Golkar Agung Laksono Dibatalkan

Munas Partai Golkar 2014 di Nusa Dua Bali
Sumber :
  • Antara/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id - Perselisihan dua kepengurusan Partai Golkar berakhir. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur mengabulkan gugatan Aburizal Bakrie atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM pada Senin 18 Mei 2015.

Majelis hakim pengadilan tingkat pertama itu memutuskan membatalkan keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan pusat Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) di Ancol, Jakarta, dengan Ketua Umum Agung Laksono. Artinya, kepengurusan kubu Agung Laksono batal demi hukum.

"Menyatakan eksepsi tergugat tak dapat diterima untuk seluruhnya. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal Surat Keputusan Menkumham. Mewajibkan tergugat mencabut pengesahan AD/ART dan komposisi personalia Partai Golkar," demikian amar putusan Pengadilan sebagaimana dibacakan Ketua Majelis Hakim, Teguh Satya Bhakti.

Selain membatalkan Surat Keputusan Menkumham, pengadilan juga memutuskan kepengurusan pusat Partai Golkar hasil Munas VIII di Pekanbaru, Riau, tahun 2009, dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham, masih berlaku.

Menurut hakim, putusan yang menyatakan kepengurusan hasil Munas Pekanbaru masih berlaku demi mengisi kekosongan, sebagai akibat objek putusan Menkumham yang dibatalkan. Putusan diberikan sebagai perlindungan hukum dan kemungkinan intervensi pemerintah.

Pengadilan, hakim menyatakan, tidak boleh membiarkan hak partai politik mengikuti agenda politik nasional dirampas oleh negara, terutama untuk mengikuti pilkada.

Majelis Hakim, yang meliputi hakim Teguh Satya Bhakti, Subur, dan Tri Cahya Indra Permana, mewajibkan tergugat, yakni Menkumham, menarik Surat Keputusan yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

Hakim juga memerintahkan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly dan Agung Laksono membayar biaya perkara pengadilan. “Mewajibkan tergugat (Menkumham) dan tergugat intervensi (Agung Laksono) tanggung renteng biaya pengadilan Rp384.000.”

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot



Mengacaukan demokrasi

Ada beberapa pertimbangan Majelis Hakim memutuskan hal itu. Pertama, Menteri Yasonna dinilai telah mencampuri urusan internal Partai Golkar, dengan cara menerbitkan keputusan menteri yang mengesahkan kepemimpinan kubu Agung Laksono.

Menurut Hakim, langkah menteri mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono berdasarkan penafsiran atas keputusan Mahkamah Partai Golkar adalah kebijakan memaksakan kehendak. Sebab, keputusan Mahkamah Partai Golkar belum final dan mengikat, alias masih terjadi perselisihan.

Majelis menyatakan: "Menkumham bukanlah penafsir putusan.” Lembaga yang berhak memberikan tafsiran sesuai Undang-undang Dasar 1945 adalah pengadilan. Sedangkan tergugat, yakni Menkumham, hanya menetapkan AD/ART dan perubahan susuna kepengurusan parpol, ketika parpol dalam keadaan tidak berselisih.

"Namun, ketika parpol mengalami perselisihan internal, tergugat tidak boleh melakukan tindakan apa pun, sehingga mekanisme perselisihan parpol sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang-undang Parpol telah selesai dilaksanakan," ujarnya.

Seharusnya, menurut Hakim, Menkumham lebih dahulu menyempurnakan partai politik sampai ada kepengurusan yang sah dan tunggal. Dalam hal ini, Menkumham seharusnya tidak mengeluarkan keputusan menteri sebelum perselisihan Partai Golkar berakhir.

"Tergugat telah mengintervensi Menkumham untuk mencampuri internal partai," Hakim Teguh membacakan putusan.

Menkumham diharuskan turut menjaga kehidupan demokrasi dan sistem politik berdasarkan asas hukum. Menkumham adalah bagian integral dalam sistem politik yang demokratis. Tanpa penetapan yang sah dan baik oleh Menkumham, maka penetapan dan penyempurnaan parpol dalam pilar demokrasi, guna mewujudkan sistem demokratis, sulit dilaksanakan.

"Karena itu, tidakan tergugat yang menerbitkan keputusan objek sengketa dapat dipastikan sebagai intervensi pemerintah melalui Menkumham yang berkedok penetapan, guna mencampuri demokratisasi internal Partai Golkar," ujarnya.

Majelis Hakim juga menilai bahwa tindakan Menkumham dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang, khususnya mencampuradukkan wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 17 Ayat 2 huruf C jo pasal 18 ayat 2 huruf B Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi.

Tindakan itu bertentangan pula dengan tujuan dan wewenang yang diberikan undang-undang tentang Partai Politik kepada Menkumham. "Yang seharunya mewujudkan sistem politik yang demokratis, namun pada kenyataannya justru merusak dan mengacaukannya.”

Pertimbangan lain Majelis Hakim adalah Agung Laksono dinilai telah melakukan perbuatan melanggar wewenang, karena tidak mematuhi aturan hukum pengadilan. Hakim menganggap, putusan atas sengketa Partai yang diterbitkan Mahkamah Partai Golkar tidak sepenuhnya bulat. Putusan itu multitafsir berdasarkan pendapat sejumlah saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.

Majelis Hakim menyatakan: "Dengan demikian, hasil putusan Mahkamah Partai Golkar dianggap tidak mampu menyelesaikan perselisihan internal di Partai Golkar. Tergugat tidak bisa menjadikan dasar penerbitan Mahkamah Partai Golkar sebagai keputusan objek sengketa.”

Atas dasar itu, menurut Majelis Hakim, kubu Agung Laksono tidak berhak menerbitkan rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai, serta kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat, sebelum perselisihan diselesaikan secara internal.

"Dalam hal ini, pengadilan yang punya wewenang menyelesaikan perselisihan partai di atas jalur hukum. Tergugat tidak boleh menyelesaikan apa pun, setelah perselisihan diselesaikan secara internal," begitu pertimbangan Majelis seperti dibacakan Hakim Teguh.

Kebenaran menang

Putusan itu disambut gembira kubu Aburizal Bakrie (ARB). Sejumlah kader langsung mengucap syukur atas atas putusan itu. Kader yang hadir menjunjung Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Nurdin Halid. Beberapa di antaranya juga terlihat menangis terharu dan langsung bersujud syukur atas putusan hakim.

Hakim menyatakan bahwa putusan majelis PTUN terhadap gugatan itu sah dan berlaku sampai ada putusan tetap. Majelis memberikan kesempatan kepada tergugat satu dan kedua intervensi untuk melakukan upaya hukum bila keberatan. Mereka diberikan kesempatan selama 14 hari, sejak putusan dibacakan pada 18 Mei 2015.

ARB menilai bahwa pengadilan telah memutuskan berpihak pada kebenaran. “Alhamdulillah, kebenaran akhirnya menang,” katanya melalui akun Facebook-nya, Facebook.com/aburizalbakriepage.

ARB memastikan mematuhi perintah Majelis Hakim PTUN yang mengembalikan kepengurusan Partai Golkar sesuai hasil Munas di Pekanbaru tahun 2009. “Kami akan jalankan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Pekanbaru, Riau, sambil menunggu keputusan yang final.”

Dia berharap, Agung tidak mengajukan upaya banding terhadap putusan PTUN dan memilih jalan damai, sehingga bisa bersama-sama membesarkan Partai. Tetapi, kalau Agung memaksa untuk mengajukan banding, ARB tetap menghormatinya karena itu adalah hak.

Sedangkan Agung Laksono berkomentar ringkas ketimbang ARB. Dia mengaku belum memutuskan menerima, atau mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim. "Lihat saja nanti," katanya kepada wartawan sesaat, setelah sidang ditutup.

Kuasa hukum tergugat Menkumham, Lawrence Siburian, berkilah bahwa Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Menkumham adalah final dan sudah memutuskan. "Beliau (hakim) juga menyatakan Kemkumham harusnya enggak menerbitkan, karena masih bersengketa. Padahal, kalau diperhatikan, sengketa sudah diputus. Kalau sudah diputus, berarti final.”

Menteri Yasonna bersikap serupa Agung Laksono. Dia belum memutuskan menerima, atau mengajukan banding. Dia mengaku masih akan mempelajari putusan PTUN itu, karena ada ultra petita, yaitu tentang kepengurusan pusat Partai Golkar hasil Munas di Pekanbaru yang masih berlaku.

Ultra petita didefinisikan sebagai hakim menjatuhkan suatu putusan atas perkara melebihi dari yang dituntut, atau diminta.

Pilkada

Sementara itu, kuasa hukum Partai Golkar, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa putusan itu berlaku mengikat dan memiliki kekuatan hukum setara dengan undang-undang. Maka, putusan itu wajib dipatuhi dan mengembalikan kepengurusan Partai Golkar kepada hasil Munas di Pekanbaru, dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.

Berdasarkan putusan itu pula, kata Yusril, sudah sepatutnya Komisi Pemilihan Umum mengesahkan kepengurusan kubu ARB sebagai peserta Pilkada pada 2015.

"(Karena itu) kalau ada kandidat bupati, wali kota, dan gubernur yang ingin ikut pilkada, silakan hubungi Pak Aburizal Bakrie dan Sekjend Idrus Marham," ujar Yusril.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Theo L Sambuaga, meminta Agung bersama-sama membesarkan Partai dan tak mengajukan banding. Menurutnya, putusan itu adalah momentum terbaik bagi Golkar untuk bersatu lagi, terutama menghadapi agenda politik dalam waktu dekat, yakni Pilkada serentak pada Desember 2015.

Sebenarnya, kata Theo, persoalan perselisihan Partai Golkar hanya terjadi di pusat dan tidak terjadi di daerah. Maka, setelah putusan PTUN posisi Golkar kembali seperti semula.

"Mari, kita terima ini sebagai putusan yang terbaik. Saya mengajak teman-teman saya yang masih di kubu Pak AL (Agung Laksono) mari kita bersatu kembali, kompak kembali, kita berusaha meningkatkan kinerja Golkar dan meningkatkan kontribusi Golkar bagi bangsa dan negara," ujarnya.

Pengadilan telah memberikan dasar hukum bagi Partai Golkar, dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham untuk menjadi peserta dalam Pilkada 2015. "Hal demikian harus dilakukan pengadilan, guna memberikan kepastian hukum bagi Partai Golkar mengikuti pilkada serentak," dikutip dari putusan itu.

Majelis Hakim bulat berpendapat bahwa tidak boleh pejabat negara membuat keputusan yang mengakibatkan partai politik tidak bisa mengikuti pilkada. (asp)

Soal Dugaan Pengurusan Sengketa Golkar, Ini Kata Yorrys
KPK menetapkan politikus Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016