Boediono dan Dakwaan Terhadap Budi Mulya dalam Kasus Century

Sidang perdana Budi Mulya
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Bank Century adalah benang kusut. Menyebut nama bank itu, ingatan kita selalu tentang kucuran duit trilunan itu. Meski sejumlah pelaku sudah ke penjara, kasus ini belumlah terang benar. Atraksi para politikus atas kasus Century, malah menyebabkan banyak orang ragu, apakah pengusutan petaka ini masih murni kasus hukum atau sudah jadi arena "saling tikam" dalam politik.  

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Kita tentu saja gembira, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak mengusut. Bergerak mencari bukti. Mencari saksi. Lalu menyusun konstruksi hukum atas kasus ini. Dan biarkanlah hukum yang membuktikan siapa yang berniat tulus dan siapa yang menumpang lalu mengarong di atas niat itu. Proses pengusutan itu sudah dilecut setahun 3 bulan. Banyak yang diadili. Termasuk pemilik bank itu.

Dan pada Kamis 6 Maret 2014, para jaksa menyeret satu pejabat ke meja hijau. Namanya Budi Mulya. Mantan Deputi Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Gubernur Bank Indonesia itu adalah salah satu tokoh penting dalam kasus ini. Si Budi inilah yang diharapkan bisa membuka seluruh kisah dibalik penggelontoran dana trilunan demi menolong bank itu. Bagaimana runtutan ceritanya. Adakah peraturan yang dilanggar. Mengapa dilanggar. Sengaja atau tidak dan menguntungkan siapa. 

Kutukan Sungkyunkwan Scandal: 5 Pemerannya Terjerat Kontroversi Bertubi-tubi!

Dan marilah kita melihat dakwaan jaksa Tipikor atas Budi Mulya ini. Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Dipaparkan di situ bahwa Budi Mulya memang tidak sendirian. Sejumlah pejabat Bank Indonesia dinilai turut bersama-sama dengan Budi melakukan penyelewengan pada proses penyelamatan Bank Century tahun 2008.

Siapa saja para pejabat itu? Banyak. Dan inilah yang akan mengangkut kasus ini ke babak baru. Pada babak para lakon dari sisi pemerintah dan Bank Indonesia. Salah satunya adalah Boediono, yang saat itu duduk di kursi gubernur BI dan kini menjadi Wakil Presiden Indonesia. 

Bulu Mata, Salah Satu Kunci Penampilan Kris Dayanti

Begini persisnya bunyi dakwaan itu. "Terdakwa Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi terkait pengucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi VI Gubernur BI, Budi Rochadi selaku Deputi VII Gubernur BI, dan dua pemilik Bank Century yaitu Robert Tantular dan Harmanus H Muslim." Nama Boediono disebut 67 kali dalam dakwaan ini. 

Apa saja kesalahan sejumlah pejabat itu? Mereka, begitu kata dakwaan ini, mengubah peraturan Bank Indonesia, demi mengelontorkan dana FPJP kepada Bank Century. Peraturan nomor 10/26/PBI/2008 tertanggal 30 Oktober 2008 mensyaratkan bahwa sebuah bank harus memiliki rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) minimal 8 persen. Sementara, CAR Bank Century per 30 September 2008 hanya punya 2,35 persen. Artinya bank ini sudah seharusnya tewas.

Lalu apa yang terjadi. Para jaksa yang menyusun dakwaan itu menilai bahwa salah satu kunci kasus ini adalah Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 14 November 2008. Dibuka pukul delapan pagi lewat 15 menit, Budi Mulya hadir dalam rapat itu.  Agenda rapat ini adalah membahas finalisasi perubahan PBI Nomor 10/26/PBI/2008. Hasilnya bagaimana?

Dengarlah penjelasan para jaksa Tipikor itu dalam dakwaan atas Budi Mulya itu. Perubahan itu dianggap tergesa-gesa dan secara sengaja menguntungkan Bank Century.  "Kemudian sekitar pukul 09.00 WIB, PBI Nomor 10/30/PBI/2008 tentang perubahan PBI Nomor 10/26/PBI/2008 ditandatangani Boediono selaku Gubernur BI. Selanjutnya pada siang harinya perubahan peraturan Bank Indonesia itu diundangkan," jelas Jaksa KMS Roni saat membacakan dakwaan Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, kemarin.

Dengan demikian, kata para jaksa itu, teranglah sudah. Bahwa keputusan pencairan dana kepada Bank Century itu berasal dari Bank Indonesia. Bukan dari Menteri Keuangan yang saat itu dijabat Sri Mulyani Indrawati. “Harus ada dua syarat –ada niat jahat, perbuatan sengaja. Kalau belum tercermin di BAP, kita lihat di persidangan. Kalau sekarang baru dia (Budi Mulya) yang terlihat menginginkan,” kata Jaksa Roni.

Tetapi jangan terlampau cepat menarik simpul. Ikuti dulu penjelasan para jaksa ini. Keputusan pencairan FPJP kepada Bank Century itu dianggap dilakukan secara bersama-sama, meski peran para pejabat Bank Indonesia tersebut tidak sama. “Tapi sama-sama mereka menyetujui dalam Rapat Dewan Gubernur. Budi Mulya jelas perannya aktif dan terima (Rp1 miliar),” ujar Jaksa. Artinya, sejauh ini baru Budi Mulya lah yang diketahui jaksa menerima uang dari kasus ini. Ini untuk kasus pemberian FPJP itu.

Bagaimana dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal? Siapa saja yang berperan?  Lihat saja dakwaan itu. Terkait penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan sejumlah petinggi Bank Indonesia saat itu. Mereka adalah mantan Deputi III Gubernur BI Hartadi A Sarwono, mantan Deputi V Gubernur BI Muliaman D Hadad, mantan Deputi VIII Gubernur BI Ardhayadi M, serta Raden Pardede selaku Sekretaris KSK.

Penjelasan Pihak Boediono

Meski tidak disebutkan secara rinci, dalam dakwaan ini sudah sangat terang siapa saja yang seharusnya diminta penjelasan dimuka pengadilan atas kasus yang merugikan negara Rp7,45 triliun itu. Banyak yang menilai bahwa Boediono sebaiknya dipanggil ke pengadilan. Di samping demi menjawab sejumlah point dalam dakwaan itu, keterangan Boediono juga penting didengar mengapa peraturan Bank Indonesia itu diubah.

Juru bicara Wakil Presiden RI Yopie Hidayat meminta agar semua pihak tidak buru-buru membuat kesimpulan bahwa Boediono melakukan korupsi, meski namanya masuk dalam dakwaan. Disebut dalam dakwaan memang tidak otomatis terlibat dalam kasus korupsi. Yopie memberi argmen begini: banyak anggota DPR yang disebut-sebut dalam persidangan korupsi. Namun, kata dia, tidak semua terbukti bersalah dan tidak semua masuk penjara.

Mengapa itu terjadi? Karena, "DPR itu kan mengambil keputusan secara bersama-sama, tetapi yang dihukum kan orang-orang yang melanggar, terbukti melakukan korupsi, atau memanfaatkan jabatan,"kata Yopie. 

Oleh karena itu, penyebutan Boediono dalam dakwaan itu, menurut Yopie, bukan suatu hal yang istimewa. Ketika itu, Boediono adalah Gubernur BI dan tentu mempunyai tanggung jawab besar dalam membuat keputusan. Yopie menegaskan bahwa proses penyelamatan Bank Century, sudah sesuai kewenangan Bank Indonesia. "Kalau ada yang mengambil kesempatan, silakan diusut. Tapi, Boediono tidak ada niat (melanggar aturan)."

Untuk memperjelas kasus Century, Boediono pun bersedia bersaksi di pengadilan. Bahkan, menurut Yopie, Boediono tidak akan berlindung di balik jabatannya sebagai wakil presiden. "Pak Boediono selalu ingin membantu menyelesaikan persoalan ini sejelas-jelasnya," kata dia. Dan itu terlihat dari cara dia yang sangat kooperatif terhadap proses hukum kasus ini. 

Beberapa waktu lalu, Boediono sendiri pernah membantah ikut korupsi dalam proses penyelamatan Bank Century itu. Dia menegaskan bahwa tindakan mengucurkan FPJP sebesar Rp689,394 miliar dan dana talangan sebesar Rp6,7 triliun sebagai tindakan mulia untuk menyelamatkan bangsa dan negara dari ancaman krisis ekonomi.

"Saya telah melakukan tanggung jawab saya waktu itu sebagai Gubernur BI. Saya laksanakan itu dengan segala ketulusan hati untuk menyumbangkan yang terbaik bagi bangsa," kata Boediono usai diperiksa KPK, 23 November 2013.

Keterangan Wapres Boediono Usai Diperiksa KPK
(foto: Wakil Presiden Boediono)

"Itu tindakan mulia untuk menangani krisis negara kita. Apabila dalam upaya mulia ini ada pihak-pihak yang menyalahgunakannya, ini sangat menyakiti kami," katanya lagi.

Miranda Gultom pun membantah ikut terlibat dalam dugaan korupsi Century. "Itu bukan keputusan saya," kata Miranda usai diperiksa KPK, 8 Oktober 2013.

Budi Mulya minta maaf

Budi Mulya juga didakwa memperkaya pemegang saham PT Bank Century, yakni Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar Rp3,1 triliun. Jaksa akan menjadikannya yurisprudensi, sebab keduanya sudah diadili secara inabsentia. “Aliran dana Century akan jadi lebih jelas di persidangan,” kata dia.

Bukan hanya itu, Jaksa juga menyebut bahwa dalam pemberian FPJP dan dana talangan Bank Century memperkaya Komisaris PT Century Robert Tantular sebesar Rp2,753 miliar dan memperkaya koorporasinya sekurang-kurangnya sebesar Rp1,581 miliar.

Budi Mulya pun didakwa melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama yang dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp689,394 miliar dalam proses pemberian FPJP dan Rp6,7 triliun dalam penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dalam dakwaan subsider, Budi Mulya diancam telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau saran yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Dia pun terancam pidana 20 tahun bui.

Saat dimintai tanggapan mengenai dakwaan itu, Budi Mulya mengaku mengerti dari sisi bahasa dakwaan. "Namun, secara hukum, saya tidak mengerti. Mohon maaf karena saya hanya menjalankan tugas," kata Budi Mulya. Atas dakwaan Jaksa, Budi akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. “Saya mau mengajukan eksepsi dan saya serahkan kepada pengacara,” kata Budi.

Kronologi penyelamatan Century

Pemberian pinjaman ke Century itu bermula ketika bank hasil merger Bank Pikko, Danpac, dan CIC tersebut mengalami kesulitan likuiditas pada Oktober 2008. Dalam hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bulan November 2009, terungkap bahwa Bank Century sebetulnya sudah bermasalah sejak 2005. Sejak 29 Desember 2005, Century masuk daftar "pengawasan intensif" BI, karena berpotensi kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usaha bank.

Kemudian, 6 November 2008, BI menetapkan Century sebagai bank "dalam pengawasan khusus" dengan posisi rasio kecukupan modal minimum atau Capital Adequacy Ratio (CAR) 2,35 persen. Manajemen Century lalu mengirim surat kepada Bank Indonesia pada 30 Oktober 2008. Mereka meminta fasilitas repo aset kredit senilai Rp1 triliun.

Direktur Pengawasan Perbankan BI, Zainal Abidin, yang mendapat tembusan permohonan dari Century, mengirimkan laporan tertulis kepada Boediono dan Fadjrijah pada 30 Oktober 2008.

BI kemudian memproses pengajuan tersebut sebagai permohonan FPJP. Namun, Century tak memenuhi syarat untuk mendapat fasilitas pendanaan jangka pendek itu. Penyebabnya, masalah kesulitan likuiditas Century sudah mendasar akibat penarikan dana nasabah dalam jumlah besar secara terus-menerus.

Century juga insolvent, karena rasio kecukupan modal hanya 2,35 persen (per 30 September 2008). Padahal, sesuai dengan Peraturan BI (PBI) Nomor 10/26/PBI/2008 tertanggal 30 Oktober 2008, syarat untuk mendapat bantuan itu adalah CAR harus 8 persen.

Pada 14 November 2008, BI mengubah PBI mengenai persyaratan pemberian FPJP tersebut, khususnya mengenai angka CAR dari semula minimal 8 persen menjadi CAR positif. BPK menduga, perubahan ini hanya rekayasa agar Century mendapat fasilitas pinjaman itu. Karena menurut data BI, posisi CAR bank umum per 30 September 2008 berada di atas 8 persen, yaitu berkisar 10,39-476,34 persen.

Menurut BPK, satu-satunya bank yang CAR-nya di bawah 8 persen hanya Century.

BI akhirnya menyetujui pemberian FPJP kepada Century sebesar Rp502,07 miliar, karena CAR Century sudah memenuhi syarat PBI. Belakangan, BI bahkan memberi tambahan FPJP sebesar Rp187,32 miliar. Total, FPJP yang diberikan BI kepada Century Rp689 miliar.

BPK kemudian mencium kejanggalan, karena posisi CAR Century negatif 3,53 persen sebelum persetujuan FPJP. Dengan demikian, BPK menilai Bank Indonesia telah melanggar PBI No 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif.

Berikut kronologi penggelontoran FPJP dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) kepada Bank Century seperti dikutip dari hasil audit BPK atas Bank Century tahun 2009:

30 September 2008
Rasio kecukupan modal (CAR) Bank Century positif 2,35 persen. Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/26/PBI/2008, bank penerima FPJP harus memiliki CAR minimal 8 persen. Dengan demikian, Century tidak memenuhi syarat memperoleh FPJP.

30 Oktober 2008
Bank Century mengajukan repo aset kredit kepada Bank Indonesia sebesar Rp1 triliun.

14 November 2008
BI mengubah PBI mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula CAR 8 persen menjadi CAR positif. Pada hari yang sama, BI menyetujui pemberian FPJP kepada Century sebesar Rp502,07 miliar, karena CAR Century sudah memenuhi syarat PBI.

14 November 2008, pukul 20.43 WIB

BI mencairkan FPJP Century Rp356,81 miliar.

17 November 2008

BI kembali mencairkan Rp145,26 miliar.

18 November 2008
BI memberi tambahan FPJP Rp187,32 miliar, sehingga total FPJP yang diberikan BI kepada Century sebesar Rp689 miliar.

21 November 2008

Rapat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam notulensi yang didapat BPK, rapat ini juga dihadiri pejabat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), BI, Kementerian Keuangan, dan PT Bank Mandiri Tbk.

Pada umumnya, demikian disebut dalam hasil investigasi BPK, peserta rapat mempertanyakan dan tidak setuju dengan argumentasi serta analisis BI yang menyatakan Bank Century ditengarai berdampak sistemik.

Dalam rapat itu, BI berargumen:

"Sulit untuk mengukur apakah dapat menimbulkan risiko sistemik atau tidak karena merupakan dampak berantai yang sulit diukur dari awal secara pasti. Yang dapat diukur hanyalah perkiraan cost/biaya yang timbul apabila dilakukan penyelamatan. Mengingat situasi yang tidak menentu, maka lebih baik mengambil pendekatan kehati-hatian dengan melakukan penyelamatan, namun dengan meminimalisir cost. Keputusan harus diambil segera dan tidak dapat ditunda sampai Jumat sore seperti saran LPS karena Bank Century tidak punya cukup dana untuk pre-fund kliring dan memenuhi kliring sepanjang hari itu."

Dalam rapat hari itu juga diputuskan penanganan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik diserahkan ke LPS.

24 November 2008
LPS mulai mengucurkan Penyertaan Modal Sementara (PMS) atau yang lebih dikenal dengan sebutan dana talangan (bailout) tahap I sejumlah Rp2,77 triliun kepada Bank Century. Dana ini dikucurkan bertahap sebanyak enam kali, yakni 24-28 November 2008 dan 1 Desember 2008.

9 Desember 2008

Lembaga Penjamin Simpanan mengucurkan dana talangan tahap II sebesar Rp2,2 triliun. Uang ini digelontorkan 13 kali sejak 9 hingga 30 Desember 2008. Dana ini dikucurkan dengan alasan untuk memenuhi likuiditas.
 
4 Februari 2009
Lembaga Penjamin Simpanan mengucurkan lagi dana talangan tahap III sebesar Rp1,15 triliun untuk menutupi kebutuhan CAR berdasarkan hasil assesment BI, yaitu 8 persen. Dana ini disetor 3 kali, sejak 4 Februari 2009.

24 Juli 2009

Lembaga Penjamin Simpanan mengucurkan dana tahap IV sejumlah Rp630 miliar untuk menutupi kebutuhan CAR Bank Century. Penggelontoran ini dilakukan 1 kali.

Bank Century menerima total penggelontoran bailout tahap I hingga IV sekitar Rp6,7 triliun.

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya