Nasib Bank Mutiara Jatuh ke Tangan Asing

Pansus Century
Sumber :

VIVAnews - Pementasan 'dramatisasi' yang memperebutkan singgasana kepemilikan PT Bank Mutiara Tbk (berkode saham BCIC), akhirnya terjawab sudah.

Ramalan Zodiak Jumat 26 April 2024: Taurus Harus Waspada dengan Rekan Kerja, Leo Kena Tekanan Mental

Sayangnya, bukan bank-bank lokal, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi pemenangnya, melainkan perusahaan holding investasi asing asal Jepang, J Trust Co Ltd.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun membenarkan hal tersebut, dan sudah memberikan restunya kepada J Trust Co. Tentunya, setelah menyatakan lolos dari uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) untuk melakukan pembelian Bank Mutiara.

Tepat pada Senin lalu, 10 November 2014, 'bola' itu bergulir ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang mengakui sudah menerima surat rekomendasi OJK terkait J Trust.

Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho, saat dihubungi VIVAnews melalui sambungan telepon, Kamis 13 November 2014, mengatakan bahwa langkah berikutnya untuk finalisasi penjualan Bank Mutiara akan dilakukan melaui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan penyelesaian kewajiban oleh pihak asing tersebut.

"Untuk pelaksanaan RUPS, rencananya minggu depan. Sampai saat ini, masih belum bisa memastikan kapan tanggal pelaksanaanya. Kami sedang menjadwalkan untuk mengundang pihak Bank Mutiara, J Trust dan notaris. Yang pasti, tidak akan lewat dari tanggal 21 November 2014," ungkapnya.

Samsu menjelaskan, LPS masih menantikan pelunasan pembayaran dari J Trust Co dari total nilai transaksi yang berkisar Rp4-4,5 triliun.

"Angka pasti untuk total nilai penjualan akan kami sampaikan berikutnya, tetapi berkisar antara Rp4-4,5 tr‎iliun. J Trust baru bayar 10 persennya, sehingga kepemilikan saham baru akan dimiliki, setelah adanya pelunasan pembayaran," jelasnya.

Namun demikian, aliran 'bola' itu ternyata tak selalu mulus. Kabar tak sedap tetap menghampiri LPS, khususnya mengenai rendahnya harga penjualan dibandingkan dana talangan yang sudah dikucurkan oleh pemerintah selama ini untuk menangani Bank Mutiara, yang dulunya Bank Century itu.

Dalam hal ini, Samsu menegaskan, langkah yang dilakukan sudah memenuhi Undang-undang (UU) LPS. Menurut dia, sesuai dengan UU LPS, maka tahun ini merupakan batas waktu terakhir bagi penjualan Bank Mutiara.

Mengenai rendahnya harga penjualan dari suntikan modal sebelumnya, sebesar Rp8,1 triliun, Samsu menerangkan, hal tersebut sama sekali tidak menyalahi UU.

Atas dasar itulah, LPS semakin optimistis bahwa proses penjualan akan rampung tepat di ulang tahun ke-6 Bank Mutiara, yakni 21 November 2014. "Kami yakin, semua proses penjualan berjalan sesuai rencana dan yang pasti sesuai dengan UU yang ada," tambah Samsu.

Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Perbabankan OJK, Nelson Tampubolon, menegaskan, terkait besarnya nilai penjualan merupakan sepenuhnya di tangan LPS. OJK, kata dia, tidak ikut-ikutan dalam proses penjualan tersebut.

"Untuk penjualan, itu sudah area LPS. Kami tidak ada hubungannya, OJK hanya melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon PSP (Pemegang Saham Pengendali) dan kami nyatakan J Trust Co Ltd sudah memenuhi persyaratan tersebut," tuturnya dalam pesan singkat kepada VIVAnews.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Firdaus Djaelani, mengatakan, proses fit and proper test terhadap perusahaan Jepang tersebut tidak mengalami kendala.

6 Tips Membuat Hidup Lebih Tenang, Pikiran Lebih Relaks

Menurut Djaelani, pihak J Trust selama proses berlangsung telah melakukan kewajibannya dengan korperatif.

"Tidak ada masalah yang berarti. Paling ada beberapa surat yang kurang, itu pun dapat dipenuhi dengan baik oleh J Trus. Prosesnya sendiri berlangsung hanya sekitar kurang dari satu bulan saja," tambahnya kepada VIVAnews.

Istri Bintang Emon Positif Narkoba Gegara Obat Flu, Begini Penjelasan Ahli

Mengapa bukan bank lokal yang memiliki Bank Mutiara?

Chairman MECODEstudies (Management & Economics Development Studies), Mangasa Agustinus Sipahutar, menyebutkan, meski agak 'ironis' karena kepemilikan Bank Mutiara harus jatuh ke tangan asing, tetapi setelah ditelusuri memang hanya perusahaan Jepang tersebut yang dinyatakan memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian.

"Apa boleh buat, satu-satunya bank yang diharapkan dengan laba terbesar di Indonesia, yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (berkode saham BBRI), ternyata tidak mampu memenuhi harapan. Tidak usah cari alasan lain, memang kemampuan bank-bank kita, terutama bank BUMN masih belum mampu membeli suatu lembaga keuangan," tegasnya kepada VIVAnews.

Menurut dia, apa yang terjadi saat ini, harus menjadi catatan penting bagi bank-bank BUMN. "Mereka (bank BUMN) harusnya berkaca diri. Mengapa, sampai pihak asing yang akhirnya sebagai pemilik Bank Mutiara?" ujarnya.

Sementara itu, Mangasa mempertanyakan terkait dengan alasan kebijakan kepemilikan tunggal (single presence policy/SPP) dari BI yang tidak pernah diberlakukan kepada pemerintah yang notabene memiliki empat bank BUMN.

Menurut dia, tindakan pemerintah yang cenderung tidak mengkonsolidasikan bank-bank BUMN dan sering berwacana membuat kinerja beberapa bank mengalami kemerosotan. Mangasa, mencontohkan, seperti BNI yang terus menurun pertumbuhan labanya dan BTN yang kekurangan permodalan untuk melakukan ekspansi.

Mangasa menekankan, apabila pemerintah tidak juga mengonsolidasikan bank-bank BUMN, kepentingan asing akan semakin mendominasi industri perbankan nasional. Apalagi, saat ini, perbankan nasional hampir dikuasai oleh asing melalui bank-bank swasta.

Pengamat Ekonomi Faisal Basri juga menyatakan bahwa ada kecenderungan terjadi masalah-masalah yang membuat harganya tidak bagus, sehingga kurang diminati oleh bank-bank lokal.
 
Selain itu, dia menambahkan, meminimumkan kerugian negara itu sebenarnya sesuatu yang sederhana bagi OJK. "OJK kan, sederhana saja untuk meminimumkan kerugian negara itu. Jadi, kalau dikasih ke dalam negeri, kerugian negaranya besar. Wajar saja, kalau yang penawaran tertinggilah yang menang," jelas Faisal.

Sebelumnya, Tim Pengawas Century menyesalkan penjualan Bank Mutiara kepada pihak asing. Alasannya, tim tersebut mengkhawatirkan jika nantinya proses pengawasan terhadap Bank Mutiara itu menjadi sulit.

Juru Bicara Tim Pengawas Century, Fahri Hamzah, menjelaskan bahwa penjualan ini dapat menyulitkan pengawasan DPR terhadap masalah Bank Century, seperti sisa aset Antaboga.

Namun, Bank Indonesia menyambut baik hasil uji
fit and proper test
perusahaan asal Jepang, J Trust Co, yang dinyatakan oleh OJK lolos sebagai calon PSP Bank Mutiara.

Gubernur BI, Agus Martowardojo, mengungkapkan bahwa eks Bank Century tersebut, memang membutuhkan investor yang kuat untuk memperbaiki kinerjanya ke depan.

"Itu suatu langkah baik, kita harapkan terjadi penguatan-penguatan kinerja Bank Mutiara ke depan," ujar Agus di kantornya, Jakarta, Kamis 13 November 2014.

Agus menyakini, hasil uji kelayakan yang dilakukan OJK, telah memperhatikan semua aspek dan prosedur sesuai dengan ketentuan.

"Ini, bisa diyakini bahwa J Trust memiliki posisi keuangan yang kuat, sehingga dapat menopang tumbuhnya bank tersebut di masa depan," tuturnya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut berge‎rak memantau rencana pembelian resmi Bank Mutiara oleh J Trust Co Ltd tersebut.

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, mengatakan bahwa yang menarik perhatian adalah sejauh mana perbedaan antara harga jual Bank Mutiara dengan dana yang dikeluarkan LPS untuk melakukan aksi penyelamatan bank tersebut.

"Itu menarik sekali, karena kasus utamanya Bank Century sudah ada putusan. Kemudian, kaitan dengan Bank Mutiara yang dijual dengan harga yang intervalnya sebesar itu, menunjukkan adanya indikasi proses-proses yang menarik untuk kemudian didalami," kata Busyro di Jakarta, Rabu 12 November 2014.

Busyro menjelaskan, jika tidak ditemukan indikasi kick back (aliran dana), hal lain yang bisa ditelaah adalah apakah terjadi sesuatu yang dijanjikan dalam proses penjualan itu.

"Ada sesuatu yang diperjanjikan nggak. Kalau ada sesuatu yang diperjanjikan, sudah terpenuhi unsur itu," terangnya.

Mengenal pemilik 'anyar' Bank Mutiara, J Trust Co Ltd

J Trust Co Ltd didirikan pada 18 Maret 1977 dengan modal 53,5 miliar yen dan berkantor pusat di Tokyo, Jepang. Perusahaan ini merupakan perusahaan holding investasi yang tercatat di Bursa Saham Tokyo (Tokyo Stock Exchange).

Beberapa sektor bisnis dipegang, yakni perbankan, perusahaan pembiayaan, pinjaman konsumer, kartu kredit dan penjamin kredit.

Sebagai pendirinya, Ikko Shoji Co, Ltd di Minami-ku (saat ini Chuo-ku), Osaka dan memulai bisnis keuangan yang melibatkan diskon tagihan komersial, pinjaman pada catatan dan sebagainya untuk usaha kecil menengah dan pemilik bisnis individu.

Perusahaan ini juga menyediakan berbagai kebutuhan keuangan untuk konsumen lokal, dan usaha kecil dan menengah, investasi dan dukungan manajemen untuk perusahaan dengan potensi pertumbuhan yang tinggi, termasuk bisnis keuangan dan hiburan.

Selain membeli bank yang ditaksir memiliki total aset sebesar Rp13 triliun tersebut, perusahaan Jepang ini, melalui anak usahanya, J Trust Asia Pte. Ltd telah mengakuisisi 10 persen saham di PT Bank Mayapada Internasional Tbk (berkode saham MAYA) yang merupakan bank umum di Indonesia

Berdasarkan laporan keuangan perusahaan periode 31 Maret 2014, total pendapatan usaha tercatat sebesar 61,926 juta yen, dengan laba usaha mencapai 13,745 juta yen.

J Trust Co Ltd didirikan pada 18 Maret 1977 dengan modal 53,5 miliar yen dan berkantor pusat di Tokyo, Jepang.

Kemudian, laba bersih sebesar 11,145 juta yen dan rasio kecukupan modal sebesar 53 persen.

Jalan berliku menguasai Bank Mutiara

Pada tahun ini, proses divestasi Bank Mutiara yang memiliki 62 kantor di seluruh Indonesia, diikuti oleh 11 investor yang menyatakan tertarik untuk membeli Bank Mutiara. Proses pun berjalan dengan tahapan selanjutnya, hanya 10 calon investor yang mengajukan penawaran awal.

Dari 10 calon tersebut, hanya sebanyak enam investor yang bertahan hingga proses penawaran akhir. Adapun enam calon investor itu, terdiri atas tiga bank, dua lembaga keuangan, dan satu konsorsium.

Tidak hanya dari Indonesia yang menjadi calon investor, melainkan negara asal Hong Kong, Malaysia, Singapura, dan Jepang ikut ambil bagian dalam penawaran.

Akhirnya, LPS memilih J Trust Co Ltd sebagai pemenang proses penawaran terbuka penjualan saham Bank Mutiara. Sesuai aturan, calon investor pemenang tersebut, harus mengikuti fit and proper test sebagai calon pemilik di OJK.

LPS mengakui, terpilihnya perusahaan asal Jepang tersebut, berdasarkan faktor-faktor harga penawaran yang baik dan di atas harga dasar penjualan, persyaratan jual-beli yang baik dan tidak memberatkan LPS, serta rencana bisnis untuk pengembangan Bank Mutiara ke depan yang memadai.

Seperti diketahui, Bank Mutiara sebelumnya dikenal sebagai Bank Century, bank yang telah diselamatkan oleh pemerintah Indonesia selama krisis keuangan global pada 2008.

Tepatnya, pada November 2008, Bank Mutiara telah ditempatkan di bawah pengawasan khusus Bank Indonesia dan telah dikendalikan LPS sejak 21 November 2008, sesuai keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

"Penjualan sudah dilakukan sesuai dengan UU LPS yang menegaskan bahwa dalam enam tahun penjualan harus selesai. Sebab itu, penjualan tahun ini tidak ada kaitannya dengan pergantian pemerintahan," tambah Firdaus Djaelani. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya