Pemulangan TKI Ilegal Bukan Solusi Jangka Panjang

Pesawat penjemput TKI
Sumber :
  • ANTARA FOTO/FB Anggoro

VIVAnews - Pemerintah Indonesia memulangkan sekitar 707 Tenaga Kerja Indonesia yang ditahan di depo-depo tahanan Imigrasi Malaysia. Mereka ditahan karena tidak memiliki permit atau izin kerja resmi, melebihi batas masa tinggal (overstayer), melanggar aturan dokumen hingga pemalsuan dokumen izin kerja.

Proses pemulangan para TKI bermasalah ini menggunakan lima pesawat Hercules C-130 TNI Angkatan Udara, dalam dua gelombang. Gelombang pertama dilakukan hari ini, Selasa, 23 Desember 2014, dan gelombang kedua, dilakukan Rabu, 24 Desember 2014.

Dalam siaran pers KBRI Kuala Lumpur yang diterima VIVAnews hari ini, seluruh TKI ilegal meliputi 603 orang yang dibebaskan dari 9 depo tahanan imigrasi Malaysia yaitu Depo Bukit Jalil, KLIA, Lenggen, Machap Umboo, Tanah Merah, Semenyih, Langkap, Juru dan Ajil.

Selain itu, turut ditambah 100 buruh migran bermasalah yang ditampung di selter KBRI Kuala Lumpur, KJRI Penang dan KJRI Johor Bahru.

Seluruh TKI ilegal itu akan didata oleh imigrasi Malaysia dan akan dimasukkan ke dalam daftar hitam cekal. Mereka tidak diizinkan ke Malaysia selama periode 2-5 tahun, tergantung lamanya pelanggaran izin tinggal di Malaysia.

Satuan Tugas Perlindungan WNI di KBRI Kuala Lumpur, Dino Nurwahyudin mengaku akan mendata seluruh kewarganegaraan TKI ilegal itu setelah Imigrasi Malaysia selesai melakukan verifikasi. Dia mengingatkan kepada para TKI yang masuk dalam daftar cekal agar mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan.

Bila mereka ingin kembali ke Malaysia, Dino menyarankan sebaiknya para TKI itu menghubungi lebih dulu Kedutaan Besar Malaysia di Indonesia atau Konsulat Jenderal Malaysia yang ada di beberapa kota di Indonesia.

"Karena kalau tidak melakukan itu, begitu tiba (di Malaysia) mereka tidak diizinkan masuk," kata Nurwahyudin kepada VIVAnews.

PBNU Harap Amicus Cuarie Diajukan Megawati Tak Munculkan Kontroversi Berkelanjutan

Arahan Presiden Jokowi

Sebagaimana diketahui, Pemulangan TKI ilegal dari Malaysia ini dapat terealisasi berkat pertemuan Menteri Ketenagakerjaan RI, Hanif Dhakiri dengan Menteri Dalam Negeri, Ahmad Zahid bin Hamidi, pada 18 Desember 2014 lalu.

Pemulangan TKI bermasalah ini merupakan realisasi atas arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar TKI ilegal kembali ke Tanah Air supaya tidak menghadapi masalah hukum di negara lain.

Dari 1.428 TKI bermasalah di Malaysia, sekitar 707 TKI di Malaysia dipulangkan mulai hari ini. Sementara sisanya terpaksa masih menunggu proses hukum yang masih berjalan di Malaysia. Diperkirakan proses pemulangan seluruh TKI bermasalah di Malaysia akan selesai pada Januari 2015 mendatang.

"Kami sudah melakukan verifikasi dan validasi bersama KBRI di Malaysia. Dari 1.428 TKI, yang bisa dipulangkan cuma 707 orang," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri usai menggelar rapat koordinasi Senin malam, 22 Desember 2014.

Jumlah TKI ilegal di Malaysia yang bisa dipulangkan ke Indonesia semula disampaikan Hanif berjumlah . Namun menurut KBRI di Kuala Lumpur, jumlah TKI yang akan dipulangkan belum bisa dipastikan, bisa jumlahnya bertambah atau berkurang.

Sosok Ernando Ari 'Tembok Kokoh' Timnas Indonesia, Bikin Australia Gigit Jari

Masih menurut KBRI, jumlah TKI yang dipulangkan pada gelombang pertama hari ini sekitar 492 orang. Pada gelombang kedua nanti, direncanakan sebanyak 209 TKI, masih ditambah 8 TKI lagi dari shelter KBRI Kuala Lumpur.

"Untuk yang tersisa, karena masih ada masalah hukum, terpaksa harus menunggu kasusnya selesai," ujar Hanif.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi menambahkan, hingga kini daftar TKI yang akan dipulangkan tersebut akan dikirimkan oleh KBRI di Kuala Lumpur. Ia berharap, proses pemulangan tersebut tidak menemui kendala berarti.

"Teman-teman di Kuala Lumpur masih melakukan verifikasi. Malam ini (Senin malam-red) daftar lengkapnya baru akan dikirim dari Kuala Lumpur ke RI," ujar Retno.

Duta Besar RI untuk Kerajaan Malaysia, Herman Prayitno, menegaskan,  Pemerintah Negeri Jiran akan menegakkan hukum yang lebih tegas kepada semua pekerja asing yang tidak memiliki dokumen sah. Oleh sebab itu dia meminta kepada semua WNI untuk mengikuti semua aturan.

"Semua warga Indonesia yang akan bekerja di Malaysia agar mengikuti semua aturan, baik di Indonesia maupun di Malaysia agar bisa terlindungi dengan baik," ungkap Herman melalui siaran pers KBRI Kuala Lumpur.

Jutaan TKI Ilegal


Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, setibanya di Tanah Air, ratusan TKI bermasalah di Malaysia itu akan ditampung sementara di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), paling lama empat belas hari. Setelah itu, mereka akan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.

Lima RTPC yang akan menampung para TKI itu ada dua di Jakarta dan tiga di Jawa Timur. "Mereka di sana maksimal empat belas hari. Jika tidak bermasalah, ya, langsung kembali (ke rumah masing-masing)," kata Menteri Khofifah di Malang, Jawa Timur, Selasa, 23 Desember 2014.

Selama di RTPC itu, para TKI akan mendapatkan pendampingan. Bagi mereka yang mengalami gangguan psikis, akan dirujuk untuk mendapatkan penanganan medis di panti rehabilitasi mental atau pun di rumah sakit jiwa setempat.

Pemerintah juga akan memfasilitasi seluruh kebutuhan para TKI ilegal itu selama tinggal di RPTC, terutama mereka yang dipulangkan tanpa bekal atau modal apa pun. Mereka akan mendapatkan fasilitas baju dan uang jaminan hidup sebesar Rp20 ribu per orang per hari untuk makan dan minum.

"TKI illegal ini banyak yang jadi korban human trafficking (perdagangan manusia). Satu-satunya baju, ya, yang dipakai. Mereka tak punya ongkos untuk kembali ke rumah," terang dia.

Belajar dari kasus hukum yang menjerat para buruh migran, pemerintah memang berencana memulangkan 1,8 juta TKI ilegal yang tidak memiliki dokumen resmi atau kontrak dengan perusahaan apapun. Jumlah TKI ilegal terbesar dikabarkan ada di Malaysia.

Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid mengatakan, jumlah TKI yang ada di Malaysia sekitar 1,2 juta orang. Ini merupakan negara yang paling banyak memiliki TKI. Padahal, di Timur Tengah saja hanya sebanyak 150 ribu orang.

"Sisanya Korea, Taiwan dan Hongkong," kata Nusron di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu 17 Desember 2014.

Dana pemulangan itu akan diambil dari APBN. Menurutnya, total TKI di luar negeri ada sekitar 6,2 juta, termasuk 1,8 juta TKI ilegal. Dari situ, kata Nusron, sebenarnya negara bisa memperoleh devisa sebesar US$7,2 miliar.

"Banyak sekali TKI yang menggunakan remitensi ilegal atau jasa keuangan ilegal. Sehingga kita tidak bisa memantau lalu lintas dananya," ujar dia.

Sehingga, kata dia, pemerintah juga akan bangun remitensi langsung agar uang itu bisa dipantau. "Kita targetkan dalam 5 tahun bisa tingkatkan devisa hingga US$20 miliar," imbuhnya.

Solusi Jangka Pendek


Analis Kebijakan Migrant Care, Wahyu Susilo menilai langkah yang dilakukan pemerintah dengan memulangkan TKI ilegal di Malaysia merupakan langkah ad hoc. Menurut dia, langkah tersebut akan terkesan percuma bila tidak dibarengi diplomasi jangka panjang terkait masalah buruh migran di Malaysia.

"Mungkin ada manfaatnya untuk jangka pendek," kata Wahyu kepada VIVAnews.

Pemerintah lanjut dia, harus menempuh cara diplomasi dengan Malaysia, sambil mencari solusi yang saling menguntungkan kedua belah pihak untuk keberlangsungan buruh migran Indonesia di Malaysia.

"Artinya Malaysia harus fair soal document of migrant worker. Mayoritas pengguna (TKI) kan Malaysia, mereka juga harus menghukum pengguna TKI (yang tidak memiliki dokumen resmi)," ujar Wahyu.

Wahyu menuturkan, masalah lain yang perlu jadi perhatian pemerintah adalah memastikan hak kewarganegaraan anak-anak TKI yang lahir di Malaysia. Mengingat para TKI itu sendiri tinggal dan bekerja di Malaysia tidak menggunakan dokumen yang sah atau ilegal.

"Saya kira anak-anak TKI harus diselesaikan status warga negaranya, seperti akta kelahiran. Jangan asal mereka dipulangkan ke sini tapi tidak punya status apa-apa," terang dia.

Selain itu, pihaknya juga mendesak pemerintah agar memastikan hak-hak TKI untuk mendapat dokumen resmi melalui program legalisasi atau pemutihan yang ditawarkan Malaysia. Pemerintah lanjut Wahyu, sebaiknya memberikan pilihan kepada para TKI dan tidak memaksa mereka kembali ke Tanah Air.

"Kalau mau kerja di Malaysia ya mereka diputihkan (diberikan legalisasi), agar dapat akses atau izin kerja di sana," ucapnya.

Sementara itu, Wahyu juga mengaku pesimis dengan rencana pemerintah yang akan memulangkan 1,8 juta TKI ilegal yang ada di beberapa negara. Dia menganggap, rencana itu hanya akan menambah masalah baru, di tengah minimnya lapangan pekerjaan di dalam negeri.

"Saya pesimistis bisa dipulangkan dengan ketersediaan lapangan kerja di sini atau mereka akan balik lagi. Lebih baik dikasih pilihan, jangan dipaksa," tegasnya.

Daftar Negara Sekutu Iran yang Siap Bantu Jika Perang Terjadi, Ada China hingga Rusia

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga Agustus 2014, tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Indonesia mencapai 7,24 juta orang. Angka ini meningkat menjadi 5,94 persen dari 5,70 persen pada Februari atau 7,15 juta orang. Selengkapnya []

Ilustrasi kemiskinan di desa.

8 Negara dengan Tingkat Kemiskinan Terendah di Dunia

Kemiskinan adalah salah satu tantangan utama yang dihadapi banyak negara di seluruh dunia. Meskipun begitu, ada beberapa negara yang berhasil menekan tingkat kemiskinan.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024