Delapan Kementerian Dirombak Jokowi

Joko Widodo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Presiden Joko Widodo merombak delapan kementerian dalam penyusunan kabinet 2014-2019. Kementerian-kementerian itu ada yang dilebur, ada yang sekadar berubah nama atau nomenklatur.

Perubahan nomenklatur itu telah disampaikan Presiden melalui surat ke Dewan Perwakilan Rakyat dengan nomor 24/Pres/10/2014 tertanggal 21 Oktober 2014.

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Persediaan BBM di Bali Masih Aman

Berikut beberapa pokok surat yang dikirim Jokowi kepada pimpinan DPR pada Rabu, 22 Oktober 2014 itu:

1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

2. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipersingkat namanya menjadi Kementerian Pariwisata.

3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Riset dan Teknologi dilebur menjadi dua kementerian. Pertama, Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah. Kedua, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

4. Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dijadikan satu menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

5. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dilebur menjadi dua kementerian yakni Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

6. Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat diubah menjadi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto menjelaskan jumlah kementerian yang diajukan oleh presiden yang akrab disapa Jokowi itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Kementerian Negara yakni UU No 39 Tahun 2008 bahwa jumlahnya tidak boleh lebih dari 34 kementerian.

"Dalam surat itu mengajukan adanya suatu penambahan dan perubahan," ujar Setya di Gedung DPR, Jakarta,  Rabu 22 Oktober 2014. Hanya saja, dia mengaku tak melihat ada penambahan Menko Maritim.

Dalam undang-undang, kata Setya, kementerian yang tidak bisa diubah adalah Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pertahanan. "Tentunya DPR mempunyai waktu sampai 7 hari untuk memberikan pertimbangan. Tentu saya akan secepatnya dan segera mungkin membalas," kata dia.

Menko Maritim

Tebar Berkah Ramadan 1445 H, Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Meski tak disebutkan dalam surat ke DPR, Deputi Tim Transisi Jokowi-JK, Hasto Kristianto, menuturkan, ada empat menteri koordinator (Menko) nantinya. Menko keempat adalah Kementerian Kemaritiman karena berdasarkan visi-misi Jokowi-JK pada saat kampanye adalah menitikberatkan pembangunan Indonesia dari segi kemaritiman.

"Ada satu kementerian koordinator baru yang menangani tentang maritim yang dipersiapkan untuk menyiapkan visi-misi dari Pak Jokowi bahwa laut merupakan halaman depan kita," kata Hasto di kediaman Megawati, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat.

Hasto menuturkan, dengan adanya satu menteri koordinator yang baru itu, diharapkan kemaritiman di Indonesia bisa maju pesat, baik itu dari segi jalur perdagangan, transportasi dan tentunya meningkatkan kesejahteraan para nelayan tradisional di Indonesia.

Pada pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu II di bawah pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menteri koordinator hanya ada tiga, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) dan kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap Presiden Joko Widodo merealisasikan janjinya untuk membentuk kementerian khusus untuk mengembangkan potensi ekonomi kreatif. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ekonomi Kreatif dan MICE (Meeting, Incentive Travels, Convention, Exhibition) Kadin, Budyarto Linggowiyono, menyatakan bahwa komitmen Jokowi yang disampaikan di Rumah Transisi pada awal September lalu untuk membuat tiga kementerian khusus (kedaulatan pangan, ekonomi kreatif, dan maritim) layak mendapat perhatian serius.

Menurut Budyarto, ekonomi kreatif memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu sektor penggerak yang dapat mewujudkan Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur sesuai dengan visi pembangunan Indonesia hingga 2025. Pada periode 2010-2013 industri kreatif rata-rata dapat menyerap tenaga kerja sekitar 10,6 persen dari total angkatan kerja nasional.

Hal ini didorong oleh pertumbuhan jumlah usaha di sektor industri kreatif pada periode tersebut sebesar 1 persen, sehingga jumlah industri kreatif pada 2013 tercatat 5,4 juta usaha yang menyerap angkatan kerja sebanyak 12 juta jiwa. Selain itu, memberikan kontribusi terhadap devisa negara sebesar Rp119 triliun atau sebesar 5,72 persen dari total ekspor nasional.

Namun demikian, saat detik-detik susunan kabinet yang baru akan diumumkan, beredar informasi adanya perubahan rencana pembentukan Kementerian Ekonomi Kreatif menjadi hanya sebuah Badan Ekonomi Kreatif. "Informasi ini tentunya merisaukan dan memupuskan harapan besar adanya perhatian khusus dan komitmen kuat dari pemerintahan baru atas perkembangan industri kreatif dan MICE di Indonesia," kata Budyarto.

Menurut Budi, patut disesalkan apabila rencana pembentukan Kementerian Ekonomi Kreatif dalam struktur kabinet baru dihilangkan. Karena, ini dikhawatirkan menjadi bukti berubahnya komitmen terhadap ekonomi kreatif yang potensinya sangat besar. "Jika Indonesia menghapuskan Kementerian Ekonomi Kreatif, ini merupakan langkah mundur," kata Budyarto.

Sementara Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyatakan nomenklatur baru yang dibentuk Jokowi ini tak menjawab masalah lingkungan hidup dan pertanahan. Walhi melihat nomenklatur kementerian yang berkembang saat ini, di mana lingkungan hidup dan kehutanan serta agraria dan tata ruang merangkap Kepala BPN justru menimbulkan kerancuan.

"Dan tidak menjawab problem struktural Lingkungan hidup dan sumber daya alam," kata Direktur Eksekutif Walhi Bali, Suriadi Darmoko.

Walhi, ia melanjutkan, mendorong tata ruang masuk ke dalam lingkungan hidup. Karena yang diharapkan adalah bagaimana tata ruang dapat menjadi pengendali pembangunan yang mempertimbangkan daya tampung dan daya dukung lingkungan berbasiskan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Ada Kabar Jaksa Peras Saksi hingga Rp3 Miliar, KPK Bilang Begini

"Tata ruang mengatur pola dan struktur ruang, bukan mengatur hak tenurial," tambah Darmoko.

Oleh karena itu, Darmoko menyebut Walhi mendorong tata ruang masuk ke dalam lingkungan hidup, bukan agraria. "Agraria diusulkan berdiri sendiri dengan tupoksi fokus pada pengaturan hak tenurial dan penyelesaian konflik dan masalah tenurial lainnya," sarannya.

Penggabungan secara tidak tepat, Darmoko melanjutkan, justru melemahkan komitmen Presiden Joko Widodo terkait penguatan institusi lingkungan hidup di pemerintah. "Juga, mengancam percepatan eksploitasi sumber daya alam yang berisiko terhadap keberlanjutan lingkungan hidup," kata Darmoko.

Hambatan

Namun terlepas dari bagaimana nomenklatur baru, pengumuman kabinet baru Jokowi bisa saja terhambat persetujuan DPR. Problemnya teknis, DPR belum melengkapi alat-alat kelengkapan dewan. Partai-partai koalisi Jokowi belum menyerahkan nama-nama anggotanya untuk duduk di komisi atau badan kelengkapan DPR.

"Surat dari presiden kan harus disampaikan dulu di paripurna, kemudian dibahas di Bamus (Badan Musyawarah), lalu dibawa ke komisi terkait. Ini masalahnya komisinya belum terbentuk, jadi kami sangat dilematis," ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

Meski begitu, menurut Taufik, Presiden Jokowi bisa mengumumkan nama-nama menteri yang tidak mengalami perubahan nomenklatur. Dalam surat yang diterima oleh pimpinan DPR, lanjut dia, hanya ada delapan kementerian yang mengalami perubahan.

Sementara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengingatkan Presiden Joko Widodo agar tidak tergesa-gesa mengumumkan susunan kabinetnya. Sebab mantan Gubernur DKI Jakarta itu harus mendapat pertimbangan dari DPR terkait perubahan nomenklatur kabinet.

"Ada baiknya Pak Jokowi jangan sampai pagi-pagi melanggar undang-undang. Ketentuan harus dipelajari secara baik ya. Tolong pada penasihatnya itu secara tulus menasihati Pak Jokowi," ujarnya di Gedung DPR.

Fahri menjelaskan perubahan nomenklatur kabinet itu terkait dengan perencanaan anggaran, realisasi anggaran, dan pertanggungjawaban anggaran. Ketiga hal itu, menurutnya, menentukan cara kerja legislatif dengan eksekutif.

"Karena itulah undang-undang mengingatkan jika ada perubahan-perubahan nomenklatur seperti itu, maka harus ada konsultasi dengan dewan," katanya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu juga berharap agar lima fraksi yang belum menyerahkan nama-nama anggotanya yang akan bertugas di alat kelengkapan dewan untuk bisa secepatnya menyelesaikannya. "Supaya konsultasi presiden itu ada mekanismenya. Jangan lupa, presiden hanya diberikan waktu 14 hari setelah dia dilantik. Jadi waktunya tidak banyak, mari bekerja cepat," ujarnya.

Fahri menyatakan, jika sejak awal Jokowi sudah melanggar undang-undang, maka mantan Wali Kota Solo itu bisa terancam terkena hak angket.

"Jangan lupa ya, dalam Undang-Undang MD3 sekarang ini menggunakan angket itu gampang banget. Itu nanti jadi persoalan. Jadi jangan beliau ada masalah," katanya. UU MD3 adalah UU MPR, DPR, DPD dan DPRD. (ita)

Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

KPU Tolak Tanggapi Tudingan Nepotisme Jokowi ke Prabowo-Gibran

KPU menolak menanggapi tudingan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal nepotisme Jokowi ke Prabowo-Gibran

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024