Kenapa Pembahasan Revisi UU MD3 di DPR Tertunda?

KIH dan KMP berdamai
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ismar Patrizki

VIVAnews – Para legislator di Senayan mulai menapaki jalan perdamaian. Jalan yang mereka sepakati melalui lobi-lobi panjang, saat DPR terbelah dua. Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih di DPR sepakat berdamai dengan merevisi undang-undang yang mengatur tentang kelembagaannya. Yaitu, Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Butir-butir revisi dibahas bersama antara anggota DPR, baik dari kubu KIH maupun KMP yang telah melebur menjadi satu dalam Badan Legislasi (Baleg). Hasil kerja Baleg itulah yang sedianya dilaporkan ke hadapan anggota DPR dalam rapat paripurna yang digelar Rabu 26 November 2014.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan dihadiri Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly tersebut mengagendakan dua hal. Pertama, laporan Baleg tentang masuknya revisi UU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional 2014 sebagai usul inisiatif DPR. Kedua, pandangan fraksi dan pengambilan keputusan untuk langkah berikutnya.

Hasil dari rapat paripurna itu memang dinantikan semua pihak sebagai jalan bersatunya kembali lembaga legislatif tersebut. Sebab, berulang kali menteri kabinet di bawah Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla selaku eksekutif, menolak undangan rapat Dewan dengan alasan parlemen masih terbelah.

Rabu pagi, anggota Dewan tampak antusias menghadiri rapat yang digelar di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta itu. Menkumham juga antusias menghadiri agenda itu sebagai wakil pemerintah.

Namun, niatan itu terantuk batu sandungan. Hujan interupsi menderas di rapat tersebut. Tak ayal, hasil baik yang diharapkan tak terwujud hari itu. Para legislator sepakat menunda pengambilan keputusan terhadap nasib revisi UU itu. Mereka mengembalikan ke Baleg untuk membahas kembali.

Daftar Tempat Charging Mobil Listrik di Tol Trans Jawa saat Mudik Lebaran 2024

Menurut Fahri Hamzah, penundaan dilakukan karena masih banyaknya perdebatan dan interupsi yang mewarnai persidangan. "Ada yang diterima dan ditolak," katanya saat ke luar dari ruang rapat DPR.

Jika revisi ditolak, menurut Fahri, yang juga Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera masih bisa diajukan kembali. Namu,n proses pengajuannya menjadi rumit. Sebab, pimpinan sidang mengambil jalan tengah. "Kita tunda, kita bawa ke Bamus," ujarnya.

Setelah ditunda, menurut Fahri, perdebatan yang terjadi di paripurna akan dibawa ke Badan Legislatif. Perdebatan yang terjadi di paripurna, menurutnya, akan diselesaikan di Baleg. Setelah diselesaikan di Baleg, baru kembali dibawa ke Paripurna. "Biar nggak ada lagi perdebatan di Paripurna nanti," katanya.

Dijelaskannya, permasalahan utama penundaan ini terkait suara dari Dewan Perwakilan Daerah. "Soal DPD. Soal kekhawatiran di-judicial review," ujarnya.

Menkumham memahami

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, mengatakan kehadirannya ke dalam rapat Paripurna itu membawa misi, agar perdamaian di DPR segera terwujud. Dia mengikuti jalannya sidang, mencermati dan akhirnya memaklumi alasan penundaan revisi tersebut.

"Kita mau mendamaikan dengan baik. Kita ingin kerja yang baik lagi. Kita mau satukan lagi. Itu saja, nggak banyak-banyak," kata Yasonna usai mengikuti Paripurna di gedung DPR RI, Jakarta.

Yasonna memaklumi penundaan revisi UU MD3, karena masih ada silang pendapat terkait suara DPD. "DPD kan harus didengar juga pertimbangannya. Saya sudah bicara dengan pak Fahri, segera rapat Bamus dijadwalkan," kata dia.

Menurut Yasonna, Baleg juga harus mengundang DPD untuk didengar pertimbangannya. "Supaya semua pertimbangan itu benar. Supaya sesuai prosedur. Nanti, tinggal rapat Paripurna lagi," ujar dia.

Mengenai surat edaran dari Sekretaris Kabinet (Seskab) yang melarang para menteri Kabinet Kerja menemui DPR, Yasonna mengatakan tidak mengetahuinya. "Itu kan Seskab yang tahu. Saya belum lihat," tambahnya.

Tidak hanya itu, Yasonna menyatakan kehadirannya di pada Paripurna revisi UU MD3 hari ini merupakan hasil konsultasi dengan Seskab. "Saya kan, pasti minta pendapat. Saya sudah sampaikan, khusus soal ini memang harus fokus," katanya.


Pasal yang direvisi

Meet Nicole Shanahan, VP Candidate of the United States


Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sareh Wiyono, menyatakan mayoritas fraksi setuju untuk merevisi Undang-undang nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Perubahan akan dilakukan pada pasal 74. Ada beberapa materi yang dihapus antara lain ayat 3, 4, 5 dan 6. Kemudian, pasal 98 ayat 6, 7, 8.

"Jadi tidak signifikan. Ada pasal 98 menyangkut penambahan jumlah pimpinan," kata Sareh.

Ketua Panja revisi UU MD3, Saan Mustopa menambahkan bahwa hasil rapat terakhir adalah delapan fraksi setuju, Partai Keadilan Sejahtera setuju dengan catatan, dan Fraksi Partai Golkar belum memberikan pendapat, dengan alasan menunggu semua fraksi mengisi alat kelengkapan Dewan.

Berikut pasal-pasal tersebut.

Pasal 74

Ayat 3: Setiap pejabat negara atau pejabat pemerintahan yang mengabaikan rekomendasi DPR, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.

Ayat 4: Dalam hal pejabat negara atau pejabat pemerintah mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.

Ayat 5: DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara atau pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan atau mengabaikan rekomendasi DPR.

Ayat 6: Dalam hal badan hukum atau warga negara mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DPR dapat meminta kepada instansi yang berwenang untuk dikenai sanksi.


Pasal 98

Ayat 6: Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh Pemerintah.

Ayat 7: Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayata 8: DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Laporan: Embun Tessya Pratiwi Malik (asp)

Kembali Lagi ke Jakarta Setelah 5 Tahun, TVXQ: Akhirnya Bertemu Kembali
Live World Boxing di tvOne, Minggu, 31 Maret 2024, Jam 09.00 WIB

Live World Boxing Welter Super WBO dan WBC, Tszyu vs Sebastian Fundora Tayang Akhir Pekan di tvOne

tvOne akan kembali menayangkan Live Wolrd Boxing akhir pekan ini hari Minggu, 31 Maret 2024 pukul 09.00 WIB LIVE dari T-Mobile Arena Las Vegas, Nevada, Amerika Serikat.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024