Kampanye Pilkada Serentak 2015 Dimulai

Komisioner KPU.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir
VIVA.co.id
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI
- Tahapan paling krusial dalam Pilkada serentak 2015 resmi dimulai hari ini, Kamis 27 Agustus 2015. Ada 765 pasangan calon tersebar di 9 Provinsi, 219 kabupaten, dan 33 kota yang telah mendapatkan kepastian mengikuti Pilkada serentak. Ada sejumlah daerah belum pasti karena sampai batas yang ditentukan hanya ada satu pasangan calon alias calon tunggal.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Penetapan pasangan calon oleh KPU pada 24 Agustus, ternyata masih menyisakan persoalan. Ada tiga daerah yang pelaksanaan Pilkadanya ditunda hingga 2017, yaitu Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kutai Kertanegara dan Denpasar. Adapun yang memiliki potensi calon tunggal adalah Fakfak.
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit


Sementara, tiga daerah akan menetapkan pasangan calon pada 30 Agustus 2015, yaitu Kota Surabaya, Kota Samarinda, dan Kabupaten Pacitan. Bila kandidat yang mendaftar memenuhi syarat, masa kampanye di tiga daerah itu tidak ditambah, alias terpotong terhitung sejak hari ini sampai hari penetapan.

Komisi Pemilihan Umum memberikan waktu bagi para kandidat untuk mempromosikan diri menggaet pemilih itu hingga 5 Desember 2015. Diberi jeda tiga hari sebagai masa tenang, penentuan nasib para kandidat ditentukan pada 9 Desember 2015.

KPU telah membuat rambu-rambu bagaimana pelaksanaan kampanye itu. Apa yang boleh, apa yang tidak, bagaimana teknis serta ancaman sanksi bagi yang melanggar dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Bagaimana kesiapan penyelenggaraan pesta demokrasi di 261 daerah itu? Komisioner KPU Ferry Rizky Kurniansyah menjelaskan, regulasi memang dibuat KPU RI, tetapi teknis penyelenggaraan dilaksanakan oleh KPU masing-masing daerah. KPU RI sudah mengoordinasi dan memberikan bimbingan teknis dalam rangka memastikan kesiapan penyelenggaran tersebut.

"Teman-teman KPUD yang paling penting dan utama. Karena mereka yang harus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait secara langsung di daerah," kata Ferry di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Rabu 26 Agustus 2015.


KPU Daerah bertugas antara lain melakukan komunikasi dan koordinasi serta membuat kesepahaman dengan tim kampanye pasangan calon serta pihak-pihak lain seperti Pemerintah Daerah (Pemda), Satpol PP, Kepolisian, juga TNI jika diperlukan, termasuk media terkait mengenai bagaimana pelaksanaan dan pengawasan kampanye di daerah.


"Jadi koordinasi penting harus dilakukan oleh teman-teman di KPU Daerah," kata Ferry.

 



Ketentuan Kampanye


Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye, alat peraga yang boleh dipasang adalah yang diproduksi KPU dan dipasang di tempat-tempat tertentu.


Pasal 63 UU Pilkada menyebutkan bahwa kampanye sebagaimana dilaksanakan KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan KPU Kabupaten-Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, serta pemilihan wali kota dan akil wali kota.


Jadwal pelaksanaan Kampanye ditetapkan KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota dengan memperhatikan usul dari pasangan calon.


Dalam Peraturan KPU tentang Kampanye Calon Gubernur/Bupati/Wali Kota dijelaskan bahwa alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program pasangan calon, simbol, atau tanda gambar pasangan calon yang dipasang untuk keperluan kampanye.


Bagaimana agar pelaksanaan kampanye sesuai ketentuan tersebut, kata Anggota KPU Ferry Kurnia, KPUD harus menyampaikan secara detail terutama soal alat peraga, bahan kampanye, debat publik, serta iklan.


"Itu harus dijelaskan sedetail mungkin dan itu tidak boleh ada pasangan calon (paslon) atau tim kampanye membuat alat peraga atau bahan kampanye selain yang diproduksi oleh KPU," ujarnya.

 

Alat peraga yang tidak boleh dibuat oleh pasangan calon antara lain: Baliho, Spanduk, Videotron. Sementara untuk bahan kampanye yang tidak boleh dibuat antara lain Pamlfet, Flyer, Poster, serta leaflet.

 

"Kalau mug, kaos, payung, topi, Bolpen, stiker itu boleh. Namun nilainya dikonversikan tidak boleh lebih dari Rp50 ribu," tuturnya.


Jika pasangan calon atau tim kampanye melakukan penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye di luar ketentuan tersebut, akan ada perintah penarikan dan penurunan bahan dan alat peraga kampanye dalam waktu 1x24 jam oleh tim kampanye pasangan calon tersebut. Bila tidak dihiraukan maka Bawaslu sesuai tingkatan berkoordinasi dengan Satpol PP setempat akan menurunkan paksa alat peraga tersebut.


Sanksi terberat akan diberikan jika pasangan calon melakukan pelanggaran berupa penayangan iklan kampanye melalui media massa seperti televisi dan radio. Namun sebelumnya akan diberikan peringatan tertulis dan perintah penghentian penayangan iklan kampanye di media massa dalam waktu 1x24 jam.


"Jika tidak diindahkan, pasangan calon yang bersangkutan dikenai sanksi pembatalan calon atau diskualifikasi," ujar Ferry.




Siap Menyemprit


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan kepada seluruh kontestan pemilihan kepala daerah agar mematuhi segala peraturan tentang kampanye. Termasuk penggunaan alat peraga atau media kampanye. Mereka tak segan-segan menyemprit kontestan yang mencoba berbuat curang.


Untuk itu mereka telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, partai politik, dan tim sukses para kandidat agar benar-benar memperhatikan peraturan itu. Pemerintah daerah diminta secara khusus agar menertibkan alat peraga sosialisasi dengan mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup.


Bawaslu merasa perlu bekerja sama juga dengan Dinas Lingkungan Hidup, karena kegiatan kampanye bakal menggunakan banyak tempat-tempat publik. Karena itu pula, kegiatan kampanye rawan merusak lingkungan, misalnya, penempelan atau pemasangan spanduk di pohon-pohon atau poster di dinding, dan lain-lain.


"Kami (Bawaslu) tidak mau kampanye tak berwawasan lingkungan hidup, seperti pohon ditempeli," kata Anggota Bawaslu, Nasrullah.


Soal iklan di televisi dan radio, Bawaslu telah berkoordinasi juga dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) untuk memastikan bahwa tidak ada iklan di televisi atau radio yang melanggar ketentuan.


"Sanksinya paling ringan diperingatkan, kalau berat didiskualifikasi," ujar Nasrullah.


Kepala Kepolisian, Jenderal Badrodin Haiti, menyatakan telah siap mengamankan pelaksanaan tahapan Pilkada serentak. Polri juga memetakan daerah-daerah rawan konflik, sehingga Polri meminta Kasatwil mewaspadai daerah rawan konflik pada saat pemilihan kepala daerah.


Adapun daerah rawan konflik di antaranya Bima, Dompu, Palopo, Tolikara dan juga daerah Nias Selatan. Begitu juga dengan wilayah dengan kepengurusan ganda.


"Potensi konflik daerah itu menjadi perhatian," kata Badrodin.


Badrodin mengimbau kepada seluruh jajaran Polri untuk terus menjaga keamanan menjelang pilkada. Sebab, pada 24 Agustus 2015 para kandidat kepala daerah sudah melakukan kampanye dan sosialisasi ke masyarakat.


"Kami perlu apel kesiapan, dan pembekalan, dan juga evaluasi," ujarnya.


Mantan Kapolda Jawa Timur ini menekankan kepada anggotanya agar pengalaman dalam pengaman pemilihan presiden dan legislatif, tidak dijadikan ukuran dalam menghadapi pilkada mendatang. Sebab, setiap peristiwa memiliki ancaman konflik yang berbeda. "Ini pertaruhan Polri dalam menunjukan keamanan kita," ucapnya. (umi)




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya