Polemik Calon Tunggal, Pilkada Serentak Ditunda?

Simulasi Pemilu Kepala Daerah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Tahapan pemilihan umum kepala daerah serentak sudah memasuki masa pendaftaran pasangan calon. Pasangan calon yang diusung partai politik maupun melalui jalur nonparpol alias independen telah mendeklarasikan diri, bahkan mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum di provinsi dan kota/kabupaten masing-masing.

Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma

Meski sudah dibuka pendaftarannya, aura "pesta demokrasi" belum terasa. Bahkan, ada daerah yang baru satu pasangan calon mendaftar. Contohnya, Kota Surabaya. Pilkada di ibu kota Provinsi Jawa Timur itu terancam hanya diikuti satu pasangan calon.

Sampai hari kedua pendaftaran, Senin 27 Juli 2015, baru pasangan incumbent —Tri Rismaharini sebagai calon wali kota dan Wisnu Sakti Buana mendampingi menjadi calon wakil wali kota— yang mendaftarkan ke KPU. Belum ada gelagat pasangan calon lain akan mendeklarasikan diri.

Polemik soal ini memang sudah menggelinding sejak pertengahan bulan lalu, sebelum Risma dan Wisnu mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Sempat terlontar usulan agar dikaji kemungkinan aklamasi dalam pemilihan kepala daerah.

Koalisi Kekeluargaan Masih Belum Bersifat Final, kata PDIP

Usulan itu disampaikan Ketua DPC PDIP Surabaya yang juga pasangan Risma, Wisnu. Menurutnya, bila gagasan ini terwujud, bisa menghemat dana pilkada sebesar Rp71 miliar. Selain itu, tidak adanya calon dari jalur independen yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), memungkinkan hanya ada satu pasang kandidat.

"Sudah tidak saatnya memunculkan calon bayangan. Itu sama saja menghadirkan ludruk (drama komedi tradisional Jawa Timur) di tengah rakyat. Kalau tidak ada calon lagi, ya, kita musyawarah mufakat," ujarnya.

Namun demikian, wacana yang digulirkan Wisnu itu belum sepenuhnya bisa diterima partai politik di Surabaya. Semisal PAN, Gerindra, PKB, PKS, Golkar, Demokrat, Hanura, dan Nasdem. 

Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur, Soepriyatno, menilai, wacana yang digulirkan Wisnu masih terlalu dini. Lagi pula, wacana tersebut jelas menyalahi peraturan perundang-undangan, di mana pilkada mensyaratkan adanya paling sedikit dua pasangan calon.

"Pokoknya sampai dua pasang, bisa dari independen atau partai. Pokoknya tetap ada dua pasang. Aklamasi itu nggak bisa," ujar Soepriyono.

Pesta Diundur?

Wacana aklamasi untuk pasangan calon yang tidak mendapatkan lawan di pilkada serentak sepertinya bertepuk sebelah tangan. Kini, wacana yang mengemuka adalah penundaan pilkada di kota tersebut. Wacana itu misalnya dilontarkan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Senin petang, 27 Juli 2015.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), kalau calon kepala daerah hanya satu pasang dan hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada lawan, maka pilkada serentak 2015 pada daerah itu diundur hingga 2017. Menurut Kalla, kalau pilkada dilaksanakan walau hanya calon tunggal, maka demokrasi tidak akan bisa berjalan.

"Efek negatifnya kalau anda punya kemampuan, teman atau faktor x dan menguasai semua parpol, cuma delapan ajah dikuasai, sudah selesai. Itukan juga berbahaya untuk demokrasi kita. Itu bahayanya disitu letaknya. Kalau gitu dibiayai calon tunggal, besok ya sudah you atur aja," kata Kalla.

Menurut Kalla, kalau calon tunggal dilanggengkan agar pilkada tetap dilaksanakan, maka seterusnya akan ada upaya agar calon tunggal. Menurutnya, penundaan menjadi pilihan terbaik agar demokrasi tetap jalan.

"Demokrasi langsung tidak jalan. Uang yang jalan atau apapun yang jalan, faktor x yang jalan. Penguasaan yang jalan. Terjadilah pola kekuasaan," kata dia.

Lebih dari itu, Kalla menengarai bakal ada bahaya bila calon tunggal tetap diloloskan oleh KPU. Sebab itu bisa menjadi preseden partai politik bisa dibeli agar calon yang diusung hanya satu.

"Kalau begitu diizinkan lama-lama presiden (pilpres) bisa juga. Aklamasi. Akhirnya demokrasi tidak jalan," kata Kalla.

Dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, disebutkan bahwa jika hanya ada satu pasangan calon, maka waktu pendaftaran calon akan diundur selama tiga hari. Jika setelah waktu tambahan tidak juga ada pasangan calon lain, maka pelaksanaan pilkada di daerah tersebut akan ditunda pada periode berikutnya.

DPR Menagih

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan meminta pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum cepat mengantisipasi potensi jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak.

"Perbaikan-perbaikan harus sesegara mungkin ditangani pemerintah khususnya Kemendagri, terutama teknisnya bagaimana dengan adanya satu pasangan calon," kata Taufik di gedung DPR RI, Jakarta, Senin 27 Juli 2015.

Mendagri dan para stake holder pelaksana Pilkada serentak harus menyiapkan langkah antisipasi terkait calon tunggal dalam pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada Desember mendatang. Alternatif ini penting agar masalah calon tunggal tidak menjadi sandungan dalam pilkada serentak.

"Apakah perlu Perppu atau seperti apa? Ini segera saja pihak Kemendagri berkordinasi dengan stake holder penyelanggara pilkada serentak," kata politisi PAN itu.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon juga menilai polemik calon tunggal kepala daerah bisa berdampak buruk terhadap masyarakat.

"Calon tunggal aturannya akan diperpanjang atau diikutkan pada Pilkada berikutnya. Saya kira ini aturannya dari PKPU. Jangan sampai masyarakat dirugikan. Secara pribadi kalau saya, kalau memang calon tunggal ya itu saja yang dipilih," kata politisi partai Gerindra ini.

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Reaksi Istana

Sandungan di pilkada ini mengundang reaksi dari dalam Istana Presiden Joko Widodo. Teten Masduki, anggota Tim Komunikasi Presiden, mengimbau partai politik tidak mengusung calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Proses pilkada terganggu bila hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.

"Jadi memang ini perlu juga kesadaran berdemokrasi dari seluruh partai politik agar jangan sampai ada calon tunggal untuk daerah-daerah yang dianggap incumbentnya cukup kuat," kata Teten.

Menurut Teten, perlu komitmen bersama antar partai politik untuk mengantisipasi adanya pasangan calon tunggal. Sebab, semua hal tidak bisa diatur dalam sebuah undang-undang.

Kata Teten, Presiden Joko Widodo telah menugaskan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk membantu menyelesaikan konflik internal partai pada Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Jokowi berharap, dua kubu yang berseteru dapat rujuk sementara waktu agar bisa turut serta mengikuti pilkada.

Jokowi, kata Teten, juga mengajak semua partai politik untuk menyukseskan pilkada serentak, membangun kualitas demokrasi yang lebih baik. Pemerintah bahkan optimistis semua partai politik menjadi peserta pilkada serentak 2015.

Sikap KPU

Menurut Anggota KPU Hadar Nafis Gumay, sebagai  penyelenggara pilkada di 269 daerah, mereka tidak ingin ada pemilihan yang ditunda karena bakal calon kepala daerah yang mendaftar kurang dari dua di suatu daerah.

"Ya minimal peserta pilkada itu kan dari 269 daerah dikali dua, 538 pasangan calon," katanya.

Alasan sedikitnya bakal calon yang mendaftar pilkada karena partai politik butuh waktu untuk bisa mendapatkan pasangan calon, dan untuk bisa bersama-sama mengajukan pasangan calon yang sama.

"Jadi dia mengajukan pasangan calonnya siapa. Dengan siapa dia berkoalisi," katanya.

Tak hanya itu, syarat pendaftaran pilkada sekarang harus menunjukkan surat atau dokumen dukungan dari pusat. Terkait dukungan ini, KPU menilai masih banyak partai politik dan pasangan calon yang belum siap betul dengan syarat  tersebut.

"Bahkan beberapa daerah ada ketegangan di dalam mereka, sehingga ada yang merusak kantornya sendiri. Ini yang membuat mereka butuh waktu," ujarnya.

KPU sejak kemarin telah resmi membuka pendaftaran bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota untuk maju dalam pilkada serentak 9 Desember 2015.

Untuk hari pertama pendaftaran, dari 269 daerah yang menyelenggarakan pilkada, total 51 baru daerah yang sudah mendaftar baik provinsi, kota dan kabupaten, dengan jumlah pasangan calon sejumlah 63, calon perseorangan 26 calon, dari jalur partai politik 37. Calon berjenis kelamin laki-laki 114 dan perempuan 12 calon.

Rinciannya, untuk provinsi jumlah total calon gubernur dan wakil gubernur sebanyak dua pasangan calon. Dari Kalimantan Selatan dan Bengkulu. Pendaftaran sendiri, baik untuk pasangan calon atau perseorangan akan berlangsung selama tiga hari yakni hingga Selasa, 28 Juli 2015. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya