Pro Kontra Aborsi Legal

Calon bayi yang masih di dalam kandungan ibu
Sumber :
  • http://2.bp.blogspot.com/-SIntAu78JkI/USYLlVVCYPI/AAAAAAAAAfU/qzRTgQcdkEc/s400/Janin.jpg

VIVAnews - Di saat-saat terakhir jabatannya, Presiden Susilo Bambang meneken keputusan kontroversial: melegalkan aborsi. Aturan ini terbungkus dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

Pelegalan aborsi itu terdapat di Pasal 31 PP Kesehatan Reproduksi. Bunyinya:

Netizen Murka Disebut Suara Paslon 02 Nol: Mungkin Aku yang Dimaksud Angin Tak ber-KTP

(1) Tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan:
a. indikasi kedaruratan medis; atau
b. kehamilan akibat pemerkosaan

(2) Tindakan aborsi akibat pemerkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari, dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda setuju saja jika aborsi dilakukan untuk alasan darurat medis. Namun, KPAI menyoroti aborsi untuk kasus pemerkosaan.

KPAI menilai harus ada mekanisme yang jelas. Sebab, dia menilai, tidak semua korban pemerkosaan boleh aborsi. "Harus ada persyaratan yang jelas. Jangan hanya karena tidak menerima calon bayi dan beban moral ibu dan keluarganya, lalu boleh aborsi. Kami tidak setuju itu," kata Erlinda saat dihubungi VIVAnews, Jumat 15 Agustus 2014.

Selain itu, KPAI juga meminta agar pemerintah menimbang hak anak untuk hidup. Jangan sampai PP ini malah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pemudik Harus Hati-hati, Ada 19 Perlintasan Kereta Api di Brebes Tanpa Palang Pintu 

Sebab, Pasal 4 UU Perlindungan Anak berbunyi: Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Untuk itu, dia meminta pemerintah melibatkan KPAI dan instansi terkait saat membahas aturan turunan PP ini, yakni peraturan menteri kesehatan. "Sehingga praktik-praktik aborsi ini tidak dilegalkan begitu saja dan ada mekanisme yang jelas," jelasnya.

Selain KPAI, menurutnya, pembahasan permenkes itu juga harus melibatkan kepolisian dan rumah sakit. "Lembaga rumah sakit inipun harus jelas. Apakah puskesmas pun boleh? Harus ada standar hingga ke dokternya," jelasnya.

Sementara itu, menyatakan, praktik aborsi dilarang dalam Islam. Namun, aborsi boleh dilakukan dalam kondisi tertentu.

"Sebetulnya, MUI sudah lama memiliki fatwa tentang aborsi," kata Ketua MUI Slamet Effendi Yusuf.

Dalam fatwa itu, kata Slamet, MUI menyatakan bahwa aborsi haram hukumnya. Namun, sesuatu yang haram itu boleh dilakukan dalam kondisi darurat. "Misalnya, ibu yang hamil terancam jiwanya kalau melahirkan. Ini harus ada pendapat dokter. Maka boleh aborsi," jelasnya.

Psikologi korban

Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Masruchah mengatakan, isu aborsi ini sebetulnya sudah diperdebatkan sejak lama. Meski begitu, Masruchah mengajak publik untuk melihat kasus pemerkosaan dari sudut pandang korban. Ada beban psikologi yang dialami korban pemerkosaan.

"Jika korban sangat membenci dan tak menginginkan calon bayi dalam kandungannya, ini bisa berdampak buruk bagi keduanya (ibu dan calon bayi)," kata Masruchah dalam perbincangan dengan VIVAnews.

Untuk itu, dia setuju dan menghormati keputusan pemerintah yang menelurkan Pasal 31 PP Kesehatan Reproduksi itu. Secara medis, aborsi dibolehkan. "Aborsi ini kan hak personal dan hak politik," kata dia lagi.

Namun, Masruchah setuju dengan KPAI bahwa pelegalan aborsi ini harus diikuti oleh mekanisme yang jelas dengan melibatkan lembaga terkait, seperti kepolisian, kementerian kesehatan dan rumah sakit.
 
Hal yang sama juga dikatakan Menteri Pemberdayaan Perempuan Linda Gumelar. Para perempuan yang hamil akibat pemerkosaan, kata Linda, akan memiliki trauma berkepanjangan. Apalagi jika korban itu masih di bawah umur. "Mereka tidak siap mempunyai anak," kata Linda.

Masalah tak berhenti sampai di situ saja. Anak hasil pemerkosaan pun akan menjadi korban ketika lahir karena sang Ibu tak menginginkan kehadirannya.

Tutup celah aborsi ilegal

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yakin pemerintah punya tujuan baik dan tidak bermaksud untuk melegalkan pembunuhan bayi dan pergaulan bebas, dengan menerbitkan PP ini.

Tak Dapat Izin, Bantuan Kemanusiaan RI untuk Gaza Diterjunkan AU Yordania

Untuk itu, dia meminta pemerintah membuat aturan pelaksanaan yang lebih jelas. Dia mempersilakan para ahli berbagai bidang duduk bersama untuk membuat regulasi yang baik sehingga pelegalan aborsi ini tepat sasaran.

"Jika ada PP mendapat tentangan dari KPAI dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia), maka pemerintah harus menyempurnakan peraturan ini," kata dia.

Jika PP ini memang sudah sesuai dengan UU Kesehatan dan UU lainnya, imbuhnya, IDI wajib bersedia melaksanakannya. "Saya percaya pemerintah sudah menimbang dari sudut kepentingan perempuan dan anak. Maupun sudut dari kedokteran yang menghargai kehidupan," kata Priyo.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menjamin PP Kesehatan Reproduksi itu dibuat secara hati-hati dan menimbang berbagai hal sehingga menutup celah aborsi ilegal dan penyalahgunaan. "Tidak semua aborsi dibolehkan. Ada kondisi-kondisi tertentu," kata Nafsiah.

Menurutnya, perempuan yang melakukan aborsi karena kedaruratan medik dan korban perkosaan ini, harus dibuktikan oleh tim ahli. Dia menambahkan ada persyaratannya yaitu, untuk korban perkosaan, usia kehamilan di bawah 40 hari terhitung dari hari pertama haid terakhir.

Bagi ibu yang harus aborsi karena kedaruratan medis, tim ahli akan memberi konseling sebelum dan sesudah tindakan. "Keputusan ada di tangan ibu. Tindakan tentu dengan persetujuan suami," kata dia.

Tim ahli ini nantinya menjangkau ke daerah-daerah. Jadi, setelah PP ini dikeluarkan, akan ada peraturan menteri kesehatan yang mengatur pelatihan untuk tenaga kesehatan supaya mereka bisa mengetahui dan bisa memberikan konseling yang tepat. "Sehingga tidak sembarangan, karena baik UU dan PP mengatakan abortus dilarang kecuali untuk dua hal ini," ujar dia.

Sementara pelegalan aborsi untuk perempuan korban pemerkosaan, kata Nafsiah, karena pemerintah sering mendapat informasi dari perempuan korban pemerkosaan ini memiliki trauma yang cukup panjang, masih di bawah umur dan mereka tidak siap untuk punya anak.

"Artinya memang ada peluang di situ yang diberikan PP itu, tentu itu melalui proses ya, dari keluarga, pihak kedokteran, tokoh masyarakat, kalau ingin melakukan aborsi itu. Jadi tidak semua aborsi dilakukan," jelasnya.

Menurut Nafsiah PP adalah langkah maju dari pemerintah untuk melindungi hak asasi perempuan.(umi)

Xabi Alonso

Peluang Liverpool Gaet Xabi Alonso Mengecil

Keinginan Liverpool mendatangkan Xabi Alonso untu musim depan nampaknya menjadi semakin kecil. Karena dikabarkan pelatih asal Spanyol itu mau bertahan di Bayer Leverkusen

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024