Multifinance Perluas Akses ke UMKM, Bagaimana Skema Pembiayaannya?

Seorang pekerja merapikan barang dagangannya di Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian berbenah. Fungsi dan perannya kini semakin kompleks. Selain menjadi lembaga pengatur dan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan non bank, OJK menjadi pengawas perbankan.

Momen Ketua MK Semprot Kuasa Hukum KPU yang Puji-puji Hasyim Asy'ari

Sejumlah aturan pun gencar dikeluarkan untuk memperkuat peran dan fungsinya itu. Satu di antaranya, lembaga "super body" tersebut akan memperluas cakupan fungsi perusahaan pembiayaan (multifinance).

Kini, OJK sedang menyiapkan aturan bagi perusahaan pembiayaan agar dapat turut memberikan akses pembiayaan dan permodalan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani, Selasa 28 Januari 2014, mengungkapkan, OJK akan mengeluarkan regulasi baru yang mengatur perluasan cakupan perusahaan pembiayaan.

"Kami akan kembangkan lagi untuk sektor UMKM. Karena, pembiayaan UMKM banyak yang sudah meminta. Buka warung itu nanti bisa dibiayai perusahaan pembiayaan," ujar Firdaus dalam acara dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), di Jakarta.

Pengembangan bisnis ini, ia melanjutkan, perlu dilakukan oleh perusahaan pembiayaan. Sebab, selama ini masyarakat menganggap bahwa perusahaan pembiayaan tidak bersentuhan dengan sektor UMKM.

"Kalau sekarang, seolah pembiayaan hanya di otomotif, kemudian elektronik. Tapi, ada yang main alat berat. Leasing pesawat juga ada," kata Firdaus.

Dengan demikian, menurut Firdaus, aturan baru OJK ini nanti akan menjadikan perusahaan pembiayaan tidak lagi identik dengan sektor tertentu.

Selain itu, menurut dia, nantinya perusahaan pembiayaan dapat menggantikan peran perbankan dalam mendorong sektor riil. Khususnya setelah keluarnya aturan mengenai pengurangan kantor cabang bank (branchless banking).

"Jadi, perusahaan pembiayaan bisa jadi alat agar dana-dana perbankan dapat tersalurkan," kata Firdaus.

Dalam kesempatan itu, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, Suwandi Siratno, menyatakan siap mendukung rencana perluasan sasaran bisnis ini hingga ke sektor usaha mikro.

Mengenai skema pembiayaannya, Suwandi menyatakan, APPI menunggu aturan baru OJK ini diterbitkan. Ia bahkan menjamin perusahaan pembiayaan akan mendukung upaya memajukan sektor UMKM, meskipun kini regulasi tersebut belum dikeluarkan OJK.

"APPI mendukung penuh," ujar Suwandi.

Karena, menurut Suwandi, perusahaan pembiayaan selama ini sudah membantu masyarakat dalam mengembangkan usahanya. Hanya saja, sepak terjang APPI sering tidak dipromosikan.

Salah satunya, dengan program "maju berkat kredit". Program ini, kata Suwandi, memberikan insentif kepada debitor yang mengajukan permohonan pembiayaan kredit kendaraan bermotor dengan tujuan pengembangan usaha.

"Kami memberikan pembiayaan motor sebenarnya diprioritaskan untuk kegiatan produktif, bukan konsumtif," kata Suwandi.

Ia mengakui, saat ini memang belum ada insentif kredit yang langsung untuk sektor UMKM. Namun, sedikit banyak program kredit yang diberikan sudah mendukung hal tersebut, khususnya di daerah.

Sebab, ia menambahkan, kebanyakan kredit kendaraan yang diajukan di daerah digunakan untuk pengembangan usaha. "Kami mengetahui jelas siapa yang harus diberikan," kata Suwandi.

Aturan tarif premi asuransi
Selain akan memperluas cakupan fungsi perusahaan pembiayaan di sektor UMKM, OJK telah menerbitkan beberapa aturan lain yang terkait fungsi dan perannya. Satu di antaranya Surat Edaran Nomor 6/D.05/2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang penetapan tarif premi serta ketentuan biaya akuisisi pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor dan harta benda.

Surat edaran ini juga mengatur jenis risiko khusus meliputi banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami pada 2014. Intinya, surat edaran ini mengatur penetapan batas atas dan batas bawah tarif premi, kecuali untuk asuransi gempa bumi.

"Tarif batas atas ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dari pengenaan premi yang berlebihan (over-pricing)," ujar Firdaus di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Jakarta.

Adapun penetapan tarif batas bawah dimaksudkan untuk mencegah tarif premi yang tidak memadai. Sebab, bila kondisi itu diabaikan dapat menyebabkan perusahaan asuransi tidak mampu membayar kewajibannya atas terjadinya klaim.

Ia menambahkan, penetapan tarif batas bawah ini ditujukan untuk melindungi kepentingan masyarakat pemegang polis. Dengan adanya penetapan tarif batas atas dan batas bawah itu, bisa memberi ruang bagi perusahaan asuransi untuk berkompetisi secara lebih sehat.

Penetapan premi untuk asuransi kendaraan bermotor, perubahan pengaturan berupa ditetapkannya tiga wilayah, yaitu Wilayah 1 (Sumatera dan kepulauan sekitarnya), Wilayah 2 (DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten), dan Wilayah 3 (selain Wilayah 1 dan 2), karena data loss profile untuk ketiga wilayah tersebut menunjukkan karakter risiko yang berbeda.

Pengaturan tarif untuk asuransi properti mengacu kepada 121 kode okupansi bangunan dengan jaminan rstandar berupa FLEXAS (kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat, dan asap). Sementara itu, tambahan risiko lainnya yang tidak diatur dalam surat edaran tersebut harus dikenakan premi tambahan berdasarkan kebijakan perusahaan asuransi.

Pengaturan tarif risiko banjir dibedakan atas dua wilayah. Wilayah pertama, meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat. Selanjutnya, wilayah kedua adalah di luar cakupan wilayah pertama. Diatur pula empat zona yang dibedakan berdasarkan tingkat ketinggian banjir.

Sementara itu, pengaturan tarif untuk asuransi gempa bumi ditetapkan sama dengan ketentuan sebelumnya, dengan pengaturan didasarkan atas lima zona daerah potensi gempa.

Ada pembagian tarif premi, seperti tarif asuransi harta benda. Ini pun dilihat dari konstruksi dan jenis bangunannya.

"Tentu, tarif premi berbeda antara apartemen dan rumah tinggal. Misalnya, tarif harta benda rumah tinggal turun 20-30 persen," kata Firdaus.

Direktur Eksekutif AAUI, Julian Noor, berharap aturan ini bisa mengakhiri persaingan tarif premi asuransi yang dapat merugikan masyarakat pemegang polis. "Hal ini bertujuan agar menyehatkan industri asuransi dan perlindungan konsumen dapat tercapai," kata Julian.

Kemudahan kredit korban bencana
Kiprah OJK tak berhenti pada perluasan cakupan fungsi perusahaan pembiayaan, maupun pengaturan premi asuransi. Terkait musibah bencana yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia, OJK mengeluarkan kebijakan yang menetapkan Kota Manado dan beberapa kecamatan di Kabupaten Karo sebagai daerah yang mendapatkan perlakuan khusus kredit perbankan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, dalam siaran persnya, Kamis 22 Januari 2014, menjelaskan, keputusan ini memberikan kelonggaran dalam penetapan kualitas kredit dan pemberian kredit baru perbankan kepada debitor yang terkena dampak bencana alam di sekitar Gunung Sinabung di Kabupaten Karo dan di Kota Manado, Sulawesi Utara.

OJK memperkirakan bencana alam letusan Gunung Sinabung dan banjir bandang di kota Manado akan memberikan dampak yang signifikan terhadap kinerja perbankan dan perekonomian di daerah setempat, khususnya di daerah yang secara langsung terkena bencana.
   
"Untuk itu, OJK melihat perlunya upaya-upaya khusus untuk mempercepat pemulihan kinerja perbankan dan kondisi perekonomian pasca bencana alam tersebut," ujar Muliaman.

Pemberian kebijakan ini, ia menambahkan, merupakan kelanjutan kebijakan yang memberikan perlakuan khusus terhadap kredit yang disalurkan untuk debitor atau proyek yang berada di lokasi "distressed area" yang dapat disebabkan bencana alam dan bersifat sementara (temporary measures). Selengkapnya, baca dengan mengklik . (art)

Presiden Joko Widodo.

Jokowi Imbau Warga Mudik Lebih Awal, Jumlahnya Naik 56 Persen

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau masyarakat yang hendak mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah/2024 harus lebih awal, karena jumlah pemudik tahun ini men

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024