Drama Pilpres 2014 Berakhir di Mahkamah Konstitusi

Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews – Drama gonjang-ganjing pemilihan presiden (Pilpres), yang telah menguras energi dan perhatian bangsa Indonesia, tampaknya sudah berakhir Kamis malam, 21 Agustus 2014. Di aula sidang Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Majelis Hakim membacakan putusannya yang bersifat final dan mengikat.
Erick Thohir Lapor ke DPR Laba BUMN Tembus Rp 292 Triliun pada 2023

Lebih kurang enam jam, Mahkamah membacakan putusan setebal 4.390 halaman. Intinya, Majelis Hakim menolak gugatan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam sengketa Pemilihan Presiden 2014. 
KPK Panggil Dua Hakim Agung di Kasus Korupsi Gazalba Saleh, Siapa Dia?

“Dalam pokok permohonan: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah, Hamdan Zoelva.
Ilmuwan Berikan Saran Manusia agar Makan Daging Ular Piton, Alasannya Mengejutkan

Walau kecewa, Prabowo minta para pendukung agar menghormati putusan MK. Begitu pula Joko Widodo dan Jusuf Kalla, yang meminta mantan pesaing mereka itu tidak lagi mempermasalahkan Pilpres karena telah diselesaikan secara hukum oleh MK.

Rakyat dan elit politik Indonesia memang sudah harus bergerak ke tahap lain yang lebih penting, yaitu mendukung dan mengkritisi pemerintahan baru mulai Oktober nanti. Apalagi banyak tantangan berat yang harus dihadapi pemerintahan Jokowi-JK, yang tengah mempersiapkan pemerintahan mereka. 

Mahkamah mulai menggelar sidang gugatan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum yang memenangkan Joko Widodo-Jusuf Kalla itu pada pada 6 Agustus 2014. 

Pokok permohonan kubu Prabowo adalah mengklaim unggul atas Jokowi dengan meraih suara 67.139.153 berbanding 66.435.124. Adapun rekapitulasi suara nasional yang dihasilkan Komisi Pemilihan Umum menunjukkan sebaliknya dituding terjadi karena ada kecurangan.

Sebab itu, Tim Hukum Prabowo minta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 535/2014 tertanggal 22 Juli 2014 karena diduga dalam prosesnya KPU melanggar hukum secara sengaja, terencana, terstruktur, sistematis, dan masif.

Pembelaan KPU atas tuduhan itu sudah disampaikan dalam persidangan yang berlangsung sampai 18 Agustus 2014. Demikian pula kubu Jokowi yang turut dalam persidangan sebagai pihak terkait.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat mengenai dalil adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, tidak terbukti menurut hukum. Demikian pula mengenai dalil lainnya, menurut Mahkamah, dalil Tim Prabowo tidak terbukti terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan memengaruhi perolehan suara Pemohon sehingga melampaui perolehan suara Pihak Terkait. 

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Hamdan.

Beda dengan DKPP

Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, tak puas dengan keputusan MK, karena berbeda dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Misalnya, sidang DKPP memberhentikan secara tetap Komisioner KPUD Papua, tapi di MK tidak dipertimbangkan. 

"Saya kira setelah ini yang perlu kita cermati ada apa dengan keputusan ini?" kata Maqdir.

Dalam menilai dugaan pelanggaran kode etik khususnya pembongkaran kotak suara, MK juga berbeda dengan DKPP. Pembongkaran itu dikatakan DKPP ada pelanggara kode etik oleh 7 orang komisioner KPU, sementara di MK dianggap tidak masalah.

"Kami serahkan kepada masyarakat untuk menilai. Saya kira sejarah akan memberikan penilaian," katanya.

Majelis Sidang DKPP yang digelar Kamis siang, 21 Agustus, dua kali menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Ketua KPU, Husni Kamil Manik. Husni dinilai melakukan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan pemilihan presiden 2014.

Pokok perkara yang menyebabkan Husni diperingatkan, pertama adalah karena dia lebih memilih hadir pada acara Konferensi Nasional Hukum Tata Negara di Sawahlunto, Sumatera Barat 29-31 Mei 2014 daripada rapat pleno.

DKPP meyakini Husni mengetahui jadwal dan tahapan pemilu presiden dan wakil presiden 2014, termasuk tahapan pendaftaran, penetapan, dan pengumuman pasangan calon presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, tindakan tersebut nyata-nyata dinilai menunjukkan tidak adanya sense of priority dari Husni.

Peringatan kedua diberikan kepada Husni terkait kebijakan pembukaan kotak suara. Kali ini, Husni dan seluruh anggota KPU mendapat sanksi peringatan. Mereka adalah Ferry Kurnia Rizkiansyah, Ida Budhiati, Arif Budiman, Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, dan Juri Ardiantoro.

DKPP juga memberikan sanksi serupa kepada KPU DKI Jakarta. Mereka dinilai melakukan pelanggaran kode etik karena mengabaikan rekomendasi Bawaslu untuk mengecek 5.802 TPS yang diduga sarat kecurangan dan pembongkaran kotak suara pasca penutupan rekapitulasi suara.

Sanksi keras diterima seluruh komisioner KPU Dogiyai, Papua. Mereka diberhentikan karena terbukti tidak melaksanakan pemungutan suara ulang yang direkomendasikan Bawaslu Papua. 

Ihwal sanksi kepada komisioner KPU Kabupaten ini disorot khusus seorang anggota DKPP, Nur Hidayat Sardini. Dalam dissenting opinion, Nur berpendapat seharusnya tidak hanya KPU Kabupaten Dogiyai yang disanksi pemberhentian tetap, melainkan juga seluruh jenjang di atasnya, seperti KPU Provinsi Papua, termasuk KPU RI alias KPU Pusat. 

“…tak terkecuali KPU RI, sebagai penanggung jawab utama (leading sector) Pemilu, layak untuk dimintai pertanggungjawaban terhadap gagalnya perwujudan Pemilu sebagaimana prinsip Pemilu berkedaulatan rakyat,” katanya.

Final

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla menyampaikan apresiasi atas keputusan Mahkamah. Menurut Jokowi, sengketa di MK  adalah proses hukum tertinggi dan itu proses final dari Pilpres 2014. 

“Kami, saya dan Pak JK sangat menghargai dan sangat mengapresisi kerja dari MK dan juga dari DKPP, yang telah bekerja secara transparan dan profesional," kata Jokowi di halaman rumah dinasnya.

Menurut dia, keputusan MK ini akan membuka satu kesempatan untuk segera menyiapkan dan merencanangkan pemerintahan baru. Jokowi-JK mengajak seluruh bangsa Indonesia untuk selalu bersama membangun negara.

Jusuf Kalla mengajak kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa untuk bersatu usai putusan sengketa pemilihan presiden oleh Mahkamah. Dia menegaskan, putusan MK itu bersifat final dan mengikat. JK juga mengimbau agar tidak memperpanjang lagi permasalahan yang ada dan menyudahi dengan perdamaian.

"Kami harapkan Prabowo-Hatta, karena kita sudah setuju bahwa keputusan MK final dan mengikat, sehingga kita bersatu lah. Tidak usah perpanjang masalah," katanya.

Partai Koalisi Merah Putih Kamis malam menggelar konferensi pers untuk memberikan pernyataan politik tak lama setelah putusan Mahkamah. Namun, dalam konfrensi pers itu Prabowo Subianto, Hatta Rajasa, dan para ketua umum partai anggota Koalisi Merah Putih tidak hadir setelah mereka gelar rapat tertutup di sebuah hotel di Jakarta.

"Prabowo-Hatta dan para ketum partai koalisi sedang menuju rumah sakit untuk membezuk para korban luka yang berjuang untuk keadilan dan kebenaran tadi," kata Idrus Marham, Sekjen DPP Golkar.

Juru bicara Koalisi Merah Putih, Tantowi Yahya, mengatakan sejumlah orang luka dalam unjuk rasa di depan Jalan Medan Merdeka Barat, alamat gedung MK, yang berujung bentrok dengan aparat kepolisian siang tadi.

"Puluhan relawan Prabowo-Hatta menjadi korban dalam rangka mencari keadilan. Karena itu mewakili Koalisi Merah Putih, kami menyampaikan duka mendalam," ujar Tantowi.

Ihwal putusan MK, mereka menganggap putusan MK tersebut tidak berkeadilan.

"Kami menilai putusan MK terhadap gugatan tim Prabowo-Hatta tidak mencerminkan keadilan substantif, sebuah esensi yang selama ini menjadi dasar pertimbangan MK," kata Tantowi.

Respons Prabowo

Prabowo Subianto pun akhirnya meminta kepada para pendukungnya agar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi, yang menolak gugatannya ke KPU soal Pemilu Presiden 2014. Dia pun meminta doa restu untuk tetap melanjutkan "perjuangan para pendiri bangsa untuk Indonesia Merdeka."

Demikian keterangan tertulis Prabowo yang disebarkan di media sosial Kamis malam.

"Selamat malam sahabat. Malam ini saya ingin kembali menyampaikan terima kasih dan penghargaan saya yang setinggi-tingginya kepada seluruh sahabat yang telah bergabung di halaman Facebook ini, atas atas kepercayaan, dukungan dan doa' yang selama ini telah saudara berikan kepada saya dan mitra saya saudara Muhammad Hatta Rajasa," tulis Prabowo dalam akunnya di Facebook. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya