Bila Tweet Akun @Benhan Berujung Penjara

Berkicau di Twitter, Benhan Divonis 6 Bulan penjara
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
Pengamat: Serangan Hasto Terhadap Presiden Jokowi Bisa Merugikan PDIP
- Benny Handoko, pemilik akun Twitter
@benhan
Hari Pertama Idul Fitri Sistem Kelistrikan Nasional Andal
dinyatakan bersalah membuat pernyataan di Twitter yang memuat penghinaan kepada mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Misbakhun. Hakim ketok palu, Benhan dijatuhi vonis enam bulan penjara dengan percobaan 1 tahun.
Dewi Perssik Rayakan Idul Fitri di Pakistan Bersama Rully

"Menyatakan terdakwa Benny Handoko alias Benhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim Soeprapto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 5 Februari 2014.

Vonis enam bulan penjara itu sejatinya tak perlu dijalankan Benhan. Dengan ketentuan, selama satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Benhan tidak boleh melakukan tindak pidana serupa seperti dalam putusan hakim.

Majelis menganggap, Benhan terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Benhan melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan atau membuat pernyataan dalam bentuk elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik.

Benhan yang hadir di pengadilan dengan kemeja batik merah berpadu biru itu tak terima divonis bersalah oleh hakim. Tapi Ia menyatakan pikir-pikir untuk menempuh upaya banding. "Saya mohon diberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir yang mulia," kata Benhan di persidangan. Begitu pula dengan penuntut umum yang juga menyatakan pikir-pikir.

Usai persidangan, Benhan bersama kuasa hukumnya, Jimmy Simanjuntak langsung menggelar konferensi pers. Ia kecewa divonis bersalah oleh majelis hakim. Baginya putusan ini merupakan salah satu contoh bahwa demokrasi Indonesia saat ini sedang terancam.


"Mungkin hari ini saya yang kena. Bisa saja besok saudara, teman atau saudara-saudara," ujar Benhan. Dia heran bisa dijerat UU ITE hanya karena menyinggung pribadi seorang politikus. Menurutnya, hukum di Indonesia saat ini lebih represif ketimbang orde baru.


Karena itu, pria keturunan Tionghoa ini memilih melawan. Bila tidak, akan berdampak pada masa depan bangsa Indonesia. Bagaimana mungkin kata dia, bangsa ini dipimpin oleh pemimpin yang mudah marah, emosional dan mudah reaktif bila dikritik oleh rakyatnya. "Itu lucu seperti David lawan Goliath," katanya.


Kuasa Hukum Benhan, Jimmy Simanjuntak menambahkan, bahwa ada kefatalan dalam putusan majelis hakim dalam mempertimbangkan unsur niat. Faktanya, kata dia, Benhan tidak punya kepentingan apapun.


"Kenal saja tidak, bagaimana punya niat. Saya jadi melihat putusan PN Jaksel ini pesan kepada masyarakat luas agar masyarakat jangan coba-coba menyatakan pendapat, ekspresi, bicara secara bebas. Putusan ini berhasil sampaikan pesan itu menyampaikan rasa takut berbicara," katanya.


Lagipula tambah Jimmy, isi
tweet
Benhan soal Misbakhun sudah dipublikasi ke masyarakat luas melalui pemberitaan media. Namun atas berita itu, Misbakhun tidak pernah membantah atau menulis surat pembaca.


Belum Kapok Nge-Tweet


Vonis terhadap Benhan sudah sampai ke telinga Misbakhun. Orang yang namanya di Twitter oleh Benhan disebut . Mantan politikus Senayan itu justru prihatin dengan vonis itu. Menurut Misbakhun, masalah ini berbuntut panjang karena Benhan menolak meminta maaf kepadanya atas tuduhan pencemaran nama baik.


Katanya, putusan untuk Benhan menjadi bukti yang sah dan nyata bahwa masih ada orang yang menggunakan media sosial seperti Twitter sebagai sarana untuk mencemarkan nama baik. Dengan menyebarkan berita fitnah.


"Karena isinya tidak benar, penuh prasangka kebencian dan tidak berdasarkan fakta," ujar Misbakhun menanggapi vonis Benhan.


Bagi Misbakhun, persoalan ini bisa selesai dengan cara sederhana. Benhan kata dia, cukup meminta maaf dan menghapus isi
tweetnya
yang berisi fitnah itu. Dengan begitu ia akan menganggap persoalan selesai. Sayangnya, permintaan itu tak bisa dipenuhi Benny Handoko. "Sehingga dengan penuh keterpaksaan kemudian berlanjut menjadi proses hukum," katanya.


Misbakhun menyatakan, kasus Benhan ini dapat menjadi pelajaran bagi semua orang yang memiliki akun Twitter, agar menggunakan media sosial secara bertanggungjawab dan menjaga hak-hak yang dimiliki oleh orang lain. Meski UUD 1945 menjamin kebebasan berpendapat bagi semua warga negaranya. Tapi lanjutnya, kebebasan tersebut bukan berarti kebebasan yang sebebas-bebasnya tanpa aturan.


"Ada hak warga negara lain yang harus dijaga martabat dan nama baiknya. Setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum," ujarnya.


Ke depan, Benhan sendiri mengaku akan lebih hati-hati berkicau di Twitter. Khususnya dalam menyebut nama orang. Tapi bukan berarti dia kapok
nge-tweet
. Benhan menegaskan, akan tetap menggunakan hak warga negara dalam menyatakan pendapat, termasuk berkicau di Twitter.


"Saya rasa saya akan
tweet
kampanye soal kebebasan berpendapat ini, karena negara kita ini negara demokrasi bukan rezim lagi," katanya.


Benhan Bukan yang Pertama


Kasus yang menimpa Benhan memang bukan yang pertama. Seorang advokat bernama lengkap Muhammad Fajriska Mirza alias Boy Fajriska juga pernah menjadi terdakwa dengan tuduhan pencemaran nama baik Marwan Effendy, mantan Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung.


Kala itu, Marwan menuduh Boy Fajriska mencemarkan nama baiknya di dunia maya lewat akun Twitter
@fajriska
.


Akun itu menuding Marwan pernah menggelapkan barang bukti kasus korupsi Bank BRI pada 2003 silam senilai Rp500 miliar. Saat kejadian itu, Marwan masih menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI. Boy Fajriska divonis tujuh bulan penjara. Selengkapnya disini .


Syarief langsung melaporkan tuduhan akun anonim itu ke Polda Metro Jaya pada 16 Mei 2013. Ada tiga pasal yang jadi landasannya, Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 27 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik yang menyerang kehormatan, nama baik, atau martabat seseorang.


Laporan Syarief Hasan langsung direspon polisi. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto langsung merilis pernyataan bahwa penyidik sudah mengantongi nama pemilik akun kontroversial itu.


"Tidak ada kesulitan untuk menelusuri siapa pemilik akun tersebut karena pada kasus-kasus sebelumnya sudah diketahui siapa yang mengelola. Orang-orang itu akan kami telusuri satu-satu," kata Rikwanto.


Namun belakangan, kasus pencemaran nama baik yang melibatkan akun
@trioMacan2000
di Polda Metro Jaya itu menguap. Tidak jelas perkembangannya. Padahal, Syarief Hasan sudah dimintai keterangan. (eh)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya