Menkominfo Tifatul Sembiring

Kalau Vimeo Mau Kerja Sama, Blokir Kami Buka

Tifatul Sembiring
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Pertengahan Mei 2014, pengguna internet Indonesia dikejutkan dengan kebijakan Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, memblokir situs Vimeo.com.

Tarisland Superstars: Kemegahan dan Antisipasi di Puncaknya

Vimeo merupakan situs berbagi konten video yang populer di masyarakat. Tifatul menegaskan, penutupan situs itu tidak serta merta. Paling tidak, ia mendapat laporan dari tim Trust+ mengenai isi konten yang berbau pornografi.

"Tim Trust+ memberikan instruksi untuk blokir Vimeo," ungkap Tifatul dalam kicauannya di @tifsembiring, Senin 12 Mei 2014.

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Terancam 4 Tahun Bui

Hasil verifikasi Kominfo pada situs Vimeo.com ditemukan kategori atau channel yang di dalamnya terdapat video pornografi. Secara rinci, temuan konten negatif pada situs itu meliputi kategori "Art of nakedness" berisi 6.195 video, "Beautiful of Nakedness" sebanyak 1.186 video, "Nudie Cutie" ditemukan 7.172 video, dan lainnya. 
5 Motor Vespa Bersolek di Indonesia Fashion Week 2024

Tentu saja penutupan situs ini memancing kritik tajam. Kominfo dianggap berat sebelah, karena masih membiarkan situs video lain, seperti YouTube tetap hidup.

Kepada VIVAnews, Menkominfo, Tifatul Sembiring, menjelaskan kenapa ia mengambil kebijakan menutup Vimeo. Dan, kenapa pihaknya membiarkan YouTube. Berikut penjelasan Tifatul yang disampaikan secara tertulis, 19 Mei 2014.

Pemblokiran situs Vimeo menuai beragam respons dari masyarakat. Bagaimana sikap Anda?

Ini negara demokrasi, setiap orang berhak untuk bicara. Kami hanya menjalankan UU yang berlaku di Indonesia. Dalam pantauan kami, lebih banyak masyarakat yang mendukung dibloknya pornografi.

Ada anggapan pemblokiran konten negatif dilakukan tidak objektif, lebih subjektif dan tanpa koordinasi dengan pemangku kepentingan. Tanggapan Anda?

UU memerintahkan demikian, pemerintah pusat dan pemerintah daerah "wajib" mencegah penyebaran pornografi di masyarakat. Demikianlah aturan yang berlaku di negara ini. Pemblokiran pornografi harus koordinasi? Dalam UU 44/2008, jelas definisi apa yang dimaksud dengan pornografi. Jadi, belum ada aturan lain untuk melakukan pemblokiran.

(Pada penjelasan Kominfo sebelumnya disebutkan Vimeo melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, pada Bab II tentang Larangan dan Pembatasan, di Pasal 4 huruf d dan e, yang melarang ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan serta alat kelamin. 

Vimeo juga melanggar ayat 2 huruf a dan b UU Pornografi yang melarang menyediakan jasa pornografi yang menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan serta menyajikan secara eksplisit alat kelamin. 

Selanjutnya sesuai Pasal 17 dan 18 UU Pornografi itu, pemerintah berwenang melakukan pemutusan jaringan atau pemblokiran terhadap materi pornografi melalui internet).

Mekanisme pemblokiran juga dikritik, masyarakat menilai pemerintah terlalu terburu-buru. Betul begitu?

Mekanismenya juga diatur dalam UU, PP, dan Peraturan Menteri. Kalau ada masyarakat yang keberatan, silakan diajukan judicial review ke Mahkamah Agung. UU Pornografi setahu saya sudah tiga kali diajukan judicial review, dan selalu ditolak MA.

Pemerintah dianggap diskriminatif, Vimeo diblokir, YouTube yang punya potensi masih dibiarkan aktif. Alasannya apa?

Vimeo belum ada tanggapan atas ajakan pemerintah Indonesia untuk kerja sama dalam mencegah pornografi. Kalau dengan YouTube, Google, serta Facebook, kami sudah ada komunikasi dan kerja sama. Jika ada konten negatif di internet silakan laporkan ke aduan konten: aduankonten@mail.kominfo.go.id

YouTube diizinkan hanya karena . Apakah pertimbangan itu begitu signifikan? Atau ada pertimbangan lain YouTube bisa bebas?

Siapa yang sebutkan begitu, sumbernya?

Ada usulan, jika mau benar-benar memerangi konten negatif, pemblokiran dilakukan by system. Blokir langsung ke konten berbasis kata kunci guna mengurangi intervensi subjektif pemblokiran.

Untuk situs-situs porno biasa, hal ini bisa dan sudah kami lakukan. Namun, untuk kasus Vimeo yang hanya punya domain number-nya satu, vimeo.com, merekalah yang harus melakukan blokir.

Masyarakat menilai Vimeo tidak semuanya berisi konten negatif, ada konten yang bisa dijadikan belajar video. Kenapa tidak diblokir konten yang negatif saja? Dan membiarkan situs tetap aktif, lebih fair yang seperti ini?

Masyarakat juga perlu diedukasi agar menaati aturan yang berlaku. Silakan buka UU 11/2008 dan 44/2008, silakan dibaca.

Vimeo diketahui punya standar definisi konten yang berbeda dengan standar dalam UU di Indonesia. Dengan situs yang memiliki standar berbeda, bagaimana sikap tegas pemerintah?

Indonesia punya "sovereignty of cyberspace" (kedaulatan ruang siber), semua pelaku usaha yang masuk ke Indonesia harus menghormati aturan dan hukum di Indonesia. Jadi, kami pakai standar Indonesia.

Informasi yang beredar, aduan konten negatif di Vimeo sudah muncul sejak 2 tahun lalu. Kenapa pemblokiran baru dilakukan akhir-akhir ini?

Saya luruskan. Dua tahun lalu kami sudah kirim surat ke pihak Vimeo. Namun, tidak ada tanggapan. Terakhir, banyak aduan dan permintaan masuk dari masyarakat untuk memblokir situs-situs porno di Vimeo. Kami sudah kirim surat kembali kepada pihak Vimeo, tapi belum ada tanggapan sampai saat ini.

Biasanya, situs yang diblokir bisa dipulihkan kembali usai menaati perintah UU. Apa ada syarat mutlak bagi situs yang bakal dipulihkan lagi?

Kalau Vimeo mau dan terbuka kerja sama untuk blokir konten negatif, maka blokir Vimeo segera kami buka.

Sejauh ini, Kominfo telah memiliki filtering melalui Trust+ dan Nawala. Apakah itu dipandang sudah efektif?


Hampir 1 juta situs negatif sudah diblokir. Masyarakat harus aktif melaporkan jika ada temuan. Sebab ada lebih dari 2,7 miliar situs di dunia ini.

Apa langkah penguatan penanganan konten negatif selanjutnya?


Ada edukasi kepada masyarakat melalui kegiatan internet sehat dan aman. Sosialisasi kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama. Sosialisasi kepada guru-guru dan orang tua murid. Iklan layanan masyarakat dan sebagainya. Serta kerja sama dengan aparat penegakan hukum untuk pelaku kejahatan di internet.

Ada usulan, tata cata penanganan konten negatif diperkuat dengan instrumen UU. Dan nanti terdapat badan tertentu yang mengatur sensor konten layaknya LSF pada film. Tanggapan Anda?


Kami rasa tidak perlu UU baru, peraturan ini sudah cukup, asal dijalankan dengan baik.

Sudah hampir empat tahun Kominfo memerangi konten negatif. Bagaimana capaian program ini. Sudah baguskah?

Sejauh ini cukup efektif membendung serbuan konten negatif. Tapi, jelas tidak 100 persen.

Sejauh ini, tingkat kepatuhan ISP atas perintah pemblokiran bagaimana? Apakah ada kendala dari ISP?


Sejauh ini hubungan kami dengan ISP bagus dan lancar. Mereka dapat izin dari Kemenkominfo, dan wajib menjalankan aturan yang berlaku di negeri ini. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya