Kalah Telak Kasus Budi Gunawan, Pergi ke Mana 'Taji' KPK?

koordinasi dan sinergi antar penegak hukum
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku kalah dalam menangani kasus gratifikasi Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Semua berkas yang menyangkut bekas calon Kapolri itu diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Soal ini disampaikan Pelaksana Tugas Ketua KPK, Taufiqurachman Ruki dalam keterangan pers di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin 2 Maret 2015.

Meski begitu, Ruki menegaskan, dalam penanganan perkara korupsi lain lembaganya masih maju, gagah berani. Tapi tidak dengan kasus yang melibatkan bekas calon Kepala Kepolisian Repubik Indonesia itu.

"Untuk satu kasus ini, kami, KPK terima kalah. Tapi tidak berarti harus menyerah. Masih banyak kasus di tangan kami," kata Ruki.

Ruki punya alasan KPK melepas kasus Budi Gunawan. Saat ini, menurut Purnawirawan Polri berpangkat Inspektur Jenderal itu, KPK masih menangani 36 kasus korupsi. Kasus-kasus inilah yang menjadi pertimbangan untuk melepas kasus Komjen Budi Gunawan ke lembaga hukum lain.

"Kalau terfokus pada kasus ini (Komjen Budi Gunawan), yang lain jadi terbengkalai. Belum lagi praperadilan-praperadilan yang diajukan," kata Ruki.

Ruki juga ingin pimpinan KPK dapat mengatur sumber daya yang ada di KPK saat ini agar dapat tetap memberantas kasus korupsi yang lain, dan tidak menghabiskan energi pada kasus Budi Gunawan.

Selain itu, opsi pelimpahan, kata Ruki, juga hasil dari koordinasi intensif antara lembaganya dengan Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, dan Kementerian Hukum dan HAM. [Baca ]

"Kami mengerucut untuk memutuskan kalau hal ini harus diselesaikan dan tidak boleh keluar dari jalur hukum," kata Ruki.

Oleh karena itu, menurut Ruki, Kejaksaan dan Polri memiliki tanggung jawab hukum untuk menindaklanjuti kasus Komjen Budi Gunawan dengan baik. Penanganannya juga harus berada di jalur hukum.

Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi tidak setuju dengan pernyataan Ruki. Juru bicara KPK itu menegaskan,pelimpahan perkara ini bukan bentuk kekalahan lembaganya dalam menangani perkara Komjen Budi Gunawan.

"Saya berbeda dengan Pak Ruki. Ini bukan soal kalah menang. Dalam pemberantasan korupsi tidak ada kalah menang. Yang ada pemberantasan korupsi harus jalan terus, tidak boleh berhenti sedetikpun," Johan menegaskan.

Ganggu KPK

Johan Budi menyatakan pelimpahan kasus ini adalah opsi terakhir yang bisa dilakukan lembaga antirasuah itu. Menurutnya, KPK bukan tidak melakukan apapun untuk menjerat Budi Gunawan.

Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK

Bahkan, hingga praperadilan yang mengabulkan gugatan Budi Gunawan terkait statusnya, KPK juga telah melakukan upaya hukum.

Pada saat rapat pimpinan yang masih dihadiri Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, kata Johan, ada opsi KPK untuk melakukan kasasi dan peninjauan kembali terhadap putusan sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Tapi opsi itu tidak serta merta dipilih, sambil melakukan konsultasi dengan para pakar.

Hasil konsultasi itu muncul opsi KPK untuk melakukan kasasi. Belakangan pengadilan menolak kasasi KPK terkait putusan praperadilan Budi Gunawan. Sedangkan untuk Peninjauan Kembali (PK), belum memungkinan ditempuh KPK.

Di tengah proses hukum yang dilakukan KPK, Johan tak menyangkal terjadi ketidaknyamanan di internal KPK. Di saat kasus Budi Gunawan ini bergulir, para pimpinan, penyidik dan pegawai KPK ramai-ramai dilaporkan dan langsung dijerat pidana. [Baca juga:  ]

"Saya harus bicara blak-blakan situasi tidak nyaman itu. Ada panggilan-panggilan yang kemarin, bisa dilihat sendiri. Karena itu, langkah ini harus cepat diambil," jelas Johan.

Setelah melalui perdebatan panjang, lima pimpinan KPK akhirnya sepakat melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan.

"Kami harus move on. Sehingga kita perlu kembali lagi, situasi dan ketidaknyamanan ini yang harus fokus ke sana lagi. Apalagi kita mengalami yang disebut gelombang praperadilan," tegasnya.

Meski begitu, Johan membantah alasan pelimpahan kasus ini karena ketidaknyamanan di KPK. Di samping itu, masih banyak pekerjaan rumah KPK lainnya. Termasuk pencegahan yang terbengkalai gara-gara kasus Budi Gunawan.

"Jadi jangan dihubungkan secara langsung (pelimpahan kasus Budi Gunawan)," kata Johan.

Johan memastikan pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung sesuai dengan norma hukum yang berlaku. KPK, lanjut dia, sudah beberapa kali melimpahkan perkara ke Kejaksaan, ketika perkara tersebut tidak melibatkan penyelenggara negara atau penegak hukum.

"Ini ada melalui fungsi KPK, UU Nomor 30 tahun 2002, yaitu koordinasi dan supervisi. Ini tetap berada di norma-norma hukum," papar Johan.

Dia menambahkan, pemberantasan korupsi harus terus berjalan dan tidak boleh berhenti. Setidaknya kini, terdapat 36 perkara yang sedang ditangani KPK dan tugas lain yang harus segera diselesaikan KPK.

Budi Waseso Mengaku Jadi 'Anak Emas' Budi Gunawan


Kasus di-SP3?

Sementara Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan kasus Komjen Budi Gunawan yang baru diterimanya dari KPK, akan dilimpahkan lagi ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Efektivitas jadi alasan Prasetyo menyerahkan limpahan perkara dari KPK itu.

"Lebih efektif, karena sudah pernah menangani. Polri sudah pernah melakukan penyelidikan kasus ini," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin 2 Maret 2015.

Mantan politikus Partai Nasdem itu juga menilai, KPK belum efektif dalam menangani perkara Komjen Budi Gunawan. Dia melihat dari saksi-saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK belum bisa memberikan keterangannya.

Ditambah lagi putusan pengadilan praperadilan yang menetapkan penetapan tersangka terhadap Komjen Budi Gunawan tidak sah, dan KPK dinilai oleh pengadilan tidak berwenang untuk menyidik kasus Budi Gunawan.

Atas dasar fakta-fakta itulah, kata Prasetyo, dalam rapat beberapa waktu lalu akhirnya disepakati akan lebih efektif kalau perkara Budi Gunawan digabungkan dengan apa yang sudah dilakukan oleh penyidik Polri.

"Kami percayakan nantinya, kalau pun katakan Kejaksaan melanjutkan ke Polri untuk dipelajari. Kita percayakan pada Polri untuk menyelesaikan kasus sebaik-baiknya," ujar Prasetyo.

Soal pelimpahan kasus ini, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti mengatakan, Polri bersama dengan tim dari Kejaksaan akan mempelajari terlebih dulu berkas-berkas yang akan dilimpahkan.

"Sehingga nanti harus kita tindaklanjuti apakah memenuhi unsur alat buktinya untuk dinaikkan ke penyidikan, apakah masih dalam penyelidikan, tentu ini berbeda-beda, kalau nanti misalnya sudah masuk ke penyidikan bisa juga di-SP3," kata Badrodin.

Dia menambahkan, pihak KPK telah menyampaikan bahwa perkara ini masih termasuk pada tahap penyelidikan. Lantaran pengadilan telah membatalkan status tersangka Budi Gunawan.

"Saya belum bisa jawab, itu bisa dilanjutkan ke tingkat penyidikan atau tidak," kata Badrodin.

Badrodin Haiti mengatakan Polri bersama dengan tim dari Kejaksaan akan mempelajari terlebih dulu berkas-berkas yang akan dilimpahkan. Apakah alat buktinya memenuhi untuk dinaikkan ke penyidikan, atau masih dalam penyelidikan.

"Tentu ini berbeda-beda, kalau nanti misalnya sudah masuk ke penyidikan bisa juga di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Badrodin.

KPK kalah telak

Pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan dinilai sebagai kompromi yang mengecewakan. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) kecewa dengan sikap KPK.

Alih-alih menempuh segala upaya hukum yang tersedia, lembaga yang dipimpin Taufiqurachman Ruki itu malah bersepakat untuk melimpahkan kasus Budi Gunawan.

"Padahal, hingga hari ini, PN Jakarta Selatan belum mengeluarkan penetapan resmi mengenai penolakan kasasi KPK. Kalaupun ternyata permohonan kasasi KPK ditolak, masih ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh oleh KPK, yaitu Peninjauan Kembali," kata peneliti PSHK, Miko Ginting.

Miko sudah membaca kasus yang dilimpahkan KPK ke Kejaksaan ini akan kembali ditangani Polri yang merupakan institusi tempat Budi Gunawan bernaung.

Jokowi Naksir Johan Budi Sejak Lama

"Hal ini membuka potensi untuk dihentikannya penyidikan atas kasus tersebut," kata Miko.

Menurut Miko, pimpinan KPK sepatutnya mengetahui bahwa PP No.3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Polri memberikan kewenangan bagi institusi Kepolisian untuk menyidik perkara pidana yang dilakukan oleh personelnya sendiri.

Menurut Miko, Plt Pimpinan KPK seharusnya menyadari bahwa posisi mereka saat ini adalah karena kondisi darurat kriminalisasi terhadap pimpinan KPK oleh Polri. Untuk itu, langkah yang seharusnya dijadikan prioritas adalah bagaimana menghentikan serangan kriminalisasi tersebut.

"Bukan malah menghentikan atau melimpahkan penanganan kasus-kasus tertentu kepada institusi lain. Pelimpahan ini adalah pukulan telak bagi KPK sekaligus perayaan besar bagi upaya pelemahan KPK," kata Miko.

Hal senada disampaikan Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch, Emerson Juntho. Dia menegaskan, lembaganya kecewa dengan langkah KPK yang melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan.

"Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga. Kalah di praperadilan, kriminalisasi, dua pimpinan jadi tersangka, dua dinonaktifkan dan terakhir pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan. Tertinggal 0-4, tidak ada perlawanan balik oleh KPK," ujar Emerson.

Emerson menilai ada kepentingan para pimpinan dalam masalah ini. Terutama Plt Ketua KPK Taufiqurachman Ruki.

"Ruki konflik kepentingan karena mantan Jenderal Polisi. Apa misi Pak Ruki dipilih Plt? Mau selamatkan KPK atau kasus tertentu? Jangan-jangan ini bukan gebrakan kasus pertama atau terakhir. Jangan-jangan BLBI, Century juga akan dihentikan. Dan dapat diprediksi kasus ini akan dihentikan," ujar Emerson.

(Ferry Simanungkalit/Jakarta, umi)

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya