009, Martin setidaknya harus menghadiri 100 pertemuan. Tiap pertemuan ia mengumpulkan 300 orang simpatisan yang diberinya ongkos bensin Rp20 ribu per orang.


Apa yang menyebabkan biaya kampanye begitu tinggi? Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hajrianto Thohari, beberapa waktu lalu mengungkapkan, penyebab tingginya biaya terkait sistem politik saat ini. Di mana, dengan sistem proporsional terbuka, caleg harus bersaing bukan hanya dengan caleg parpol lain, tapi juga caleg sesama partai.


Memang modal finansial bisa ditekan jika caleg sudah memiliki modal sosial, seperti publik figur. Tetapi, caleg yang belum populer dituntut melakukan banyak kegiatan agar populer, yang tentu memakan biaya tinggi.


Analisis Hajrianto diamini Wakil Ketua DPR Pramono Anung. Pramono membahas soal dana kampanye ini dalam disertasinya. Risetnya menemukan bahwa publik figur membutuhkan dana kampanye sedikit dibandingkan caleg lain. Sementara, yang paling tinggi dari kalangan pengusaha.


Betulkan rata-rata dana kampanye yang dibutuhkan para politisi ini cuma Rp1 miliar? Ternyata tidak. "Kalau kita tanya berapa yang kamu keluarkan? Dia selalu mengatakan, keluar Rp5 miliar, atau Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar. Pengeluaran mereka direndahkan," kata Pramono dalam diskusi buku "Basa-Basi Dana Kampanye" beberapa waktu lalu.


Anggota legislatif, menurut Pram, cenderung berbohong mengenai dana kampanye, sebab masyarakat tidak suka kepada politikus yang banyak menghabiskan dana untuk kampanye. Pramono sendiri menemukan ada seorang anggota legislatif yang mengeluarkan dana sebesar Rp 20 miliar.


Pram memperkirakan, pada kampanye 2009 ke 2014 akan ada kenaikan sebesar 3,5 kali lipat lebih mahal. Meski sama-sama berada dalam sistem proporsional terbuka, masa kampanye kali ini memiliki waktu yang cukup lama sehingga tidak menguntungkan caleg. Akibatnya, ia memprediksi, pengusaha akan mendominasi wajah DPR di 2014. Sehingga, tidak bisa disalahkan kalau partai-partai merekrut publik figur sebagai jalan pintas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya