Tragedi Erwiana, TKI Korban "Perbudakan" di Hong Kong

Erwiana Sulistyaningsih, TKI yang disiksa di Hong Kong
Sumber :
  • REUTERS/Stringer

VIVAnews --Mata Riyanti, seorang warga Indonesia, terpaut pada sesosok perempuan yang terlihat diam, pada Jumat, 10 Januari lalu di Bandara Chek Lap Kok, Hong Kong. Tubuh perempuan itu kurus, kakinya penuh luka, dan dibungkus kain tebal.

"Saya menyapa dia, karena dia terlihat terluka dengan kaki dan tangannya dibungkus kain tebal. Kondisinya lemah, diam dan tidak mau ngomong," ujar Riyanti, yang pada hari itu hendak terbang dari Hong Kong ke Jakarta.

Pada awalnya tak banyak yang diceritakan oleh perempuan malang berumur 21 tahun itu. Dia hanya bungkam di bandara Hong Kong itu. Riyanti lalu membantu perempuan itu berjalan. Tapi Riyanti kian penasaran. Ia agak mengancam tak akan membantu Erwiana berjalan, jika perempuan itu tak mau bercerita mengapa ia tampak begitu menderita.

Terpopuler: Manfaat Belimbing Wuluh sampai Tanggapan Buya Yahya Soal Kasus Inses

Beberapa saat setelah pertemuan itu lah publik gempar. Perempuan itu bernama Erwiana Sulistyaningsih. Fotonya yang mengenaskan--ia sedang terkapar di rumah sakit,  lalu tersebar di internet. Tubuhnya penuh luka, setengah wajahnya memar, matanya memerah. Tangan dan kakinya menghitam lebam. Giginya patah.

Kepada Riyanti, Erwiana mengisahkan nesatapa yang menimpa dirinya. Ceritanya pun menjadi sorotan media massa dunia.

Suami Sandra Dewi Tersandung Korupsi Timah, Aiman Senang Kasusnya Disetop 

Erwiana adalah buruh migran Hong Kong yang disiksa majikan bernama Law Wan Tung selama tujuh bulan bekerja di Apartemen J 38F Blok 5 Beverly Garden 1, Tong Ming Street, Tesung, O Kowloon, Hong Kong. Komite Hak Asasi Manusia Asia dalam laporannya mengatakan bahwa Erwiana kerap dipukuli dengan berbagai benda, di antaranya pipa penyedot debu dan gantungan baju di kepalanya.

Dia juga dilaporkan pernah disiram air panas. Kepada Al Jazeera, Erwiana yang terbujur tidak berdaya di rumah sakit di Sragen, Jawa Tengah, mengaku dipukuli setiap hari oleh majikannya yang gila kebersihan. Tangan dan kakinya terluka, diduga akibat alergi yang semakin parah karena tidak diobati.

"Saya harus bekerja 21 jam sehari. Saya tidak punya kamar sendiri sehingga tidur di lantai. Jika salah satu dari dua anak majikan melihat saya tertidur di tempat yang bukan semestinya, mereka melaporkan ke ibu dan dia memukuli saya lagi," kata Erwiana.

Eli Lestari, juru bicara gerakan Justice for Erwiana dan All Migrant Domestic Workers mengatakan bahwa majikannya itu hanya memberi Erwiana makan roti dan sedikit nasi setiap hari dan minum dari air kran. Dia tidak diperbolehkan tidur di malam hari dan hanya boleh tidur pada pukul 1-5 siang. Paspornya juga disita wanita berusia 40 tahunan itu.

Sebenarnya dia pernah kabur setelah kerja baru sebulan di rumah tersebut. Namun agen pengirimnya, Chan's Recruitment Agency malah mengembalikannya ke tangan Law. Alasannya, Erwiana tidak boleh berhenti sebelum uang penempatannya dia lunasi. Semenjak itu, pintu rumah dikunci rapat-rapat.

Di minggu-minggu terakhir masa kerjanya, luka-luka Erwiana bertambah parah. Darah menetes terus dari lukanya, mengotori karpet majikan. Bukannya kasihan, Law malah membungkus luka tersebut dengan plastik. Namun darah masih bisa keluar.

Akhirnya, majikannya itu memulangkannya ke Indonesia diam-diam. Erwiana diancam dibunuh jika berani menceritakan apa yang dia alami.

“Erwiana ditinggal majikannya di ruang imigrasi di Bandara. Saya ketemu dia duduk sendirian di ruang tunggu, oleh majikan hanya dibekali sandal jepit, dua pampers dan tisu yang dimasukkan dalam tas kecil. Selain itu dia juga diberi uang saku Rp100.000 dan tiket pulang ke Indonesia. Awalnya saya tidak mengetahui apakah dia orang Indonesia atau dari mana," kata Riyanti.

Riyanti membantu Erwiana masuk pesawat dengan mendorongnya di atas troli barang. Di pesawat, Erwiana menceritakan penyiksaan tersebut. Riyanti mengatakan, dalam curhatnya itu Erwiana mengaku selama dipukuli majikannya itu tidak pernah menangis agar majikan tak bertambah emosi.

“Dia tidak bisa menangis setiap kali dipukuli. Dia berpikirnya kalau sampai menangis nanti majikannya akan memukulinya hingga parah. Kasus pemukulan itu terjadi selama tujuh bulan,” ujar Riyanti.

Perempuan naas itu kini terbaring di bangsal Al Huda No II.1 Rumah Sakit Islam (RSI) Amal Sehat, Sragen. Untuk merawat dan mengobati Erwiana dibentuklah tim dokter khusus yang terdiri dari empat dokter, yakni dokter bedah, dokter syaraf, dokter penyakit dalam dan dokter kulit. Dalam CT-Scan, diketahui bahwa Erwiana mengalami pembengkakan di otak akibat pukulan benda keras.

South China Morning Post (SCMP) menuliskan bahwa Erwiana bukan satu-satunya korban kekejaman Law. Setidaknya ada dua TKW asal Indonesia yang pernah jadi bulan-bulanan bogem mentah Law. Salah satunya bernama Susi yang kini masih di Hong Kong, dan TKI lainnya yang tidak disebutkan namanya di Singapura.

Kasus ini memicu kemarahan pekerja asal Indonesia di Hong Kong. Ada lebih dari 300.000 pekerja migran di Hong Kong, setengahnya berasal dari Indonesia, kebanyakan perempuan. Pada 12 Januari lalu, mereka menggelar aksi damai di depan kantor Konsulat Jenderal RI di Hong Kong. Konjen Hong Kong Chalief Akbar Tjandradiningrat berjanji akan memberikan bantuan hukum untuk Erwiana dan mendesak agen penyalurnya PT Graha Ayu Karsa untuk membiayai seluruh biaya pengobatan Erwiana di Indonesia.

Aksi serupa berlangsung hari Minggu kemarin, diikuti oleh ribuan pekerja asal Indonesia. Mereka menuntut keadilan dan dihentikannya tindakan yang oleh media asing disebut sebagai "perbudakan modern" itu.

Konjen juga berjanji akan mendesak kepolisian Hong Kong untuk menyelidiki tindak kriminal ini. Awalnya, kepolisian Hong Kong menolaknya. Barulah pada 15 Januari lalu kasus ini diselidiki kepolisian distrik Kwun Tong. Kepolisian Hong Kong lantas mengirim tiga penyidik ke Indonesia untuk menanyai Erwiana.

Kabar terbaru dari akun Facebook KJRI Hong Kong, mantan majikan Erwiana mencoba kabur ke Thailand. Beruntung berhasil dicegah petugas imigrasi setelah masuk daftar cekal imigrasi Hong Kong. Hal ini berkat aduan Susi, mantan pekerja Law yang melaporkan kekejamannya ke polisi.

Terlilit utang

Menurut laporan Amnesty International, tidak hanya Erwiana, tapi ada ribuan pekerja wanita asal Indonesia yang terancam menjadi budak di Hong Kong. Menurut Amnesty, TKW ini diacuhkan pemerintah, dieksploitasi oleh agen pencari kerja. Pelanggaran HAM yang terjadi pada mereka antara lain, hilangnya kebebasan bergerak, kekerasan fisik dan seksual, kurang makan, dan pekerjaan dengan waktu yang di luar nalar.

Para TKW ini tidak bisa kabur atau melawan karena mereka terlilit utang oleh agen. Sebelum diberangkatkan, para TKW ini diberikan pelatihan oleh agen. Setiap TKW dikenakan biaya yang tidak murah untuk bisa memperoleh pelatihan tersebut.

Nominalnya bahkan bisa mencapai US$2.700 atau Rp32 juta. Nilai ini lima kali lebih tinggi ketimbang gaji bulanan mereka. Bahkan, nilainya melebihi batas hukum yang ditetapkan di Hong Kong dan Jakarta. Otomatis untuk bisa membayar biaya pelatihan itu, para agen memotong langsung dari gaji para TKI hingga utang itu terlunasi. Dari sini, para TKW terpenjara oleh utang.

"Tidak bisa disangkal bahwa pemerintah Hong Kong dan Indonesia tutup mata terhadap diperdagangkannya ribuan wanita yang rentang untuk kerja paksa. Pemerintah mungkin berkata akan menegakkan hukum nasional untuk perlindungan wanita-wanita ini, tapi hukum ini jarang ditegakkan," kata Norma Kang Muico, Peneliti Hak-hak Migran Asia Pasifik di Amnesty International.

Dalam laporannya berdasarkan wawancara dengan 97 pekerja migran Indonesia dan didukung survei dari 1.000 wanita di Serikat Buruh Migran Indonesia, Amnesty International mendengarkan banyak kesaksian yang memilukan, ini terjadi bahkan saat mereka menjalani pelatihan di Indonesia.

Banyak dari para wanita ini mengaku disuntik alat kontrasepsi saat menjalani pelatihan. Mereka dipenjarakan di tempat bertembok tinggi, jika kabur mereka harus membayar Rp27 juta. Nominal ini mereka tandatangani di lembar kontrak berbahasa Inggris yang tidak mereka paham artinya.

Di Hong Kong, penderitaan makin menjadi. Berdasarkan wawancara, rata-rata pekerja ini bekerja 17 jam sehari, beberapa mengaku dibayar jauh di bawah upah minimum, dilarang melaksanakan ibadah, dan tidak dapat hari libur. Tidak lupa, mereka jadi sasaran penyiksaan.

"Istri majikan secara fisik menyiksa saya setiap hari. Satu ketika, dia memerintahkan dua anjing menggigit saya. Saya punya 10 luka gigitan di tubuh, yang menembus kulit dan berdarah. Dia merekamnya dengan telepon seluler, dan sering dia putar ulang sambil tertawa-tawa," kata seorang pekerja asal Indonesia.

Menurut kebijakan Asisten Rumah Tangga di Hong Kong, majikan berkewajiban untuk memberikan gaji tidak kurang dari upah minimum, yaitu HKD4.010 atau Rp6.410.000, dicukupi makannya dan perawatan medis gratis. Majikan juga wajib memberikan libur sehari. Namun, tidak ada satupun kewajiban ini yang dipenuhi oleh banyak majikan di Hong Kong, salah satunya majikan Erwiana.

Menyikapi permasalahan ini, Time menyebut Pemerintah Indonesia memiliki rencana baru. Mereka berencana hanya akan mengirim tenaga kerja terlatih seperti juru masak, penjaga rumah, perawat kaum lansia atau bayi mulai tahun 2017 mendatang. Alasannya, kaum profesional ini tidak begitu rentan aksi penyiksaan jika dibandingkan TKI.

Namun, Ketua Aliansi Migran Internasional yang berbasis di Hong Kong, Eni Lestari, mengatakan rencana Pemerintah itu tidak akan berpengaruh banyak. Sebab, kata Eni, para agenlah yang tetap bertanggung jawab terhadap program pelatihan sebelum akhirnya bisa diterjunkan bekerja.

"Pemerintah ingin mengekspor tenaga kerja migran, tapi mereka tidak ingin melakukannya sendiri. Jadi, mereka mempekerjakan pihak ketiga untuk mengerjakan itu," ujar Eni.

Selektif pilih majikan

Untuk mencegah peristiwa serupa, Direktur Perlindungan WNI di Kementerian Luar Negeri Tatang Razak mengatakan bahwa calon TKI harus dipersiap dengan baik. Mulai dari dokumen, pelatihan untuk bekerja dan informasi mengenai hak dan kewajibannya. Sehingga ketika ada masalah, tahu apa yang diperbuat.

Selain itu, pekerja dan agen pengirim harus selektif memilih majikan. "Setelah kasus terhadap Erwiana ini terjadi, KJRI sudah mem-black list majikan, Law Wan Tung. Dia tidak akan lagi bisa mendapatkan tenaga kerja dari Indonesia, karena KJRI telah melaporkan kasusnya ke polisi. Tapi tidak tertutup kemungkinan dia dapat memperoleh tenaga kerja dari negara lain," kata Tatang kepada VIVAnews.

Dalam kasus ini, KJRI tengah menyelidiki peran agen di Hong Kong. Jika tidak terbukti bersalah atau tidak kooperatif dalam penyelidikan, maka agen yang bersangkutan juga akan di-black list.

KJRI dalam akun Facebooknya mengimbau agar semua TKI yang ada di Hong Kong dan Makau untuk melaporkan semua permasalahan yang mereka alami melalui telepon +852 365 10200 atau SMS di nomor +852 66244 299. Mereka juga bisa mengirimkan surat elektronik ke alamat pengaduan@cgrihk.com atau melalui pesan di akun Facebook KJRI Hong Kong. Para TKI pun juga dapat datang langsung ke KJRI Hong Kong di alamat 127-129 Leighton Road, Causeway Bay, Hong Kong.

"Pihak KJRI tidak bisa mengendalikan setiap majikan, oleh sebab itu apabila terjadi suatu masalah, langsung melapor ke pihak KJRI," kata Tatang.(np)

Prediksi Serie A: Lazio vs Juventus
Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Penawaran Paket Umrah dan Haji Harga Murah

Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Penawaran Paket Umrah dan Haji Harga Murah

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan pihak yang menawarkan paket umrah dan haji khusus dengan harga terjangkau.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024