Fatwa Dosa Ingkar Janji, Peringatan Bagi Para Pemimpin

Sumber :
  • ANTARA/ Ujang Zaelani
VIVA.co.id
MUI akan Sertifikasi Halal Semua Barang di Masyarakat
- Pekan ini Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram bagi pemimpin, pejabat dan politisi yang ingkar janji. Fatwa diterbitkan merespon kebimbangan masyarakat tentang janji yang kerap mereka umbar sebelum menjabat.

Awal Februari, MUI Keluarkan Fatwa Soal Gafatar

"Janji itu harus dipenuhi, jadi wajib dipenuhi. Kalau tidak melaksanakan, itu adalah dosa," ujar Wakil Ketua MUI, Ma'ruf Amin, kepada
Soal Gafatar, MUI Diminta Segera Keluarkan Fatwa
VIVA.co.id , Jumat 12 Juni 2015.

Fatwa haram ingkar janji kampanye merupakan salah satu hasil pembahasan ulama dalam Forum Ijtima’ Ulama yang berlangsung di Tegal, Jawa Tengah, pada 7-10 Juni 2015. Bersumber pada hukum islam, fatwa itu dikeluarkan dengan sejumlah pertimbangan; perintah bagi setiap muslim untuk menepati janji, setiap janji akan ditagih pertanggungjawaban, pemimpin wajib menunaikan janji demi kebaikan umatnya.

Bila secara konstitusional rakyat bisa menagih janji dari ekskutif,  legislatif dan yudikatif, Islam juga punya mekanisme sendiri untuk menuntut hal serupa.

"Adapun mengenai masalah apakah janji itu (visi misi ) dianggap melanggar aturan, ini yang kita mintakan dari pihak DPR dan pemerintah. Tapi kita tidak bisa masuk ke situ, karena masuk ke soal aturan kenegaraan. Kita hanya dari aspek (Islam) itu harus dipenuhi," kata Ma'ruf.

Nash atau sumber hukum Islam menyatakan jabatan (legislatif, ekskutif dan yudikatif) adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Bahkan, jika janji disebut sebagai hutang, maka mereka wajib membayarnya.


Melalui fatwa haram ingkar janji kampanye ini, MUI juga melarang calon pemimpin, pejabat, dan anggota dewan agar tidak gampang mengumbar janji. Namun, Ma'ruf enggan menyebut sanksi duniawi bagi pemimpin atau pejabat yang sudah terlanjur ingkar janji. 


"Kalau tidak, lalai, maka berdosa. Konsekuensi aturan apakah dia harus dilengserkan atau tidak, itu bukan ranah MUI."


Reaksi Wapres


Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan janji pemimpin dan pejabat publik memang wajib ditunaikan sejak disumpah di bawah kitab suci. Seluruh pemimpin dan pejabat publik disumpah menurut agama masing masing. 


"Tahu enggak apa sumpah pemimpin, termasuk saya. Saya bersumpah untuk taat kepada konstitusi dan undang-undang, dan berupaya memajukan bangsa. Kalau kita tidak penuhi, memang berdosa," ujar JK, di kantornya, Jumat 12 Juni 2015.


Meski begitu, JK tak menjamin kalau pejabat yang telah disumpah akan memenuhi janjinya. Kebanyakan malah tidak menepati janji.


Sebagai pemerintah, kata JK, pihaknya mendukung fatwa haram ingkar janji.

Melalui fatwa haram MUI bagi pemimpin dan pejabat publik ingkar janji, menurut JK, menjadi pengingat bagi pejabat atau yang berniat menjabat untuk tidak ingkar janji.


"Menguatkan tentu. Pakai AlQuran semua pejabat yang dilantik, injil bagi yang kristen," kata dia.


Dukungan juga datang dari parlemen, salah satu obyek fatwa. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan setuju dengan fatwa MUI tentang dosa janji pejabat. Pengucapan ikrar saat disumpah wajib dipertanggungjawabkan.


"Ada wilayah agama di situ. Sekarang masalahnya apakah bisa mempertanggungjawabkan sumpah dan janjinya kepada publik," kata Fahri kepada wartawan di kompleks Parlemen di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2015.


Sebab, dua hal yang dianggap filosofi janji pejabat. Pertama pertanggungjawaban kepada Tuhan. "Kalau melanggar, pasti dosa. Di semua agama begitu," katanya.


Kedua, pertanggungjawaban kepada publik. Bagi DPR, Fahri mengklaim, ada lembaga internal yang mengawasi pemenuhan janji politisi. 


"Untuk anggota DPR sudah diatur, ada check and balance (sistem kontrol/pengawasan) ada MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) untuk menagih janji. Sanksinya juga jelas. Dari teguran hingga dipecat. Bahkan, kalau pidana, ya, bisa dipenjara," katanya.


Jika sebelumnya, Wakil Ketua Ma'ruf Amin enggan menyebut sanksi bagi pemimpin dan pejabat publik yang tak penuhi janji. Namun, menurut Fahri, hukuman sosial bagi wakil rakyat malah bisa lebih berat. Tak lagi dipilih dalam pencalonan mendatang.


Ijtima Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa berdosa bagi pemimpin yang ingkar janji. Fatwa itu juga melarang calon pemimpin baik legislatif, yudikatif, dan ekskutif untuk tidak menabur janji dan melakukan perbuatan di luar kewenangannya.


Ketua Komisi A Muhammad Zaitun Rasmin mengatakan, seorang pemimpin mendapatkan kewajiban membayar janjinya selama tidak bertentangan dengan syariah. Janji yang mutlak ditunaikan memenuhi syarat demi kemaslahatan rakyat. MUI menyatakan haram bagi pemimpin yang lalai atau sengaja tidak menunaikan janjinya.


Larangan lain bagi calon pemimpin adalah tidak berjanji menetapkan kebijakan atau program yang bertentangan dengan aturan agama. Jika ini menjadi janji calon pemimpin, maka MUI menetapkan calon pemimpin tersbeut haram untuk kembali dipilih.


Fatwa lain yang juga diatur dalam fatwa tentang masail asasiyyah wathaniyyah atau masalah yang berkaitan dengan kebangsaan adalah permasalahan suap di masa kampanye. Mayoritas ulama MUI sepakat menyatakan haram bagi calon pemimpin yang memberikan imbalan kepada orang lain agar lolos dalam pemilihan. Sebab, MUI menyebut suap haram karena masuk kategori risywah (suap).


Dalam Ijtima Ulama yang digelar pekan ini di tegal, MUI sepakat membahas tiga hal besar yakni, soal kebangsaan; fikih kontemporer, dan perundang-undangan.


Rencananya sejumlah fatwa itu akan diumumkan kepada seluruh komponen bangsa; masyarakat dan obyek fatwa (ekskutif, legislatif, yudikatif). (ren)


















Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya