Shandra Woworuntu, Mantan Korban Perdagangan Manusia

Jangan Cepat Tergiur Bekerja di Luar Negeri

Shandra Woworuntu rapat di Kongres AS
Sumber :
  • Courtesy of Shandra Woworuntu

VIVAnews - Shandra Woworuntu belakangan ini mendapat perhatian cukup besar di media massa setelah mengungkapkan kisahnya sebagai korban sindikat perdagangan manusia di Amerika Serikat.

Viral Anak Selebgram Malang Dianiaya Pengasuhnya, Polisi Langsung Tangkap Pelaku

Kisahnya sudah lama, terjadi tahun 2001 lalu. Namun Shandra tetap berkepentingan terus mengangkat pengalaman buruknya itu kepada publik. Ia terus berjuang agar tak ada lagi orang seperti dia, yang datang ke AS untuk menggapai impian namun malah terjerat mimpi buruk di dalam perbudakan moderen.

Pengalaman Shandra itu sangat dramatis. Sempat bekerja di Indonesia sebagai seorang konsultan keuangan sebelum akhirnya kena PHK, dia ingin mengadu nasib di AS setelah tertarik dengan suatu lowongan kerja untuk suatu posisi di jasa perhotelan.  

Sayang, begitu tiba di Bandara John F. Kennedy, New York, Shandra malah diculik. Paspornya diambil oleh orang yang menyaru sebagai agen, namun ternyata bagian dari sindikat perdagangan manusia.

Di bawah tekanan, dia dikatakan berhutang senilai US$30 ribu, dan harus membayarnya dengan berbagai pekerjaan yang tidak dia inginkan. Bagi Shandra, semua hal yang dialaminya itu sudah jelas masuk kategori tindak perdagangan manusia.

Pekerjaan yang tak pantas pun harus dilakoni Shandra. Namun, memanfaatkan peluang sekecil mungkin, Shandra suatu ketika berhasil lolos dari jerat sindikat dan mampu meyakinkan lembaga berwenang dan pihak berwajib bahwa dia adalah korban sindikat perdagangan manusia melalui perjuangan yang sangat berat.

Kini, setelah selamat dari praktik keji itu, dia mencurahkan hidupnya untuk mencegah jangan ada lagi korban-korban baru. Menurut laman Women's Network, dia turut memperjuangkan hukum yang lebih kuat dan basis data yang transparan di AS agar para agen perekrut orang asing maupun para kontraktor bisa diverifikasi dan dipantau pihak berwenang.

Bersama sesama aktivis, dia memperjuangkan diberlakukannya Undang-undang Pemberantasan Penipuan dalam Merekrut Pekerja Asing dan Penyelundupan Manusia atau FORTE Act 2013 (HR 3344) oleh Kongres AS. Menurut laman U.S. Government Printing Office (GPO), undang-undang itu telah diusulkan dalam rapat DPR pada 28 Oktober 2013.

Namun, kepada VIVAnews, Shandra mengaku kecewa dengan pemberitaan yang beredar di tanah air. Dia malah bingung mengapa kisah kelamnya justru baru diangkat oleh media di Indonesia akhir-akhir ini.

"Padahal saya berharap media di Indonesia, tidak hanya sekedar berfokus kepada kisah saya saja. Karena yang ingin saya coba sampaikan yaitu pendidikan mengenai tindak perdagangan manusia agar jangan ada lagi korban lainnya seperti saya," ungkap Shandra kepada VIVAnews saat dihubungi lewat percakapan telepon New York - Jakarta, 4 Februari 2014.

Menetap di New York, Shandra bersedia berbagi cerita mengenai modus perdagangan manusia di AS, perjuangannya untuk menggolkan UU terkait perdagangan manusia dan tips menghindari kejahatan itu. Berikut petikan wawancaranya:

Apa ciri-ciri kejahatan perdagangan manusia (human trafficking) itu? 

Gunung Marapi Kembali Erupsi, Terjadi Hujan Abu Vulkanik dan Ganggu Penerbangan

Trafficking itu perdagangan manusia yang mengandung unsur tindak pemaksaan, penipuan dan kekerasan (FFC). Dari unsur tersebut dipecah lagi ke dalam banyak hal.

Untuk lebih jelasnya bisa dilihat di situs Polaris Project (polarisproject.org). Di sana dibahas mengenai penyalahgunaan secara ekonomi, intimidasi, ancaman, dan lain-lain. Harus dikupas satu-satu.

Tapi pada umumnya, untuk lebih mudah tanyakan ke diri sendiri, apakah bekerja delapan jam dalam satu hari? Apakah saya bekerja 40 jam dalam satu minggu?

Polisi Bongkar Sifat Sopir Truk Ugal-ugalan yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Apakah saya diberikan lembur? Sebelum ditanyakan ke arah sana, perlu disadari terlebih dahulu, apakah mereka mengambil paspor saya atau tidak? Apabila mereka mengambil paspor, maka secara otomatis merupakan tanda-tanda yang tidak bagus.

Dalam kasus perdagangan manusia, pada umumnya, identitas diri seperti paspor diambil. Korban juga ditakut-takuti.

Di sana apabila tidak ada identitas diri, tidak bisa ke mana-mana. Dikurung atau dilarang untuk bepergian ke mana pun. Para pelaku kerap mengatakan "jangan ke mana-mana!"

Lalu yang perlu dicek juga, apakah diberi tempat akomodasi yang baik? Apakah mereka memberi makan tiga kali sehari. Kemudian apakah mereka memberi beragam kebebasan seperti nonton televisi, bepergian, dan lain-lain.

Bercermin dari kasus Anda, apakah semua ciri-ciri perdagangan manusia itu terpenuhi?

Iya. Pelaku mengambil paspor saya. Mereka mengatakan saya berutang senilai US$30 ribu (sekitar Rp364 juta).

Padahal saya telah membayar uang administrasi senilai Rp30 juta. Jadi, untuk bisa membayar utang, saya diharuskan bekerja sekian lama. Jelas, itu sudah masuk ke dalam kategori perdagangan. Paspor diambil dan saya dibuat berutang.

Si pelaku mengatakan: "Saya sudah memberikan pekerjaan ini, maka Anda harus bayar". Saya juga tidak dikasih makan, ditakut-takuti. Lalu dikurung.

Semua kejanggalan itu tidak terlihat sejak Anda di Indonesia?

Iya. Makanya, sejak awal, sebaiknya tahu bahwa paspor itu tidak boleh dipindah tangankan. Selain itu publik yang ingin bekerja di Amerika Serikat perlu tahu hak-haknya terlebih dahulu.

Bawa juga ponsel, sehingga apabila tercium sesuatu yang janggal, mereka dapat segera menelpon untuk minta bantuan.

Biasanya pelaku menyita paspor dengan alasan apa, mengingat paspor merupakan dokumen pribadi?

Alasannya banyak. Mereka mengatakan, nanti paspor kalau dipegang sendiri akan hilang. Ada pelaku yang meminta paspor dengan cara halus, seperti dalam kasus saya. Ada juga yang meminta secara paksa.

Dalam sebagian kasus, ada korban yang masih memegang paspor. Tapi umumnya supaya korban tidak ke mana-mana, paspornya ikut diminta.

Modus apa lagi yang digunakan oleh para pelaku selain penipuan perekrutan tenaga kerja?

Bukan hanya kerja. Tapi bermodal janji. Korban misalnya dijanjikan menjadi model dengan penghasilan yang besar dan instan.

Ada juga modus yang diminta untuk menjaga anak, dengan janji akan disekolahkan. Sehingga nanti, saat kembali ke Indonesia, calon korban punya gelar.

Ada lagi modus baru lainnya yang menggunakan anak-anak cacat. Mereka dibawa ke AS, mungkin dengan menggunakan visa pengobatan. Anak-anak tersebut diletakkan di peternakkan untuk bekerja.

Hal serupa juga terjadi pada penjaga anak yang diiming-imingi gaji US$500 (Rp6 juta) per bulan. Untuk nominal seperti itu kan termasuk besar di Indonesia.

Jadi jangan mudah terbuai janji. Apabila kelewat manis, malah manisnya itu tidak akan kita rasakan di bagian akhir.

Jadi korban kerap dijanjikan pekerjaan dengan gaji besar dan instan?

Di sana memang kenyataannya begitu. Intinya, apabila seseorang tidak dipekerjakan sesuai dengan kontrak, maka hal itu sudah termasuk tindakan perdagangan manusia.

Kasus lainnya, seorang pramuwisma, saat ini sedang memasuki musim dingin. Salju turun.

Di sini banyak yang malah dipekerjakan sebagai pengeruk salju. Mereka dipaksa mengerjakan tugas itu secara manual menggunakan sendok. Itu juga sudah masuk ke tindakan human trafficking.

Makanya menurut saya, makna "human trafficking" apabila diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia sebagai perdagangan manusia, kurang tepat.

Jadi lebih tepat diartikan sebagai apa?

Tidak tahu diartikan sebagai apa. Mungkin lebih baik tetap menggunakan istilah "human trafficking." Apabila menggunakan pengertian perdagangan manusia, kesan yang ditimbulkan fisik korban yang diperjualbelikan. Padahal intinya tidak begitu. Malah maknanya jadi berbeda.

Seperti misalnya ada pramuwisma yang dibawa dari Indonesia tapi masih berusia 15 tahun, itu sudah masuk kategori human trafficking.

Secara otomatis, karena di AS apabila usia di bawah 18 tahun masuk ke sana dan dipekerjakan, maka hal tersebut sudah masuk kategori human trafficking.

Kemudian dari kasus human trafficking itu kerap berubah menjadi prostitusi?

Kita tidak bisa berbicara dari segi statistik. Prostitusi itu kan karena ada keinginan.

Mereka memang mau melakukan. Tapi apabila korban, mereka tidak menginginkan hal tersebut. Kembali lagi ke tiga unsur tadi FFC.

Korban itu dipaksa. Ada yang didekati, dipacari, dilimpahi kasing sayang, dibelikan berbagai macam benda, diberikan tas, dibawa ke salon.

Setelah korban merasa terjebak dan jatuh cinta, maka pelaku memaksanya untuk melakukan sesuatu yang tidak dia inginkan. Karena cinta.

Kadang korban tidak tahu bahwa dirinya sendiri sudah menjadi korban. Sementara prostitusi, memang mereka bersedia melakukan hal itu.

Jadi tidak bisa disamakan antara tindak prostitusi dan perdagangan manusia. Tapi apabila prostitusi kemudian turut merasakan unsur FFC tadi, maka bisa jadi mereka masuk korban perdagangan manusia.

Hal itu sangat unik. Jadi kita harus melihat kasus per kasus.

Misalnya ada seorang wanita tuna susila yang disekap oleh inangnya. Uang hasil kerja kerasnya juga diambil oleh bosnya. Dia tidak diberikan makanan yang layak.

Mereka juga bisa dikatakan jadi korban. Jadi, setiap kasus itu unik. Makanya tindak human trafficking ini tidak bisa dilihat dengan mata telanjang.

Tentang sistem bekerja di AS, apakah lazim menggunakan pihak ketiga seperti agen? Bukan kah jika bekerja di sana berdasarkan undangan resmi dari perusahaan?

Itu tidak tepat. Ada berbagai jalan. Ada yang melalui agen, berarti apabila demikian ada agen yang memenuhi syarat dan tidak.

Kedua, bisa melamar secara langsung ke perusahaan. Misalnya, Anda, sebagai jurnalis melamar ke New York Times dan diterima. Kemudian, NYT nanti akan mengirimkan panggilan untuk bekerja di AS dan diberikan visa kerja. Atau apabila NYT memiliki kantor perwakilannya di Indonesia dan bisa melamar ke sana.

Jadi, ada juga yang menggunakan agen. Di sini agen tenaga kerja itu banyak. Dari Indonesia, kebanyakan menggunakan agen untuk bekerja di kapal.

Mereka bersandarnya di Florida. Banyak kapal-kapal yang bersandar di sana. Tenaga kerja asing dari Filipina di sini juga banyak, ada juga yang bekerja sebagai pegawai hotel atau pegawai pabrik.

Warga Negara Indonesia (WNI) juga banyak di New York. Saya tahu ada sekitar dua ribu orang bedol desa ke New York. Di sini ada beragam kelompok WNI mulai dari Aceh, Batak, Jawa.

Di AS, kalau menggunakan agen apakah terdaftar di Departemen Tenaga Kerja di sana?

Seharusnya setiap agen itu memang terdaftar di Departemen Tenaga Kerja. Tetapi banyak agen yang tidak memiliki link. Itulah hukum yang sedang diperjuangkan saat ini.

Salah satu isinya menyebut semua agen harus melalui Departemen Tenaga Kerja. Jadi, nantinya setiap agen akan dipaksa untuk mengikuti semua ketentuan dan persyaratan, seperti hak-hak mereka (tempat tinggal, asuransi kesehatan), termasuk siapa yang bertanggung jawab selama di AS, kepulangan dari AS itu kapan.

Apabila agen tersebut melanggar, dikenai sanksi yakni ditutup. Bahkan, apabila terlalu banyak melakukan pelanggaran, maka tidak akan dicabut izin.

Dari data terbaru yang Anda pegang, apakah ada WNI yang pernah menjadi korban selain Anda?

Perjuangan hukum tersebut sudah saya mulai sejak tahun 2013. Tetapi, korban itu tetap saja ada. AS itu kan besar sekali. Di New York pun korban jumlahnya banyak.

Di sini tugas saya memberikan pemberdayaan. Jadi, peran saya baru masuk setelah korban dibantu.

Saya memberikan mereka informasi bagaimana korban harus bertahan setelah melalui peristiwa yang pedih. Bagaimana mereka selanjutnya harus memperoleh pekerjaan. Dan saya membantu bukan korban WNI saja tetapi dari beragam kewarganegaraan.

Tetapi dari para korban itu ada yang berasal dari Indonesia?

Lumayan banyak, tetapi tidak semua bisa seperti saya. Tidak semua mau menyuarakan pendapat mereka.

Tapi apakah jumlahnya mencapai puluhan?

Saya tidak memiliki data statistiknya. Di Departemen Kehakiman AS bagian penegakkan hukum, mereka pasti memiliki datanya.

Waktu jaman saya pun, Konsulat Jenderal RI di New York juga tidak tahu ada kasus itu.

Tapi sebelumnya kami telah menghubungi KJRI New York dan mengatakan pada akhirnya Anda dibantu oleh mereka?

Tidak betul. Staf KJRI yang bernama Ferri itu hanya membantu membuatkan paspor dan itu pun hanya sekali.

Saat proses pembuatan paspor itu pun saya juga membawa keterangan dari polisi. Jadi otomatis dia membantu membuatkan paspor.

Tidak ada satu sen pun dana yang diberikan oleh KJRI kepada saya. Saya tidak pernah didatangi atau dikunjungi.

Makanya saya kesal sekali ketika Anda mengatakan pihak KJRI membantu saya. Bahkan sumbangan senilai satu sen pun dari mereka tidak ada.

Saya lalu dibantu oleh pihak gereja. Namun, pihak KJRI akhirnya tahu soal keberadaan saya di gereja tersebut, dari seorang WNI yang bekerja di PBB. Tandanya mereka tahu ada saya di situ.

Koordinasi di antara mereka mungkin tidak ada. Jadi, apabila saya dikatakan tidak dibantu oleh KJRI ya, memang betul tidak dibantu.

Mungkin juga mereka tidak tahu apa itu human trafficking dan mengenali para korbannya. Atau mungkin mereka tidak mau bantu, tidak mau susah. Tapi kan kita tidak tahu penyebabnya apa.

Saat saya dibantu membuat paspor itu pun, saya membawa dokumen dari polisi dan saya juga memiliki copy paspor.

Jadi, sebelum Anda ke AS, Anda sudah membuat salinan (fotocopy) paspor terlebih dahulu?

Iya. Nanti tolong Anda bantu tulis, supaya masyarakat tahu, apabila hendak bepergian ke mana pun, paling tidak mereka harus memilik copy paspor dan visa.

Bisa diselipkan di lipatan baju, di saku celana, dompet. Karena apabila terjadi satu hal seperti saya, Anda masih memiliki copynya.

Jadi sebenarnya Anda tidak benar-benar menjadi WNI ilegal di sana pada waktu itu?

Anda harus lebih pintar untuk melindungi diri Anda sendiri. Selain memiliki copy paspor, mereka juga perlu tahu nomor telepon perwakilan RI di tiap negara yang dituju. Jadi apabila terjadi sesuatu, mereka bisa langsung mengontak.

Bercermin dari kasus Anda ini, bagaimana sebaiknya sikap Pemerintah Indonesia?

Semua perwakilan atau instansi-instansi Indonesia itu seharusnya menampung pengaduan, melihat kasus. Jadi, mereka tidak perlu tunggu ada hukum dulu lalu baru bergerak.

Paling tidak, ketika menerima pengaduan dari WNI yang menjadi korban, mereka memberikan masukan atau nasihat, apa yang sebaiknya dilakukan.

Malah saya dibilang tanpa paspor masih tetap bebas ke mana-mana.

Bukankah apabila kita berjalan tanpa paspor, maka bisa ditahan kapan pun oleh otoritas keamanan di sana?

Di AS, kalau berjalan-jalan tanpa membawa identitas tetap aman. Memang kenyataannya begitu. Tetapi memang ada penggeledahan, namun hanya terjadi sesekali.

Kalau menurut Anda respons Pemerintah AS sudah cukup tanggap dalam menghadapi kasus perdagangan manusia?

Saya akui AS memang pemimpin dalam hal pemberantasan aksi perdagangan  manusia.

Tapi masih tetap banyak terjadi kasus di sana?

Itu tidak selalu bisa dikendalikan. Tapi memang mereka merupakan pemimpin dalam hal pemberantasan tindak perdagangan manusia.

Hal itu sudah tercermin dari penegakkan hukumnya yang bagus, mereka saat ini bahkan melobi UU baru terkait agen tenaga kerja. AS juga yang menggagas tips untuk menghindari aksi perdagangan manusia. Itu dibuat oleh Departemen Luar Negeri mereka.

Artinya mereka mengirimkan perwakilan dari Deplu ke setiap Kedubes AS di seluruh dunia untuk menangani perdagangan manusia mulai dari pelaporan dan informasi adanya tindakan demikian.

Sebetulnya walau mereka sudah bekerja semaksimal mungkin, namun kenyataannya memang masih terjadi tindakan perdagangan manusia. Memang harus diakui dinamika kejahatan ini sangat unik.

Pelakunya pun juga pandai. Mereka selalu berganti, sehingga antara satu kasus dengan kasus lainnya itu berbeda.

Di mana letak celah sehingga tindak pengamanan yang begitu ketat dari Pemerintah AS masih bisa ditembus? Apakah pemeriksaan dokumen ada yang kurang?

Saya rasa dokumen untuk keberangkatan saya saat itu tidak ada masalah. Ketika menginjakkan kaki di AS pun tidak ada masalah. Celahnya itu kadang secara internasional belum jelas.

Belum ada negara yang membuat hukum terkait perdagangan manusia dan dipatuhi secara internasional.

Setiap negara punya hukum masing-masing yang mengatur perdagangan manusia dan hanya dipatuhi di masing-masing negara tersebut. Seperti di AS, mereka memiliki hukum sendiri. Tetapi di PBB, ada satu pegangan definisi mengenai perdagangan manusia.

Kalau di AS sudah ada UU Perlindungan Korban Perdagangan (TVPA) tahun 2000. Telah disahkan setiap tahun. Jadi, Pemerintah AS menggunakan hukum tersebut untuk mendampingi para korban perdagangan manusia. Selain UU tersebut, juga didampingi hukum lainnya. Salah satunya hukum yang tengah saya lobi.

Beragam pihak di AS telah berusaha untuk meminimalisasi tindak kejahatan tersebut, yakni dengan menggunakan 3P (Pencegahan, Perlindungan dan Penuntutan). 3P ini juga diberlakukan di PBB. Jadi yang menjadi korban dilindungi dan pelaku diadili.

Tidak ada satu pun orang yang ingin menjadi korban, tetapi kalau sampai hal itu terjadi, maka kita sering kali tidak bisa menghindar. Bisa jadi korban diculik, dan lain-lain, sehingga Anda perlu tahu apa itu perdagangan manusia.

Apabila Anda ingin melindungi tetapi Anda tidak paham seperti apa tindak perdagangan manusia, maka tidak bisa.

Sehingga kita perlu menyinggung apa itu perdagangan manusia, apa penyebabnya, mengapa bisa terjadi. Kalau tidak masyarakat bisa bingung.

Tapi untuk mengidentifikasi korban secara langsung agak sulit, karena tindak perdagangan manusia merupakan tindak kriminalitas yang tidak bisa dilihat dengan mata telanjang. Ini tersembunyi.

Bagaimana kita sudah tahu bahwa korban ada di lingkaran tindak perdagangan manusia?

Kadang korban tidak tahu bahwa mereka sudah menjadi korban. Awalnya saya juga tidak tahu bahwa saya sudah menjadi korban perdagangan manusia.

Yang harus dilakukan yaitu sebelum menginjakkan kaki di AS, mereka sudah harus tahu hak dan kewajibannya. Apabila Anda akan bekerja di sana, apa saja haknya, apa jenis pekerjaannya, apabila pekerjaan legal, akan ada dokumen yang menyertai berisi tempat tujuan.

Misalnya kalau diterima bekerja di kapal, maka akan ada keterangan jelas soal ketentuan pekerjaan di sana, kapalnya bersandar di mana, gajinya, kondisi tempat tinggal, asuransi kesehatan, jam kerja. Mereka harus tahu hal itu.

Lalu, jangan lupa, mereka juga harus mencatat nomor telepon perwakilan RI seperti gedung kedutaan atau konsulat. Paling tidak tahu nomor telepon polisi dan pihak yang dapat memberi informasi.

Di AS, kami sedang menggalakkan nomor khusus untuk menggalakkan edukasi perdagangan manusia. Tapi tidak semua negara di dunia ini punya nomor khusus itu.  

Tidak ada kemiripan antara satu kasus dengan yang lainnya?

Intinya beragam kasus terjadi tetapi mereka memiliki ketiga unsur tadi (FFC). Dari sana, tindak kejahatannya berkembang. Seperti fraud, maka kejahatannya akan berkembang menjadi penipuan data, informasi, dan lain-lain. Intinya masuk ke dalam tiga unsur tadi.

Apabila bercermin dari kasus saya, maka saya kena tindakan penipuan dan pemaksaan. Misal korban lainnya hanya terkena tindakan penipuan.

Tapi sikap Pemerintah AS memberikan layanan hukum tidak membedakan kewarganegaraan ya?

Dalam bidang hukum sama. Tapi dalam bidang layanan sosial itu berbeda. Jadi, warga asing tidak mungkin ditempatkan dengan warga domestik. Apabila warga asing, mereka dikasih kesempatan sekolah.

Sejauh ini Anda sudah kembali berkomunikasi dengan pihak KJRI?

Salah satu perwakilan KJRI akhirnya memang menghubungi saya. Tapi itu karena menyebarnya pemberitaan ini.

Mereka bertanya kepada saya mengapa berbicara demikian mengenai KJRI. Tapi saya katakan kepada mereka, memang saat itu saya tidak dibantu.

Apakah akan terjalin kerjasama antara KJRI dengan Anda, sehingga apabila terjadi kejadian serupa, KJRI bisa membantu?

Mereka kemarin memang menyampaikan niat untuk bekerja sama, jadi apabila terjadi sesuatu bisa langsung diinformasikan. Tetapi ya kita lihat saja nanti.

Untuk saat ini masih belum bisa berkomentar banyak soal itu. Hal itu tergantung pihak KJRI.

Saya sebelumnya juga sudah menghubungi sebagian pemimpin kelompok masyarakat untuk menawarkan memberi pendidikan terkait human trafficking, tapi malah tidak ditanggapi.

Kadang memang susah. Saya juga sebelumnya mendatangi gereja, untuk memberikan edukasi soal human trafficking ini, tapi masih belum bisa.

Apa artinya warga AS antipati terhadap isu human trafficking?

Mereka tahu soal isu itu. Terlalu rumit, jadi saya tidak bisa berkomentar soal bisa atau tidaknya diajak kerjasama.

Apakah isu perdagangan manusia sudah diketahui oleh warga AS pada umumnya?

Belum semua. Sejak tahun 2012 lalu, Pemerintah AS mulai menggiatkan pendidikan di kalangan anak sekolah, komunitas.

Kami dengar ada WNI yang juga terlibat menjadi pelaku ...

Iya, itu memang benar.

Apakah WNI yang terlibat dalam jaringan pelaku tindak perdagangan manusia sudah tinggal lama di sana?

Tidak tahu, tidak bisa dilihat. Tapi hukum berlaku untuk siapa saja di AS. Menurut hukum di sana, siapa pun yang menjadi korban akan dibela.

Bagaimana kelanjutan dari upaya UU Penghapusan Perdagangan Manusia dan Penipuan Perekrutan Tenaga Kerja Asing (Forte) yang kini tengah diperjuangkan?

Rancangan undang-undang tersebut sudah diloloskan di tingkat senat, tinggal memperoleh persetujuan anggota DPR. Sudah disetujui oleh 29 anggota. Tapi masih perlu dilobi terus untuk memperoleh lebih banyak dukungan.

Apakah Presiden Barack Obama juga mendukung RUU ini?

Gedung Putih mendukung UU tersebut. Saya sempat rapat pada bulan Desember kemarin dengan pihak Gedung Putih untuk membahas mengenai isu tersebut.

Saat itu mereka mengatakan bahwa Gedung Putih mendukung sepenuhnya hukum tersebut karena hal itu terkait imigrasi dan hak asasi manusia. Tapi reformasi imigrasinya tidak dikaitkan dengan HAM.

Jadi dalam waktu dekat ini RUU tersebut akan disahkan?

Kami masih belum mengetahui persisnya kapan, karena kadang perjuangan untuk menggolkan satu UU itu butuh waktu hingga tiga tahun.

Tapi bukan berarti kalau pemerintahannya berganti, maka RUU ini akan mandek?

Tidak, ini tergantung tinggal pemilihan. Kalau nanti sudah banyak yang oke, tinggal disahkan. Jadi, koalisi yang terdiri dari beragam LSM lah yang bertugas untuk mendorong RUU tersebut.

Apa sanksi yang tertera di dalam RUU tersebut apabila ada agen yang terbukti melanggar?

Soal sanksi agen yang bisa ditutup atau tidak digunakan lagi belum diatur detailnya. Namun, sudah ada kalimat di dalam RUU itu, kami menuntut adanya transparansi, seperti misalnya jadi ada kejelasan visa yang diberikan jenisnya apa, pekerjaan yang diberikan apa, jumlah gaji, asuransi kesehatan, tempat tinggalnya. Poin kedua yang kami tekankan, setiap calon tenaga kerja tidak boleh dipungut biaya tenaga kerja.

Yang sebesar Rp30 juta itu ya?

Iya, itu tidak boleh. Lalu, poin ketiga yang kami tuntut, agen harus terdaftar di Departemen Tenaga Kerja. Poin keempat, akan dikenakan pinalti apabila ada agen tenaga kerja yang melanggar.

Ada berapa agen tenaga kerja di AS yang menawarkan jasa semacam ini?

Banyak sekali. Tapi karena kan pekerja asing di sini kan banyak. Ada yang berasal dari negara Asia lainnya, negara-negara Eropa dan Afrika.

Apakah pengalaman yang Anda alami bisa dijadikan titik balik hidup Anda?

Saya tidak menginginkan untuk menjadi korban dan saya yakin tidak ada yang layak untuk menjadi korban. Pun, tidak ada yang ingin ada di posisi itu. Tapi kalau pun itu tetap terjadi, kita tidak bisa mengelak.

Saya dulu menyembunyikan identitas saya, sampai saya sempat hidup dalam kehidupan pernikahan yang penuh tindak kekerasan. Saya diperlakukan secara kasar oleh suami kedua baik secara fisik dan mental.

Kami berpisah tahun 2009 lalu. Lalu, di tahun itu saya melihat sesuatu perlu dilakukan. Kaum perempuan dan anak-anak itu perlu dilindungi.

Kenapa dulu Anda memilih untuk bekerja di AS?

Karena mengikuti pepatah yang menyebut "American Dream." Tapi ini bukan hanya saya saja, buktinya banyak warga dari Benua Eropa dan negara dari belahan lain, ingin ke AS untuk mengadu nasib.

Apakah Anda ingin kembali ke Indonesia?

Saya sulit kembali ke Indonesia, karena anak-anak ada di sini. Tanah di mana saya berpijak rumah saya. Hanya saja pikiran, cara berbicara dan cita rasa makanannya masih tetap Indonesia.

Tapi dulu sempat jarang bergaul dengan orang Indonesia, karena semula mereka menganggap saya bukan korban.

Apa yang harus dilakukan oleh seorang individu apabila menemukan peristiwa yang memenuhi unsur FFC tadi?

Di AS itu ada telepon khusus yang bisa dihubungi dan bisa menggunakan telepon dari mana saja. Bisa juga ditelepon dari telepon umum tapi tidak dikenakan biaya. Nomornya 1 888 3737 888. Ada juga nomor faksnya yang baru diluncurkan. Tapi kalau tidak bisa, langsung telepon polisi saja di 911.

Apabila korban tidak membawa ponsel, apa yang seharusnya dilakukan?

Langsung kabur saja dan menghubungi polisi. Mereka sigap menerima pengaduan. Atau juga bisa meminta perlindungan di gereja.

Atau kalau melihat telepon umum, langsung dihubungi saja. Tapi memang hal tersebut tidak mudah dilakukan.

Namun, yang paling penting tetap meletakkan pengharapan dan tidak putus asa.

Setelah kisah Anda disorot publik, apa harapan Anda?

Ada pelajaran yang seharusnya dipetik, diambil hikmahnya dalam hal positif. Saya tidak ingin ada orang lain yang mengalami kisah serupa seperti saya.

Lengkapi pengetahuan Anda dengan pendidikan mengenai perdagangan manusia dan mempraktekkan tips-tips yang sudah saya sampaikan sebelumnya.

Paling tidak Anda harus melindungi diri Anda sendiri, sehingga terhindar dari jeratan pelaku perdagangan manusia.

Kami di AS, kerap menyebut aksi perdagangan manusia justru terjadi di lingkungan tetangga sendiri. Justru pelaku malah orang terdekat sendiri, seperti keluarga.

Jadi siapa pun bisa menjadi korban, sementara pelaku pun juga bisa orang asing hingga keluarga terdekat. Yang terpenting kita harus berhati-hati dan terus waspada.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya