Menapaki Era Pensiun Buruh

Peresmian operasional BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • Kementerian Sekretariat Negara
VIVA.co.id
Langkah Kementerian 'Paksa' BUMN Ikut Program BPJS
- Hari ini, Rabu 1 Juli 2015, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai beroperasi penuh. Artinya, mulai hari ini seluruh pekerja di Tanah Air wajib menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ternyata, 40 BUMN Belum Ikut Jaminan Pensiun BPJS

Dengan dioperasikannya secara penuh, BPJS Ketenagakerjaan akan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian sesuai Undang-Undang No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Sabtu dan Minggu


Peresmian operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan dilakukan Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo di Kawasan Wisata Teluk Penyu Cilacap, Jawa Tengah, Selasa 30 Juni 2015.

Pada acara itu, Jokowi memberikan bantuan stimulus iuran selama tiga bulan kepada 5.000 orang nelayan di Cilacap.

Tak hanya itu, Jokowi juga memberikan 2.500 alat tangkap ramah lingkungan bagi 31 kelompok usaha bersama (KUB) nelayan. 

Peresmian ditandai dengan penekanan tombol sirine oleh Jokowi didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hanif Dakhiri, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Heru Sujatmoko, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G. Masassya.

Presiden dan rombongan tiba di lokasi sekitar 10.30 WIB dan disambut Menteri Hanif, Elvyn, dan Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji.

Sayangnya, dalam peresmian itu, Jokowi enggan memberikan sambutan. Padahal, sejumlah pengusaha menunggu pengumuman resmi dari Jokowi terkait keputusan besaran iuran jaminan pensiun yang diputuskan.

''Sambutan saya sudah diwakili, tidak perlu sambutan," kata Jokowi. Saat berada di atas panggung, Jokowi lebih memilih guyon dan memberikan kuis kepada nelayan.


"Coba sebutkan tujuh macam ikan. Kalau berhasil jawab, silakan ambil sepedanya," ujarnya.


Ditetapkan tiga persen


Soal BPJS ini, sebetulnya sejak tahun lalu, bergulir perdebatan terkait besaran iuran jaminan hati tua.


Ada tiga opsi terkait besaran iuran.
Opsi pertama
adalah sebesar delapan persen, yang merupakan usulan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Ketenagakerjaan.


Opsi kedua
, sebesar tiga persen yang dibayarkan perusahaan dan pekerja secara bertahap sesuai usulan Kementerian Keuangan. Sedangkan
opsi terakhir
, merupakan usulan pemberi kerja yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebesar 1,5 persen.


Akhirnya, iuran jaminan pensiun pun diputuskan. Elvyn mengatakan, pemerintah sepakat menetapkan besaran iuran jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebesar tiga persen. Adapun, besaran iuran tersebut akan naik secara bertahap.


''Iuran jaminan pensiun pada tahun 2015 adalah tiga persen, Selanjutnya akan disesuaikan dengan aktuaria institusi, karena akan di
review
secara berkala,'' ujar Elvyn.


Dia menjelaskan, kenaikan bisa dilakukan secara bertahap, karena hak atau manfaat pensiun akan didapat setelah 15 tahun mengikuti program tersebut, sehingga masih bisa disesuaikan.


Selain menyesuaikan dengan jumlah pekerja yang pensiun pada tahun tersebut, besaran iuran juga akan disesuaikan dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan inflasi.


''Jadi berdasarkan aktuarianya, berapa orang yang pensiun tahun ini, nanti kami sesuaikan,'' kata dia.


Dia menjelaskan, jaminan pensiun merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja setiap bulannya, saat memasuki masa pensiun 56 tahun atau mengalami cacat total permanen atau meninggal dunia, yang akan diberikan kepada pekerja atau ahli waris yang sah.


''Jaminan pensiun dipersiapkan bagi pekerja untuk tetap mendapatkan penghasilan bulanan di saat memasuki usia produktif,'' ujarnya.


Dia menjelaskan, operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan juga ditandai dengan peningkatan manfaat pada program-program lainnya, di antaranya peningkatan manfaat pada jaminan kematian, yang sebelumnya mendapat santunan sebesar Rp21 juta bertambah menjadi Rp24 juta.


Sementara itu, pada jaminan kecelakaan kerja, peningkatan manfaat pada biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit yang sebelumnya sebesar maksimal Rp20 Juta, ditingkatkan menjadi pengobatan dan perawatan sampai sembuh.


BPJS ketenagakerjaan, lanjutnya, juga mengembangkan manfaat di luar program utama yang disebut total benefit.


Adapun, manfaat yang diperoleh antara lain adalah
housing benefit
(kemudahan pemilikan rumah),
food benefit
(penyediaan pangan murah),
education benefit
(pemberian beasiswa pendidikan).


Selain itu,
transportation benefit
(kemudahan akses transportasi publik) dan
health benefit
(dukungan akses fasilitas kesehatan).


Semua manfaat tambahan tersebut melengkapi
financial benefit
yang telah disampaikan BPJS Ketenagakerjaan kepada para peserta.


Untuk mendukung program yang dimiliki, BPJS Ketenagakerjaan juga mengoptimalkan pelayanan dengan menggunaan budaya baru yang disebut prima, peduli, ringkas, interaktif, modern, dan aktif.


Dia mengungkapkan, jaringan pelayanan fisik juga dibangun tersebar di penjuru Nusantara, di antaranya ada 11 kantor wilayah, 121 kantor cabang dan 203 kantor cabang perintis.


Di samping layanan fisik, layanan untuk pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan juga dipermudah dengan menjalin kerja sama melalui bank dan agen.


''Dengan demikian total jaringan pelayanan yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan mencapai lebih dari 200 ribu titik yang tersebar di berbagai penjuru Nusantara,'' katanya.


Bisa Dipidana


Hanif menuturkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan ditantang untuk menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 129 juta orang angkatan kerja nasional.


“Pekerja buruh dan pengusaha harus secara sinergi membantu mensukseskan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” ujarnya.


Lebih lanjut, Elvyn mengungkapkan, pihaknya akan menerapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftar dalam layanan BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut, lantaran sudah diatur dalam Undang-Undang.


Dia menjelaskan, perusahaan yang secara sengaja tidak mau mendaftar dan diketahui bahwa perusahaan tersebut mampu secara finansial, maka akan dikenakan sanksi, bahkan hingga sanksi pidana selama delapan tahun.


''Sanksinya bisa pencabutan pelayanan publik, izin usahanya bisa dicabut, kemudian identitasnya seperti paspor atau SIM (surat izin mengemudi) juga bisa dicabut. Dan kemudian jika diketahui secara sengaja tidak mendaftarkan pada perusahaan yang mampu, itu bisa dikenakan sanksi pidana, delapan tahun penjara,'' ujar Elvyn.


Meskipun demikian, terdapat pengecualian pada pekerja informal seperti para nelayan, tukang ojek, dan lainnya, tidak ada sanksi tertentu yang bisa diterapkan.


Elvyn mengaku, BPJS Ketenagakerjaan akan terus mengimbau agar para pekerja informal tetap menjadi peserta.


''Untuk pekerja formal tentu ada sanksi sesuai dengan amanah Undang-Undang, tapi untuk pekerja mandiri (informal) tentu tidak terkena sanksi, nelayan tidak kena, tapi kami akan imbau,'' kata dia. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya