Ketua DPD, Irman Gusman

Berpolitik untuk Maslahat, Bukan Kekuasaan

Ketua DPD Irman Gusman
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan institusi yang diperebutkan dalam pemilihan kursi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) beberapa waktu lalu. Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) saling berebut pengaruh guna mendapatkan suara dan dukungan DPD.

MIND ID Pastikan Beri Manfaatan Bagi Daerah Wilayah Kerja, Begini Caranya

Bahkan, KIH mencalonkan anggota DPD, Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai ketua MPR. Namun, ikhtiar partai-partai yang tergabung dalam KIH tersebut tak membuahkan hasil. Karena hasil voting memenangkan paket pimpinan MPR yang diusung KMP dengan Zulkifli Hasan sebagai ketua.

Ketua DPD Irman Gusman membantah lembaganya main di dua kaki. Ia juga membantah institusi yang ia pimpin tak mendukung pencalonan Oesman Sapta sebagai ketua MPR.

Indonesian Students Victim of Germany Human Trafficking Mostly In Debt

Namun, hasil voting berbicara lain. Meski demikian, Irman berjanji akan menyatukan KMP dan KIH. Melalui jargon dengan Semangat Merah Putih untuk menjadi Indonesia Hebat, ia berusaha menyatukan dua kekuatan besar di parlemen tersebut.

Selain itu, Irman berharap, lima tahun ke depan DPD akan menjadi lembaga yang lebih bergigi dan bertaji. Mustakim, Erick Tanjung, dan fotografer Rizki Anhar berbincang dengan ketua DPD dua periode ini. Demikian petikan wawancara yang dilakukan di ruang kerja Irman di Gedung Nusantara III Lantai 8 DPR/MPR, Senayan, Jakarta pada Jumat, 10 Oktober 2014.

KPU Sebut Gugatan Ganjar-Mahfud yang Singgung Jokowi Salah Sasaran

Bagaimana rasanya terpilih sebagai Ketua DPD untuk kedua kalinya?
Bagi saya ini Innalillahi wainna ilaihi rajiun.

Kenapa?
Terus terang saya tidak memperkirakan. Karena tidak ada tradisi ketua parlemen dua kali.

Anda tidak menggalang dukungan?
Saya tawadhu saja. Dipilih alhamdulillah, nggak dipilih juga alhamdulillah. Dalam artian bukan saya tidak bekerja keras. Apa yang saya buat, itulah kampanye saya, mengalir saja. Jadi saya sebenarnya mempersiapkan diri tidak terpilih jadi ketua, mengalir saja. Tidak ada tim sukses. Benar itu, saya serius. Kalau kata teman saya, sudah garis tangan.

Apa yang akan Anda lakukan dalam kepengurusan periode kedua ini?
Saya akan memberikan yang terbaik pada periode kedua ini. Di mana kelemahan-kelemahan selama ini harus kita perbaiki. Alhamdulillah momentum saya periode kedua ini, posisi DPD bagus sekali. Masyarakat telah melihat pentingnya DPD menjadi jembatan berbagai konflik di antara kekuatan-kekuatan politik yang ada. Jadi kita menjadi penyeimbang. Artinya, DPD sudah menjadi kebutuhan bangsa dan kuat kewenangannya dalam sistem politik nasional. Terutama dalam sistem parlemen.

Apa yang memperkuat DPD?
Kita melakukan amendemen UUD ’45. Keputusan MPR 2009-2014 mengamanatkan untuk menata sistem ketatanegaraan kita yang berhubungan dengan UUD ’45. Di samping memperkuat sistem presidensial, harus memperkuat sistem bikameral, sistem dua kamar. Dan memperkuat kewenangan, fungsi DPD sebagai bagian parlemen Indonesia.

Apa yang sudah Anda siapkan?
Kami sedang menyiapkan visi-misi, agenda, renstra DPD lima tahun mendatang. Kita harapkan nanti sudah tahu apa yang akan kita lakukan untuk lima tahun ke depan. Saya ingin memperkuat peran dan fungsi DPD melalui amandemen UUD ’45.

Apa program lima tahun kemarin yang belum selesai?
Saya tidak bilang ada program DPD yang belum selesai. Tapi DPD memiliki targat-target yang dicapai, karena kita baru 10 tahun. Saya rasa kita sesuai target. Buktinya amandemen yang kita targetkan sudah terjadi untuk 2014-2019. Jadi tahapan-tahapan itu, pertama tahapan konsolidasi. Kedua, pembangunan kelembagaan. Ketiga, penguatan kelembagaan. Sekarang tahapan di periode ketiga, bagaimana membangun DPD yang kuat, bermartabat dan berwibawa.

Bagaimana posisi DPD sekarang?
Berdasarkan keputusan MK, DPD, DPR, MPR dan Presiden posisinya sejajar.

Ada dua koalisi besar di DPR. Bagaimana tanggapan Anda?
Pemilu kali ini ada dua kekuatan besar, terutama waktu Pilpres. Antara kubu koalisi merah putih dan Indonesia hebat, dan ini lanjut ke parlemen. Menurut saya sesungguhnya itu tidak tepat, karena DPR merupakan lembaga politik yang mewakili rakyat. Seharusnya ini dibangun berdasarkan konsensus yang sudah tercermin di periode 2009-2014, semuanya terakomodasi. Tetapi itu fakta politik tidak bisa kita hindarkan. DPD melihat itu karena kami sama-sama di MPR.

Bagaimana posisi DPD?
Kami ingin memberikan warna. Kami punya tagline bagaimana "dengan semangat merah putih untuk menuju Indonesia lebih hebat". Makanya dalam pemilihan pimpinan MPR kami mencoba melakukan musyawarah mufakat dan mendekatkan dua kubu supaya dengan semangat merah putih itu untuk menjadikan Indonesia lebih hebat.

Jadi posisi DPD menjadi penengah?
Kami tidak bermaksud menjadi pendamai, tidak bermaksud menjadi penengah. Kami mengambil semangat merah putih untuk Indonesia yang lebih hebat. Kami ingin kekuatan bangsa ini semuanya menjadi satu.

Ada upaya yang akan dilakukan untuk mewujudkan itu?
Seperti yang anda lihat, kami tetap mendorong MPR dalam bentuk musyawarah dan mufakat. Kami tidak menginginkan cara-cara yang nonmusyawarah. Namun, perjuangan itu terpaksa diakhiri karena mengingat waktu.

Kenapa DPD hanya memunculkan satu calon?
Karena kami tidak mau membikin dua supaya kami tidak terbelah. Jadi kami DPD di MPR ini sangat solid, walaupun mungkin tidak utuh. Meski satu calon DPD masuk dalam dua paket yang diajukan. Bahkan mendapat kehormatan diajukan oleh salah satu kubu untuk menjadi Ketua MPR. Itu kan sebuah kehormatan. Menurut saya ini tidak pernah terjadi dalam politik Indonesia. Karena DPD berpolitik bukan untuk kekuasaan, tetapi berpolitik untuk kemaslahatan.

Apa benar DPD disarankan memilih OSO dalam paket Ketua MPR?
Kami bukan mengusung OSO, kami hanya memperjuangkan apa yang telah kami sepakati apa yang menjadi keputusan. Di sini bukan soal orang, tapi soal keputusan. Dan kami telah melalui mekanisme, di mana tadinya sebenarnya kami mengusung 9 nama. Tetapi mereka katakan, gak, kasih kami satu nama. Kami tanyakan satu nama itu perpaket atau dua. Gak satu. Itulah yang mensolidkan kami ke dalam. Jadi kami solid hasil kesepakatan, karena diminta dalam rapat gabungan itu untuk mengusung satu nama.

Apa fungsi DPD saat ini?
Pertama fungsi legislasi, kedua fungsi memberikan pertimbangan di DPR soal penganggaran kami diberi ruang juga. Fungsi utamanya legislasi, APBN, dan pengawasan. APBN itu lebih pada aspek pertimbangan. Tapi pertimbangannya konstitusional dan mengikat.

Misalnya?
Seperti kita lihat dalam sidang paripurna DPR saat penyampaian nota keuangan APBN. Pemerintah menyerahkan nota keuangan kepada DPR, detik yang sama juga menyerahkan kepada DPD untuk dimintakan pertimbangannya. Jadi pertimbangan DPD inilah yang menjadi dasar dalam pembahasan pertama antara pemerintah, DPR dengan DPD. Artinya, kami mempunyai kewenangan, kalau pertimbangan kami tidak diterima itu berarti melanggar konstitusi.

Pertimbangan seperti apa yang diberikan?
Besaran dana yang dialokasikan ke daerah. Kemudian asumsi-asumsi makro. Tujuannya supaya antara keuangan dari pusat ke daerah itu berlangsung secara adil dan merata. Dilihat dalam aspek itu, priotas-prioritas daerah itu lebih diutamakan. Jadi pandangan DPD tentu berbeda dengan DPR dan pemerintah. Kami lebih melihat bagaimana pembangunan itu dirasa adil dan merata.

Untuk mekanisme dan teknis fungsi pengawasannya seperti apa?
Tentu dengan berbagai kebijakan, apakah pengawasan pembangunan. Apakah pelaksanaan UU 32 ini sesuai dengan UUD ‘45. Kemudian pengawasan anggaran, apakah anggaran itu berguna dan tepat sasaran. Pengawasan kita itu penuh sama dengan DPR.

Artinya posisinya setara dengan DPR dalam tiga fungsi tadi?
Setara, cuma beda fokus. Setara dalam posisi. Jadi gak ada masalah itu, kami ingin memaksimalkan saja. Ke depan saya harapkan produk legislasi kualitasnya semakin meningkat dan makin lebih baik. Karena DPD ikut membahas dan setara dengan Pemerintah, Presiden dan DPR.

Ada usulan untuk mengamendemen konstitusi agar presiden kembali dipilih MPR? Tanggapan Anda?
Kalau itu bertentangan dengan rekomendasi MPR 2009-2014 yang telah ditetapkan. Tidak mungkin ujuk-ujuk dalam perubahan amendemen itu, jadi gak mungkin itu. Menurut saya jauh panggang dari api. Tidak sesuai juga dengan semangat reformasi, jadi gak mungkin, gak ada ruang. Ini sudah ada keputusan MPR, sudah dipagarin, jadi tidak akan mungkin.

Apa isi rekomendasinya?
Rekomendasi MPR RI masa jabatan 2009-2014 berisi, melaksanakan penataan sistem ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan UUD RI tahun 1945 dengan tetap berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara dan kesepakatan dasar untuk mengubah pembukaan UUD 45, tetap mempertahankan NKRI. Mempertegas sistem Pemerintahan Presidensial serta melakukan perubahan dengan cara adendum.

Terus bagaimana dengan usulan itu?
Mereka tidak paham perkembangan yang terjadi di MPR. Ini kan bukan hasilnya Pak Sudarto (mantan Ketua MPR) tapi ini hasil MPR. Dan ini harus ditindaklanjuti. Ini kan hasil kesepakatan fraksi-fraksi, masa fraksinya berubah-berubah lagi. Emangnya bikin tempe apa.

DPR berencara merevisi sekitar seratus UU. Tanggapan Anda?
Kami menunggu. Kalau memang itu baik buat bangsa ini, baik buat rakyat kenapa tidak. Justru bagus, kami ingin mendorong. Kita akan melakukan penataan UU sesuai dengan semangat otonomi.

DPD harus dilibatkan dalam revisi UU itu?
Ya. Kalau dia tidak melibatkan, berarti cacat formal, cacat yuridis.

Terkait pemakzulan Jokowi di tengah jalan?
Pemakzulan itu dimungkinkan karena diatur undang-undang. Namun, jangan karena alasan politik, tetapi pemakzulan karena melanggar konstitusi, korupsi, penyimpangan, pengkhianatan terhadap negara. Kalau dia buat kebijakan yang baik, tidak bisa. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya