Kontroversi "Pajak Poligami" PNS Lombok Timur

Kantor Bupati Lombok Timur
Sumber :
  • kabar siang-tvOne

VIVAnews - Bupati Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Muhammad Ali bin Dahlan mengeluarkan kebijakan kontroversial terkait aturan poligami bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah.

Kontroversialnya, aturan itu mengatur bagi PNS di lingkup Pemkab Lombok Timur yang ingin berpoligami diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp1 juta ke kas daerah, sepanjang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

Syarat-syarat lain yang harus dipenuhi PNS yang ingin poligami sebelum membayar retribusi Rp1 juta itu antara lain, mendapat izin tertulis dari istri pertama dan atasan, istri pertama tidak mampu memberikan keturunan, suami bisa bersikap adil dan mampu secara materiil.

Bupati Lombok Timur, M. Ali bin Dahlan, mengatakan kebijakan ini sejatinya menerapkan aturan ketat bagi PNS untuk berpoligami. Selain harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam UU Perkawinan, PNS yang ingin poligami juga dibebankan melalui Perbub ini dengan membayar retribusi sebesar Rp1 juta.

"Jadi, bukan berarti mendorong orang berpoligami asal punya uang satu juta, tetapi maksudnya supaya tidak ada orang berpoligami. Untuk mempersulit ini tujuannya, bukan untuk mempermudah. Kalau saya tidak buat itu, lebih mudah orang berpoligami," kata M Ali, Selasa 14 Oktober 2014.

Dia tak menampik bahwa lahirnya Perbub ini juga merupakan salah satu upaya Pemkab Lombok Timur untuk menggali potensi yang ada di daerah untuk menambah PAD melalui pendapatan lain-lain yang sah.

Aturan retribusi poligami ini hanya berlaku untuk PNS, tidak untuk warga umum. Sehingga, apabila ada PNS yang memang ingin poligami dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diwajibkan membayar retribusi resmi yang disetorkan ke kas daerah.

"Itu biasanya diperas, baik oleh oknum dari luar, atau oknum kita punya petugas. Nah, itu berhenti. Daripada orang menyumbang kepada oknum-oknum petugas, kita berhentikan Anda begitu, sudah bayar resmi saja," ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat tidak mempersoalkan lahirnya Perbub poligami bagi kalangan PNS di Kabupaten Lombok Timur. Menurut Pemprov, tidak ada yang salah dalam Perbup tersebut, hanya saja masyarakat banyak yang salah menafsirkannya.

"Perbup Lombok Timur itu tidak menyalahi aturan, di mana di dalam Perbup tersebut juga mengatur tentang Poligami yang ditempatkan pada item retribusi dan lain-lainnya" kata Kepala Bagian Humas Pemprov NTB, Fathul Gani, Rabu 15 Oktober 2014.

Juru bicara Gubernur NTB ini menerangkan, nominal denda Rp1 juta yang tercantum dalam Perbub tentang Poligami itu tidak berarti syarat untuk poligami bagi PNS cukup dengan membayar denda retribusi Rp1 juta.

Gani mengatakan, masih banyak persyaratan yang harus dipenuhi pemohon poligami, seperti izin dari istri pertama, izin atasan, serta banyak lagi syarat yang harus dilengkapi.

"Jadi, Perbup tersebut bukan hanya satu jutanya, tetapi ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi," ujar Gani. Dengan demikian, dengan perbub ini, sebenarnya memberatkan PNS untuk berpoligami.

Sebelum Perbup ini diterbitkan, Gani mengaku bahwa Pemkab Lombok Timur telah melakukan koordinasi kepada gubernur. Meski pada dasarnya, jika Perbup menyalahi aturan, gubernur bisa saja menghapus aturan itu.

Gani juga menyampaikan amanat Gubernur NTB, Zainul Majdi untuk mengimbau masyarakat, agar menelaah terlebih dulu sebelum menafsirkan Perbup. Para istri PNS tak perlu khawatir akan terbitnya Perbub itu, karena Pemerintah Provinsi NTB sendiri dengan tegas melarang adanya poligami di kalangan PNS.

"Secara agama juga aturannya telah jelas, pemerintah hanya kembali menekankan, agar poligami dikalangan PNS sebaiknya tidak terjadi," tutur dia.

Istri PNS resah

Ketua Lembaga Badan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH-APIK) Lombok Timur, Teresu menyatakan Perbub Poligami PNS ini telah menuai berbagai macam respons dari para kaum perempuan, terutama istri-istri PNS.

Beberapa di antara mereka, ada yang beranggapan bahwa kebijakan itu seolah memberikan peluang perempuan untuk dimadu dengan taksiran seharga Rp1 juta. Selain itu, mereka juga menilai Perbub itu tidak memberikan efek apa pun dalam kaitan Pemkab mendukung, atau tidak poligami di kalangan PNS itu.

"Tapi semoga saja, peraturan poligami ini tidak melukai hati-hati para istri," kata Teresu.

Bagi Teresu, adanya aturan denda Rp1 juta bagi PNS poligami sangatlah tidak tepat. Sebab, aturan itu kerap disandingkan dengan retribusi kas pemda, atau PAD Lombok Timur. "Itu kurang pas saja, peraturan itu seolah-olah ada pemanfaatan untuk mendapatkan PAD," ujarnya

Menurut dia, Perbup ini tidak secara khusus dibuat untuk poligami, karena kenyataannya Perbup tersebut merujuk ke PAD Lombok Timur. Namun, terdapat dalam itemnya mengatur tentang PNS yang berpoligami.

Melihat faktanya, sebelum diberlakukannya aturan poligami ini, banyak ditemukan PNS yang telah berpoligami. Kemudian, saat ini diberlakukan aturan poligami dengan denda Rp1 juta. Artinya, tidak cukup berat jika harapan Pemda untuk mengurangi janda-janda di Lombok Timur.

"Kenapa tidak peraturan poligami dibuat khusus, atau tersendiri. Jadi, penekanan saksi keras itu ada. Berlakukan juga untuk PNS yang telah poligami sebelumnya," tutur dia.

Sejatinya peraturan poligami saat ini, kata Teresu, hanya berbeda pada denda, dan ironisnya disisipkan pada Perbup tentang PNS dalam kaitannya PAD. Hingga menjadi suatu hal yang wajar, apabila tudingan miring itu ada.

Namun, Wakil Bupati Lombok Timur Haerul Nasirin sudah membantah tudingan miring terkait keluarnya Perbub tentang Poligami PNS. Dia justru menganggap, selama ini masyarakat banyak yang keliru menafsirkan Perbup tersebut.

Kebanyakan orang menyebutkan Perbup sebagai upaya peningkatan PAD dengan tudingan miring bahwa Kabupaten Lombok Timur "miskin", hingga menghalalkan poligami untuk menarik retribusi pendapatan daerah.

Dia menjelaskan, Perbup itu dibuat dengan prosedur sanksi keras bagi PNS yang melanggar. Di mana, dalam Peraturan tentang Poligami tertera pada poin 22 tentang kontribusi atas pengurusan kepegawaian, pada huruf d kedua tentang Izin Perkawinan (Poligami) wajib dibayar denda Rp1 juta.

"Karena publik tidak klop mendapatkan informasi terhadap Perbup itu jadi terkesan, kami mendukung poligami dikalangan PNS," cetusnya.

Dia mengklaim, selama ini, Pemkab Lombok adalah yang paling berat dalam hal syarat dan ketentuan poligami PNS dibandingkan seluruh daerah di Indonesia.

Sebagai contoh, di Mataram dan beberapa daerah lainnya, untuk berpoligami PNS harus mengisi berita acara pemeriksaan untuk mendapatkan persetujuan pimpinan daerah. Barulah mendapatkan kesepakatan bersama dalam pengajuan poligami.

"Di sini, selain melengkapi seluruh syarat-syarat yang dipersulitkan dalam ketentuan Undang-undang Poligami, PNS juga harus membayar denda. Pastinya itu sangat berat. Itu pun, kalau ditandatangani Bupati. Kalau tidak, akan lain lagi urusannya," kata Haerul.

Dia mengimbau, kepada kaum perempuan di Kabupaten Lombok Timur tak perlu khawatir. Sebab, dengan lahirnya Perda ini, Pemkab bukan ingin mendukung poligami, tetapi menekannya agar tidak terjadi hingga berdampak pada keresahan para istri PNS.

Nasib Jokowi di PDIP, Kaesang Pangarep Tidak Ingin Ikut Campur: Itu Urusan Partai Lain

Terkait kontroversi Perbub ini, Anggota DPRD Lombok Timur dari fraksi Golkar, Hasan Rahman, menyatakan bahwa DPRD berencana memanggil Bupati Lombok Timur Muhammad Ali bin Dahlan untuk memberikan klarifikasi atas kontroversi ini.

Sebab, dia juga menilai Perbub itu dapat ditafsirkan sebagai perendahan martabat kaum perempuan, karena ada ukuran materi yang harus dibayar, yakni Rp1 juta.

"Kami mewacanakan memanggil bupati untuk mengklarifikasi hal ini. Karena, ekses dari Perbub ini meresahkan masyarakat, terutama perempuan yang memiliki suami PNS," kata dia.

Bisa dibatalkan

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri,  Dodi Riyatmadji, mengatakan Kemendagri saat ini, tengah meminta Pemkab Lombok Timur untuk menelaah kembali Perbub terkait aturan retribusi PNS berpoligami.

Menurut Dodi, peraturan-peraturan yang diterbitkan daerah harus menginduk para peraturan yang lebih tinggi di atasnya. Terkait Perbub Poligami, dia menilai aturan ini tidak jelas ke mana menginduknya.

"Retribusi poligami ini menginduknya ke mana? UU Pajak Daerah atau UU Perkawinan? Itu yang sedang ditelaah substansinya," kata Dodi kepada VIVAnews.

Jika diklaim menginduk pada Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Dodi menegaskan, dalam UU itu tidak ada aturan yang menjelaskan jenis retribusi pajak bagi PNS yang ingin poligami. "Tidak ada pajak poligami," tegasnya.

Dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan jenis pajak di kabupaten-kota adalah pajak kendaraan bermotor, bahan bakar kendaraan bermotor, rokok, hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, sarang burung walet, bumi dan bangunan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Bila kemudian alasannya untuk memperketat aturan poligami di kalangan PNS, Dodi justru mempertanyakan kebijakan itu. "Kok memperketat cuma Rp1 juta?," tanya dia.

Dodi menjelaskan, dalam aturan yang baku di UU Perkawinan dan Peraturan Pemerintah pelaksanaannya diatur bagi PNS yang ingin poligami harus seizin istri pertamanya dan atasannya. Hal itu dilakukan, agar dapat dijadikan pertimbangan.
 
"Kalau itu jadi pertimbangan untuk tambahan pungutan, itu jelas keliru," ujar Dodi.

Kemendagri lanjut dia, masih menunggu hasil evaluasi Pemkab Lombok Timur atas Perbub poligami. Bukan tidak mungkin, bila aturan tersebut telah meresahkan masyarakat, Kemendagri bisa membatalkan Perbub kontroversial itu.

"Bisa saja, tetapi kewenangan membatalkan Perbub itu ada di gubernur," terang dia. "Karena masing-masing aturan yang dikeluarkan bupati tidak boleh membebani PNS, kalau membebani harus melalui perda," tambahnya.
(Herman Zuhdi/Lombok/asp)

Head of Market Unit Nokia Indonesia Ozgur Erzincan.

Tugas Nokia Sudah Tuntas

Nokia mengumumkan kalau mereka telah menyelesaikan proyek lima tahun bersama XL Axiata dalam rangka memodernisasi jaringan 5G.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024