Aksi 'Bersih-Bersih' Calo TKI

Ilustrasi pekerja migran Indonesia saat baru pulang dari luar negeri.
Sumber :
  • ANTARA/Ismar Patrizki

VIVAnews - Pemerintah menyiapkan aksi 'bersih-bersih' terhadap tata kelola Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Salah satu caranya, dengan membubarkan Balai Pelayanan Kepulangan TKI (BPK TKI) Selapajang, Tangerang, Banten.

Pembubaran BPK TKI merupakan satu dari lima aksi yang disepakati pemerintah, melalui rapat koordinasi Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 13 kementerian/lembaga terkait.

13 kementerian/lembaga itu antara lain, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Perhubungan.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Kemudian, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Polri, Ombudsman, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), serta PT Angkasa Pura 1 dan Angkasa Pura II.

"Disetujui akan dilakukan pengosongan dan, atau pembubaran area BPK TKI Selapajang," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Rabu 10 September 2014.

Sebagai gantinya, akan dibangun shelter khusus yang digunakan sebagai crisis center di sekitar area Lounge TKI Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, yang saat ini yang berfungsi sebagai help desk menggantikan BPK TKI Selapajang.

Bambang mengatakan, shelter itu nantinya tidak hanya berfungsi menangani TKI bermasalah saja, tetapi juga untuk penumpang, atau disebut common use lounge. "Kalau ada penumpang pesawat yang sakit, atau yang mempunyai masalah di tampung di sini dulu," tutur Bambang.

Empat aksi lain yang juga disepakati dalam rapat koordinasi yang digelar 9-10 September 2014 di Gedung KPK itu adalah dengan menyelesaikan dualisme mengenai penerbitan surat izin pengesahan.

"Selama ini, ternyata ada masalah, dan disepakati otoritasnya akan diberikan kepada Angkasa Pura II, yang tadinya ada di otoritas bandara," ujarnya.

Kemudian, mulai Oktober 2014, penerbitan Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN) tidak akan dilakukan di bandara dan pelabuhan. Tetapi, dilakukan sebelum proses pembekalan akhir pemberangkatan.

Rapat tersebut juga mengusulkan adanya saluran pengaduan yang terintegrasi antara pengamanan di bandara dengan pihak kepolisian. Ke depan, saluran pengaduan ini tidak hanya menyediakan pusat informasi, tetapi lebih dari itu, disediakan satu tombol 'panik'.

"Kalau ada orang yang mengeluh, cukup memencet satu tombol di tempat itu, akan langsung ada sistem yang berkomunikasi dengan dia. Akan diciptakan sistem pengamanan yang lebih responsif," papar Bambang.

Selain itu, permasalahan calo di bandara pun tak luput dari sorotan. Pemerintah menyepakati penanganan calo yang terindikasi melakukan pemerasan TKI di bandara, dari yang sebelumnya hanya diberi sanksi administratif, didorong ke arah penegakkan hukum yang tegas.

"Percaloan yang berindikasi pemerasan akan ditangani lebih tegas, sehingga unsur keamanan yang akan diberikan kepada TKI bisa dilaksanakan lebih optimal," ujar Bambang.

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Sejumlah keputusan itu akan diterjemahkan dalam suatu rencana aksi yang nantinya akan terus dipertajam programnya, dievaluasi prosesnya, dan akan diawasi pencapaiannya dalam waktu empat bulan mendatang. "Tenggatnya harus sudah selesai semua per Desember 2014 ini," tegas Bambang.


Agar TKI aman dan nyaman

Bambang mengakui, pertemuan dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait tata kelola TKI ini, merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak terhadap layanan kepulangan TKI di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu.

Dalam diskusi itu, semua pihak memiliki komitmen yang tinggi untuk menangani kasus TKI, yang kemudian melahirkan lima rencana aksi yang akan dijadikan dasar untuk perbaikan tata kelola TKI. "Mudah-mudahan itu bisa membuat TKI tidak hanya aman, tetapi juga nyaman ketika kembali ke Indonesia," tutur Bambang.

Sementara itu, Kepala UKP4, Kuntoro Mangkusubroto mengatakan, permasalahan terkait tenaga kerja Indonesia, termasuk menjadi salah satu prioritas nasional.

Menurut dia, masalah TKI merupakan faktor penting dalam pembangunan, bukan sekedar masalah ekonomi. Lebih dari itu, pemerintah berkepentingan terhadap keselamatan kerja di tempat mereka bekerja, dan berbagai hal yang berhubungan dengan TKI. "Misalnya pemerasan di bandara," ujar Kuntoro.

Rapat koordinasi membahas tata kelola TKI ini, diakui Kuntoro, sangat penting, karena menghasilkan sejumlah rencana aksi yang dapat langsung diterapkan tanpa harus menunggu lama. Setiap bulannya, rencana aksi ini akan terus dilakukan monitoring dan pengawasan. "Istilahnya seperti sidak," katanya.

Menanggapi kesepakatan pengosongan atau pembubaran BPK TKI Selapajang, Tangerang, Banten, Kepala BNP2TKI, Gatot Abdullah Mansyur meresponsnya dengan positif.

"Tentang pengosongan pelayanan kepulangan TKI ke daerah asal di BPK TKI Selapajang itu merupakan salah satu terobosan yang telah disepakati bersama. Kami merespons positif kesepakan itu," kata Gatot.

Sebelumnya, Gatot sempat menyampaikan beberapa pertimbangan terkaitnya vitalnya fungsi BPKTKI di bandara. Pertimbangan itu disampaikan menyusul adanya usulan pembubaran BPK TKI.

Menurut Gatot, jika BPK TKI harus dihapuskan, diperlukan masa transisi. Sebab, BPK TKI berfungsi menangani TKI yang memerlukan bantuan. Di antaranya, memulangkan sejumlah TKI ke Indonesia, baik itu karena sakit atau meninggal dunia.
 
"Penanganan itu kalau dihapuskan, siapa yang akan tangani, itu saja," ujarnya.

Terlepas dari hal itu, bagi dia, apa-apa yang telah disepakati dalam rapat koordinasi lintas instansi terkait pelayanan TKI ini merupakan langkah-langkah perbaikan, utamanya dalam pelayanan TKI.

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi


Sidak bandara


Aksi 'bersih-bersih' ini merupakan buntut dari sidak pelayanan kepulangan Tenaga Kerja Indonesia yang dilakukan UKP4, KPK, Kepolisian, yang bekerja sama dengan Angkasa Pura II. Sidak dilakukan pada Jumat malam hingga Sabtu 26 Juli 2014, dini hari.

Sidak dilakukan terhadap sistem prosedur, dan sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan publik oleh BNP2TKI, serta pengelolaan sistem keamanan Bandara Soekarno-Hatta.

Sidak juga untuk menertibkan area publik dari pihak-pihak yang diduga memeras dengan modus memberi tumpangan pada TKI, serta adanya praktik gratifikasi terhadap pejabat atau PNS di lingkungan pelayanan TKI.

Sebanyak 18 orang diamankan karena diduga terlibat tindak pemerasan itu. Bahkan, diketahui terdapat oknum dari unsur TNI AD dan dari unsur kepolisian yang ikut diamankan, karena diduga terlibat.

Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan, KPK telah melakukan kajian soal TKI ini sejak 2006. Kajian tersebut, memerlukan waktu cukup panjang hingga mendapat kesimpulan terdapat banyak pelanggaran dalam proses kepulangan TKI.

Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan intens sebelum sidak, KPK menemukan sejumlah persoalan, yakni indikasi keterlibatan aparat bersama dengan oknum BNP2TKI, porter, cleaning service, dan petugas bandara dalam mengerahkan calo, atau preman untuk proses pemulangan, paksaan menggunakan jasa money changer dengan nilai lebih rendah, serta pemerasan oleh calo dan preman kepada TKI dan penjemputannya.   

Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, sebanyak 360 ribu TKI yang pulang ke Tanah Air setiap tahunnya. Rata-rata, TKI diperas oleh oknum tak bertanggung jawab dan preman sebesar Rp2,5 juta.

Biaya Rp2,5 juta yang harus dikeluarkan TKI itu antara lain meliputi, biaya mengeluarkan TKI dari bandara, pemaksaan menukar uang dengan selisih kurs yang melambung, mark up biaya transportasi, serta biaya pengeluaran barang.

Bambang menambahkan, jumlah hasil pemerasan terhadap para TKI itu cukup fantastis. Jika setiap tahun terdapat 130 ribu TKI yang diperas sampai Rp2,5 juta, uang yang bisa didapatkan oleh para oknum itu bisa .

KPK akan melakukan kajian ulang berdasarkan hasil inspeksi tersebut. Hasil dari kajian itu akan juga berupa rekomendasi kepada para pihak terkait, untuk melakukan perbaikan dalam sistem kepulangan TKI berjalan sebagaimana mestinya. (asp)

Baca juga:

Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024