Babak Baru Suap SKK Migas, Siapa Lagi Bakal Terseret?

Sekjen ESDM Waryono Karno (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVAnews - Babak baru dalam kasus dugaan korupsi kegiatan hulu minyak dan gas bumi (SKK Migas) kembali bergulir. Kamis 16 Januari 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno, sebagai tersangka baru dalam kasus itu.
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

"Penyidik telah menetapkan tersangka WK selaku (mantan) Sekjen di Kementerian ESDM," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Penetapan Waryono sebagai tersangka dilakukan setelah melakukan proses penyelidikan terkait pengembangan perkara dugaan tidak pidana korupsi pengelolaan SKK Migas. Dalam gelar perkara, KPK juga menemukan dua alat bukti bahwa dia menerima hadiah atau janji berkaitan kegiatan di Kementerian ESDM.
Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Waryono diduga melanggar Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 UU 31 tahun 1999, sebagimana diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Isi pasal tersebut adalah setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20 tahun kurungan dan pidana denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Penetapan Waryono sebagai tersangka oleh KPK Di kantor presiden, Jakarta, Wacik mengaku sudah mendengar kabar buruk yang menimpa mantan anak buahnya itu. Namun, ia berkelit tahu menahu soal kasus yang menjerat Waryono.

"Kita serahkan kepada KPK. Itu sudah ranah hukum, kita ikuti prosesnya," katanya.

Dalam kesempatan itu, Wacik juga menegaskan bahwa dia tidak tahu sama sekali soal asal muasal uang US$200 ribu yang ditemukan penyidik KPK di ruang kerja Waryono di Kementerian ESDM beberapa waktu lalu. "Saya tidak pernah tahu ada uang itu," tegasnya. ()

Wacik tiba-tiba meradang saat sejumlah pewarta di Istana menanyakan kesiapannya dipanggil KPK, menyusul penetapan Waryono sebagai tersangka. "Percayakan pada KPK, itu prinsip saya. Jangan kalau-kalau lah," tuturnya.

Sebelumnya, KPK sudah pernah memanggil Jero Wacik untuk mendalami kemungkinan keterlibatan anggota DPR dalam kasus suap SKK Migas pada 2 Desember 2013 lalu. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, keterangan Wacik sangat diperlukan untuk pengembangan kasus, terutama terkait keterlibatan anggota Dewan.

Ruang kerja dewan digeledah

Dalam waktu yang hampir bersamaan, KPK juga menggeledah sejumlah ruang kerja anggota DPR. Yang pertama digeledah adalah ruang kerja , di lantai 9 gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta. Ini dilakukan guna melengkapi proses penyidikan kasus suap SKK Migas.

Penyidik menggeledah ruang Sutan selama kurang lebih tujuh jam sejak pukul 10.00 WIB. Para penyidik tampak membawa satu dus berukuran sedang. Belum diketahui apa isi dus itu. KPK juga menyita satu unit komputer bermerek Dell. 

Penyidik juga menggeledah ruang kerja anggota Fraksi Demokrat yang duduk di Komisi VII, Tri Yulianto, di lantai 10. Begitupula ruang kerja dan rumah anggota Fraksi Golongan Karya Zainudin Amali. Penyidik, membawa sebuah kardus besar barang bukti yang diperoleh dari ruang kerja Tri Yulianto.

Setelah  menyita berkas dari ruang kerja legislator Partai Demokrat, Tri Yulianto, penyidik KPK kemudian langsung berpindah ke sekretariat Komisi VII Bidang Energi DPR. Sembari menggiring Tri Yulianto, enam penyidik KPK memasuki ruang sekretariat Komisi VII.

Menurut Yulianto, penyidik memeriksa sejumlah dokumen yang ada dalam ruangannya. Namun, dia membantah penggeledahan itu ada kaitannya dengan kasus suap SKK Migas yang saat ini tengah ditangani KPK. "Ada dokumen yang dibawa, saya harus ke komisi VII ada sesuatu yang harus diurus," ujar Yulianto.

Tak berhenti sampai di situ, tim penyidik KPK juga menggeledah ruang Pusat Pengkajian dan Pengolahan Data Informasi (P3I) DPR yang terletak di lantai 2 gedung Nusantara I. Setelah empat penyidik selesai menggeledah ruangan P3I, mereka berpindah ke ruang server DPR.

Ruang server DPR ini, fungsinya untuk menyimpan semua data di seluruh gedung DPR. "Semua data terkoneksi di sini, makanya namanya ruangan server. Listrik di sini juga tidak boleh mati nanti semua koneksinya kacau," kata salah satu pegawai DPR di ruangan server itu. Tak diketahui data apa yang dicari oleh KPK. 

Di tempat berbeda, tim penyidik KPK lainnya di Perumahan Vila Duta Indah, Jalan Sipatahuna, RT 7 RW 14, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat. Usai menggeledah rumah politisi Partai Demokrat ini selama enam jam, enam petugas KPK membawa tiga buah kardus yang berisi sejumlah dokumen.

Sutan mengaku, berkas-berkas yang dibawa KPK itu adalah salinan-salinan keputusan Komisi VII dari bulan Januari hingga Desember 2013. "Saya tidak keberatan KPK menggeledah rumah karena saya merasa tidak bersalah," kata Sutan kepada wartawan. 

Sutan juga membantah penggeledahan itu terkait kasus suap di Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang menyeret Rudi Rubiandini. "Melainkan kasus di Komisi VII DPR," kata Sutan yang terus menunggu kegiatan penyidik KPK itu di depan rumah.

KPK juga menggeledah rumah milik anggota Fraksi Golkar Zainudin Amali di Jalan Wirabudi 1 Blok 1, Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Begitupula dengan rumah , di Duta Graha, Harapan Baru V, Nomor 35, Bekasi Utara.

Dugaan keterlibatan Bhatoegana dan dua nama anggota Komisi VII DPR lainnya dalam kasus suap SKK Migas terungkap dalam sidang terdakwa komisaris Kernel Oil Indonesia Simon Tanjaya di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu. 

Saat bersaksi, Rudi Rubiandini mengungkapkan bahwa dia pernah menyetor uang sebanyak . Uang itu diberi Rudi melalui pelatih golfnya Deviardi untuk Tunjangan Hari Raya para anggota Komisi VII yang diminta Sutan Bhatoegana.

"Saya sampaikan 200 ribu dolar AS ke Komisi VII. Periode pertama THR itu sudah saya serahkan ke seseorang bernama Tri Yulianto," kata Rudi.

Apakah penggeledahan ini isyarat KPK bakal menyeret mereka ke ranah hukum? Kita lihat saja nanti. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya